Makalah Reformasi Pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan kata kunci
untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat bangsa, tetapi pendidikan tidak
akan maju kalau tidak direformasikan. Meskipun ada dalam beragai keadaan
pemerintah tetap harus berusaha meskipun terdapat kelemahannya tetapi terdapat
pula kelebihannya dan kelebihan itu harus bisa menutupi kekurangannya
berdasarkan pada tujuannya. Upaya pembangunan tidak bisa diwujudkan oleh
pemerintah saja tetapi perlu bantuan dari masyarakat dan anak-anak bangsa, jadi
pemerintah menaungi masyarakatnya dengan menetapkan aturan-aturan yang
berlandaskan dengan falsafah Negara.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang
diatas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa pengertian
reformasi pendidikan ?
2. Apa yang
melatar belakangi adanya reformasi pendidikan ?
3. Bagaimana
kondisi reformasi pendidikan nasional di Indonesia?
4. Bagaimana
kelebihan dan kelemahan reformasi pendidikan nasional?
5. Bagaimana
tujuan reformasi pendidikan nasioanal?
6. Bagaimana
upaya pembangunan pendidikan nasional ?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah
diatas, maka tujuannya sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui pengertian reformasi pendidikan,
2. Untuk
mengetahui latar belakang reformasi pendidikan,
3. Untuk
mengetahui kondisi pendidikan nasional di Indonesia,
4. Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan reformasi pendidikan nasional,
5. Untuk
mengetahui tujuan dan fungsi pendidikan nasioanal,
6. Untuk
mengetahui upaya pembangunan pendidikan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PENDIDIKAN.
Pendidikan, seperti sifat
sasarannya yaitu manusia, mengandung banyak aspek dan sifatnya sangat kompleks.
Karena sifatnya yang kompleks itu, maka tidak sebuah batasan pun yang cukup
memadai untuk menjelaskan arti pendidikan secara lengkap. Batasan tentang
pendidikan yang dibuat para ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang
satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep
dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang
melandasinya.
Dibawah ini dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda berdasarkan fungsinya:
1. Pendidikan sebagai proses
transformasi budaya.
Sebagai proses transformasi
budaya, pendidikan diartikan sebgai kegiatan pewarisan budaya dari satu
generasi ke generasi yang lain.
2. Pendidikan sebagai proses
pembentukan pribadi.
Sebagai proses pembentukan
pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik
terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
3. Pendidikan sebgai proses penyiapan
warga Negara.
Pendidikan sebagai penyiapan warga
Negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta
didik agar menjadi warga Negara yang baik.
4. Pendidikan sebagai penyiapan
tenaga kerja.
Pendidikan sebagi penyiapan warga
Negara diartikan sebgai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki
bekal dasar untuk bekerja.
B.
PENGERTIAN REFORMASI.
Reformasi berarti perubahan radikal
untuk perbaikan dalam bidang sosial, politik atau agama di dalam suatu
masyarakat atau Negara. Orang-orang yang melakukan atau memikirkan reformasi
itu disebut reformis yang tak lain adalah orang yang menganjurkan adanya usaha
perbaikan tersebut tanpa kekerasan.
Reformasi berarti perubahan dengan melihat keprluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktek yang salah atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari suatu system kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hokum, social dan tentu saja termasuk bidang pendidikan. Reformasi juga berarti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Oleh karena itu, reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu untuk menghilangkan yang tidak sempurna seperti melalui perubahan kebijakaninstitusional.
Reformasi berarti perubahan dengan melihat keprluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktek yang salah atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari suatu system kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hokum, social dan tentu saja termasuk bidang pendidikan. Reformasi juga berarti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Oleh karena itu, reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu untuk menghilangkan yang tidak sempurna seperti melalui perubahan kebijakaninstitusional.
C.
PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA.
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan
cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Pendidikan merupakan pilar
tegaknya bangsa: Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga
martabat. Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3
disebutkan “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandidri, dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
D.
REFORMASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN.
Reformasi pendidikan adalah upaya
perbaikan pada bidang pendidikan. Reformasi pendidikan memiliki dua
karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformsi pendidikan yang
terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan.
Yang termasuk kedalam reformasi terprogram ini adalah inovasi. Inovasi adalah
memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk meningkatkan
beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras
dari sebelumnya dengan maksud-maksud
tertentu yang ditetapkan.
Sementara itu kebijakan adalah
suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang
lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada manajer untuk bergerak.
