Makalah Resiko Kekayaan Perusahaan
BAB
I
PENDAHULUAN
3.1. Pendahuluan
Bagaimana peranan Manajemen Risiko dalam pengelolaan perusahaan
dapat kita telusuri dari pendapat Henri Fayol, yang menyatakan bahwa ada
enam fungsi dasar kegiatan pengelolaan suatu perusahaan industri, yaitu : kegiatan
teknis, komersial, keuangan, keamanan, akuntansi dan manajerial.
Dari ke enam fungsi dasar tersebut, maka Manajemen Risiko berkaitan
dengan kegiatan keamanan, yang bertujuan menjaga harta benda dan personil
perusahaan terhadap kerugian yang disebabkan oleh berbagai gangguan.
Dengan demikian kegiatan Manajemen Risiko mencakup semua tindakan untuk
memberikan keamanan terhadap operasi perusahaan dan memberikan ketenangan jiwa
yang dibutuhkan oleh seluruh personil perusahaan (mencakup pemilik, pimpinan
dan karyawan perusahaan).
Risiko Merupakan Bagian dari Kehidupan Manusia Maupun
Perusahaan
Sepanjang manusia hidup, manusia akan selalu menghadapi risiko. Dalam kehidupan ini kita akan selalu menghadapi ketidakpastian, kita tidak tahu secara pasti apa yang akan terjadi pada 1 tahun yang akan datang, beberapa bulan atau minggu yang akan datang, bahkan beberapa menit atau detik yang akan datang. Dunia ini penuh dengan ketidakpastian, kecuali kematian, itupun tetap mengandung ketidakpastian, karena kita tidak tahu kapan akan mati, dimana kematian atau disebabkan oleh apa kematian itu terjadi. Karena kita tidak tahu persis apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang, bisa jadi apa yang kita rencanakan pada saat pelaksanaannya gagal, tidak sesuai dengan harapan kita oleh karena kondisinya ternyata tidak sama dengan apa yang kita prediksikan sebelumnya. Ketika kegagalan itu terjadi oleh karena berbagai faktor yang menyebabkannya, bisa jadi kita akan mendapatkan risiko kerugian baik materi maupun non materi dalam berbagai bentuknya.
Perusahaan sebagai lembaga bisnis, sama halnya juga dengan manusia, berada dalam suatu lingkungan yang penuh dengan ketidak pastian. Berbagai faktor dari lingkungan, baik itu konsumen, perantara, pesaing, pemerintah dan faktor lingkungan lainnya akan memberikan pengaruh kepada perusahaan baik pengaruh yang positip berarti memberikan peluang atau dorongan, atau pengaruh yang negatif, berarti memberikan hambatan atau ancaman kepada perusahaan. Selanjutnya ketika pengaruhnya positip atau negatif, sejauhmana pengaruh positip atau negatif tersebut kepada perusahaan. Semua itu tentu harus diperhatikan, dianalisis dan didiagnosis, namun tetap saja ketidak pastian itu tidak bisa kita rubah 100% menjadi sesuatu yang pasti. Hanya dengan perhatian yang memadai, melalui analisis dan diagnosis yang tepat diharapkan manajemen perusahaan akan bisa memprediksi lebih tepat kemungkinan risiko yang terjadi, sehingga akan dapat meminimalkan kerugian dari resiko tersebut bila hal-hal yang tidak diharapkan terjadi, karena sudah diprediksi sebelumnya dan disiapkan antisipasinya.
Sepanjang manusia hidup, manusia akan selalu menghadapi risiko. Dalam kehidupan ini kita akan selalu menghadapi ketidakpastian, kita tidak tahu secara pasti apa yang akan terjadi pada 1 tahun yang akan datang, beberapa bulan atau minggu yang akan datang, bahkan beberapa menit atau detik yang akan datang. Dunia ini penuh dengan ketidakpastian, kecuali kematian, itupun tetap mengandung ketidakpastian, karena kita tidak tahu kapan akan mati, dimana kematian atau disebabkan oleh apa kematian itu terjadi. Karena kita tidak tahu persis apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang, bisa jadi apa yang kita rencanakan pada saat pelaksanaannya gagal, tidak sesuai dengan harapan kita oleh karena kondisinya ternyata tidak sama dengan apa yang kita prediksikan sebelumnya. Ketika kegagalan itu terjadi oleh karena berbagai faktor yang menyebabkannya, bisa jadi kita akan mendapatkan risiko kerugian baik materi maupun non materi dalam berbagai bentuknya.
