Makalah Tentang Sholat Wajib
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sudah kita ketahui Bersama bahwa Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat
manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan
dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat
bermacam-macam, seperti Shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan
lainnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang
sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan
bagaimanapun.
Sahlat merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam
didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang
siapa yang mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa
yang meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Shalat yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam
sebanyak lima kali, berjumlah 17 raka’at. Shalat tersebut wajib dilaksanakan
oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam
keadaan susah maupun senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat wajib yang
lima ada juga shalat sunat.
Untuk membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat
wajib yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja
dalil-dalil yang mewajibkan shalat?
2.
Apa
syarat-syarat shalat?
3.
Apa rukun
shalat?
4.
Hal-hal apa
saja yang membatalkan shalat?
5.
Apa saja sunnah
dalam melakukan shalat?
6.
Bagaimana
perbedaan laki-laki dan perempuan dalam shalat?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui dalil-dalil yang mewajibkan shalat.
2.
Untuk
mengetahui syarat-syarat shalat.
3.
Untuk
mengetahui rukun shalat.
4.
Untuk
mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat.
5.
Untuk
mengetahui sunnah dalam melakukan shalat.
6.
Untuk
mengetahui perbedaan laki-laki dan perempuan dalam shalat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Shalat
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology
(istilah), para ahli Fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki.
Secara lahiriah Shalat berarti ‘Beberapa ucapan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah
kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan’(Sidi Gazalba: 88).
Secara hakiki Shalat ialah ‘Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada
Allah,secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan
keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan’
(Hasbi Asy-syidiqi: 59)
Dalam pengertian lain Shalat ialah salah satu sarana komunikasi
antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan
amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan
takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang
telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi: 30).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Shalat
adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang
diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang
telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah
dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.
Menurut A. Hasan (1991) Baqha (1984), Muhammad bin Qasim
As-Syafi’i (1982) dan Rasyid (1976) shalat menurut bahasa Arab berarti berdo’a.
ditambahakan oleh Ash-Shiddiqy (1983) bahwa perkataan shalat dalam
bahasa Arab berarti do’a memohon kebajikan dan pujian. Sedangkan secara hakekat
mengandung pengertian “berhadap (jiwa) kepada Allah dan mendatangkan takut
kepadanya, serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa keagungan, kebesaran-Nya dan
kesempurnaan kekuasaannya.
Solat yang berarti do’a terlihat dari firman Allah dalam Surah
At-Taubah ayat 103:
Artinya: “dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka”
Secara dimensi Fiqh shalat adalah beberapa ucapan atau rangkaian
ucapan dan perbuatan (gerakan) yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam yang dengannya kita beribadah kepada Allah, dan menurut syarat-syarat
yang telah di tentukan oleh Agama.
B. Dalil-dalil yang Mewajibkan Shalat
Solat merupakan salah satu kewajiban yang menduduki kedua setelah
syahadat dalam rukun islam. Sehingga di dalam Al-Qur’an dan hadits banyak
sekali dijelaskan mengenai kewajiban untuk mengerjakan solat. Diantara dalil
Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai kewaiban salat adalah:
Firman Allah dalam surah Al-Bayyinah ayat 5:
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah
Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang
lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian Itulah agama yang lurus.”
Firman-Nya yang lain dalam surah An-Nisa ayat 103:
Artinya:“Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah
Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila
kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang
yang beriman.”
Sedangkan hadits-hadits yang menjelakan tentang kewajiban solat
antara lain adalah:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ ص: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ
اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ اِقَامِ الصَّلاَةِ، وَ اِيْتَاءِ
الزَّكَاةِ، وَ حَجّ اْلبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. احمد و البخارى و مسلم، فى
نيل الاوطار 1:333
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda,
“Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan
Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR. Ahmad,
Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: بَيْنَ الرَّجُلِ وَ
بَيْنَ اْلكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ. الجماعة الا البخارى و النسائى، فى نيل
الاوطار 1: 340
Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “(Yang
membedakan) antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. [HR.
