2016-10-02


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pengertian konstitusi, dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pada UUD, tetapi ada jugayang menyamakan dengan pengertian UUD. Bagi para sarjana ilmu politik istilah constitutinmerupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-perturan baik yang tertulismaupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana suatu pemerintahandiselenggarakan dalam suatu masyarakat.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang tertulis. Dalam kedudukan yang demikian, maka undang-undang dasar merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Oleh Karena itu maka undang-undang juga mempunyai kedudukan atau fungsi, sebagai alat control, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar. 

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.