BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagaimana halnya dengan Hukum Tata Negara, maka
ada persamaan antara Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, yaitu obyek materil atau
pokok kajian ilmiahnya (subject matter) sama – sama fokus pada negara.
Perbedaan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik terletak
pada pusat perhatiannya (focus of interest) yang menurut pandangan beberapa
sarjana meliputi:
1. Ilmu
Negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis, bebas nilai. Artinya tidak
mengadakan penilaian terhadap obyek yang diselidiki. Sedangkan Ilmu Politik
adalah ilmu yang bersifat praktis, mengadakan kritik dan penilaian terhadap
obyek yang dipelajari;
2. Ilmu
Negara memandang negara dalam segi statisnya, artinya mempelajari negara dalam
keadaan diam, yakni mengadakan penyelidikan terbatas pada kegiatan hanya
mendeskripsikan lembaga – lembaga negara sebagai institusi politik. Sedangkan
Ilmu Politik bersifat dinamis, karena berusaha mengadakan analisis atas
peristiwa – peristiwa politik yang berkaitan dengan kekuasaan (power);
3. Ilmu
Negara mempelajari negara berdasarkan pada metode atau pendekatan yuridis.
Sedangkan Ilmu Politik berdasarkan pendekatan sosio-politik, yakni dengan
memperhatikan factor-faktor sosial atau sosiologis dan faktor kemasyarakatan
lainnya.
Menurut konsepsi Ilmu Politik modern,
Ilmu Politik tidak dapat melepaskan diri dari aspek-aspek yang bersifat
yuridis, yaitu harus memperhatikan lembaga-lembaga negara secara yuridis formal
yang menjadi fokus kajian Ilmu Negara. Masalah-masalah pokok yang menjadi
pembahasan Ilmu Politik terutama berpusat pada fenomena kekuasaan, khususnya
yang mengenai organisasi negara ataupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas
negara. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hubungan antara Ilmu Negara dan
Ilmu Politik terjalin hubungan yang “komplementer”. Jadi saling melengkapi
dalam pendalaman dan pengembangan ilmu masing-masing.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu Ilmu Negara
2. Apa
itu Ilmu Politik ?
3. Apa
hubungan Ilmu Negara dengan ilmu politik ?
C.
Tujuan
Penulisan
Untuk
menjelaskan tentang pengertian dari ilmu negara dan ilmu politik beserta
hubungan keduanya, bagaimana hubungan antara ilmu negara dengan ilmu-ilmu
sosial lainnya, baik hubungannya dengan ilmu politik dan ilmu hukum tanda
negara juga ilmu perbandingan hukum tanda negara.
1.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
1.
Ilmu
Negara
Ilmu
Negara adalah ilmu yang mempelajari
pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya
mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah
ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi
negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya.
Ilmu
Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan
mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak
membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu.
Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
Kelahiran
dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari
Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia
telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu
Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal
bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa
istilah, antara lain:
1.
di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
2.
di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
3.
di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d' etat, sedangkan
4.
di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics
2.
Ilmu
Politik
Definisi dan makna politik secara umum
yaitu sebuah tahapan dimana untuk membentuk atau membangun posisi-posisi
kekuasaan didalam masyarakat yang berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan
yang terkait dengan kondisi masyarakat. kata politik ini
berasal dari bahasa yunani yaitu polis dan teta.
arti dari kata polis sendiri yaitu kota/negara sedangkan untuk
kata tetayaitu urusan.
Sehingga hakikat politik itu sendiri merupakan sebuah usaha untuk mengelola dan
menata sistem pemerintahan untuk mewujudkan kepentingan atau cita-cita dari
suatu Negara. Pandangan dari para ahli terkait dengan politik.
a.
Aristoteles
Usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama.
b.
Joice Mitchel
Politik adalah pengambilan keputusan kolektif
atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
c. Roger
F. Soltau
Bermacam-macam kegiatan
yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Menurutnya
politik membuat konsep-konsep pokok tentang negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision marking), kebijaksanaan (policy of beleid), dan
pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
d. Johan
Kaspar Bluntchli
Ilmu politik memerhatikan
masalah kenagaraan yang mencakup paham, situasi, dan kondisi negara yang
bersifat penting.
e. Hans
Kelsen
Dia mengatakan bahwa
politik mempunyai dua arit, yaitu sebagai berikut.