Jama’ah, kecuali Bukhari dan Nasai, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 340]
عَنْ بُرَيْدَةَ رض قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ:
اَلْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَ بَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ. فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ
كَفَرَ. الخمسة، فى نيل الاوطار 1: 343
Dari Buraidah RA, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa
meninggalkannya, maka sungguh ia telah kufur”. [HR. Khamsah, dalam Nailul
Authar juz 1, hal. 343]
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ اَنَّ اَعْرَابِيًّا جَاءَ اِلَى
رَسُوْلِ اللهِ ص ثَائِرَ الرَّأْسِ، فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَخْبِرْنِى
مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ ! قَالَ: الصَّلَوَاتُ اْلخَمْسُ،
اِلاَّ اَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا. قَالَ: اَخْبِرْنِى مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ
الصّيَامِ ! قَالَ: شَهْرُ رَمَضَانَ اِلاَّ
اَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا. قَالَ: اَخْبِرْنِى مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الزَّكَاةِ ! قَالَ: فَاَخْبَرَهُ
رَسُوْلُ اللهِ ص بِشَرَائِعِ اْلاِسْلاَمِ كُلّهَا. فَقَالَ: وَ الَّذِى اَكْرَمَكَ، لاَ
اَطَّوَّعُ شَيْئًا وَ لاَ اَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ شَيْئًا. فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص. اَفْلَحَ اِنْ صَدَقَ اَوْ دَخَلَ اْلجَنَّةَ اِنْ صَدَقَ. احمد
و البخارى و مسلم، فى نيل الاوطار 1: 335
Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, bahwa seorang Arab gunung datang
kepada Rasulullah SAW dalam keadaan rambutnya kusut, lalu ia bertanya, “Ya
Rasulullah, beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah wajibkan kepadaku dari
shalat ?”. Beliau bersabda, “Shalat-shalat yang lima, kecuali kamu mau
melakukan yang sunnah”. Ia bertanya, “Beritahukanlah kepadaku, apa yang Allah
wajibkan kepadaku dari puasa ?”.
Beliau SAW bersabda, “Puasalah bulan Ramadlan, kecuali kamu mau
melakukan yang sunnah”. Ia bertanya lagi, “Beritahukanlah kepadaku, apa yang
Allah wajibkan kepadaku dari zakat ?’. Thalhah berkata : Lalu Rasulullah SAW
memberitahukan kepadanya tentang syariat-syariat Islam seluruhnya. Lalu orang
Arab gunung itu berkata, “Demi Allah yang telah memuliakan engkau, saya tidak
akan menambah sesuatu dan tidak akan mengurangi sedikitpun dari apa-apa yang
telah diwajibkan oleh Allah kepada saya”. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Pasti
ia akan bahagia, jika benar. Atau pasti ia akan masuk surga jika benar
(ucapannya)”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal.
335]
عَنْ اَنَسِ بْنَ مَالِكٍ رض قَالَ: فُرِضَتْ عَلَى
النَّبِيّ ص الصَّلَوَاتُ لَيْلَةَ اُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ، ثُمَّ نُقِصَتْ
حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا. ثُمَّ نُوْدِيَ: يَا مُحَمَّدُ اِنَّهُ لاَ يُبَدَّلُ
اْلقَوْلُ لَدَيَّ وَ اِنَّ لَكَ بِهذِهِ اْلخَمْسِ خَمْسِيْنَ. احمد و النسائى و
الترمذى و صححه، فى نيل الاوطار 1:
334
Dari Anas bin Malik RA, ia berkata : Diwajibkan shalat itu pada Nabi
SAW pada malam Isra’, lima puluh kali. Kemudian dikurangi sehingga menjadi lima
kali, kemudian Nabi dipanggil, “Ya Muhammad, sesungguhnya tidak diganti
(diubah) ketetapan itu di sisi-Ku. Dan sesungguhnya lima kali itu sama dengan
lima puluh kali”. [HR. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya,
dalam Nailul Authar juz 1, hal. 334]
عَنِ الشَّعْبِيّ اَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَدْ فُرِضَتِ الصَّلاَةُ
رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ بِمَكَّةَ. فَلَمَّا
قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ ص اْلمَدِيْنَةَ زَادَ مَعَ كُلّ رَكْعَتَيْنِ
رَكْعَتَيْنِ، اِلاَّ اْلمَغْرِبَ فَاِنَّها وِتْرُ النَّهَارِ وَ صَلاَةُ
اْلفَجْرِ لِطُوْلِ قِرَاءَتِهِمَا. قَالَ: وَ كَانَ اِذَا سَافَرَ صَلَّى
الصَّلاَةَ اْلاُوْلَى. احمد
Dari ‘Asy-Sya’bi bahwa ‘Aisyah RA pernah berkata : Sungguh telah difardlukan
shalat itu dua rekaat dua rekaat ketika di Makkah. Maka tatkala Rasulullah SAW
tiba di Madinah (Allah) menambah pada masing-masing dua rekaat itu dengan dua
rekaat (lagi), kecuali shalat Maghrib, karena sesungguhnya shalat Maghrib itu
witirnya siang, dan pada shalat Fajar (Shubuh), karena panjangnya bacaannya”.
