2016


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Berbagai upaya perlu dilakukan dalam mewujudkan masyarakat madani, baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Untuk yang berjangka pendek dilaksanakan dengan memilih dan menempatkan pemimpin-pemimpin yang dapat dipercayadapat diterimadan dapat memimpinUntuk jangka panjang antara lain adalah dengan menyiapkan sumber daya manusia yang berwawasan dan berperilaku madani melalui perspektif pendidikan. Perspektif pendidikan penting untuk dikaji mengingat konsep masyarakat madani sebenarnya merupakan bagian dari tujuan pendidikan nasional.
Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat manarik parameter-parameter ketercapaian. Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Artikel ini mencoba mengungkapkan sejarah pemikiran, karakterstik, serta perkembangan masyarakat madani di Indonesia yang mungkin dapat dijadikan masukan dalam mewujudkan masyarakat madani melalui perspektif pendidikan. Tentu saja pemikiran konseptual ini akan dapat dioperasionalisasikan di lapangan secara kontekstual setelah melalui pengujian empiris yang profesional.
Melihat kenyataan di atas, maka kelompok kami mengambil inisiatif untuk mengambil judul makalah ini dengan Mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia dan oleh karena itu kami tertarik untuk membahas dan mengkaji perkembangan masyarakat madani di Indonesia.

B.        Rumusan Masalah
Masalah yang akan kami bahas pada makalah ini antara lain adalah:
1.      Apakah pengertian masyarakat madani?
2.      seperti apa budaya demokrasi menuju masyarakat madani ?
3.      apa manfaat masyarakat madani ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Masyarakat Madani
Pengertian Masyarakat Madani menurut para ahli:
1.         Mun’im (1994) mendefinisikan istilah civil society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejawantah dalam berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antarindividu, masyarakat, dan negara.
2.      Mahasin (1995) menyatakan bahwa masyarakat madani sebagai terjemahan bahasa Inggris, civil society. Kata civil society sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu civitas dei yang artinya kota Illahi dan society yang berarti masyarakat. Dari kata civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban. Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan sebagai komunitas masyarakat kota yakni masyarakat yang telah berperadaban maju.
3.      Istilah madani menurut Munawir (1997) sebenarnya berasal dari bahasa Arab,madaniy. Kata madaniy berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadimadaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian, istilah madaniy dalam bahasa Arabnya mempunyai banyak arti. Konsep masyarakat madani menurut Madjid (1997) kerapkali dipandang telah berjasa dalam menghadapi rancangan kekuasaan otoriter dan menentang pemerintahan yang sewenang-wenang di Amerika Latin, Eropa Selatan, dan Eropa Timur.
4.      Hall (1998) mengemukakan bahwa masyarakat madani identik dengan civil society, artinya suatu ide, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terjewantahkan dalam kehidupan sosial. Pada masyarakat madani pelaku social akan bepegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan.

Intinya, berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada prinsipnya memiliki multimakna atau bermakna ganda yaitu: demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparansi, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi,  berpartisipasi, konsistensi, memiliki perbandingan, komparasi, mampu berkoordinasi, simplifikasi, sinkronisasi, integrasi, mengakui emansipasi, dan hak asasi, sederhana, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis. Dengan mengetahui makna madani, maka istilah masyarakat madani secara mudah dapat difahami sebagai masyarakat yang beradab, masyarakat sipil, dan masyarakat yang tinggal di suatu kota atau berfaham masyarakat kota yang pluralistik.