Kebijakan juga berarti suatu keputusan yang luas untuk menjadi patokan dasar
bagi pelaksanaan manajemen. Kebijjakan adalah keputusan yang dipikirkan secara
matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak.
Dengan demikian reformasi
kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikan dalam tataran konsep pendidikan,
perundang-undangan, peraturan dan pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan
praktek-praktek pendidikan dimasa lallu yang tidak sesuai atau kurang baik
sehingga segala aspek pendidikan dimasa mendatang menjadi lebih baik.
E.
PENGERTIAN REFORMASI PENDIDIKAN
Reformasi secara etimologi yang
berasal dari kata formasi, yang berarti susunan atau bentuk susunan instansi.[1] Pendidikan yaitu pengetahuan tentang
mendidik. Nasional yaitu yang berkenaan dengan bangsa sendiri.
Reformasi berarti perubahan
radikal untuk perbaikan dalam bidang social, politik atau agama dalam suatu
masyarakat atau negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang beradasarkan
pada peraturan negara tersebut, mislkan di negara Indonesia berarti pendidikan
nasional Indonesia adalah pendidikan yang berdasarkan pada pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Jadi reformasi pendidikan nasional
adalah perubahan radikal yang ada dalam suatu instansi pendidian
yang berada dalam naungan suatu negara kebangsaan.
F.
LATAR BELAKANG REFORMASI PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan usaha yang
dilakukan dengan sengaja dan sistematis untuk mendorong, membantu serta
membimbing seseorang untukmengembankan segala potensinya sehingga ia mencapai
kualitas diri yang lebih baik. Proses informasi yang sangat cepat karena
kemajuan teknologi semakin membuat horiso kehidupan planet dunia semakin luas
dan sekaligus dunia semakin mengerut. Hal ini berarti berbagai masalah
kehidupan manusia menjadi masalah global atau setidaknya tidak dapat dilepaskan
dari pengaruh kejadian dibelahan bumi yang lain, baik masalah politik atau
social. Kesetiakawanan semakin kental berarti kepedulian umat manusia terhadap
sesamanya semakin merupakan tugas setiap manusia, pemerintah, sistem pendidikan
nasional.
Di dalam konferensi perencanaan
pendidikan yang diselenggarakan di mexiko city pada tahun 1990 di sinyalir
banyak negara yang belum siap menghadapi perubahan global yan terjadi dewasa
ini. Hal ini menurut reformai pendidikan yang meminta pendekatan baru mengenai
makna kehidupan, restruktrisasi pendidikan nasional, dan penyesuaian peranan
pendidikan dalam dunia yang cepat berkembang. Semua pemikiran ini meminta
penilaian kembali terhadap tujuan pendidikan nasional, dan penyesuaian peranan
pendidikan, serta renstrukturisasi manajemen dan pendidikan.
G.
KONDISI REFORMASI PENDIDIKAN DI INDONESIA
Saat ini fokus kerja kerja
pemerintah masih bertumpu pada sector pendidikan formal. Untuk kinerja itupun
pemerintah Indonesia oleh UNDP (United Nations Development Programs) dalam
“Human Development Report 2006” untuk kualitas pembangunan manusia diganjar
peringkat 108 dari 177 negara didunia. Potret UNDP itu sebangun dengan data BPS
(Biro Pusat Statistik) tahun 2005 tentang angka penangguran menurut pendidikan
dan wilayah desa-kota: persentase pengangguran tamatan SMA ke atas lebih besar
disbanding tamatan SMP kebawah. Artinya, sistem pendidikan nasional belum
berhasil mengantarkan anak bangsa untuk survive mandiri dan terampil
berwiusaha untuk kelangsungan hidupnya sendiri.
Tentu saja aspek moral tidak boleh
dilupakan. Sekolah adalah tempat menumbuhsuburkan nilai-nilai luhur dalam diri
aanak bangsa yang menjadi peserta didik. Tawuran perilaku asusila
sebagian oknum pelajar/ mahasiswa adalah cermin belum terimplementasikannya
amanat UUD 1945 dan UU system pendidikan nasional tentang
nilai-nilai agama.
H.
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN REFORMASI PENDIDIKAN NASIONAL
1. Kelebihan Reformasi Pedidikan
Nasional
a. Pendidikan di Indonesia menjadi
lebih maju, karena dilakukannya upaya-upaya unutk memajukan pendidikan,
b. Menambah motivasi bagi anggota
pendidikan baik dari guru atau peserta didik.