Asy-Sya’bi berkata, “Dan adalah Rasulullah SAW apabila bepergian (safar),
beliau shalat sebagaimana pada awalnya (dua rekaat)”. [HR. Ahmad 6 : 241
C. Syarat-Syarat Shalat
Para ulama membagi syarat shalat menjadi dua macam, pertamasyarat
wajib, dan yang ke dua syarat sah. Syarat wajib adalah sayarat yang
menyebabkan seseorang wajib melaksanakan shalat. Sedangkan syarat sah adalah
syarat yang menjadikan shalat seseorang diterima secara syara’ di samping
adanya kriteria lain seperti rukun.
Syarat wajib salat adalah sebagai berikut:
1.
Islam, shalat
diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak
diwajibkan bagi orang kafir atau nin muslim. Orang kafir tidak dituntut untuk
melaksanakan shalat, namun mereka tetap menerima hukuman di akhirat. Walaupun
demikian orang kafir apabila masuk Islam tidak diwajibkan membayar shalat yang
ditinggalkannya selama kafir, demikian menurut kesepakatannya para ulama. Allah
SWT berfirman:Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu[609]: "Jika
mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka
tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.(QS 8:38)
عن عمر و بن عا ص ا ن ا لنبي صلو ا لله عليه و سلم قا ل: ا لا سلا م
يجب ما قبله. رو ا ه احمد و ا لطبرا نى و ا لبيهقي
Dari Amr bin Ash bahwa Nabi SAW bersabda: islam memutuskan apa yang
sebelumnya (sebelum masuk islam). HR Ahmad, Al-Thabrani dan Al-baihaqi).
2.
Baligh,
anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda Nabi SAW,
yang artinya:
Dari Ali r.a. bahwa Nabi SAW berkata: Diangkatkan pena ( tidak
ditulis dosa) dalam tiga perkara: Orang gila yang akalnya tidak berperan sampai
ia sembuh, orang tidur sampai ia bangun dan dari anak-anak sampai dia baligh.
(HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).
3.
Berakal. Orang
gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit sawan
(ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan
prinsip dalam menetapkan kewajiban (taklif), demikian menurut pendapat
jumhur ulama alasannya adalah hadits yang diterima dari Ali r.a. yang artinya: “dan
dari orang gila yang tidak berperan akalnya sampai dia sembuh”
Namun demikian menurut Syafi’iyah disunatkan
meng-qadha-nya apabila sudah senbuh. Akan tetapi golongan Hanabilah
berpendapat, bagi orang yang tertutup akalnya karena sakit atau sawan (ayan)
wajib mneg-qadha shalat. Hal ini diqiyaskan kepada puasa, Karena puasa tidak
gugur disebabkan penyakit tersebut.
4.
Suci dari
hadats
5.
Suci seluruh
anggota badan pakaian dan tempat
6.
Menutup aurat
7.
Masuk waktu
yang telah ditentukan
8.
Menghadap
kiblat
9.
Mengetahui mana
rukun wajib dan sunah.
Adapun syarat sah sholat adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui
masuk waktu. Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak
mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah
masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya. Demikian juga dengan orang
yang ragu, shalatnya tidak sah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya
atas orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nisa:103).
2.
Suci dari hadas
kecil dan hadas besar. Penyucian hadas kecil dengan wudu’ dan penyucian hadas
besar dengan mandi. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya:
“Dari Umar r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima
shalat seseorang yang tidak suci. (HR. Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari).
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak
menerima shalat seorang kamu apabila berhadas hingga dia
bersuci. (HR. Bukhari dan Muslim).
3.
Suci badan,
pakaian dan tempat dari na’jis hakiki. Untuk keabsahan shalat disyariatkan suci
badan, pakaian dan tempat dari na’is yang tidak dimaafkan, demikian menurut
pendapat jumhur ulama tetapi menurut pendapat yang masyhur dari golongan
Malikiyah adalah sunnah muakkad.
4.
Menutup aurat.
Seseorang yang shalat disyaratkan menutup aurat, baik sendiri dalamkeadaan
terang maupun sendiri dalam gelap. Allah SWt berfirman: “pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid”(QS. 4:31).
5.
