Resiko Kekayaan Perusahaan

Makalah Resiko Kekayaan Perusahaan
BAB I
PENDAHULUAN

3.1.  Pendahuluan
Bagaimana peranan Manajemen Risiko dalam pengelolaan perusahaan dapat kita telusuri dari pendapat Henri Fayol, yang menyatakan bahwa ada  enam fungsi dasar kegiatan pengelolaan suatu perusahaan industri, yaitu : kegiatan teknis, komersial, keuangan, keamanan, akuntansi dan manajerial.
Dari ke enam fungsi dasar tersebut, maka Manajemen Risiko berkaitan dengan kegiatan keamanan, yang bertujuan menjaga harta benda dan personil perusahaan terhadap kerugian yang disebabkan oleh berbagai gangguan.  Dengan demikian kegiatan Manajemen Risiko mencakup semua tindakan untuk memberikan keamanan terhadap operasi perusahaan dan memberikan ketenangan jiwa yang dibutuhkan oleh seluruh personil perusahaan (mencakup pemilik, pimpinan dan karyawan perusahaan).
 Risiko Merupakan Bagian dari Kehidupan Manusia Maupun Perusahaan
Sepanjang manusia hidup, manusia akan selalu menghadapi risiko.  Dalam kehidupan ini kita akan selalu menghadapi ketidakpastian, kita tidak tahu secara pasti apa yang akan terjadi pada 1 tahun yang akan datang, beberapa bulan atau minggu yang akan datang, bahkan beberapa menit atau detik yang akan datang.  Dunia ini penuh dengan ketidakpastian, kecuali kematian, itupun tetap mengandung ketidakpastian, karena kita tidak tahu kapan akan mati, dimana kematian atau disebabkan oleh apa kematian itu terjadi.  Karena kita tidak tahu persis apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang, bisa jadi apa yang kita rencanakan pada saat pelaksanaannya gagal, tidak sesuai dengan harapan kita oleh karena kondisinya ternyata tidak sama dengan apa yang kita prediksikan sebelumnya. Ketika kegagalan itu terjadi oleh karena berbagai faktor yang menyebabkannya, bisa jadi kita akan mendapatkan risiko kerugian baik materi maupun non materi dalam berbagai bentuknya.
Perusahaan sebagai lembaga bisnis, sama halnya juga dengan manusia, berada dalam suatu lingkungan yang penuh dengan ketidak pastian.  Berbagai faktor dari lingkungan, baik itu konsumen, perantara, pesaing, pemerintah dan faktor lingkungan lainnya akan memberikan pengaruh kepada perusahaan baik pengaruh yang positip berarti memberikan peluang atau dorongan, atau pengaruh yang negatif, berarti memberikan hambatan atau ancaman kepada perusahaan.  Selanjutnya ketika pengaruhnya positip atau negatif, sejauhmana pengaruh positip atau negatif tersebut kepada perusahaan.  Semua itu tentu harus diperhatikan, dianalisis dan didiagnosis, namun tetap saja ketidak pastian itu tidak bisa kita rubah 100% menjadi sesuatu yang pasti.  Hanya dengan perhatian yang memadai, melalui analisis dan diagnosis yang tepat diharapkan manajemen perusahaan akan bisa memprediksi lebih tepat kemungkinan risiko yang terjadi, sehingga akan dapat meminimalkan kerugian dari resiko tersebut bila hal-hal yang tidak diharapkan terjadi, karena sudah diprediksi sebelumnya dan disiapkan antisipasinya.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Risiko
Istilah risiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan kita sehari-hari, umumnya secara intuitip  kita sudah memahami apa yang dimaksudkan.  Secara ilmiah pengertian risiko masih tetap beragam . Berikut beberapa pengertian risiko yang disampaikan oleh beberapa ahli:
a.       Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan Richard, MH.).
b.      Risiko adalah ketidaktentuan/uncertainty yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian/loss (A. Abas Salim).
c.       Risiko adalah ketidak pastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarta)
d.      Risiko merupakan penyebaran/penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi)
e.       Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil/outcome yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
2.2  Karakteristik Risiko
Dari pengertian-pengertian risiko di atas dapat kita simpulkan bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga/tidak diharapkan.  Dengan demikian risiko ini mempunyai karakteristik :
a.       Merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
b.      Bila terjadi akan menimbulkan kerugian. Jadi ketidakpastian  merupakan kondisi yang menyebabkan timbulnya risiko.  Kondisi ketidakpastian sendiri timbul karena berbagai sebab, antara lain :
c.       Tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu berakhir, dimana makin panjang tenggang waktunya akan makin besar ketidakpastiannya.
d.      Keterbatasan informasi yang tersedia yang diperlukan untuk penyusunan rencana.
e.       Keterbatasan pengetahuan/kemampuan pengambilan keputusan dari perencana.