2. Kelemahan Reformasi Pedidikan
Nasional
Sistem pendidikan nasional (baik
yang dilakukan oleh sekolah maupun madrasah) yang ada yang selama
ini sebagaimana didedskripsikan oleh banyak ahli pendididkan seperti
HAR Tilar mengandung beberapa kelemahan berikut.
a. Sistem pendidikan yang kaku dan
sentralistik. Hal ini mencakup uniformitas dalam segala bidang, termasuk cara
berpakaian (seragam sekolah), kurikulum, materi ujian, materi ujian system
evaluasi , dan sebagainya. Pada aspek kurikulum, asalnya hampir tidak ada ruang
sama sekali bagi sekolah sebagai garda terdepan penyelenggara pendidikan untuk
menambah , apalagi ikut mendesain kurikulum yang diajarkan di sekolahnya.
b. Sistem pendidikan nasiolnal tidak
pernah mempertimbangkan kenyataan yang ada di masyarakat. Lebih parah lagi,
masyarakat dianggap hanya sebagai obyek pendidikan yang diperlakukan sebagai
orang-orang yang tidak memepunyai daya atau kemampuan untuk ikut
menentukan jenis dan bentuk pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya sendiri.
c. Kedua sistem tersebut diatas
(sentaralistik dan tidak adanya pemberdayaan masyarakat) di tunjang oleh sistem
birokrasi kaku yang tidak jarang dijadikan alat kekuasaan atau alat politik
penguasa.
d. Terbelenggunya guru dan
dijadikannya guru sebagai bagian dari birokrasi. Birokrasi yang merupakan alat
politik penguasa sperti uraian
diatas mencengkramkan kukunya kepada guru. Birokrasi
pendidikan telah meletakan dan memeperlakukan guru sebagai “bawahan”. Kebijakan
seperti ini sangat memebelenggu profesinalisme guru.
e. Pendidikan yang da tidak
berorientasi pada pembentukan kepribadian, namun lebih pada proses pengisian
otak (kognitif) pada anak didik. Itulah sebabnya etika, budi pekerti, atau
akhlak anak didik tidak pernah menjadi perhatian atau uuran utama dalam
kehidupan baik didalam maupun disekolah.
f. Anak tidak pernah didik atau
dibiasakan untuk kreatif dan inovatif serta berorienatsi pada keinginan untuk
tahu (curiousity atau hirs). Kurangnya perhatian terhadap aspek ini menyebabkan
anak hanya dipaksa menghafal dan menerima apa yang
dipaketkan guru.
Dalam pendidikan reformasi
pendidikan nasional bukan hanya melakukan desentralisasi pendidikan
yang berarti kekuasaan poitik pendidikan berpindah dari pusat (ibukota Jakarta)
ke daerah kabupaten atau kota. Jika hanya diartikan sederhana itu tidak
mustahil akan tetap terjadi enam faktr negatife tersebut diatas minus
sentralistik, namun tetap uniformity yang akan selalu menyelimuti
sistem pendidikan nasional kita.
I.
TUJUAN EFORMASI PENDIDIKAN NASIONAL
Tujuan pendidikan nasional
Kalau pendidikan nasional
didefinisikan sebagai pendidikan yang berdasarkan pancasila dan undang-undang
dasar 1945 serta berakar pada nilai-nilai gama dan kebudayaan nasional, maka
pendidikan nasioanal dan sistem pendidikan nasional akan terbatas pengertiannya
pada pendidikan dan sistem pendidikan pada masa sesudah proklamasi kemerdekaan,
karena pendidikan pada penjajahan secara formal
Rumusan tujuan pendidikan nasional
dalam Undang-undang No.2 Tahun 1989. Pasal 4 undang-undang tersebut menyatakan
bahwa:
“pendidikan nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang Maha Esa dn berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian yang man tap dan mandiri serta rasa tangung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.”
J.
UPAYA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
1. Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan
Untuk menghadapi
tantangan-tantangan baru karena masyarakat selalu mengalami kemajuan, maka
dalam pendidikan berupaya melakukan pembaruan dengan jalan menyempurnakan
sisitemnya. Pembaruan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat
penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan.
a. Pembaruan Landasan Yuridis
Suatu pembaruan pendidikan yang
sangat mendasar ialah pembaruan yang tertuju pada landasan yuridisnya, karena
pembaruan landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar
(fundamental) dan yang bersifat prinsipal. Dikatakan seperti itu karena
landasan yuridis mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai
hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan,
pengawasan dan ketengaan.
b. Pembaruan Kurikulum
Ada dua factor pengendali yang
menentukan arah pembaruan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan
yang mengubah. Termasuk yang pertama ialah landasan filosofis, yaitu falsafah
bangsa Indonesia dan landasan historis mencakup unsur-unsur yang dari dahulu
hingga sekarang menguasai kebutuhan hidup orang banyak.
c. Pembaruan Pola Masa Studi
Pembaruan ini termasuk pendidikan
yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan, waktu belajar pada suatu
satuan pendidikan.