Perusahaan sebagai lembaga bisnis, sama halnya juga dengan manusia, berada dalam suatu lingkungan yang penuh dengan ketidak pastian. Berbagai faktor dari lingkungan, baik itu konsumen, perantara, pesaing, pemerintah dan faktor lingkungan lainnya akan memberikan pengaruh kepada perusahaan baik pengaruh yang positip berarti memberikan peluang atau dorongan, atau pengaruh yang negatif, berarti memberikan hambatan atau ancaman kepada perusahaan. Selanjutnya ketika pengaruhnya positip atau negatif, sejauhmana pengaruh positip atau negatif tersebut kepada perusahaan. Semua itu tentu harus diperhatikan, dianalisis dan didiagnosis, namun tetap saja ketidak pastian itu tidak bisa kita rubah 100% menjadi sesuatu yang pasti. Hanya dengan perhatian yang memadai, melalui analisis dan diagnosis yang tepat diharapkan manajemen perusahaan akan bisa memprediksi lebih tepat kemungkinan risiko yang terjadi, sehingga akan dapat meminimalkan kerugian dari resiko tersebut bila hal-hal yang tidak diharapkan terjadi, karena sudah diprediksi sebelumnya dan disiapkan antisipasinya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Risiko
Istilah risiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan kita
sehari-hari, umumnya secara intuitip kita sudah memahami apa yang
dimaksudkan. Secara ilmiah pengertian risiko masih tetap beragam .
Berikut beberapa pengertian risiko yang disampaikan oleh beberapa ahli:
a.
Risiko
adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode
tertentu (Arthur Williams dan Richard, MH.).
b.
Risiko
adalah ketidaktentuan/uncertainty yang mungkin melahirkan peristiwa
kerugian/loss (A. Abas Salim).
c.
Risiko
adalah ketidak pastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarta)
d.
Risiko
merupakan penyebaran/penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan
(Herman Darmawi)
e.
Risiko
adalah probabilitas sesuatu hasil/outcome yang berbeda dengan yang diharapkan
(Herman Darmawi).
2.2 Karakteristik Risiko
Dari pengertian-pengertian risiko di atas dapat kita simpulkan
bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang
merugikan yang tidak diduga/tidak diharapkan. Dengan demikian risiko ini
mempunyai karakteristik :
a.
Merupakan
ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
b.
Bila
terjadi akan menimbulkan kerugian. Jadi ketidakpastian merupakan kondisi
yang menyebabkan timbulnya risiko. Kondisi ketidakpastian sendiri timbul
karena berbagai sebab, antara lain :
c.
Tenggang
waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu berakhir, dimana
makin panjang tenggang waktunya akan makin besar ketidakpastiannya.
d.
Keterbatasan
informasi yang tersedia yang diperlukan untuk penyusunan rencana.
e.
Keterbatasan
pengetahuan/kemampuan pengambilan keputusan dari perencana.
2.3
Wujud
Risiko
Risiko
dapat berwujud dalam berbagai bentuk, antara lain :
a.
Berupa
kerugian atas harta milik/kekayaan atau penghasilan, misalnya yang diakibatkan
oleh kebakaran, pencurian, pengangguran dan sebagainya.
b.
Berupa
penderitaan seseorang, misalnya sakit/cacat karena kecelakaan.
c.
Berupa
tanggungjawab hukum, misalnya risiko dari perbuatan atau peristiwa yang
merugikan orang lain.
d.
Berupa
kerugian karena perubahan pasar, misalnya karena terjadinya perubahan harga,
perubahan selera konsumen, dan sebagainya.
2.4
Macam-macam
Risiko
Risiko
dapat diklasifikasikan dengan berbagai cara, antara lain :
a.
Berdasarkan
sifatnya :
1.
