2017-01-01



BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling  berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok,  blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang  berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
B.            Rumusan Masalah
1.        Apa itu politik
2.        Bagaimana perkembangan politik ?
3.        Apa saja masalah politik yang terjadi di Aceh ?
4.        Bagaimana perkembangan politik menghadapi pilkada di Aceh ?
C.    Tujuan
1.      Menjelaskan pengertian politik.
2.      Mengetahui masalah masalah politik
3.      Menjelaskan perkembangan politik menjelang pilkada di Aceh.




BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Politik
Pengertian Politik Secara Umum, Politik adalah pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, terkhusus pada negara. Pengertian Politik jika ditinjau dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik terbagi atas dua yaitu pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan pengertian politik dalam arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Pengertian politik Secara Singkat atau sederhana adalah teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil atau individu. Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara. Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai "Politikus" 
Politik Berasal dari bahasa yunani yaitu "polis" berarti negara atau kota dan "teta" berarti urusan. Politik pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh Aristoteles dimana kata politik pada awalnya, pada masa itu Aristoteles menyebut Zoon Politikon. Dari Zoon Politikon kemudian terus berkembang menjadi polites, politeia, politika, politikos. "Polites" adalah warganegara. "Politeia" adalah hal-hal yang berhubungan dengan negara. "Politika" adalah pemerintahan negara. "Politikos" adalah kewarganegaraan, dengan demikian politik berarti menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahan. 
Pengertian Politik Menurut Definisi Para Ahli - Pengertian politik menurut definisi Aristoteles menyatakan bahwa pengertian politik adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Pengertian Politik menurut definisi Joice Mitchel yang mengatakan bahwa pengertian politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya. Pengertian politik menurut definisi Prof. Meriam Budhiarjo, pengertian politik adalah macam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Pengertian politik menurut definisi Johan Kaspar Blunchli adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya. Pengertian politik menurut definisi F. Soltau, mengatakan bahwa pengertian politik adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu. Pengertian politik menurut definisi Robert, mengatakan bahwa pengertian politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia. Pengertian politik menurut definisi Paul Janet yang mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian politik adalah Ilmu yang mengatur perkembangan negara begitu juga prinsip-prinsip pemerintahan. Pengertian politik menurut definisi Ibnu Aqil adalah hal-hal praktis yang mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rasulullah SAW. Pengertian politik menurut definisi Litre adalah ilmu memerintah dan mengatur negara. 
Perilaku Politik- Pengertian perilaku politik adalah perilaku suatu individu atau kelompok dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai seorang politik. Perilaku Politik atau Contoh-contoh perilaku politik adalah sebagai berikut.. 
1.      Ikut serta dalam pesta politik 
2.      Menjalankan hak untuk memilih pimpinan politik
3.      Menjalankan atau mengikuti hak untuk memilih dan mengikuti suatu parpol, ormas dan organisasi lainnya 
4.      Ikut dalam menentukan atau memilih wakil rakyat/pemimpin
5.      Mengemukakan kritikan atau menurunkan para pelaku politik.
Macam-Macam Sistem Politik - Terdapat banyak sekali macam-macam sistem politik yang dikembangkan oleh suatu negara yang ada diseluruh dunia seperti fasisme, komunisme, liberalisme, marxisme, kapitalisme, feminisme, federalisme, demokrasi, globalisme, diktatorisme, fundamentalisme keagamaan, imprealisme, rasisme, oligarki, monarki, libertarianisme, sosialisme, nasionalisme, theoraksi, totaliteralisme.
B.            Perkembangan Politik
Sistem politik demokrasi di Indonesia mengalami pasang runtuh sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak merdeka,perkembangan politik di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.      Sistem politik Indonesia sebelum Amendemen UUD 1945
Perkembangan politik dan sistem politik suatu negara dapat disimpulkan, salah satunya, dari perkembangan partai-partai politiknya. Perkembangan partai politik di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda. Ini menjadi manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pola kepartaian pada masa itu menunjukkan keanekaragaman, ada yang bertujuan sosial (Budi Utomo dan Muhammadiyah), ada yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti Masyumi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan ada juga partai-partai yang mendasarkan diri pada suatu ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berasaskan nasionalisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang
berasaskan komunisme. Di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik tidak diperbolehkan, kecuali pembentuk partai golongan Islam (Masyumi).
Menurut Mohammad Mahfud M.D. dalam bukunya Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasiperkembangan politik di Indonesia setelah kemerdekaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga periode.
a.         Periode Demokrasi Liberal (1945–1959)
Masa ini ditandai dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peranan partai-partai politik sangat dominan dalam menentukan arah tujuan negara melalui badan perwakilan. Masa ini berakhir dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
b.         Periode Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Masa ini ditandai dengan adanya persaingan (rivalitas) tiga kutub,
yaitu antara Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh partai-partai berhaluan nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai berhaluan sosialis, dan pihak militer yang dimotori oleh TNI AD. Saat itu, partai politik memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah sehingga kurang menunjukkan aset yang berarti dalam pencaturan politik di Indonesia. Puncak periode ini adalah terjadinya Pemberontakan G-30-S/PKI tanggal 30 September 1965.
c.         Periode Orde Baru (1966–1998)
Inilah masa pemerintahan Soeharto (Presiden RI yang kedua) yang
melakukan “pembenahan” dalam sistem politik, antara lain, mengenai jumlah partai politik, yaitu melalui penyederhanaan partai politik (fusi) menjadi tiga, yaitu
·           PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang berdasarkan ideologi Islam,
·           Golkar (Golongan Karya) yang berdasarkan asas kekaryaan dan
keadilan sosial.
·           PDI (Partai Demokrasi Indonesia) yang berdasarkan demokrasi,
nasionalisme, dan keadilan, merupakan fusi dari Parkindo, Partai
Katolik, PNI, dan Murba.
Terlepas dari pasang surutnya peran partai politik dalam menentukan perkembangan sistem politik Indonesia, Sistem Politik Demokrasi Pancasila yang dikehendaki UUD 1945 sebelum terjadi amendemen sebagai berikut.
·           Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