Menghadap
kiblat. Ulama sepakat bahwa syarat sah shalat. Allah SWT berfirman:
“Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka palingkanlah wajahmu ke
arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka palingkanlah
wajahmu ke arahnya. (QS. 2:150)
Mengahadap kiblat dikecualikan bagi orang yag
melaksanakan sholat Al-khauf dan sholat sunat diatas kendaraan
bagi orang musafir dalam perjalanan. Golongan Malikiyah mengaitkan dengan
situasi aman dari musuh, binatang buas dan ada kesanggupan. Oleh karena itu tudak
wajib mengahadao kiblat apabila ketakutan atau tidak sanggup (lemah) setiap
orang sakit.
Ulama sepakat bagi orang yang menyaksikan ka’bah wajib menghadap ke
ka’bah sendir secara tepat. Akan tetapi bagi orang yang tidak menyaksikannya,
karena jauh di luar kota makkah, hanya wajib menghadapakan muka kea arah
ka’bah, demikian pendapat junhur ulama. Sedangkan Imam Syafi’I Berendapat mesti
menghadapkan muka ke ka’bah itu sendiri sebagaimana halnya orang yang berada di
kota mekah. Caranya mesti di niatkan dalam hati bahwa menghadap itu
tepat pada ka’bah.
6.
Niat. Golongan
hanafiyah dan Hanabilah memandang niat sebagai syarat sah shalat, demikian juga
pendapat yang lebih kuat dari kalangan Malikiyah.
D. Cara Mengerjakan Shalat
Menurut golongan Malikiyah cara-cara /rukun-rukun mengerjakan
sholat adalah sebagai berikut:
1.
Niat
2.
Takbirtul Ihram
3.
Berdiri waktu
takbiratul ihram
4.
Membaca
al-fatihah dalam shalat berjama’ah dan salat sendirian
5.
Berdiri waktu
membaca al-fatihah
6.
Ruku’
7.
Bangkit dari
ruku’
8.
Sujud
9.
Duduk antara
dua sujud
10.
Mengucapkan
salam
11.
Duduk di waktu
mengucapkan salam
12.
Tumaninah pada
seluruh rukun
13.
I’tidal sesudah
ruku’ dan sujud.
E. Rukun Shalat
1.
Niat
2.
Takbiratul
ihram
3.
Berdiri tegak,
bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi yang
sedang sakit.
4.
Membaca surat
Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
5.
Ruku’ dengan
tumakninah
6.
I’tidal dengan
tumakninah
7.
Sujud dua kali
dengan tumakninah
8.
Duduk antara
dua sujud dengan tumakninah
9.
Duduk tasyahud
akkhir dengan tumakninah
10.
Membaca
tasyahud akhir
11.
Membaca
shalawat nabi pada tasyahud akhir
12.
Membaca salam
yang pertama
13.
Tertib;
(Berurutan sesuai rukun-rukunnya)
F. Hal-hal yang Membatalkan Shalat
Shalat akan batal atau tidak sah apabila salah satu rukunnya tidak
dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut
:
1.
Berhadats
2.
Terkena Najis
yang tidak dimaafkan
3.
Berkata-kata
dengan sengaja di;luar bacaan shalat
4.
Terbuka
auratnya
5.
Mengubah niat,
missal ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
6.
Makan atau
/minum.walau sedikit
7.
Bergerak tiga
kali berturut-turut, diluar gerakan shalat
8.
Membelakangi
kiblat
9.
Menambah rukun
yang berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja
10.
Tertawa
terbahak-bahak
11.
Mendahului Imam
dua rukun.
12.
Murtad, keluar
dari Islam.
G. Sunnah dalam Melakukan Shalat
Waktu mengerjakan shalat ada ,dua sunah, yaitu sunah Ab’adh dan
sunah Hai’at.
1.
Sunah Ab’adh
1.
Membaca
tasyahud awal
2.
Membaca
shalawat pada tasyahud awal
3.
Membaca
shalawat atas keluarga Nabi SAW pada tasyahud akhir
4.
Membaca Qunut
pada shalat Subuh dan shalat witir.
5.
Sunah Hai’at
2.
Mengangkat
keduabelah tangan ketika takbiratul ikhram,ketika akan ruku’ dan ketika berdiri
dari ruku’.
3.
Meletakan
telapak tangan yang kanan diatas pergelangan tangan kiri ketika sedekap,
4.
Membaca do’a
Iftitah sehabis takbiratul ikhram.
5.
Membaca
Ta’awwudz ketika hendak membaca fatihah,
6.
Membaca Amiin
ketika sesudah membaca Fatihah,
7.