Risiko
Spekulatif/Speculatif risk, yaitu risiko yang timbul dari suatu
aktivitas/keputusan yang sengaja dilakukan, namun hasilnya menyimpang dari
harapan sehingga merugikan. Artinya dalam suatu keputusan/kegiatan yang dilakukan
ada kemungkinan mendapat keuntungan dan ada kemungkinan mendapat
kerugian. Contoh : risiko hutang-piutang, judi, perdagangan
berjangka, dan sebagainya.
2.
Risiko
murni/pure risk, yaitu risiko yang timbul dari suatu kejadian yang betul-betul
tidak disengaja. Jadi hanya ada kemungkinan kerugian. Contoh :
risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, dan sebagainya.
3.
Selain
risiko spekulatif dan risiko murni, berdasarkan sifatnya juga
terdapat 1) risiko fundamental, yaitu risiko yang penyebabnya
tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu
orang/beberapa orang, tetapi banyak orang, contoh banjir, angin topan dan
bencana lainnya, 2) risiko dinamis, yaitu risiko yang timbul karena
perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan
teknologi. Contoh : risiko keuangan.
b.
Dapat
tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain;
1.
Risiko
yang dapat dialihkan kepada pihak lain
2.
Risiko
yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
3.
Berdasarkan
sumber risiko :
-
Risiko
sosial, yaitu risiko yang disebabkan oleh perilaku manusia. Contoh: peperangan,
pencurian, penggelapan, pembunuhan, kerusuhan, dan sebagainya.
-
Risiko
ekonomi, yaitu risiko yang timbul sebagai akibat dari perilaku dan kondisi
ekonomi. Contoh : inflasi, resesi, perubahan selera konsumen, persaingan,
dan sebagainya.
4.
Risiko
fisik, yaitu risiko yang timbul disebabkan oleh kondisi alam. Contoh :
badai, banjir, gempa bumi, dan sebagainya.
5.
Berdasarkan
sumbernya risiko juga dapat dibagi menjadi risiko internal, yaitu 1)
risiko yang bersumber dari dalam perusahaan, contoh : kecelakaan kerja dan
mismanajemen 2) risiko eksternal, yaitu risiko yang bersumber dari luar
perusahaan, contoh : persaingan, fluktuasi harga dan kebijakan pemerintah.
2.5
Fungsi
Pokok Manajemen Risiko
Fungsi
Manajemen Risiko pada pokoknya mencakup :
a.
Menemukan
kerugian potensial Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh
risiko yang dihadapi oleh perusahaan, yang meliputi :
-
Kerusakan
phisik dari harta kekayaan perusahaan
-
Kehilangan
pendapatan atau kerugian lainnya akibat terganggunya operasi perusahaan.
-
Kerugian
akibat adanya tuntutan hukum dari pihak lain
-
Kerugian-kerugian
yang timbul karena : penipuan, tindakan-tindakan kriminal lainnya, tidak
jujurnya karyawan dan sebagainya.
-
Kerugian-kerugian
yang timbul akibat “keyman” meninggal dunia, sakit atau menjadi cacat.
b.
Mengevaluasi
Kerugian Potensial Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua
kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan. Evaluasi dan penilaian
ini akan meliputi perkiraan mengenai :
1.
Besarnya
kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian, artinya memperkirakan jumlah
kemungkinan terjadinya kerugian selama suatu periode tertentu atau berapa kali
terjadinya kerugian tersebut selama suatu periode tertentu (biasanya 1 tahun).
2.
Besarnya
kegawatan dari tiap-tiap kerugian, artinya menilai besarnya kerugian yang
diderita, yang biasanya dikaitkan dengan besarnya pengaruh kerugian tersebut,
terutama terhadap kondisi finansial perusahaan.
2.6
Kerjasama
dengan Departemen Lain
Seorang Manajer Risiko tidak bekerja dalam “isolasi”, artinya dalam
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan risiko ia tidak
bekerja sendiri. Tugas utama Manajer Risiko adalah mengidentifikasi dan
merumuskan kebijaksanaan dalam penanggulangan risiko. Sedang
implementasi/pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut sebagian besar diserahkan
kepada departemen/bagian masing-masing yang bersangkutan. Misalnya :
implementasi penanggulangan risiko di bidang produksi diserahkan kepada Manajer
Produksi, di bidang keuangan pada Manajer Keuangan, di bidang personalia pada
Manajer Personalia dan seterusnya. Jadi dalam pelaksanaan penanggulangan risiko
Manajer Risiko perlu bekerjasama secara harmonis dengan departemen/bagian lain
yang bersangkutan. Perlunya kerjasama tersebut dapat dianalisis melalui
kegiatan-kegiatan dari departemen/bagian yang berkaitan dengan penanggulangan
risiko, yaitu :
a.