2.3  Wujud Risiko
Risiko dapat berwujud dalam berbagai bentuk, antara lain :
a.       Berupa kerugian atas harta milik/kekayaan atau penghasilan, misalnya yang diakibatkan oleh kebakaran, pencurian, pengangguran dan sebagainya.
b.      Berupa penderitaan seseorang, misalnya sakit/cacat karena kecelakaan.
c.       Berupa tanggungjawab hukum, misalnya risiko dari perbuatan atau peristiwa yang merugikan orang lain.
d.      Berupa kerugian karena perubahan pasar, misalnya karena terjadinya perubahan harga, perubahan selera konsumen, dan sebagainya.
2.4  Macam-macam Risiko
Risiko dapat diklasifikasikan dengan berbagai cara, antara lain :
a.       Berdasarkan sifatnya :
1.      Risiko Spekulatif/Speculatif risk, yaitu risiko yang timbul dari suatu aktivitas/keputusan yang sengaja dilakukan, namun hasilnya menyimpang dari harapan sehingga merugikan.  Artinya dalam suatu keputusan/kegiatan yang dilakukan ada kemungkinan mendapat keuntungan dan ada kemungkinan mendapat kerugian.  Contoh :  risiko hutang-piutang, judi, perdagangan berjangka, dan sebagainya.
2.      Risiko murni/pure risk, yaitu risiko yang timbul dari suatu kejadian yang betul-betul tidak disengaja.  Jadi hanya ada kemungkinan kerugian.  Contoh : risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, dan sebagainya.
3.      Selain risiko spekulatif dan risiko murni, berdasarkan sifatnya juga terdapat    1)  risiko fundamental, yaitu risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu orang/beberapa orang, tetapi banyak orang, contoh banjir, angin topan dan bencana lainnya, 2) risiko dinamis, yaitu risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi.  Contoh : risiko keuangan.
b.      Dapat tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain;
1.      Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain
2.      Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
3.      Berdasarkan sumber risiko :
-          Risiko sosial, yaitu risiko yang disebabkan oleh perilaku manusia. Contoh: peperangan, pencurian, penggelapan, pembunuhan, kerusuhan, dan sebagainya.
-          Risiko ekonomi, yaitu risiko yang timbul sebagai akibat dari perilaku dan kondisi ekonomi.  Contoh : inflasi, resesi, perubahan selera konsumen, persaingan, dan sebagainya.
4.      Risiko fisik, yaitu risiko yang timbul disebabkan oleh kondisi alam.  Contoh : badai, banjir, gempa bumi, dan sebagainya.
5.      Berdasarkan sumbernya risiko juga dapat dibagi menjadi risiko internal, yaitu 1)  risiko yang bersumber dari dalam perusahaan, contoh : kecelakaan kerja dan mismanajemen  2) risiko eksternal, yaitu risiko yang bersumber dari luar perusahaan, contoh : persaingan, fluktuasi harga dan kebijakan pemerintah.
2.5  Fungsi Pokok Manajemen Risiko
Fungsi Manajemen Risiko pada pokoknya mencakup :
a.       Menemukan kerugian potensial Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko yang dihadapi oleh perusahaan, yang meliputi :
-          Kerusakan phisik dari harta kekayaan perusahaan
-          Kehilangan pendapatan atau kerugian lainnya akibat terganggunya operasi perusahaan.
-          Kerugian akibat adanya tuntutan hukum dari pihak lain
-          Kerugian-kerugian yang timbul karena : penipuan, tindakan-tindakan kriminal lainnya, tidak jujurnya karyawan dan sebagainya.
-          Kerugian-kerugian yang timbul akibat “keyman” meninggal dunia, sakit atau menjadi cacat.
b.      Mengevaluasi Kerugian Potensial Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.  Evaluasi dan penilaian ini akan meliputi perkiraan mengenai :
1.      Besarnya kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian, artinya memperkirakan jumlah kemungkinan terjadinya kerugian selama suatu periode tertentu atau berapa kali terjadinya kerugian tersebut selama suatu periode tertentu (biasanya 1 tahun).