2. Dasar
dan Aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional
Dasar dan aspek legal pembangunan
pendidikan nasional berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang menjadi dasar serta
mengatur penyelenggaraan system pendidikan nasional, seperti pancasila, UUD
1945, GBHN, peraturan pemerintah, dll.
Pancasila seperti yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian, tujuan dan pandangan hidup
bangsa. Selanjutnya UUD 1945 dituangkan kedalam TAP MPR tentang GBHN khusunya
dalam bidang pendidikan. Dalam TAP MPR No. IV/MPR/1973 s.d TAP MPR RI No.
II/1993 dengan jelas dikemukakan program umum pembaruan dan pembangunan
pedidikan yang mencakup:
a. Perluasan dan pemerataan
kesempatan mengikuti pendidikan,
b. Peningkatan mutu pendidikan,
c. Peningkatan relevansi dan
pendidikan,
d. Peningkatan efisiensi dan
efektivitas pendidikan,
e. Pengembangan budaya,
f. Pembinaan generasi muda.
Keenam macam program pokok sebagai
kebijakan pembangunan sisitem pendidikan tersebut sejalan dengan UUD 1945,
yakni bahwa pembangunan pendidikan bermaksud mewujudkan cita-cita kemerdekaan
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa agar tercipta kesejahteraan umum.
Upaya untuk memperbaiki pendidikan
nasional iak hanya menyangkut masalah fisik dan dana saja. Tapi harus lebih
mendasar dan strategis. System pendidikan nasional perlu direformasi dengan
memandukan wahuy tuhan dan ilmu pengetahuan sebagai arena uatama aktifivitas
pendidikan.
Pelaksanaan proses pendidikan
harus efektif untuk menanamkan jiwa kebebasan, kemandirian dan kewirausahaan.
Kurikulum diarahkan untuk member pengalaman belajar yang seimbang yang meliputi
:
§ Aspek intelektual (IQ)
§ Aspek emosional (EQ)
§ Aspek Spiritual (SQ)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Reformasi pendidikan adalah upaya
perbaikan pada bidang pendidikan. Reformasi pendidikan memiliki dua
karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformsi pendidikan yang
terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan.
Yang termasuk kedalam reformasi terprogram ini aadalah inovasi. Inovasi adalah
memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk meningkatkan
beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras
dari sebelumnya dengan maksud-maksud
tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan reformasi sistemik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan. Hal ini sering kali terjadi di luar sekolah dan berada pada kekuatan social dan politik. Karakteristik reformasi sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyangkut struktur kekuasaan yang ada.
Sedangkan reformasi sistemik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan. Hal ini sering kali terjadi di luar sekolah dan berada pada kekuatan social dan politik. Karakteristik reformasi sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyangkut struktur kekuasaan yang ada.
Sementara itu kebijakan adalah
suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang
lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada manajer untuk bergerak.
Kebijakan juga berarti suatu keputusan yang luas untuk menjadi patokan dasar
bagi pelaksanaan manajemen. Kebijjakan adalah keputusan yang dipikirkan secara
matang dan hati-hati oleh
pengambil keputusan puncak.
Dengan demikian reformasi
kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikan dalam tataran konsep pendidikan,
perundang-undangan, peraturan dan pelaksanaan pendidikan serta menghilangkan
praktek-praktek pendidikan dimasa lallu yang tidak sesuai atau kurang baik
sehingga segala aspek pendidikan dimasa mendatang menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
A.Qodri A. Azizy, 2003. Pendidikan
[Agama] untuk membangun etika sosial. Semarang: Aneka Ilmu
Hary Priatna Sanusi, 2010. kapita
selekta pendidikan. Bandung: Insan Mandiri
W.J.S. Poerwadarminta, 2007. KBBI
edisi ketiga, Balai Pustaka
Amran YS Chaniago, 2009. Kamus lengkap bahasa Indonesia,
edisi ke 15, Bandung: Pustaka Setia
Murip Yahya, 2010. Pengantar
pendidikan. Solo: Bandung
Tedy Priatna, 2004. Reaktualisasi Paradigma
pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Bani Setia
Umar tirtadjahardja dan s.L. Lasulo, 2005. Pengantar
pendidikan. Bandung: Rineka Cipta

Post a Comment