Bagian
Akunting : Yaitu kegiatan-kegiatan terutama yang berkaitan dengan upaya
mengurangi penggelapan dan pencurian oleh karyawan sendiri ataupun pihak
lain. Misalnya :Mengurangi kesempatan karyawan untuk melakukan
penggelapan, melalui internal control dan internal audit. Melalui rekening
asset untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian karena exposures terhadap
harta. Melakukan penilaian terhadap rekening piutang mengukur risiko terhadap
piutang dan mengalokasikan cadangan bagi kerugian exposures piutang.
b.
Bagian
Keuangan :
Terutama
berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan informasi tentang : kerugian, gangguan
terhadap cash-flow dan sebagainya. Misalnya :
1.
Menganalisis
faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh turunnya keuntungan dan
cash-flow.
2.
Menganalisis
risiko murni terhadap pembelian alat-alat produksi tahan lama (yang mahal) atau
investasi baru.
3.
Menganalisis
risiko yang berkaitan dengan pinjaman yang menggunakan harta milik perusahaan
sebagai jaminan.
c.
Bagian
Marketing :
Terutama
yang berkaitan dengan risiko tanggung-gugat, artinya risiko adanya tuntutan
dari pihak luar/pelanggan, karena perusahaan melakukan sesuatu yang tidak
memuaskan mereka. Misalnya :
1.
Kerusakan
barang akibat pembungkusan yang kurang baik
2.
Penyerahan
barang yang tidak tepat waktu
Juga upaya-upaya melakukan distribusi barang-barang dengan memperhatikan keselamatan, dalam rangka mengurangi kecelakaan.
Juga upaya-upaya melakukan distribusi barang-barang dengan memperhatikan keselamatan, dalam rangka mengurangi kecelakaan.
Contoh
: Adanya peringatan/slogan pada mobil pengangkut rokok
dari
PT. Gudang Garam yang berbunyi “Utamakan Selamat”.
d.
Bagian
Produksi :
Mencakup
upaya-upaya yang berkaitan dengan :
1.
Pencegahan
terhadap adanya produk-produk yang cacat, yang tidak memenuhi syarat kualitas.
2.
Pencegahan
terhadap pemborosan pemakaian bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
3.
Pencegahan
terhadap kecelakaan kerja, dengan penerapan aturan-aturan dari Undang-undang Kecelakaan
Kerja dan sebagainya.
e.
Bagian
Maintenance :
Bagian
ini adalah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perawatan gedung,
pabrik serta peralatan-peralatan lainnya, yang kesemuanya sangat vital guna
mencegah, mengurangi frekuensi maupun kegawatan dari suatu kerugian/peril.
f.
Bagian
Personalia :
Bagian
ini memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan penanggulangan risiko
terhadap diri karyawan. Misalnya : program keselamatan dan kesehatan
kerja, instalasi dan administrasi program-program kesejahteraan karyawan, guna
mencegah pemogokan, kebosanan dan sebagainya.
Dalam
pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas sangat diperlukan adanya
komunikasi dua arah antara Manajer Risiko dengan Manajer-manajer Bagian yang
bersangkutan. Jadi diperlukan adanya kerjasama yang aktif diantara
mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa : “tanpa kerja sama aktif dari
departemen lain program Manajemen Risiko akan gagal”.
2.7
Subyek
Kerugian Harta
Dalam kaitannya dengan masalah kerugian atas harta pertama-tama
perlu dipahami bahwa pengertian harta di sini lebih luas dari aset nyata.
Dalam pengertian harta disini tercakup pula sekumpulan hak, yang berasal dari
atau merupakan bagian dari aset nyata, yang juga mempunyai nilai ekonomis yang
pasti. Hak tersebut dapat berupa berbagai bentuk yang dapat diperoleh
dengan berbagai cara.
Untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian dalam bisnis, Manajer
Risiko harus mengetahui dan memahami jenis-jenis kepemilikan yang berbeda yang
mungkin ada serta mengetahui bagaimana cara menilainya. Hal kedua yang perlu
dipahami pula adalah bahwa sebagai konsekuensi lebih luasnya pengertian harta
dari pada aset nyata adalah bahwa orang yang dapat menderita (subyek kerugian)
tidak selalu orang yang memiliki harta tersebut, tetapi mungkin pihak lain yang
bukan pemiliknya. Berkaitan dengan kedua hal tersebut berikut akan dibahas
beberapa hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan siapa yang bertanggung jawab
atau menderita kerugian atas harta yang terkena suatu peril.
1.
Kepemilikan
Kepemilikan
atas harta dapat diperoleh dari : pembelian, penyitaan barang jaminan, hadiah
atau hasil-hasil dari kejadian yang lain. Jika harta terkena peril, maka
pemiliknyalah yang akan menderita/bertanggung jawab atas kerugian akibat peril
tersebut. Demikian pula bila ia hanya memiliki sebagian dari harta
tersebut, maka ia juga hanya menanggung sebagian saja dari kerugian tersebut.
2.
Kredit
dengan jaminan
Kreditur
yang memberikan kredit dengan jaminan mempunyai hak/bagian atas harta yang
digunakan sebagai jaminan. Oleh karena itu bila harta yang dijaminkan
rusak atau hancur, karena terkena peril, maka kreditur bisa menderita kerugian
meskipun kreditur bukan pemilik dari harta tersebut.
3.
Jual-beli
bersyarat
Tanggung
jawab terhadap kerugian-kerugian yang terjadi dalam transaksi jual-beli
bersyarat adalah tergantung pada syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak
jual-beli termaksud. Artinya tanggung jawab dapat di pundak penjual dan
bisa juga pada pembeli, tergantung pada bagaimana isi persyaratan kontrak
jual-belinya.
4.
Sewa-menyewa
Umumnya
penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang disewa yang terkena
peril. Tetapi ada beberapa perkecualian terhadap ketentuan umum ini,
yaitu antara lain :
-
Berdasarkan
hukum adat penyewa bertanggung jawab atas kerusakan harta yang disewanya, yang
disebabkan oleh kecerobohannya.
- Bila
dalam kontrak sewa-menyewa ditentukan bahwa penyewa harus mengembalikan harta
kepada pemiliknya dalam kondisi baik, seperti pada waktu diterima, kecuali
kerusakan-kerusakan karena keusangan/keausan, maka bila ada kerusakan menjadi tanggung
jawab penyewa.
5.
Bailments
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering mengalami bahwa ada barang-barang yang untuk
sementara berada di tangan orang lain (bukan pemilik yang sebenarnya).
Contoh :
Contoh :
-
Mobil
yang direparasikan, untuk sementara berada di tangan pemilik bengkel.
-
Pakaian
yang dibinatukan, untuk sementara berada di tangan tukang binatu
-
Barang-barang
yang disimpan di gudang yang disewa.
Orang-orang atau badan-badan yang menguasai harta orang lain untuk sementara disebut “bailee” dan si pemilik barang disebut “bailor”, sedang perjanjian antara bailee dan bailor disebut “bailments”.
Bila barang selama berada di tangan bailee terkena peril, tanggung jawab terhadap kerugian akibat peril tersebut tergantung pada isi perjanjian bailmentsnya. Tetapi bagaimanapun juga bila kerugian harta selama barang ada di tangannya diakibatkan oleh kecerobohannya, maka bailee bertanggung jawab terhadap kerugian harta tersebut.
Orang-orang atau badan-badan yang menguasai harta orang lain untuk sementara disebut “bailee” dan si pemilik barang disebut “bailor”, sedang perjanjian antara bailee dan bailor disebut “bailments”.
Bila barang selama berada di tangan bailee terkena peril, tanggung jawab terhadap kerugian akibat peril tersebut tergantung pada isi perjanjian bailmentsnya. Tetapi bagaimanapun juga bila kerugian harta selama barang ada di tangannya diakibatkan oleh kecerobohannya, maka bailee bertanggung jawab terhadap kerugian harta tersebut.