2.      Besarnya kegawatan dari tiap-tiap kerugian, artinya menilai besarnya kerugian yang diderita, yang biasanya dikaitkan dengan besarnya pengaruh kerugian tersebut, terutama terhadap kondisi finansial perusahaan.
2.6  Kerjasama dengan Departemen Lain
Seorang Manajer Risiko tidak bekerja dalam “isolasi”, artinya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan risiko ia tidak bekerja sendiri.  Tugas utama Manajer Risiko adalah mengidentifikasi dan merumuskan kebijaksanaan dalam penanggulangan risiko.  Sedang implementasi/pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut sebagian besar diserahkan kepada departemen/bagian masing-masing yang bersangkutan.  Misalnya : implementasi penanggulangan risiko di bidang produksi diserahkan kepada Manajer Produksi, di bidang keuangan pada Manajer Keuangan, di bidang personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya. Jadi dalam pelaksanaan penanggulangan risiko Manajer Risiko perlu bekerjasama secara harmonis dengan departemen/bagian lain yang bersangkutan.  Perlunya kerjasama tersebut dapat dianalisis melalui kegiatan-kegiatan dari departemen/bagian yang berkaitan dengan penanggulangan risiko, yaitu :
a.       Bagian Akunting : Yaitu kegiatan-kegiatan terutama yang berkaitan dengan upaya mengurangi penggelapan dan pencurian oleh karyawan sendiri ataupun pihak lain.  Misalnya :Mengurangi kesempatan karyawan untuk melakukan penggelapan, melalui internal control dan internal audit. Melalui rekening asset untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian karena exposures terhadap harta. Melakukan penilaian terhadap rekening piutang mengukur risiko terhadap piutang dan mengalokasikan cadangan bagi kerugian exposures piutang.
b.      Bagian Keuangan :
Terutama berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan informasi tentang : kerugian, gangguan terhadap cash-flow dan sebagainya.  Misalnya :
1.      Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh turunnya keuntungan dan cash-flow.
2.      Menganalisis risiko murni terhadap pembelian alat-alat produksi tahan lama (yang mahal) atau investasi baru.
3.      Menganalisis risiko yang berkaitan dengan pinjaman yang menggunakan harta milik perusahaan sebagai jaminan.
c.       Bagian Marketing :
Terutama yang berkaitan dengan risiko tanggung-gugat, artinya risiko adanya tuntutan dari pihak luar/pelanggan, karena perusahaan melakukan sesuatu yang tidak memuaskan mereka.  Misalnya :
1.      Kerusakan barang akibat pembungkusan yang kurang baik
2.      Penyerahan barang yang tidak tepat waktu
Juga upaya-upaya melakukan distribusi barang-barang dengan memperhatikan keselamatan, dalam rangka mengurangi kecelakaan.
Contoh :  Adanya peringatan/slogan pada mobil pengangkut rokok dari             PT. Gudang Garam yang berbunyi “Utamakan Selamat”.
d.      Bagian Produksi :
Mencakup upaya-upaya yang berkaitan dengan :
1.      Pencegahan terhadap adanya produk-produk yang cacat, yang tidak memenuhi syarat kualitas.
2.      Pencegahan terhadap pemborosan pemakaian bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
3.      Pencegahan terhadap kecelakaan kerja, dengan penerapan aturan-aturan dari Undang-undang Kecelakaan Kerja dan sebagainya.
e.       Bagian Maintenance :
Bagian ini adalah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perawatan  gedung, pabrik serta peralatan-peralatan lainnya, yang kesemuanya sangat vital guna mencegah, mengurangi frekuensi maupun kegawatan dari suatu kerugian/peril.
f.       Bagian Personalia :
Bagian ini memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan penanggulangan risiko terhadap diri karyawan.  Misalnya : program keselamatan dan kesehatan kerja, instalasi dan administrasi program-program kesejahteraan karyawan, guna mencegah pemogokan, kebosanan dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut di atas sangat diperlukan adanya komunikasi dua arah antara Manajer Risiko dengan Manajer-manajer Bagian yang bersangkutan.  Jadi diperlukan adanya kerjasama yang aktif diantara mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa : “tanpa kerja sama aktif dari departemen lain program Manajemen Risiko akan gagal”.