·           MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang dan tugas menjalankan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden bila Presiden melanggar UUD.
·           DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas menetapkan UU, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
·           Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Wewenang dan tugas presiden adalah menetapkan peraturan pemerintah; mensahkan atau menolak untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR; mencabut peraturan pemerintah yang tidak disetujui oleh DPR; menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR; mengangkat duta dan konsul; memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi; serta mengangkat menteri-menteri.
·           DPA (Dewan Pertimbangan Agung) merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewajiban untuk memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan memiliki hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah. Usul atau nasihat DPA hanya mengikat Presiden secara moral dan tidak secara konstitusional, oleh sebab itu, nasihat atau usul tersebut boleh diperhatikan dan dijalankan ataupun sebaliknya. Karena tidak memiliki hak memaksa, kedudukan DPA lemah.
·           BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) merupakan lembaga tinggi negara yang berperan atau bertugas memeriksa jalannya keuangan negara. BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan terlepas dari pengaruh pemerintah, namun tidak berarti kedudukan BPK di atas pemerintah.
·           MA (Mahkamah Agung) merupakan lembaga tinggi negara dan
memegang kekuasan yudikatif. MA dan badan peradilan di bawahnya memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
2.      Sistem politik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945
Sistem politik hasil amandemen UUD 1945 tidak mengenal adanya
lembaga tertinggi negara. Semua lembaga berada pada posisi yang sebanding.
Selain itu, ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan Pertimbangan Agung), dan ada pula beberapa lembaga negara yang baru, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial). Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai berikut.
a.       Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintah adalah republik yang terdiri dari 33 provinsi dengan asas desentralisasi sehingga terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.
b.      Parlemen terdiri dari dua kamar (sistem bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan perwakilan dari rakyat,sedangkan anggota DPD adalah perwakilan provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilu. Masa jabatannya adalah lima tahun. DPR memiliki kekuasaan membuat undang-undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
c.       Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara yang
berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan
presiden dan wakil presiden, serta mengubah dan menetapkan UUD. Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki masa jabatan lima tahun.
d.      Eksekutif dipegang dan dijalankan oleh Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang terdiri dari menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen.
e.       Kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya bersama Mahkamah Konstitusi.
Adapun Komisi Yudisial berwenang memberikan usulan mengenai
pengangkatan Hakim Agung.
f.       Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPD, juga memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket.
g.      Sistem kepartaian adalah multipartai. Jumlah partai yang mengikuti Pemilu pada tahun 2004 adalah 24 partai dan pada tahun 2009 adalah 34 partai politik.
h.      BPK merupakan badan yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari DPD dan selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
i.        Pada pemerintahan daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota dibentuk pula badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
·           Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi di wilayah
provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota.
Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
·           Kekuasaan eksekutif pada provinsi dipegang oleh gubernur, sedang pada daerah kabupaten/kota dipegang oleh bupati/wali kota yang semuanya dipilih langsung oleh rakyat di daerah masing-masing melalui Pemilu.
·           Kekuasaan yudikatif pada provinsi dijalankan oleh pengadilan tinggi dan untuk kabupaten/kota dijalankan oleh pengadilan negeri.
C.           Masalah Politik Yang dihadapi Aceh
Provinsi Aceh baru saja melangsungkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada April 2012 lalu. Itu merupakan pemilihan kepada daerah Aceh yang kedua pasca-MoU Helsinski, yang menjadi momentum perdamaian di Aceh setelah sekian lama didera konflik berkepanjangan. Pilkada 2012 melibatkan persaingan antara lima pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, termasuk Irwandi Yusuf yang merupakan calon petahana. Kesempatan pilkada kali ini menjadi momen menarik dan sekaligus penting bagi kelangsungan demokrasi dan perdamaian di Aceh. 
Pilkada yang pertama kali dilakukan pasca-MoU Helsinski pada April 2006 mengundang spekulasi atas kemungkinan terjadinya konflik yang menyebabkan pilkada  tersebut akan gagal, namun spekulasi tersebut terbantahkan dengan terpilihnya pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar. Pilkada 2006 bahkan berlangsung dalam kondisi yang relatif damai –kendati tetap diwarnai sejumlah tindak kekerasan dan intimidasi-- bila mengingat Aceh baru saja lepas dari konflik menahun.
Berdasarkan pertimbangan dan pengalaman Pilkada 2006, banyak pihak yang mengharapkan Pilkada 2012 akan sukses. Namun, perkembangan menjelang pelaksanaan Pilkada 2012 menunjukkan lain. Ketegangan yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pilkada yang seharusnya berlangsung di tahun 2011, hingga sengketa yang harus diselesaikan di tingkat Mahkamah Konstitusi. Sengketa tersebut termasuk di dalamnya tentang keabsahan calon independen dalam pilkada. Publik Aceh dalam menghadapi Pilkada 2012 seolah terbelah antara kubu Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan yang maju dari jalur independen dengan kubu Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf di sisi lain. Ketegangan itu juga memunculkan korban jiwa di salah satu kubu. Ketegangan yang memuncak ini seolah menjadi “langkah mundur” jika menengok kelangsungan Pilkada 2006 yang tidak terlalu banyak gejolak.
Jurnal Penelitian Politik kali ini menyajikan ulasan tentang perkembangan demokrasi lokal di Aceh. Berangkat dari latar belakang yang terurai di atas, artikel yang kami tampilkan menyangkut persoalan konstelasi politik dan demokrasi lokal di Aceh. Tema ini menyangkut perkembangan dan perbandingan dua pilkada yang sudah dilangsungkan di Aceh dengan perkembangan dukungan terhadap pemenang Pilkada 2012 Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Permasalahan kesejahteraan dan pembangunan yang tidak merata dan dukungan politik menjadi isu sentral dalam artikel berjudul “Disparitas Regional dan Konflik Pilkada Aceh 2012”. Ketimpangan pembangunan yang berujung pada ketidakpuasan sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh menjadi sorotan, terkait dengan peta dukungan terhadap lima pasangan cagub dan cawagub yang bertanding pada Pilkada 2012. Uraian artikel tersebut menggarisbawahi dukungan yang kuat kepada pasangan pemenang Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang terkonsentrasi di Pantai Timur, sedangkan keempat pasangan lainnya, terutama Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, mendulang suara dari Pantai Barat dan wilayah tengah. Argumen menarik dari artikel tersebut adalah kaitan antara dukungan suara yang bersinggungan dengan ketimpangan pembangunan dengan peluang munculnya upaya pembentukan provinsi baru.