Kadang-kadang karena suatu sebab tertentu perjanjian telah dibuat
sebelum terjadi kerugian atau karena keinginan dari bailee untuk menjaga
hubungan baik dengan pelanggannya (bailor), bailee memikul tanggung jawab untuk
kerugian-kerugian yang tak terduga terhadap harta pelanggan yang ada di
tangannya, sekalipun kerugian itu bukan karena kecerobohannya. Bailee yang
bertindak demikian pada hakekatnya adalah sebagai wakil atau agen pemilik. Karakteristik
dari hubungan bailments ini antara lain :
a.
Identitas
harta (“the title of the property”) atau bukti kepemilikan masih ada di tangan
bailor.
b.
Kepemilikan
atau penguasaan harta untuk sementara berada di tangan bailee.
c.
Pemindahan
kepemilikan atau penguasaan kepada orang lain dari harta harus merupakan
pemindahan posisi dari seorang bailee dan harus mendapat persetujuan dari
bailor. Mengenai sampai dimana tanggungjawab terhadap harta yang untuk
sementara berada di bawah kekuasaan Bailee, hukum menentukan 3 macam kategori,
yaitu :
-
Bila
penyerahan harta dalam bailments tersebut untuk kepentingan bailor dan bailee
tidak mendapatkan kompensasi apapun atas pemeliharaan dan pengamanan harta
tersebut, maka bailee tidak bertanggung jawab atas kerugian harta tersebut.
Contoh :
Seseorang menitipkan barangnya kepada temannya, tanpa ada kompensasi atas penitipan tersebut, bila harta yang dititipkan terkena peril, maka temannya tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Contoh :
Seseorang menitipkan barangnya kepada temannya, tanpa ada kompensasi atas penitipan tersebut, bila harta yang dititipkan terkena peril, maka temannya tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
-
Bila
penyerahan tersebut untuk kepentingan bailee, dimana bailee dapat meminjam dan
memanfaatkan harta tersebut untuk sementara waktu tanpa kompensasi apapun
kepada bailor, maka bailee bertanggungjawab atas kerugian harta yang
bersangkutan.Contoh :
Pemilik
bengkel yang memanfaatkan mobil yang sudah selesai diperbaiki sebelum
diserahkan kepada pemiliknya dan pemilik tidak mendapatkan kompensasi apapun
atas pemanfaatan (misalnya disewakan), maka bila mobil tersebut terkena peril,
kerugian menjadi tanggungjawab pemilik bengkel.
-
Penyerahan
tersebut untuk kepentingan kedua belah pihak (bailee dan bailor) dan kedua
belah pihak mendapatkan manfaat dari penyerahan tersebut, maka kerugian
terhadap harta yang diserahkan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
Contoh :
Seorang pemilik mobil menyerahkan mobilnya kepada perusahaan penyewaan mobil, dimana pemilik mendapatkan bagian dari hasil persewaannya, maka bila mobil terkena peril, kerugiannya dipikul bersama oleh pemilik dan perusahaan persewaan.
Contoh :
Seorang pemilik mobil menyerahkan mobilnya kepada perusahaan penyewaan mobil, dimana pemilik mendapatkan bagian dari hasil persewaannya, maka bila mobil terkena peril, kerugiannya dipikul bersama oleh pemilik dan perusahaan persewaan.
5.
Easement
Easement adalah hak bagi seseorang untuk memanfaatkan harta yang bukan miliknya dan hak penggunaan tersebut diakui oleh pemiliknya, maka bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta tersebut menjadi tanggung jawab orang yang memanfaatkan (pemakai). Hak ini biasanya diperoleh melalui pengungkapan/pengakuan secara tidak langsung, tetapi mungkin juga diperoleh melalui sebuah perjanjian/akte (prescription).
Contoh : Seorang pengusaha bahan bangunan mempunyai hak untuk menggunakan halaman tetangganya untuk menyimpan sebagian barang dagangannya. Bila terjadi kerugian akibat penempatan barang dagangan tersebut, maka kerugiannya menjadi tanggung jawab pedagang bahan bangunan itu sendiri.