B.            Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Bangsa yang berkomitmen hidup dalam sistem politik demokrasi perlu terus- menerus mengembangkan budaya demokrasi. Budaya demokrasi adalah pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber pada nilai-nilai dasar demokrasi.
Di negara demokrasi penting dibangun civil society. Civil Society merupakan lahan tempat tumbuh kembangnya demokrasi. Sebab, tidak ada demokrasi tanpa civil society.
Istilah civil Society atau lebih dikenal dengan nama masyarakat madani, di Indonesia menjadi perhatian kalangan pada tahun 1990-an, pada masa-masa akhir pemerintahan Orde Baru. Sebab pada masa itu muncul keinginan untuk mengakhiri pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan membangun sistem politik baru yang lebih demokratis.
Sejak berdiri sebagai negara baru, Indonesia berkeinginan mendirikan sistem politik demokrasi. Semua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia menyatakan (secara eksplisit ataupun implisit) bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Namun demikian, upaya untuk mewujudkan negara demokrasi itu mengalami pasang surut.
Pasang surut demokrasi di Indonesia setidaknya bisa dipilah menjadi empat masa, sebagai berikut :
·         Demokrasi liberal/parlementer (17 Agustus 1950- 5 Juli 1959)
·         Demokrasi terpimpin ( 5 Juli 1959 – 1965 )
·         Demokrasi Orde Baru  (1966- 1998 )
·         Demokrasi ala Reformasi ( 1998 – sekarang )
Civil society atau lebih akrab dengan sebutan masyarakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyarakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.Masyarakat madani merupakan jaringan berbagai organisasi kemasyarakatan. Ciri masyarakat  madani adalah
·      lahir atas prakarsa warga masyarakat sendiri, bukan penguasa negara
·      keanggotaannya bersifat sukarela atau atas dasar kesadaran masing-masing anggota
·      mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak tergantung pada bantuan pemerintah mandiri terhadap kekuasaan negara, sehingga bisa mengawasi kekuasaan negara
·      tunduk pada aturan hukum yang berlaku dan nilai-nilai bersama.
Untuk menuju masyarakat madani perlu proses demokrasi (demokratisasi). Demokratisasi merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya atau berbagai bidang kegiatan (masyarakat/negara) secara langsung atau tidak langsung dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara.
Prasyarat untuk menuju masyarakat madani setelah tumbuh dan berkembangnya demokratisasi yaitu:
·      Kualitas sumber daya manusia yang tinggi, hal ini tercermin dari kemampuan profesionalitasnya untuk memenuhi kebutuhan pembanguna dan penguasaan iptek
·      Kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri (swasembada), hal ini dimaksudkan agar masyarakat mampu mengatasi ketergantungan agar tidak menimbulkan kerawanan terutama di bidang politik
·      Semakin mantap mengandalkan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) , ketergantungan kepada sumber pembiayaan  (hutang luar negeri ) semakin kecil atau tidak sama sekali.
·      Memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan Hankam yang dinamis, tangguh dan berwawasan global
Banyak kendala yang dihadapi bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat madani dari berbagai aspek kehidupan;
·      aspek agama, mengubah sikap dan perilaku manusia ke arah kehidupan yang religius.
·      aspek politik, masih rendahnya keteladanan elit politik dalam perilaku politiknya
·      aspek sosial budaya, kuatnya pengaruh budaya asing
·      aspek hukum, masih rendahnya keteladanan aparat penegak hukum.
Upaya untuk mengatasi bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat madani
·         Mengoptimalkan fungsi sarana ibadah sebagai sarana meningkatkan keimanan dan ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Mengoptimalkan peranan keluarga sebagai sarana akses penanaman nilai-nilai kepribadian sejak dini, karenajati diri anak  mulai terbentuk
·         Membudayakan kehidupan politik yang berdasarkan hukum yang berlaku
·         Meningkatkan kesadaran warga masyarakat, aparat negara dan elit politik pentingnya keteladanan
·         Meningkatkan kemandirian dan swasembada ekonomi rakyat
·         Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memajukan ekonomi dengan cara memberdayakan ekonomi rakyat yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan
·         Meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dari KKN
·         Menegakan keadilan dan menjamin HAM.
Penanaman nilai-nilai budaya demokrasi perlu ditanamkan sejak dini. Nilai-nilai demokrasi itu antara lain : kebebasan, persamaan,solidaritas, kerja sama, keberagaman.tolerensi, kejujuran, penalaran, keberadaban, kemanfaatan, dan konsensus
Kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat pilihan atas berbagai alternatif yang tersedia, berikut keleluasaan untuk melakukan perbuatan yang bermanfaat penuh tanggung jawab tanpa adanya tekanan dari pihak lain.
Persamaan, pandangan bahwa manusia memiliki persamaan hak dan kewajiban dalam negara. Dalam hal ini memiliki makna tidak ada pengistimewaan perlakuan terhadap sesama warga negara.
Solidaritas, kesediaan atas dasar kesukarelaan untuk memperhatikan kepentingan pihak lain dan bekerjasama dengan pihak lain.
Kerja sama adalah kesediaan untuk menyumbangkan kemampuan terbaik yang dimiliki serta saling membantu dalam mengatasi berbagai masalah demi terwujudnya kebaikan bersama.
Keberagaman, adalah kesediaan untuk menghargai keberbedaaan atau kebhinekaan yang ada dalam kehidupan bersama (ras, agama, suku, budaya, keyakinan politik, golongan )
Tolerensi, kesediaan untuk menenggang (menahan diri, bersikap sabar, membiarkan, berhati lapang) terhadap pihak lain yang memiliki sikap hidup berbeda atau bahkan bertentangan dengan sikap yang dianut sendiri
Kejujuran, kesediaan menyatakan kebenaran terutama dalam berrelasi dengan pihak lain dalam kehidupan bersama
Penalaran, kesediaan untuk mengedepankan rasional terhadap berbagai hal yang terkait dengan kehidupan bersama
Keberadaban, kesediaaan untuk mengutamakan kesantunan sebagai bentuk nyata penghormatan terhadap pihak lain dalam kehidupan bersama
Kemanfaatan, kesediaan untuk senantiasa mempertimbangkan manfaat konkret bagi kehidupan bersama
Konsensus, kesediaan untuk selalu mencari titik temu di antara pandangan yang berbeda guna nencari solusi untuk kebaikan bersama