Membaca surat
Al-Qor’an pada dua raka’t permulaan sehabis membaca Fatihah,
8.
Mengeraskan
bacaan Fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua, pada shalat magrib,
isya’ dan subuh selain makmum.
9.
Membaca Takbir
ketika gerakan naik turun,
10.
Membaca tasbih
ketika ruku’ dan sujud.
11.
Membaca
“sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari ruku’ dan membaca “Rabbanaa
lakal Hamdu” ketika I’tidal,
12.
Meletakan kedua
telapak tangan diatas paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir,dengan
membentangkan yang kiri dan mengenggamkan yang kanan, kecuali jari telunjuk.
13.
Duduk
Iftirasy dalam semua duduk shalat,
14.
Duduk Tawarruk
pada duduk tasyahud akhir
15.
Membaca salam
yang kedua.
16.
Memalingkan
muka ke kanan dan ;kekiri ketika membaca salam pertama dan kedua
H. Makruh Shalat
Orang yang sedang shalat dimakruhkan :
1.
Menaruh telapak
tangan di dalam lengan bajunya ketika Takbiratul ikhram, ruku’ dan sujud.
2.
Menutup
mulutnya rapat rapat.
3.
Terbuka
kepalanya,
4.
Bertolak
pinggang,
5.
Memalingkan
muka ke kiri dan ke kanan.
6.
Memejamkan
mata,
7.
Menengadah ke
langit,
8.
Menahan hadats
9.
Berludah,
10.
Mengerjakan
shalat di atas kuburan,
11.
Melakukan
hal-hal yang mengurangi kekhusukan shalat.
I.
Perbedaan
Laki-laki Dan Perempuan Dalam Shalat
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
||
|
1
2
3
4
5
|
Merenggangkan kedua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu
ruku’ dan sujud.
Waktu ruku’ dan sujud mengangkat perutnya dari pahanya.
Menyaringkan suaranya /bacaanya dikeraskan di tempatr keras.
Bila member tahu sesuatu Membaca Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’
Auratnya barang antara Pusar dan lutut.
|
1
2
3
4
5
|
Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya.
Meletakan perutnya pada dua tangan/ sikunya ketika sujud.
Merendahkan suaranya/
Bacaanya dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
Bila memberitahu sesuatu dengan bertepuk tangan,yakni Tangan
kanan ditepukkan ke punggung telapak tangan kiri.
Auiratnya seluruh anggouta tubuh kecuali bagian muka dan kedua
telapak tangan
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat merupakan penyerahan diri secara talalitas untuk menghadap
Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah
ditentukan syarat. Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang mukallaf
tanpa kecuali.
Shalat Merupakan Syarat Menjadi Taqwa. Taqwa merupakan hal yang
penting dalam Islam karena dapat menentukan amal / tingkah laku manusia, orang
– orang yang betul – betul taqwa tidak mungkin melaksanakan perbuatan keji dan
munkar, dan sebaliknya. Salah satu persyaratan orang – orang yang betul betul
taqwa ialah diantaranya mendirikan shalat sebagimana firman Allah SWT dalam
surat Al Baqarah.
Shalat merupakan benteng kemaksiatan artinya bahwa shalat dapat
mencegah perbuatan keji dan munkar. Semakin baik mutu shalat seseorang maka
semakin efektiflah benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan
makasiat.
Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan
dengan khusu tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu
berbuat zina. Maksiat, merampok dan sebagainya. Merampok dan sebagainya tetapi
sebaliknya kalau ada yang melakukan shalat tetapi tetap berbuat maksiat, tentu
kekhusuan shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an
surat Al-Ankabut: 45.
Shalat Mendidik Perbuatan Baik Dan Jujur Dengan mendirikan shalat,
maka banyak hal yang didapat, shalat akan mendidik perbuatan baik apabila
dilaksanakan dengan khusus.
Shalat Akan membangun etos kerja Sebagaimana keterangan –
keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang –
orang itu baik atau buruk, baik dalam perbuatan sehari – hari maupun ditempat
mereka bekerja
Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas
Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, S.A. Zainal, Kunci Ibadah, (Semarang: PT.Karya
Toha Putra Semarang, 2001)
Hamid ,Abdul. Beni HMd Saebani, Fiqh Ibadah, (Bandung:
Pustaka Setia, 2009).
Al-Qor’an dan terjemahannya
Asas Agama Islam, Bulan Bintang, 1976
Bimbingan Shalat lengkap,Mitra Umat,1998
Mimbar Utama, Edisi September 2004

Post a Comment