Easement adalah hak bagi seseorang untuk memanfaatkan harta yang bukan miliknya dan hak penggunaan tersebut diakui oleh pemiliknya, maka bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta tersebut menjadi tanggung jawab orang yang memanfaatkan (pemakai). Hak ini biasanya diperoleh melalui pengungkapan/pengakuan secara tidak langsung, tetapi mungkin juga diperoleh melalui sebuah perjanjian/akte (prescription).
Contoh : Seorang pengusaha bahan bangunan mempunyai hak untuk menggunakan halaman tetangganya untuk menyimpan sebagian barang dagangannya. Bila terjadi kerugian akibat penempatan barang dagangan tersebut, maka kerugiannya menjadi tanggung jawab pedagang bahan bangunan itu sendiri.
6.
Lisensi
Lisensi adalah hak istimewa yang diberikan oleh pemilik harta kepada pihak lain untuk menggunakan harta tersebut, bagi suatu tujuan yang spesifik. Bila terjadi kerugian akibat penggunaan tersebut, kerugiannya menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa juga menurut perjanjian.
Lisensi adalah hak istimewa yang diberikan oleh pemilik harta kepada pihak lain untuk menggunakan harta tersebut, bagi suatu tujuan yang spesifik. Bila terjadi kerugian akibat penggunaan tersebut, kerugiannya menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa juga menurut perjanjian.
Contoh
: Hak penggunaan merek dan formula obat-obatan, kosmetik dan produk
toiletris yang diperoleh beberapa perusahaan di Indonesia.. Misalnya :
hak PT. PZ. Cussons Indonesia untuk memproduksi cream perawatan bayi milik PZ
Cussons (Int) Ltd. England.
2.8
Tanggung
jawab atas kerugian pihak lain
a.
Pengertian
Tanggung jawab atas kerugian pihak lain (Liability Loss Exposures) adalah tanggung jawab yang timbul karena adanya kemungkinan aktivitas perusahaan menimbulkan kerugian harta atau personil pihak lain, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Tanggung jawab atas kerugian pihak lain (Liability Loss Exposures) adalah tanggung jawab yang timbul karena adanya kemungkinan aktivitas perusahaan menimbulkan kerugian harta atau personil pihak lain, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
b.
Jenis
Tanggung jawab kepada pihak lain
Tanggung
jawab yang sah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
-
Tanggung
jawab sipil/perdata, yaitu tanggung jawab yang sah yang realisasinya biasanya
dilakukan oleh satu pihak (penggugat) melawan pihak lain (tergugat) yang
dinyatakan bersalah. Dimana keputusan hukumnya berupa : pengganti
kerugian kepada pihak yang dirugikan (penggugat). Dimana pengadilan
memutuskan perkara yang diajukan oleh pihak yang berperkara dan atas biaya
mereka sendiri.
-
Tanggung
jawab umum/pidana, berlakunya tanggung jawab ini kepada yang bersangkutan
diajukan oleh petugas pelaksana hukum (Jaksa Penuntut Umum) atas nama
masyarakat/umum/Negara terhadap individu maupun usaha bisnis, yang diduga harus
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Keputusan hukumnya berupa denda
atau penjara, yang harus dibayar/dijalani oleh tersangka. Bila ancaman
hukumannya cukup berat dan tersangka tidak mampu membayar pengacara, maka
pengacara disediakan dan dibayar oleh pemerintah.
Sumber tanggung jawab Sipil
Tanggung jawab sipil yang harus dipikul seseorang atau suatu badan
dapat timbul karena berbagai sebab/sumber, yang antara lain terdiri dari :
a.
Yang
timbul dari kontrak, yaitu antara lain yang timbul karena pelanggaran atau
pembatalan atas kontrak yang telah disetujuinya.
b.
Yang
timbul dari kelalaian atau kecerobohan, yang meliputi :
-
Kelalaian
yang disengaja, misalnya berupa : pelanggaran, salah tangkap, penyerangan,
memfitnah, mengumpat dan sebagainya.
-
Kelalaian
yang tidak disengaja, yaitu akibat dari tindakan yang ceroboh, misalnya : memasang
strum pada pagar.
-
Subyek
kecerobohan yang menimbulkan tanggung jawab seperti berupa gangguan pribadi,
kecelakaan industri, kecelakaan kendaraan bermotor.
c.
