Makalah Negara Konstitusi
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara yaitu
suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan
hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang
lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting
yang harus ada didalamnya yaitu :
·
Wilayah
·
Pemerintah
Ketiga
unsur tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari
unsur tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan
Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang
lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara
lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya
keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah
suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau
konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum
kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan
bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan
dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan
bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat.
Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang,
tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang
melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat
setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti
halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya
tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat
istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi
dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang. Maka untuk mengatur kehidupan
Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya.
Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang
tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak,
seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara
tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan
kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apakah
pengertian negara itu?
b. Apakah
pengertian konstitusi itu?
c. Apakah
fungsi, tugas, dan sifat-sifat negara?
d. Apakah
bentuk-bentuk dari negara?
e. Apa
saja yang termasuk ke dalam sistim pemerintahan negara
setelahamandemen UUD 1945?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk
mengetahui pengertian dari negara.
b. Untuk
mengetahui pengertian dari konstitusi.
c. Untuk
mengetahui fungsi, tugas, dan sifat-sifat Negara.
d. Untuk
mengetahui bentuk-bentuk Negara yang ada di seluruh dunia.
e. Untuk
mengetahui yang termasuk ke dalam sistim pemerintahan negara
setelah amandemen UUD 1945.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Negara dan Bagian- Bagiannya
Pengertian
Negara menurut para ahli :
1. George Gelinek
: Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah
berkediaman dalam wilayah tertentu.
2. Roger
F. Soultau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
3. Carl
Schmitt : Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya
dalam wilayah tertentu.
4. Prof.
Farid S. : Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan
negara lain serta memiliki kedaulatan.
5. George
Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6. Roelof
Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7. Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8. Prof.
Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
9. Aristoteles :
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
10. Negara
ditinjau dari segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann : Negara adalah
organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya
itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan
menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
Negara
ditinjau dari segi organisasi politik menurut R.M. Maclver : Negara adalah
suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan
dalam perundang-undangan. Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
menurut G.W. Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi yang mewadahi
penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.
Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi
negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada
organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan
organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari
masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu
organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan
yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang
organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat
beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen
tersebut adalah:
1. Masyarakat
Masyarakat
merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat
merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam
pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah
(teritorial)
Suatu
negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya
unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus
wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu
negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul
Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk
menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada
sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan
khusus dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
2.2 Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur
terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a)
Unsur Konstitutif Negara
Unsur
Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara,
seperti:
Ø Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni
negara, meliputi:
1) Penduduk
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam
wilayah Negara (menetap).
2) Bukan
Penduduk
Bukan
Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak
bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang
melakukan perjalanan wisata
3) Warga
Negara
Warga
Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara
(menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4) Bukan
Warga Negara
Bukan
Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.
Ø Wilayah
adalah
bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat
tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan,
dan udara.
1. Daratan
Batas
wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu
Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat
berupa:
- Batas
alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
- Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
- Batas
menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2. Lautan
Menurut
Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang
diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah
negara sebagai berikut:
a. Laut
Teritorial
Setiap
negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang
diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis
pantai kearah laut bebas.
b. Zona
Bersebelahan
Zona
bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut
territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil
laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan
alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan
penangkapan ikan.
d. Landas
Benua
Landas
benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut
ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e. Landas
Kontinen
Landas
kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut
territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen
dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3. Udara
Wilayah
udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut
pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal
berikut :
Berkuasa
penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
Berkuasa
mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila
tidak memiliki izin dari negara itu.
Pemerintah
yang Berdaulat.
Pemerintah
yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
Ø Kedaulatan
ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga
dan wilayah negaranya.
Ø Kedaulatan
keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga
bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pengertian
Pemerintah dan Kedaulatan :
Ø Pemerintah
: suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk
memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
Ø Kedaulatan
: suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk
mengatur kehidupan warganya.
b)
Unsur Deklaratif Negara
Pengakuan
dari Negara-negara lain merupakan unsur Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat
menerangkan saja tentang adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah
untuk menjamin suatu negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai
suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga
bangsa-bangsa.