Ø Politik
sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar tetap
hidup secara sempurna.
Ø Politik
sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara (teknik) manusia atau individu
untuk mencapai tujuan.
Jika dilihat secara Etimologis yaitu kata
"politik" ini masih memiliki keterkaitan dengan kata-kata seperti
"polisi" dan "kebijakan". Melihat kata
"kebijakan" tadi maka "politik" berhubungan erat dengan
perilaku-perilaku yang terkait dengan suatu pembuatan kebijakan. Sehingga
"politisi" adalah orang yang mempelajari, menekuni, mempraktekkan
perilaku-perilaku didalam politik tersebut.
Oleh karena itu secara garis besar definisi
atau makna dari "POLITIK" ini adalah sebuah perilaku atau
kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam
tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya,
sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai rules agar
kebahagian bersama didalam masyarakat disebuah Negara tersebut lebih mudah
tercapai.
B.
Hubungan
Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Jikalau
diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine
Staatslehre, ilmu negara sebagai Theoristische
Staatswissenschaft atau staatslehre merupakan
hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat
persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara pelbagai sifat dan
organisasi-organisasi negara itu.
Karena
itu dari fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur
pokoknya yang bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan
“pembagi persekutuan terbesar (ppt) dalam ilmu hitung atau grootste gemene
deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang
dikerjakan untuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk
mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte
staatswissechaft atau ilmu politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan
sosial yang bersifat teoritis, segala hasil penyelidikannya
dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat
praktis (angewandt, toegepast atau applied). Dengan demikian jelaslah
menurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan
sosial yang berdiri sendiri. Herman Heller menganggap ilmu politik atau
politikologie sebagai ilmu yang berdiri sendiri, dan bertalian pula dengan
pengaruh konsepsi Ango-Saxon terutama Amerika terhadap ilmu politik yang lebih
menitikberatkan pembahasannya kepada hal-hal yang bersifat praktis dalam
masyarakat sebagai gejala sosio-politik. Maka dalam hubungan ini jelaslah ada
sifat-sifat komplementer, karena itu ilmu negara merupakan salah satu hardcore
(teras inti) dari pada ilmu politik.
C.
Hubungan
Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti Luas
Untuk
istilah ilmu hukum tata negara ini disingkat HTN sering dipakai istilah yang
berlainan. Umpamanya di negara Belanda disebutkan Staatsrecht, di negara Jerman
Verfassungsrecht, di tanah Inggris Cosntitusional-law. Sedangkan di negara
Prancis menurut sarjana yang bernama Maurice Duverger di dalam bukunya yang
berjudul Droit Constitutionnel et institutions Politiques, disebut droit
constitutionnel. Selanjutnya menurut Prof. Usep Ranawidjaja, S.H. dalam
tulisannya “Himpunan kuliah hukum tata negara Indonesia”. Istilah hukum tata
negara merupakan hasil terjemahan dari bahasa Belanda Staatsrecht. Sudah
menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan
antara “hukum tata negara dalam arti luas” (staatsrecht in ruime zin), dan
“hukum tata negara dalam arti sempit” (staatsrecth in engezin), dan untuk
membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu:
a. Hukum
tata negara dalam arti sempit atau untuk singkatnya dinamakan hukum tata Negara
b. Hukum
tata usaha Negara
c. Hukum
tata usaha negara atau disingkat HTUN sebagai hasil alih bahasa dari bahasa
Belanda seringkali mempunyai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda
ada yang menyebutnya administratief recht ada pula yang
menyebutnya Bestuurs recht seperti G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda.
Di
negara Jerman disebut Verwaltungsrecht, di tanah Perancisdroit
administratief, sedangkan di Indonesia ada yang menyebutnya “hukum tata usaha
negara’ seperti di kalangan Universitas Negeri Padjajaran, akan tetapi
dikalangan Universitas Negeri Gajah Mada disebutnya “hukum tata pemerintahan,”,
sedangkan Prof. Dr. E. Utrech, S.H. menyebutnya ‘Hukum Administrasi Negara”,
dalam undang-undang dasar sementara republik Indonesia (UUDSRI) tahun 1950 pada
pasal 108 dipakai istilah “hukum tata usaha”, dan disamping itu Wirjono
Prodjodikoro, S.H. dalam majalah hukum tahun 1952 nomor 1 mengintroduksi
istilah “Hukum Tata Usaha Pemerintahan”. Maka dengan demikian jelaslah bahwa
ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri pokok negara dapat memberikan
dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena
itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya sistem hukum
ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih
dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara
yang didapat dalam ilmu negara. Menjadi teranglah bahwa dalam rangka
perhubungan ini ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar
pokok bagi pelajaran hukum tata negara, karenanya hukum tata negara tidak dapat
dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari
pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada
negara umumnya. Maka ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk
hukum tata negara yang positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau
pelarapan di dalam kenyataan-kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang
dihasilkan oleh ilmu negara. Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai
sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan
disediakan oleh pure science ilmu negara.