2.7  Subyek Kerugian Harta
Dalam kaitannya dengan masalah kerugian atas harta pertama-tama perlu dipahami bahwa pengertian harta di sini lebih luas dari aset nyata.  Dalam pengertian harta disini tercakup pula sekumpulan hak, yang berasal dari atau merupakan bagian dari aset nyata, yang juga mempunyai nilai ekonomis yang pasti.  Hak tersebut dapat berupa berbagai bentuk yang dapat diperoleh dengan berbagai cara.
Untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian dalam bisnis, Manajer Risiko harus mengetahui dan memahami jenis-jenis kepemilikan yang berbeda yang mungkin ada serta mengetahui bagaimana cara menilainya. Hal kedua yang perlu dipahami pula adalah bahwa sebagai konsekuensi lebih luasnya pengertian harta dari pada aset nyata adalah bahwa orang yang dapat menderita (subyek kerugian) tidak selalu orang yang memiliki harta tersebut, tetapi mungkin pihak lain yang bukan pemiliknya. Berkaitan dengan kedua hal tersebut berikut akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan siapa yang bertanggung jawab atau menderita kerugian atas harta yang terkena suatu peril.
1.      Kepemilikan
Kepemilikan atas harta dapat diperoleh dari : pembelian, penyitaan barang jaminan, hadiah atau hasil-hasil dari kejadian yang lain.  Jika harta terkena peril, maka pemiliknyalah yang akan menderita/bertanggung jawab atas kerugian akibat peril tersebut.  Demikian pula bila ia hanya memiliki sebagian dari harta tersebut, maka ia juga hanya menanggung sebagian saja dari kerugian tersebut.
2.      Kredit dengan jaminan
Kreditur yang memberikan kredit dengan jaminan mempunyai hak/bagian atas harta yang digunakan sebagai jaminan.  Oleh karena itu bila harta yang dijaminkan rusak atau hancur, karena terkena peril, maka kreditur bisa menderita kerugian meskipun kreditur bukan pemilik dari harta tersebut.
3.      Jual-beli bersyarat
Tanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang terjadi dalam transaksi jual-beli bersyarat adalah tergantung pada syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak jual-beli termaksud.  Artinya tanggung jawab dapat di pundak penjual dan bisa juga pada pembeli, tergantung pada bagaimana isi persyaratan kontrak jual-belinya.
4.      Sewa-menyewa
Umumnya penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang disewa yang terkena peril.  Tetapi ada beberapa perkecualian terhadap ketentuan umum ini, yaitu antara lain :
-          Berdasarkan hukum adat penyewa bertanggung jawab atas kerusakan harta yang disewanya, yang disebabkan oleh kecerobohannya.
- Bila dalam kontrak sewa-menyewa ditentukan bahwa penyewa harus mengembalikan harta kepada pemiliknya dalam kondisi baik, seperti pada waktu diterima, kecuali kerusakan-kerusakan karena keusangan/keausan, maka bila ada kerusakan menjadi tanggung jawab penyewa.
5. Bailments
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengalami bahwa ada barang-barang yang untuk sementara berada di tangan orang lain (bukan pemilik yang sebenarnya).
Contoh :
-          Mobil yang direparasikan, untuk sementara berada di tangan pemilik bengkel.
-          Pakaian yang dibinatukan, untuk sementara berada di tangan tukang binatu
-          Barang-barang yang disimpan di gudang yang disewa.
Orang-orang atau badan-badan yang menguasai harta orang lain untuk sementara disebut “bailee” dan si pemilik barang disebut “bailor”, sedang perjanjian antara bailee dan bailor disebut “bailments”.
Bila barang selama berada di tangan bailee terkena peril,  tanggung jawab terhadap kerugian akibat peril tersebut tergantung pada isi perjanjian bailmentsnya.  Tetapi bagaimanapun juga bila kerugian harta selama barang ada di tangannya diakibatkan oleh kecerobohannya, maka bailee bertanggung jawab terhadap kerugian harta tersebut.