Pada artikel lainnya membahas mengenai perkembangan Partai Aceh (PA) sebagai kekuatan utama politik lokal. PA yang merupakan transformasi GAM yang pada era konflik merupakan kekuatan bersenjata, pada era damai sudah bertansformasi menjadi kekuatan politik yang medan perjuangannya adalah parlemen dan pemerintahan lokal. Transformasi GAM menjadi PA masih menjadi salah satu tolok ukur bagi kelangsungan perdamaian di Aceh, menyusul ditinggalkannya jalan kekerasan menjadi jalan konstitusional. Kondisi internal PA dan perkembangan perdamaian Aceh masih sejalan, meskipun kita harus tetap memperhatikan komponen kekuatan masyarakat sipil sebagai bagian dari stabilitas perdamaian Aceh ke depannya.
Jurnal Penelitian Politik kali ini juga hadir dengan resume hasil penelitian yang dilakukan oleh kelompok penelitian di Pusat Penelitian Politik LIPI (P2P LIPI). Tim penelitian pertama mengkaji topik menarik mengenai problematika peran ganda gubernur di daerah otonomi khusus, dengan mengambil studi kasus Aceh, Papua, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peranan gubernur di era otonomi daerah sering problematik antara perannya dalam mewakili pemerintah pusat dan menerapkan kebijakan pemerintah pusat di daerah pada satu sisi, dan di sisi lain bagaimana gubernur menyelaraskan hubungan dengan lembaga-lembaga yang ada di lingkup pemerintahannya. Peranan gubernur di keempat daerah penelitian tersebut menunjukkan perbedaan yang terkait karakter kekhususan masing-masing daerah serta juga terkait dengan tuntutan dan perdebatan tentang kekhususan/keistimewaan yang dianggap belum tuntas.
Penelitian kedua yang ditampilkan dihasilkan dari laporan penelitian yang melihat fungsi pengawasan DPR di era reformasi. Dinamika politik era reformasi tidak serta-merta membuat DPR menjadi lebih baik. Ini karena terkadang “godaan” politik transaksional antara DPR dan pemerintah menjadikan mereka lebih banyak menggunakan fungsi pengawasan sebagai “kartu truf” dan peningkatan posisi tawar dengan pemerintah. Belum lagi adanya anggapan bahwa fungsi pengawasan diukur dari seberapa sering penggunaan hak angket dan interpelasi yang diajukan, dibandingkan mekanisme dengar pendapat yang merupakan skema sederhana tapi sepatutnya juga efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Akibat persepsi demikian, membuat penggunaan hak angket dan interpelasi menjadi bias dan sarat dengan politik transaksional, yang pada gilirannya menjadikan DPR semakin terpuruk bahkan lemah dalam pelaksanaan fungsi utamanya, yaitu fungsi legislasi.
Laporan penelitian yang terakhir adalah hasil dari penelitian yang mengkaji diplomasi Indonesia dan isu keamanan energi. Tim peneliti melihat perkembangan dan perubahan posisi Indonesia dari negara pengekspor migas menjadi net importir merupakan hal krusial yang harus diikuti perubahan paradigma dalam pengembangan cetak biru kebijakan energi nasional. Hal itu harus dibarengi dengan penguatan diplomasi dan pengembangan energi yang tidak lagi bersandar pada energi fosil, namun juga energi terbarukan dan jaringan mitra internasional yang dapat menguatkan posisi Indonesia sebagai negara net importir. Namun perkembangan dari skema kebijakan energi Indonesia masih terlalu menekankan pada aspek domestik (domestic heavy) yang menempatkan Indonesia sebagai area eksploitasi dan belum melihat potensi internasional sebagai sumber yang dapat dijadikan alternatif. Hal itu terlihat dari Pertamina yang belum didukung secara maksimal sebagai pemain di tingkat regional bahkan global. Penelitian ini juga melihat peranan pemerintah belum konsisten dalam menerapkan energi sebagai sebuah komoditas strategis yang harus diperjuangkan dengan mengedepankan kepentingan nasional, sembari tetap mengedepankan efisiensi. 
D.           Strategi Politik Jakarta untuk Aceh
Masyarakat Internasional kemungkinan belum melupakan wilayah Aceh,dan akan senantiasa memantau berbagai dinamika perkembangan politik di daerah bekas konflik tersebut.Hal ini terkait dengan proses perdamaian di daerah serambi Mekkah itu tidak terlepas dari peranan EU,Paman Sam dan mendapat dukungan penuh dari PBB sehhingga rakyat Aceh erhasil dengan baik melalui suatu Pilkada pertama di bawah pantau dan pengawasan masyarakat internasional.
Pilkada yang diikuti oleh berbagai partai politik lokal Aceh selaras MOU Helsinki 15 Agustus 2005 waktu itu berlangsung dengan relatif baik,yang  dimenangi oleh Partai Aceh yang di dominasi oleh mantan tokoh GAM(Gerakan Aceh Merdeka).Partai Aceh berhasil menyingkirkan Partai politik nasional Indonesia.Hal ini tentu saja sangat mengkhawatirkan Jakarta,karenaya melalui suatu strategi jitunya MK  mengeluarkan aturanya yang membolehkan kandidat perorangan berpartisipasi dalam Pilkada .
Undang undang MK tersebut sebenarnya tidak hanya dikhususkan bagi daerah Aceh yang masih terikat dengan MOU Helsinki itu,tetapi kemudian aturan MK digunakan oleh sebagian elite politik Aceh yang tidak mampu bersaing " melawan" Partai Aceh yang sekarang di pimpin  oleh Muzakkir Manaf,mantan Menteri Pertahaan GAM sebagai dalih diperbolehkannya keikutsertaan kandidat perorangan atau independen dalam Pilkada Aceh.
Sebagaimana dikehendaki oleh Jakarta supaya Partai Aceh tersingkir dari pilkada,maka hal tersebut benar-benar terjadi Partai Aceh tetap kokoh pendidiriannya menentang aturan MK dan mengancam akan membeikot pilkada jika kandidat independen di perbolehkan ikut serta dalam pilkada Aceh yang akan di laksanakan tanggal 16 Ferbuari 2012.Namun Jakarta tidak peduli,bahkan pendaftaran kandidat peserta Pilkada yang tadinya sudah di tutup  dibuka kembali sehingga semakin banyak kandidat yanhg bertarung untuk merebut kursi Gubernur dan Wakil Gubernuyr Aceh.Dan seiring dengan itu pula kursi-kursi DPRA  juga semakin terpecah sesuai dengan dengan kandidat-kandidat partai politik  yang bersangkutan.
Dalam Pilkada Aceh akan diikuti paling tidak oleh balon cagub dan cawagug yang menurut ketua Dewan kelompok kerja fasilitas uji baca Al-Qur'an ,Komisi Independen Pemilihan(KIP)Aceh sudahlulus tes baca kitab susi itu.Pertama,pasangan Darmi M.Daud-Ahmad Fauzi calon dari perorangan atau independen yang belakangan diketahui sekitar 54.474 fotokopi KTP tidak sah,serta harus melengkapinya dua kali ganda sebagai sanksinya.Jika hal itu tidak mampu direaqlisasikannya,maka pasangan tersebut dianggap mengundurkan diri.
Kedua,pasangan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pemilihan,suatui koalisi  antara Partai Indonesia dan Aceh.Patut di pertanyakan ada apa rupanya sehingga Muhammad Nazar,mantan Ketua SIRA(Sental Informasi Referendum of Aceh)itu yang sebelumnya berpasangan dengan Irwandi Yusuf sekarang membelot kepasangan barunya,Nova Iriansyah.Padahal bersama Irwandi Yusuf pada pilkada pertama berhasil meraih suara mayoritas mutlak dari rakyat Aceh karena berasal dari kandidat independen.Tetapi sekarang diusunhg oleh Partai Demokrat yang di luar Aceh saja sedanag dihujat oleh bangsa Indonesia,karena berbagai skandal korupsi yang belum mampu dituntaskannya.