Yang
timbul dari penipuan atau kesalahan, misalnya : keringanan keputusan dari yang
seharusnya, kekurangan penggantian kerugian, membuat kontrak pura-pura.
d.
Yang
timbul dari tindakan atau aktivitas yang lain, seperti : kebangkrutan,
penyitaan, perwalian dan sebagainya.
2.9
Alasan
Perusahaan Memperhatikan Kerugian Personil
Alasan mengapa
perusahaan harus memperhatikan kerugian personil baik yang dialami karyawan
maupun keluarganya antara lain adalah :
1. Untuk menarik dan mempertahankan karyawan yang berkualitas tinggi.
2. Untuk meningkatkan moral dan produktivitas kerja karyawan
3. Sebagai salah satu materi dalam perjanjian kerja bersama dengan
karyawan/ organisasi karyawan, yaitu yang menyangkut jaminan kesejahteraan
karyawan
4. Memanfaatkan keuntungan yang diberikan oleh sistem perpajakan yang
berkaitan dengan pemberian jaminan sosial
5. Sebagai upaya untuk memperbaiki kesejahteraan karyawan, di luar
gaji/upah yang diberikan
6. Untuk membangun citra baik perusahaan mengenai pengelolaan terhadap
sumber daya manusia/karyawan
7. Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang
berkaitan dengan kesejahteraan karyawan
8.
Sebagai
alasan bagi perusahaan yang tidak mau mengikut-sertakan karyawannya dalam
program asuransi sosial tenaga kerja (Asuransi Tenaga Kerja = Astek).
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dari pengertian-pengertian risiko di atas dapat kita simpulkan
bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang
merugikan yang tidak diduga/tidak diharapkan. Setiap perusahaan pasti punya
resiko kecil ataupun besar, tapi tergantung manajemen dalam perusahaan tersebut
untuk menghadapi resiko. Resiko kekayaan perusahaan bukan semata-mata tanggong
jawab atasan atau pemilik, akan tetapi semua karyawan atau yang bekerja
diperusahan tersebut.
Risiko
Merupakan Bagian dari Kehidupan Manusia Maupun Perusahaan
Sepanjang manusia hidup, manusia akan selalu menghadapi risiko. Dalam kehidupan ini kita akan selalu menghadapi ketidakpastian, kita tidak tahu secara pasti apa yang akan terjadi pada 1 tahun yang akan datang, beberapa bulan atau minggu yang akan datang, bahkan beberapa menit atau detik yang akan datang. Dunia ini penuh dengan ketidakpastian, kecuali kematian, itupun tetap mengandung ketidakpastian, karena kita tidak tahu kapan akan mati, dimana kematian atau disebabkan oleh apa kematian itu terjadi. Karena kita tidak tahu persis apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang, bisa jadi apa yang kita rencanakan pada saat pelaksanaannya gagal, tidak sesuai dengan harapan kita oleh karena kondisinya ternyata tidak sama dengan apa yang kita prediksikan sebelumnya. Ketika kegagalan itu terjadi oleh karena berbagai faktor yang menyebabkannya, bisa jadi kita akan mendapatkan risiko kerugian baik materi maupun non materi dalam berbagai bentuknya.
Sepanjang manusia hidup, manusia akan selalu menghadapi risiko. Dalam kehidupan ini kita akan selalu menghadapi ketidakpastian, kita tidak tahu secara pasti apa yang akan terjadi pada 1 tahun yang akan datang, beberapa bulan atau minggu yang akan datang, bahkan beberapa menit atau detik yang akan datang. Dunia ini penuh dengan ketidakpastian, kecuali kematian, itupun tetap mengandung ketidakpastian, karena kita tidak tahu kapan akan mati, dimana kematian atau disebabkan oleh apa kematian itu terjadi. Karena kita tidak tahu persis apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang, bisa jadi apa yang kita rencanakan pada saat pelaksanaannya gagal, tidak sesuai dengan harapan kita oleh karena kondisinya ternyata tidak sama dengan apa yang kita prediksikan sebelumnya. Ketika kegagalan itu terjadi oleh karena berbagai faktor yang menyebabkannya, bisa jadi kita akan mendapatkan risiko kerugian baik materi maupun non materi dalam berbagai bentuknya.

Post a Comment