2.3 Sifat-Sifat Negara
Menurut
Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
Sifat
Memaksa : negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan
perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai
serta timbulnya anarkis dicegah. Contoh : setiap warga Negara harus membayar
pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
Sifat
Monopoli : negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Contoh : aliran kepercayaan
atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Mencakup
Semua : semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali. Contoh : keharusan membayar pajak.
2.4
Bentuk-Bentuk Negara
1. Negara
Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2. Negara
Kesatuan adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah
pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri :
Ø Mempunyai
1 UUD
Ø Mempunyai
1 presiden
Ø Hanya
pusat yang berhak membuat UU
Ø Untuk
memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
Ø Sentralisasi,
bila semua urusan diatur dan diurus pusat.
Ø Desentralisasi,
pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak
otonomi)
3. Negara
Serikat (Federasi) adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :
Ø Tiap
negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
Ø Masing-masing
negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang
pusat.
Ø Aturan
yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan
parlemen negara bagian.
2.5 Fungsi Utama Negara
1. Fungsi
Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara
harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari
luar.
2. Fungsi
Keadilan
Negara
harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan
tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
3. Fungsi
Pengaturan dan Ketertiban
Negara
harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk
menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara.
4. Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran.
2.6 Tujuan Negara RI
Tujuan
negara RI tercantum dalam UUD 1945 Alinea 4 yang berbunyi :
"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ø Ketuhanan
Yang Maha Esa,
Ø Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
Ø Persatuan
Indonesia, dan
Ø Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
Ø serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
2.7 Tujuan Dari Konstitusi
Pada
umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan
masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di
tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena
sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar,
akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi
juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari
konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan
antar lembaga negara.
3. Hubungan
antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya
jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal
lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan
yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam
konstitusi.
Dengan
demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi
yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada
konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton
H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which
men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in
order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan
yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan
dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi
kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons
perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
2.8 Klasifikasi Konstitusi
Hampir
semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya
tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada
klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata
negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara
pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan
lain-lainnya.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara
itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu
adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para
ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar
dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyat yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi.
Constituent
power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang
diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power
berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi
merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling
fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi
atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan
perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal,
maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang
Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan
ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan
Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri
pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia
menganut sistem konstitusi campuran.
2.9 Fungsi Konstitusi :
Menentukan
pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
Memberikan
legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
Sebagai
instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik
rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki)
kepada organ-organ kekuasaan negara.
2.10 Konstitusi Negara Indonesia
Konstitusi
dalam praktik Ketatanegaraan dapat diartikan sebagai UUD suatu Negara. UUD
Negara Indonesia yang berlaku adalah UUD 1945 beserta amamdemennya. UUD 1945 merupakan
sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis yang di sampingnya
masih ada hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan
konstitusi. Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjalasan, sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi
dan kedudukan tersendiri.
Sifat-sifat
hukum tertulis antara lain :
Merupakan
hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat
sebagai warga Negara.
Berisi
norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
Merupakan
perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap
norma-norma hukum yang lebih rendah.
Memuat
aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi
manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
Hukum
dasar tidak tertulis disebut dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat
yang disebut dengan ciri-cirinya yaitu :
Ø Kebiasaan
yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
Ø Berjalan
sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
Ø Merupakan
aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang
Dasar.
Ø Diterima
oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.
BAB
III
RINGKASAN
Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana
semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta suatu negara
mempunyai unsur dan sifat.
Ø Sifat
– sifat negara yaitu :
ü Sifat
memaksa
ü Sifat
monopoli dan
ü Sifat
mencakup semua
Ø Bentuk
– bentuk negara ada 3 yaitu :
ü Negara
konfederas
ü Negara
kesatuan
ü Negara
serikat (federasi)
Ø Fungsi
utama negara sebagai :
ü Fungsi
pertahanan dan keamanan
ü Fungsi
keadilan
ü Fungsi
pengaturan dan ketertiban
ü Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran
Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry,
Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Pasaribu,
Payerli. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan : Universitas Negeri
Medan
http://diarzahrah.blogspot.co.id/2015/10/makalah-negara-dan-konstitusi.html

Post a Comment