D.
Hubungan
Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu
perbandingan hukum tata negara ini dikenal dengan sebutanvergelijkende
staatsrechtswetenschap atau comparative government, sedangkan Prof.
M. Nasroen, S.H., menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan” sebagaimana
judul bukunya.
Sedangkan
dengan hal tersebut di atas Roelof Kranenburg dalam bukunya; inleidin in de
vergelijkende staastrecht sweetens chap pada bab; object der vergelijkende
staastrecht sweetens chap, menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dan
diferensiasi itu dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang
menjadi objek penyelidikan ilmu perbandingan hukum tata negara, ialah bahwa
“dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan
perbandingan secara metodis dan sistematis terhadap ‘bentuk’ yang
bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus
“negara”. Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah dicapai
suatu tingkatan yang menghendaki, agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan
masalahnya dijadikan satu kesatuan yang baru sekali dan sekali lagi timbullah
suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu perbandingan hukum tata negara.
Jadi
jelaslah, bahwa ilmu perbandingan hukum tata negara bertugas menganalisis
secara teratur, menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat
padanya, sebab-sebab apa yang menimbulkannya, mengubah dan menghilangkan atau
menyebabkan yang satu memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negara itu.
Maka dalam hubungan ini Roelof Kranenburg dalam buku tersebut di atas
menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan hukum tata negara
itu, haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu
perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan
tumbuhannya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu yang memberi
keterangan dan penjelasan atau verklarend.
E.
Hubungan
Secara Umum
Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kota yang terpaku
mati. Oleh karena itu, tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah
satu sama lainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungaan. Dalam hal ini, ilmu negara
sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya
dengan ilmu hokum, politik, ekonomi, kebudayaan,psikologi,dan lain sebagainya,
merupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus. Semua ilmu-ilmu
sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk suatu ilmu sosial umum
yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya.
Oleh karena itu, ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu
pengetahuan sosial umum, harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu
pengetahuan sosial lainnya, karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan
bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan, sehingga dapat saling
mengisi dan saling melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer.
Juga terdapat hubungan secara interdependen diantara cabang-cabang
ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan metode dan teknik
yang sama. Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan
pula oleh hamper semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya,
seperti ilmu negara,ilmu hukum, ilmu poltik, dan lain sebagainya.
Obyek penyelidikan ilmu-ilmu sosial, diselidiki pula selaku obyek
oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan khusus lainnya. Sehingga tidak terdapat
monopoli obyek oleh ilmu sosial khusus itu sendiri. Tentu tekanan, intensitas,
luas dan sempitnya lapangan penyelidikan serta peranan personalianya,dapat
dibedakan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu satau dengan yang lainnya.
Namun demikian, tidaklah berarti ilmu-ilmu tersaebut selalu terpisah-pisah
menjadi bagian yang terputus-putus dalam kotak-kotak yang terpaku mati,
melainkan selalu terdapat hubungan yang timbal balik dan saling tergantung
serta saling mempergunakanhasil satu sama lain.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah kita mempelajari
tentang definisi hukum tatanegara sekarang kita lanjutkan dengan mempelajari
hubungan hukum tatanegara dengan ilmu negara, ilmu politik, dan hukum
administrasi negara.
Ø Negara
dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
Ø Ilmu
Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat
negara.
Hukum Tata Negara
mempelajari :
Ø Negara
dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
Ø Hukum
Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
Ø Hukum
Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan
demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu
Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur
dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang
mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari
Hukum Tata Negara.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ikerenki.com/2014/01/pengertian-politik-makna-definisi-umum.html
http://appehutauruk.blogspot.co.id/2014/03/hubungan-ilmu-negara-dengan-ilmu-politik.html


Post a Comment