Rakyat Aceh masih trauma terhadap Jakarta,meskipun perdamaian di Aceh dicapai pada masa rejim SBY atas kerjakeras  Farid Husein-M.Yusuf Kala   hingga tercapainya MOU Helsinki tersebut.Dalam konteks ini rakyat Aceh yang sangat dinamis itu sulit kiranya jika mereka akan menjatuhkan pilihannya kepada Nazar-Nova yang diusung Demokrat itu.Pasangan ketiga,dari independen Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan yang tentu saja akan menghadapi saingan kuat dari balon-balon lainnya.Selama ia memerintah bersama Nazar,rakyat wilayah Aceh kelihatannya masih dikecewakan dengan berbagai kegagalannya  dalam mengentaskan dampak konflik,serta masih banyak korban  perang Aceh-Indonesia belum terealisasikan.Kemudian juga pada masa pemerintahannya pula wilayah Aceh di nodai oleh aktifitas teroris ,hingga beberapa tahun lamanya wilayah Aceh di jadikan kamp latihan teroris sebagai persiapan untuk melancarkan kekerasan di Indonesia.
Hal ini bisa terjadi karena kelengahan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar,karenanya pasangan itu juga sulit kiranya akan mendapat dukungan mutlak dari rakyat Aceh.Lalu bagaimana dengan kandidat keempat yang berasal dari ulama ,Teungku Ahmad yanhg tentu saja relatif besar pengaruhnya dalam masyarakat Aceh yang coba menjalankan syari'at islam secara utuh.Oleh sebaba itu balon yang kekempat ini boleh jadi akan menjadi sandungan bagi kandidat lainnya serta merupakan"kuda hitam"yang akan membuat kejutan-kejutan besar dalam pilkada Aceh nanti,16 Februari 2012.
Selain keempat pasangan kandidat Cagub Cawagub Aceh tersebut,masih terdapat beberapa calon lainnya yang mendaftar belakangan di daerah Pidie,Seumelue,Aceh Utara,Aceh Barat Daya,Aceh Singkil yang jikapun tidak berhasil meraih dukungan mayorira rakyat Aceh,tetapi sedikit banyak bisa menghambat lajunya kandidat keeempat diatas yang baru lulus uji baca Al Qur'an didepan para juri yang terdiri dari:Teungku Ridwan Johan,  Teungku Jailani Muhammad,Teungku Abusabki Abbas.Hal ini dikemukan  oleh Ketua Kelompok Kerja Fasilitas Uji Baca Al Qur'an,Komisi Independen Pemilihan(KIP) Aceh,Akmal Abzal.
Jika mengamati banyaknya para kandidat cagub cawagub Aceh,maka bisa diperkirakan pilkada tidak akan  berlangsung  mulus dalam sekali putaran,tetapi akan berlangsung minimal dua putaran yang di warnai memanasnya suhu politik Aceh.Dalam kontesk ini aparat keamanan perlu neutral dan tegas dalam mengamankan proses pilkada Aceh yang kedua itu,apalagi sekiranya Partai Aceh dukungan mayoritas Rakyat Aceh sebelumnya itu akan merealisasikan ancaman pembeikotannya  tersebut,maka pilkada tersebut semakin kurang bermakna dan tidak representatif .Jika konstalasi politik seperti itu terjadi,maka daerah bekas konflik itu akan potensial kekerasan yang jika sedikit saja tersulut maka meledaklah apa yang tidak diharapkan.
Sekarang saja sudah dua kali terjadi ledakan granat di Banda Aceh  oleh orang-orang tidak dikenal terhadap  kediaman tim sukses Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan di Lamprit,Kota Banda Aceh.Berikutnya terjadi lagi penembakan terhadap orang yak tidak bersalkah oleh orang-orang yang juga tidak dikenal di Aceh utara yang menimbulkann korban jiwa.Nah,Jakarta perlu dengan sangat hati-hati sekiranya hendak mewarnai proses pilkada Aceh,karena rakyat Aceh belum melupakan bagaimana dampak yang dialaminya ketika terjadi invasi besar-besaran dari Jakarta.Selain itu masalah korban konflik  dan korban Gempa Tsunami Aceh belum bisa diseleslsaikan,banyak masalah sosial yang ditinggalkan oleh Kuntoro Mangkusubroto ketika bertugas di Aceh yang sampai sekarangpun masih terabaikan.Karenanya Jakarta tidak perlu campur tangan dalam masalah Aceh,biarlah masyarakat Aceh menyelesaikan masalahnya sendiri melalui musyawarah . Tetapi Jakarta perlu menghormati MOU Helsinki yang telah ditandatanginya didepan masyarakat Internasional,dan sekiranya masih ingin mendorong rakyat Aceh kearah kedamaian dan kesejahteraan sehingga akan  tercapai suatu rekonsiliasi nasional ,maka berbagai masalah HAM di Aceh segera diselesaikan dengan baik.
E.            Politik Aceh Memanas Menghadapi Pilkada
Mabes Polri menyinyalir suhu politik Provinsi Aceh memanas menjelang pilkada serentak 2017. Polri mengamati sejumlah kelompok politik memperkuat konsolidasi menghadapi agenda politik tersebut. 
"Situasi di Aceh memang ada peningkatan suhu politik," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (11/5).
Menurutnya, Pilkada 2017 di Aceh ada persaingan antara tokoh-tokoh lokal dan tokoh nasional. Boy berharap, persaingan yang akan terjadi di pemilihan nanti menjadi persaingan sehat.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masing-masing tokoh untuk tidak memprovokasi dan mengarahkan massa bertindak brutal. Polri mengimbau jangan sampai ada penghasutan sehingga mengarahkan massa berkonflik fisik. 
Polri mempersilakan kepada calon baru maupun pejawat untuk berkonsolidasi. Pendukung masing-masing dapat memperkuat barisan untuk memenangkan pilkada dengan santun dan arif. Boy mengingatkan jangan sampai ada rencana untuk melanggar hukum dalam konsolidasi.
Pihaknya mengingatkan masyarakat di Aceh harus dibiarkan memilih tokoh yang dianggap layak memimpin. Jangan sampai kebebasan mereka memilih diintervensi. Ancaman dan berbagai tindakan yang meresahkan, dinilainya, harus ditinggalkan.
Jika hal itu terjadi, kata Boy, artinya akan mencederai proses demokrasi. Belum lagi, tambahnya, pilkada di Aceh dimonitor oleh seluruh masyarakat Indonesia, bahkan oleh dunia internasional.
"Demokrasi tidak boleh diiringi dengan kekerasan. Elite harus bekerja sama agar pilkada berjalan demokratis. Masyarakat berpartisipasi tanpa ada rasa takut," ujar Boy.
Anggota DPD Daerah Pemilihan Aceh Fahrul Razy mengatakan, konstelasi politik menjelang pilkada sejauh ini masih positif. Sudah banyak tokoh yang mencalonkan diri sebagai gubernur, baik dari partai nasional, independen, maupun partai lokal. 
Dia memprediksi, lebih dari lima orang akan mencalonkan jadi gubernur. Partai Aceh mencalonkan wakil gubernur saat ini, yaitu Muzakir Manaf.
Menurutnya, partai-partai nasional masih melihat situasi politik dan dinamika ke depan. Ia menilai, mereka berhati-hati dalam menentukan calon karena pejawat sudah mempersiapkan diri untuk naik.
Dia menilai, partai lokal lebih proaktif melobi untuk mempersiapkan kandidatnya. Selain Muzakir Manaf, Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga berencana mencalonkan kembali.
Mengenai potensi konflik, Fahrul menjelaskan, hanya sebatas kepada konflik internal maupun sesama partai. Karena, masing-masing kandidat punya pendukung fanatik. Kondisi masyarakat Aceh, dinilainya, baru saja pulih dari konflik. Kini, mereka tengah membangun demokrasi. "Mari kita sama-sama menjaga agar tidak ada kekerasan dan intimidasi," jelasnya. 
Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pembahasan perubahan Qanun Nomor 7/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna khusus di Banda Aceh.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRA Tgk Muharuddin, didampingi satu dari tiga wakil ketua, yakni T Irwan Djohan. Rapat dihadiri 38 anggota dewan ditambah dua pimpinan dari 81 anggota DPRA. Ketua DPRA Tgk Muharuddin mengatakan, usulan perubahan qanun ini mengatur tentang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) legislatif. Pembahasan ini merupakan inisiatif DPRA.



BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan

Politik di Aceh dalam menghadapi pilkada secara keseluruhannya mengalami perubahan yang baik dan kemajuan dikarenakan pendidikan yang sudah memadai tentang politik. Akan tetapi ada beberapa hal yang kurang baik masalah politik menjelang pilkada di Aceh, contohnya terjadi keributan antar partai politik yang menjadi korban adalah masyarakat biasa yang kurang paham akan politik. Itu semua dikarenakan kurang control oleh partai masing-masing kepada pendukungnya atau kepada kader partainya.

B.            Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, Kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.

Daftar Pustaka

http://www.republika.co.id/berita/koran/politik-koran/16/05/12/o71y492-politik-aceh-memanas


Klik Download Now untuk download dalam bentuk docx


BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
            Bagi umat Islam mengkonsumsi makanan yang halal dan thoyib merupakan bagian dari perintah agama. Demikian juga meninggalkan makanan yang haram adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kesadaran masyarakat muslim terhadap perkara yang wajib ini tak perlu dipertanyakan lagi, karena sudah menjadi suatu pedoman hidup. Sebagai konsumen produk pangan, sudah seharusnya umat Islam mendapatkan jaminan dari para produsen atas kehalalan produk-produk pangan yang beredar di komunitas muslim. Faktanya, Konsumen sulit untuk mengetahui apakah suatu produk mengandung bahan haram ataukah tidak, kecuali bila produk tersebut mendapatkan sertifikat halal dari lembaga berwenang di dalam atau di luar negeri. Meski begitu, tidaklah berarti produk tak bersertifikat halal semuanya mengandung bahan haram. Selain produk pangan, ada produk lainnya yang status kehalalannya belum menjadi perhatian masyarakat yaitu produk obat-obatan, khususnya obat yang digunakan dengan cara ditelan atau diminum. Hingga saat ini penulis belum pernah melihat obat resep dokter yang berlabel halal. Bagaimanapun juga obat yang ditelan pada hakekatnya adalah makanan. Sebagaimana yang juga dikatakan oleh para perintis ilmu kedokteran seperti Hipokrates ataupun Ibnu Sina (Avisena) bahwa obat adalah makanan dan makanan pun adalah obat. Jelas sekali obat dan makanan adalah dua hal yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Oleh karena itu maka status kehalalan obat-obatan terutama yang ditelan adalah wajib adanya bagi kaum muslim. Sekarang ini untuk produk minuman dan makanan olahan, sertifikasi kehalalannya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan tahun 1996. Sertifikat halal ini diberikan setelah suatu produk pangan diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), melalui proses audit yang ketat dalam hal asal-usul bahannya, komponen campurannya maupun proses produksinya. Namun, sayang sekali pada prakteknya sertifikasi halal produk pangan ini tidak diwajibkan kepada tiap produsen, tetapi hanya bersifat sukarela bergantung kepada kemauan produsen apakah mau ataukah tidak untuk mendapatkan sertifikat halal. Dan yang lebih disayangkan lagi adalah karena sertifikasi halal ini belum menyentuh kepada produk obat-obatan resep dokter. Sepertinya masyarakat kita sampai saat ini masih sangat-sangat permisif terhadap status halalnya obat-obatan, meskipun di dalamnya mungkin terdapat bahan-bahan yang berasal dari barang yang haram, misalnya babi. Sikap permisif ini barangkali karena adanya pemahaman tentang Hukum Darurat yang kurang terkontrol.
            Padahal dalam ajaran Islam, darurat itu ada batasannya. Memang benar bahwa barang yang haram itu bisa menjadi halal bila dalam keadaan yang sangat darurat, sebagaimana halnya bangkai hewan, darah ataupun daging babi yang bisa halal dimakan bila dalam keadaan darurat (Alquran Surat Al-Baqarah : 173). Namun dalam kasus obat-obatan sepertinya hukum darurat ini kesannya terlalu diperlebar dan berlebihan, sehingga bahan obat apapun akan dianggap halal tanpa kecuali, karena berlindung di balik tameng darurat. Kalau kita menyimak prinsip hukum darurat yang digambarkan dalam Al-Qur’an maupun Hadist, sebenarnya hukum darurat itu diterapkan hanya bila dalam keadaan yang sangat terpaksa saja. Sebagaimana juga dalam masalah dihalalkannya bangkai hewan, yaitu bilamana minimal dalam sehari semalam (misalnya di tengah gurun pasir) tidak menemukan makanan apapun, kecuali hanya bangkai binatang itu saja satu-satunya. Namun mengkonsumsinya pun tidak boleh berlebihan, tapi sekedar untuk bisa bertahan hidup. Adapun dalam hal obat-obatan resep dokter, dengan semakin majunya bidang farmasi, maka banyak sekali variasi dan jenis obat-obatan yang umumnya berasal dari bahan yang tidak haram. Dengan demikian masyarakat ataupun para dokter mempunyai banyak pilihan atau alternatif dalam menentukan jenis obat yang tepat dan rasional untuk diresepkan bagi pasiennya.

B.                 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pendapat islam tentang pengobatan menggunakan zat yang haram?
2.      Apa saja contoh obat yang menggunakan zat yang haram?
3.      Bagaimana pendapat islam tentang pengecualian tentang pengobatan zat yang haram?

C.                Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui hukum tentang pengobatan menggunakan zat yang haram menurut pandangan islam.
2.      Untuk memenuhi tugas kuliah.
3.      Untuk mengetahui apa saja zat obat yang haram.


BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengertian Pengobatan
            Pengobatan adalah ilmu dan seni penyembuhan. Bidang keilmuan ini mencakup berbagai praktek perawatan kesehatan yang secara kontinu terus berubah untuk mempertahankan dan memulihkan kesehatan dengan cara pencegahan dan pengobatan penyakit.
            Pengobatan kontemporer meliputi ilmu kesehatan, penelitian biomedis, dan teknologi medis untuk mendiagnosa dan mengobati cedera dan penyakit, tidak hanya melalui obat atau operasi, tetapi juga melalui terapi yang beragam seperti psikoterapi, splints eksternal & traksi, prostesis, biologis, radiasi pengion dan lain-lain.
            Kata "Pengobatan" ini berasal dari bahasa Latin yaitu ars medicina, yang berarti seni penyembuhan.
            Meskipun teknologi medis dan keahlian klinis sangatlah penting untuk pengobatan kontemporer, kesuksesan pengobatan melalui cinta dan kasih sayang, sangatlah diperlukan untuk meringankan penderitaan, seperti perawatan Kangaroo Care. Cara pengobatan ini dikenal dalam bahasa Inggris sebagai bedside manner.
B.                Pandapat Islam Tentang Pengobatan Menggunakan Zat yang Haram

1.      Dalil Di Syariatkanya Berobat

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ (الشعراء : 80)

            Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku, (As syu’ara :80)
Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra dari nabi saw bahwa ia besabda : " Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Dia menurunkan obat bagiya. " (HR : Bukhari )
            Dan dalam riwyat Usamah bin Syarik : " Berobatlah wahai hamba Allah, karna Allah tidak menimpakan suatu penyakit kecuali Dia pula menjadikan obat baginya, kecuali satu peyakit, yaitu kematian. ( HR : Bukhari dan Ahmad )
C.    Hukum Berobat
Syaikh Aiman bin Abdul Fatah menyebutkan dalam kitabnya As syifa min wahyi khatimil Anbiya bahwa Para ulama berberda pendapat mengenai hukum berobat :
1.      Berobat hukumnya haram, hal ini adalah bathil karana Rasulullah saw telah memerintahkan untuk berobat sebagaimana di jelaskan dalam sabdanya diatas.
2.      berobat tidak wajib, pendapat ini tidak dapat di jadikan alasan. Berdasarkan riwayat Ibnu Abas.
Telah menceritakan kepadaku Atha' bin Abi Rabah ia berkata : ibnu Abas berkata kepadaku apakah engkau suka aku lihatkan seorang wanita penghuni surga ? aku menjawab : ya. Ia berkata : perempuan berkulit hitam ini datang kepada Rasul ullah saw dan berkata: aku memiliki penyakit ayan dan terkadang auratku terbuka, maka do'akanlah kepada Allah untuku. Rasul bersabda :
      “ jika engkau suka maka bersabarlah maka kelak bagimu surga dan jika engkau suka akan aku aku akan berdo'a semoga Allah menyembuhkanmu ”.
      Maka wanita itu berkata : aku lebih memilih untuk bersabar, ia juga berkata akan tetapi aku masih tak sadar membuka auratku maka bedo'alah kepada Allah agar aku tidak menyibak auratku. Maka Rasulullahpun mendo'akannya.
3.      Imam Syafi'I berpendapat bahwa berobat adalah mustahab . berdasarkan hadist Ibnu Abas ra. Akan tetapi pendapat ini di bantah karena nabi menjelaskan akan adanya pahala dan balasan bagi seorang yang meninggalkan berobat, dan tidak tidak menetapkan adanya pahala bagi siapa yang meniggalkan sesuatu yang di sunahkan. Maka seandainya berobat adalah sunah maka meninggalkanya adalah makruh.
4.      Boleh. Pendapat ini lebih kuat, inilah pendapat Abu Hanifah, Malik dan Hanabilah.
5.      Mubah, barangsiapa yang pergi untuk berobat demi ketaatan dan berangkat dari motifasi memenuhi hak yang telah di wajibkan atas dirinya maka baginya pahala. Demikian pula bagi orang yang meniggalkan berobat dengan penuh kesabaran, ridha atas apa yang di takdirkan demi untuk mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah maka baginya pahala.Pendapat yang paling rajah
Pada asalnya hukum berobat adalah Boleh atau sunah bukan wajib. Akan tetapi dapat berubah setatus hukumnya menjadi wajib manakala tidak ada obat lain selain daripadanya atau berobat adalah satu-satunya jalan keluar dari sakit menurut predisksi yang paling kuat.