Kadang-kadang karena suatu sebab tertentu perjanjian telah dibuat sebelum terjadi kerugian atau karena keinginan dari bailee untuk menjaga hubungan baik dengan pelanggannya (bailor), bailee memikul tanggung jawab untuk kerugian-kerugian yang tak terduga terhadap harta pelanggan yang ada di tangannya, sekalipun kerugian itu bukan karena kecerobohannya. Bailee yang bertindak demikian pada hakekatnya adalah sebagai wakil atau agen pemilik. Karakteristik dari hubungan bailments ini antara lain :
a.       Identitas harta (“the title of the property”) atau bukti kepemilikan masih ada di tangan bailor.
b.      Kepemilikan atau penguasaan harta untuk sementara berada di tangan bailee.
c.       Pemindahan kepemilikan atau penguasaan kepada orang lain dari harta harus merupakan pemindahan posisi dari seorang bailee dan harus mendapat persetujuan dari bailor. Mengenai sampai dimana tanggungjawab terhadap harta yang untuk sementara berada di bawah kekuasaan Bailee, hukum menentukan 3 macam kategori, yaitu :
-          Bila penyerahan harta dalam bailments tersebut untuk kepentingan bailor dan bailee tidak mendapatkan kompensasi apapun atas pemeliharaan dan pengamanan harta tersebut, maka bailee tidak bertanggung jawab atas kerugian harta tersebut.
Contoh :
Seseorang menitipkan barangnya kepada temannya, tanpa ada kompensasi atas penitipan tersebut, bila harta yang dititipkan terkena peril, maka temannya tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
-          Bila penyerahan tersebut untuk kepentingan bailee, dimana bailee dapat meminjam dan memanfaatkan harta tersebut untuk sementara waktu tanpa kompensasi apapun kepada bailor, maka bailee bertanggungjawab atas kerugian harta yang bersangkutan.Contoh :
Pemilik bengkel yang memanfaatkan mobil yang sudah selesai diperbaiki sebelum diserahkan kepada pemiliknya dan pemilik tidak mendapatkan kompensasi apapun atas pemanfaatan (misalnya disewakan), maka bila mobil tersebut terkena peril, kerugian menjadi tanggungjawab pemilik bengkel.
-          Penyerahan tersebut untuk kepentingan kedua belah pihak (bailee dan bailor) dan kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari penyerahan tersebut, maka kerugian terhadap harta yang diserahkan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
Contoh :
Seorang pemilik mobil menyerahkan mobilnya kepada perusahaan penyewaan mobil, dimana pemilik mendapatkan bagian dari hasil persewaannya, maka bila mobil terkena peril, kerugiannya dipikul bersama oleh pemilik dan perusahaan persewaan.
5.      Easement
Easement adalah hak bagi seseorang untuk memanfaatkan harta yang bukan miliknya dan hak penggunaan tersebut diakui oleh pemiliknya, maka bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta tersebut menjadi tanggung jawab orang yang memanfaatkan (pemakai).  Hak ini biasanya diperoleh melalui pengungkapan/pengakuan secara tidak langsung, tetapi mungkin juga diperoleh melalui sebuah perjanjian/akte (prescription).
Contoh : Seorang pengusaha bahan bangunan mempunyai hak untuk menggunakan halaman tetangganya untuk menyimpan sebagian barang dagangannya.  Bila terjadi kerugian akibat penempatan barang dagangan tersebut, maka kerugiannya menjadi tanggung jawab pedagang bahan bangunan itu sendiri.
6.      Lisensi
Lisensi adalah hak istimewa yang diberikan oleh pemilik harta kepada pihak lain untuk menggunakan harta tersebut, bagi suatu tujuan yang spesifik.  Bila terjadi kerugian akibat penggunaan tersebut, kerugiannya menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa juga menurut perjanjian.
Contoh : Hak penggunaan merek dan formula obat-obatan, kosmetik dan produk toiletris yang diperoleh beberapa perusahaan di Indonesia..  Misalnya : hak PT. PZ. Cussons Indonesia untuk memproduksi cream perawatan bayi milik PZ Cussons (Int) Ltd. England.
2.8  Tanggung  jawab atas kerugian pihak lain
a.       Pengertian
Tanggung jawab atas kerugian pihak lain (Liability Loss Exposures) adalah tanggung jawab yang timbul karena adanya kemungkinan aktivitas perusahaan menimbulkan kerugian harta atau personil pihak lain, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
b.      Jenis Tanggung jawab kepada pihak lain
Tanggung jawab yang sah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
-          Tanggung jawab sipil/perdata, yaitu tanggung jawab yang sah yang realisasinya biasanya dilakukan oleh satu pihak (penggugat) melawan pihak lain (tergugat) yang dinyatakan bersalah.  Dimana keputusan hukumnya berupa : pengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan (penggugat).  Dimana pengadilan memutuskan perkara yang diajukan oleh pihak yang berperkara dan atas biaya mereka sendiri.