D.      Macam-Macam Pengobatan
Pengobatan dibagi menjadi dua yaitu :
1.      pengobatan yang Allah berikan sebagai fitrah kepada manusia dan hewan, macam pengobatan ini tidak membutuhkan pendeteksian dokter. Contohnya lapar dan haus, dingin, payah dan lain sebagainya.
2.      pengobatan yang membutuhkan pemikiran dan perumusan. Seperti berbagai macam penyakit yang ada atau penyakit komplikasi yang membutuhkan perlakuan khusus dan berbagai campuran obat untuk dapat menyembuhkanya.
Adapun bila di tinjau dari segi hukum maka berobat juga di bagi menjadi dua; pengobatan yang di syariatkan dan pengobatana yang di haramkan.
a.       pengobatan yang disyariatkan. Hal ini di dapat di laksanakan dengan berbagai macam cara, diantaranya :
·         berobat dengan madu.
·         Beobat dengan susu dan kencing unta.
·         Berobat dengan Habatus sauda
·         Berobat dengan Hijamah (berbekam )
·         Berobat dengan cendawa atau jamur
·         Berobat dengan abu
·         Berobat dengan celak
·         Berobat denga Zait (minyak)
·         Berobat dengan pacar
·         Berobat dengan Al Qur'an dari sihir.
·         Berobat dengan ruqyah.
b.      berobat dengan barang yang haram.
·         Berobat dengan babi.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (Al Maidah : 3)
Ayat ini menunjukan bahwa babi secara dzatnya adalah najis dan seluruh badanya adalah najis, sedangkan setiap yang najis adalah haram serta harus di jauhi.
Abu Muhamad mengatakan : tidak di halalkan memakan sesuatu apapun dari babi. Baik dagingnya, lemak, kulit, urat, ingus, tulang, kepala,baian-bagian tertentu maupun rambutnya
Adapun babi ia lebih hina daripada anjing. Akan tetapi anjing dan babi keduanya adalah hewan yang statusnya najis mughaladhah sehingga wajib untuk mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Bila anjing di perboelhkan untuk keperluan berburu atau menjaga ladang maka babi tidak dipebolehkan memeliharanya sama sekali karena seluruh badanya adalah najis, oleh kerena itu Allah mengharamkan untuk memakan babi. Dalam Qaidah ushul fiqih dikatakan : setiap yang haram untuk mengambilnya maka haram pula untuk memberikanya. Dan setiap yang haram untuk memakainya maka haram pula untuk mengambilnya. "
·         Berobat dengan bangka
Bangkai adalah setiap yang hilang nyawanya tanpa di semelih secara syar'I baik ia mati karena mati dengan sendirinya tanpa sebab anak adam atau karena perbuatan manusia, jika hal itu disebabkan karna di sembelih dengan cara yang tidak di perbolehkan maka semua itu adalah bangkai. Allah berfiman.
Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".(Al An'am : 145)
Imam Syafii mengatakan, ayat ini mengandung dua makna ; salah satunya bahwa tidak ada makanan yang diharamkan kecuali apa yang di kecualikan Allah dalam ayat di atas.
Termasuk yang di kecualikan adalah sesuatu yang di tanyakan kepada Rasulullah tentangnya dan ini adalah makna yang lebih utama berdasarkan hadist-hadist Rasulullah saw.
Hikmah di haramkanya bangkai
Bangkai memberikan bahaya karena setiap yang mati karena sakit atau karen lemah maka dalam tubuhnya terdapat bakteri yang berikutnya ia menjadi racun.
·         Karna ia adalah hewan yang najis.
·         Dalam babi terdapat darah membeku yang tidak dapat hilang kecuali di hilangkan kecuali dengan cara menyembelihnya secara syar'i.
Maka haramnya bangkai adalah hukum Allah yang sudah pasti berdasarkan ilmu dan hikmah, dan yang memperbolehkanya adalah hukum jahiliyah yang berdasarkan hawa nafsu. Mentaati Allah dalam keharaman bangkai adalah tauhid sedangkan mentaati orang jahiliyah yang memperbolehkanya adalah syirik.
Dalam hukum bangkai hanya ada dua macam yang di kecualikan, yaitu bangkai binatang laut dan belalang. Maka kebanyakan Ahli ilmu mereka memperbolehkan untuk memakan binatang laut baik yang masih hidup maupun yang telah mati, demikianlah pendapat imam Malik . akan tetapi ia bertawaquf (diam ) dalam masalah babi laut. Abu Qasim mengatakan aku menghindarinya dan tidak mengharamkanya.
Imam Syafi'I mengatakan : Sesungguhnya Allah mengharamkan babi secara mutlak dan mengharamkan bangkai dengan syarat tidak dalam keadaan darurat. Sedangkan apabila dalam keadaan darurat seperti lapar yang meyebabkan kematian jika ia tidak mengkonsumsinya maka ia diperbolehkan untuk memakanya.
Dalam kaidah ushul fiqih dikatakan : "Apabila sutu perkara telah menjadi sempit maka ia menjadi lapang. Dan apabila sesuatu itu telah menjadi lapang maka ia berubah menjadi sempit " dua kaidah ini menjelaskan bahwa apabila telah sampai derajat darurat maka setiap yang haram berubah mejadi halal dan apabila ia telah lapang maka sesuatu tersebut berubah menjadi haram kembali.
·         Berobat Dengan Khamr
Khamr adalah nama untuk setiap air dari anggur apabila telah mendidih dan mengental serta buihnya mulai menghilang, demikinlah yang dikatakan oleh Abu Hanifah. Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Muhamad, ia adalah air anggur yang telah mendidih dan mengental, terkadang ia berubah menjadi merah.
Madzhab Hanifiyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat tidak diperbolehkanya meminum khamr untuk di jadikan sebagai obat. Baik kahmr itu masih murni atau sudah di campur.
Sedangkan madzhab syafi'I yang juga mejadi pegangan imam At thabari bahwa diperbolehkanya berobat dengan khamr apabila memenuhi tiga syarat :
1.      berdasarkan riset dokter.
2.      kadar khamr tersebut lebih sedikit dengan ukuran tidak sampai memabukan dan tidak menghilangkan akal. Sehingga tidak di perbolehkan berobat dengan sesuatu yang lebih besar dari pada itu.
3.      berdasarkan keterangan dokter muslim karena selai muslim tidak di terima kesaksianya dalam hal kedokteran.
Adapun sesuatu yang dapat menghilangkan akal selain minuman atau ganja maka tidak ada tidak ada had bagi orang yang mengkonsumsinya. Sedangkan Imam Al Ghazali mengatakan : orang yang wajib untuk di ta'zir dan di asingkan tanpa harus di dera.

·         Berobat Dengan Sihir
Sihir secara bahasa adalah setiap yang lembut caranya tapi mengena.
Sedangkan secara istilah Imam As sangkiti mengtakan bahwa ia tidak bisa di batasi karna banyaknya cara yang di lakukan secara sembunya-sembuyi.
Allah berfirman mengenai haramnya berobat dengan sihir :
Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir".
Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah.
Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (Al Baqarah : 102)
Rasulullah juga bersabda :
“ Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau tukang sihir atau dukun kemudian ia menanyakan tentang sesuatu, lalu ia membenarkan apa yang ia katakan maka ia telah kafir dengan apa yang di turunkan kepada muhamad ”. (HR : Al Baihaqi dan Al Bazzar dengan sanad jayyid).
Maka barangsiapa yang melakukan sihir dalam berobat maka hal ini menunjukan bahwa ia meminta bantuan kepada jin, dan mempraktekan ilmu-ilmu ghaib. Padahal hal itu telah di haramkan Allah swt. Rasulullah juga pernah bersabda :
Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan ia menanyakan sesutu kepadanya, maka tidak di terima shalatnya selam empat puluh malam. (HR : Muslim ).

·         Berobat dengan sutra
Diriwayatkan dari Qatadah bahwa orang-orang membicarakan bahwa nabi saw memberikan keringanan kepada Abdurrahman bi Auf dan Zubair dalam memakai gamis yang terbuat dari sutra karena di sebabkan gatal yang keduanya derita.
Pada hadist di atas terdapat dua pelajaran; pertama hukum fiqih kedua tentang berobat denganya.
1.      Hukum fiqih, yaitu bahwa nabi memperbolehkan sutra bagi laki-laki secara mutlaq dan mengharamkan kepada laki-laki kecuali untuk kemasalahatan atau kebutuhan yang sangat mendesak. Seperti karena sangat dingin, sutra yang di pakai orang yang sedang sakit gatal atau kutu.
2.      dari sisi pengobatan, sutra adalah salah satu obat yang bahan bakunya dari hewan. Oleh karena itu ia memiliki banyak manfaat dalam mengobati berbagai macam penyakit. Selain itu bila pakain dari kapas ia bersifat dingin dan lembab dan pakaian dari wol bersifat panas, maka pakain yang terbuat dari sutra memiliki sifat lebih lembut dan hangat daripada kapas.
3.      Berobat dengan sesuatu yang berbahaya
Dalam hal ini sering kita dapatkan macam obat-obatan yang menggunakan sesuatu yang berbahaya seperti Alkohol, angin panas, barang najis atau yang lainya dari hal-hal yang di haramkan oleh syari'at baik yang bentuknya cair atau tablet, padalah itu semua sangat di butuhkan dalam pengobatan.
1.      Apabila tidak di dapatkan ganti (obat lain yang halal).
Apabila tidak di dapatkan obat yang lain kecuali obat tersebut maka boleh untuk menggunakanya, dengan melih pada bahaya sakit tersebut.
2.      Apabila di dapatkan pengganti dari obat tersebut atau belum sampai derajat darurat.
Maka dalam keadaan seperti ini perlu di deteksi kembali, apabila bahan yang haram tersebut sudah larut atau hencur bersama bahan yang lain dan tidak ada bekas yang di timbulkanya baik rasa maupun baunya maka obat ini dapat di gunakan/ dikonsumsi.
Dari sini dapat di simpulakan, bahwa menurut para ulama bahwa apabila najis atau sesuatu yang menjijikan serta seluruh barang haram seprti Al kohol atau lainya apabila bercampur dengan obat-obat yang diperbolehkan atau dimasak bersam obat yang halal kemudian bahan yang haram atau najis ini hancur dengan tidak meninggalkan bekas, rasa maupun baunya, maka dalam keadaan ini ia sama seperti obat yang diperbolehkan lainya.
Namun jika tidak dapat hancur atau masih ia lebih dominan daripada obat yang diperboehkan maka ia menjadi obat yang haram, ia hanya dapat di gunakan apabila sudah dalam keadaan darurat.