-          Tanggung jawab umum/pidana, berlakunya tanggung jawab ini kepada yang bersangkutan diajukan oleh petugas pelaksana hukum (Jaksa Penuntut Umum) atas nama masyarakat/umum/Negara terhadap individu maupun usaha bisnis, yang diduga harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Keputusan hukumnya berupa denda atau penjara, yang harus dibayar/dijalani oleh tersangka. Bila ancaman hukumannya cukup berat dan  tersangka tidak mampu membayar pengacara, maka pengacara disediakan dan dibayar oleh pemerintah.
Sumber tanggung jawab Sipil
Tanggung jawab sipil yang harus dipikul seseorang atau suatu badan dapat timbul karena berbagai sebab/sumber, yang antara lain terdiri dari :
a.       Yang timbul dari kontrak, yaitu antara lain yang timbul karena pelanggaran atau pembatalan atas kontrak yang telah disetujuinya.
b.      Yang timbul dari kelalaian atau kecerobohan, yang meliputi :
-          Kelalaian yang disengaja, misalnya berupa : pelanggaran, salah tangkap, penyerangan, memfitnah, mengumpat dan sebagainya.
-          Kelalaian yang tidak disengaja, yaitu akibat dari tindakan yang ceroboh, misalnya : memasang strum pada pagar.
-          Subyek kecerobohan yang menimbulkan tanggung jawab seperti berupa gangguan pribadi, kecelakaan industri, kecelakaan kendaraan bermotor.
c.       Yang timbul dari penipuan atau kesalahan, misalnya : keringanan keputusan dari yang seharusnya, kekurangan penggantian kerugian, membuat kontrak pura-pura.
d.      Yang timbul dari tindakan atau aktivitas yang lain, seperti : kebangkrutan, penyitaan, perwalian dan sebagainya.
2.9  Alasan Perusahaan Memperhatikan Kerugian Personil
Alasan mengapa perusahaan harus memperhatikan kerugian personil baik yang dialami karyawan maupun keluarganya antara lain adalah :
1.      Untuk menarik dan mempertahankan karyawan yang berkualitas tinggi.
2.      Untuk meningkatkan moral dan produktivitas kerja karyawan
3.      Sebagai salah satu materi dalam perjanjian kerja bersama dengan karyawan/ organisasi karyawan, yaitu yang menyangkut jaminan kesejahteraan karyawan
4.      Memanfaatkan keuntungan yang diberikan oleh sistem perpajakan yang berkaitan dengan pemberian jaminan sosial
5.      Sebagai upaya untuk memperbaiki kesejahteraan karyawan, di luar gaji/upah yang diberikan
6.      Untuk membangun citra baik perusahaan mengenai pengelolaan terhadap sumber daya manusia/karyawan
7.      Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan
8.      Sebagai alasan bagi perusahaan yang tidak mau mengikut-sertakan karyawannya dalam program asuransi sosial tenaga kerja (Asuransi Tenaga Kerja = Astek).



BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Dari pengertian-pengertian risiko di atas dapat kita simpulkan bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga/tidak diharapkan. Setiap perusahaan pasti punya resiko kecil ataupun besar, tapi tergantung manajemen dalam perusahaan tersebut untuk menghadapi resiko. Resiko kekayaan perusahaan bukan semata-mata tanggong jawab atasan atau pemilik, akan tetapi semua karyawan atau yang bekerja diperusahan tersebut.
Risiko Merupakan Bagian dari Kehidupan Manusia Maupun Perusahaan
Sepanjang manusia hidup, manusia akan selalu menghadapi risiko.  Dalam kehidupan ini kita akan selalu menghadapi ketidakpastian, kita tidak tahu secara pasti apa yang akan terjadi pada 1 tahun yang akan datang, beberapa bulan atau minggu yang akan datang, bahkan beberapa menit atau detik yang akan datang.  Dunia ini penuh dengan ketidakpastian, kecuali kematian, itupun tetap mengandung ketidakpastian, karena kita tidak tahu kapan akan mati, dimana kematian atau disebabkan oleh apa kematian itu terjadi.  Karena kita tidak tahu persis apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang, bisa jadi apa yang kita rencanakan pada saat pelaksanaannya gagal, tidak sesuai dengan harapan kita oleh karena kondisinya ternyata tidak sama dengan apa yang kita prediksikan sebelumnya. Ketika kegagalan itu terjadi oleh karena berbagai faktor yang menyebabkannya, bisa jadi kita akan mendapatkan risiko kerugian baik materi maupun non materi dalam berbagai bentuknya.









Label:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.