·         Berobat Menggunakan Bius Dalam Pengobatan Bedah.
Menggunakan obat yang dapat menghilangkan kesadaran untuk sementara waktu dalam pengobatan luka atau bedah di perbolehkan, karna hilangnya kesadaran dalam keadaan ini tidak sama dengan seorang yang hilang akal karena mabuk. Tapi ia masuk dalam keadaan darurat dan darurat bertingkat dengan kadar daruratnya.
·         Amputasi
Diperbolehkan untuk melakukan amputasi bila hal itu di perlukan jika di kahwatirkan racun atau infeksi yang ada akan menular. Bahkan menurut Ibnu Hazm diperbolehkan pula dilakukan tanpa melalui izin si sakit apabila hal itu sangat di perlukan.
·         Mengambil anggota salah satu anggota tubuh untuk menambal anggota tubuh yang lain.
Dalam madzhab syafii, Abu Ishaq As sirazi mengatakan : jika orang yang sudah tedesak terpaska memotong bagian dari tubuhnya sendiri baik bagian paha atau lainya untuk di makan maka hal ini diharamkan tanpa adanya perselisihan. Namun menurut Abu Ali At thabari dan pendapat ini di sahkan oleh Ar rafi'I, di perbolehkan untuk melakukan hal itu dengan syarat tidak di dapat selain daripadanya.
Maka dapat kita fahami bahwa bagi orang yang sudah dalam keadaan darurat ia diperbolehkan untuk memotong anggota tubuhnya untuk di makan jika di khawatikan apabila ia tidak melakukanya ia akan mati.
Dari ini pula bisa kita fahami akan bolehnya mencangkok bagian tubuhnya yang tidak membahayakanya untuk menambal bagian yang lain.

E.       Keadaan Darurat dan Pengecualiannya
Semua binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu Halal.
Firman Allah:
"Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (al-An'am: 119)
Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:
"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)
Darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan, karena ditahan oleh kelaparan. Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekedarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.
Imam Malik memberikan suatu pembatas, yaitu sekedar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan yang lain.
Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekedar dapat mempertahankan sisa hidupnya.
Barangkali di sinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah Ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu.
Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang apa yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmannya, dengan tegas Ia mengatakan:
"Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. " (al-Maidah: 3)
E.  Daruratnya Berobat
Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang sangat memaksa seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang mengatakan:
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari)
Sementara mereka ada juga yang menganggap keadaan seperti itu sebagai keadaan darurat, sehingga dianggapnya berobat itu seperti makan, dengan alasan bahwa kedua-duanya itu sebagai suatu keharusan kelangsungan hidup. Dalil yang dipakai oleh golongan yang membolehkan makan haram karena berobat yang sangat memaksakan itu, ialah hadis Nabi yang sehubungan dengan perkenan beliau untuk memakai sutera kepada Abdur-Rahman bin Auf dan az-Zubair bin Awwam yang justru karena penyakit yang diderita oleh kedua orang tersebut, padahal memakai sutera pada dasarnya adalah terlarang dan diancam.
Barangkali pendapat inilah yang lebih mendekati kepada jiwa Islam yang selalu melindungi kehidupan manusia dalam seluruh perundang-undangan dan rekomendasinya.
Tetapi perkenan (rukhsah) dalam menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
2.      Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
3.      Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya).
Dampak Negatif Minuman Ber-alkohol Pernyataan WHO no. 650 tahun 1980 M tentang alkohol dan problem-problem yang ditimbulkannya, Sesungguhnya mengkonsumsi minuman keras berdampak negatif terhadap kesehatan serta mengakibatkan timbulnya berbagai problem yang lebih berat daripada problem-problem yang ditimbulkan oleh opium, ganja, kokain, dan semua yang disebut sebagai narkotika.
Dampak-dampak negatif pengkonsumsian alkohol terlalu banyak untuk dihitung. Beberapa riset ilmiah juga membuktikan dampak-dampak negatif minuman keras terhadap hati, seks, penyakit-penyakit kewanitaan, sistem air kencing, sistem pencernaan, sistem peredaran darah, sistem pernafasan, kelenjar-kelenjar endokrin, metabolisme, dan kelenjar-kelenjar seks. Benarlah sabda Rosululloh ketika bersabda, ia bukan obat, melainkan penyakit.
Kami katakan demikian sesuai dengan apa yang kami ketahui, dari realita yang ada dari hasil penyelidikan dokter-dokter yang terpercava, bahwa tidak ada darurat yang membolehkan makan barang-barang yang haram seperti obat. Tetapi kami menetapkan suatu prinsip di atas adalah sekedar ikhtiyat' (bersiap-siap dan berhati-hati) yang sangat berguna bagi setiap muslim, yang kadang-kadang dia berada di suatu tempat yang di situ tidak ada obat kecuali yang haram.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Segala puji bagi Allah rab semesta Allah, shalawat dan salam kepda Rasulullah Muhamad saw. Amma ba'du : teman teman yang budiman, inilah makalah singkat yang dapat kami tulis pada kesempatan kali ini, sebetulnya pembahasan ini sangat luas dan senantiasa berkembang dari tahun ke tahun. Tapi semoga yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi kami dan umat islam lainnya. Tidak lupa saran dan keritik membangun dari saudara/i senantias kami harapkan untuk menuju kesempurnaan dari makalah ini. Wallahu A'alm.

B.       Saran
Tidak lupa saran dan keritik membangun dari saudara/i senantias kami harapkan untuk menuju kesempurnaan dari makalah ini. Wallahu A'alm.

C.      
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz bin Abdul latif, Nawaqidhul Iman Al Qauliyah wal Amaliyah, Darul Wathan, cet. II, 1415 H.
Dr. Abdul Karim Zaidan, Al Mufashal fie Ahkamil Mar'ah, Muasasah Ar risalah cet I, th 1993 M Bairut.
Dr. Muhamad Shadiqi bin Ahmad bin Muhamad Al Burnau Abil Harist Al Ghazi, Al wajiz fie Iedzahi Qawaid Al fiqhiyah, muasasah Ar risalah, cet IV th.1996 M. birut libanon.
Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, cet.I 1989 M. Darul Kutub Al
 Ilmiyah, Bairut.  Aiman bin Abdul fatah, Pegobatan dan penyembuhan menurut wahyu nabi, cet I. Jakarta.
Ibnu, Al Muhalla, Darul Jael.
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz, Hukmu Sihr Wal Kihanah , cet II

http://imutokthajohansyah.blogspot.co.id/p/blog-page.html

Klik Download Now untuk download dalam bentuk docx

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.