C.           Manfaat Masyarakat Madani
Manfaat yang diperoleh dengan terwujudnya masyarakat madani ialah terciptanya masyarakat Indonesia yang demokratis sebagai salah satu tuntutan reformasi di dalam negeri dan tekanan-tekanan politik dan ekonomi dari luar negeri. Di samping itu, melalui masyarakat madani akan mendorong munculnya inovasi-inovasi baru di bidang pendidikan. Selanjutnya, dengan terwujudnya masyarakat madani, maka persoalan-persoalan besar bangsa Indonesia seperti: konflik-konflik suku, agama, ras, etnik, golongan, kesenjangan sosial, kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan pembagian "kue bangsa" antara pusat dan daerah, saling curiga serta ketidakharmonisan pergaulan antarwarga dan lain-lain yang selama Orde Baru lebih banyak ditutup-tutupi, direkayasa dan dicarikan kambing hitamnya itu  diharapkan dapat diselesaikan secara arif, terbuka, tuntas, dan melegakan semua pihak, suatu prakondisi untuk dapat mewujudkan kesejahteraan lahir batin bagi seluruh rakyat. Dengan demikian, kekhawatiran akan terjadinya disintegrasi bangsa dapat dicegah.
Guna mewujudkan masyarakat madani dibutuhkan motivasi yang tinggi dan partisipasi nyata dari individu sebagai anggota masyarakat. Hal ini intinya menyatakan bahwa untuk mewujudkan masyarakat madani diperlukan proses dan waktu serta dituntut komitmen masing-masing warganya untuk mereformasi diri secara total dan selalu konsisten dan penuh kearifan dalam menyikapi konflik yang tak terelakan. Tuntutan terhadap aspek ini sama pentingnya dengan kebutuhan akan toleransi sebagai instrumen dasar lahirnya sebuah konsensus atau kompromi.

D.           Masyarakat Madani di Indonesia
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Hahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.
Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
1.      Pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak munkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.
2.      Pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi.
3.      Paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.

Bersandar pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
1.      Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2.      Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3.      Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.

Kondisi Indonesia yang dilanda euforia demokrasi, semangat otonomi daerah dan derasnya globalisasi membutuhkan masyarakat yang mempunyai kemauan dan kemampuan hidup bersama dalam sikap saling menghargai, toleransi, dalam kemajemukan yang tidak saling mengeksklusifkan terhadap berbagai suku, agama, bahasa, dan adat yang berbeda. Kepedulian, kesantunan, dan setiakawan merupakan sikap yang sekaligus menjadi prasarana yang diperlukan bangsa Indonesia.
Pengembangan masyarakat madani di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri. Kebudayaan, adat istiadat, pandangan hidup, kebisaan, rasa sepenanggungan, cita-cita dan hasrat bersama sebagai warga dan sebagai bangsa, tidak mungkin lepas dari lingkungan serta sejarahnya. Keunggulan bangsa Indonesia, adalah berhasilnya proses akulturasi dan inkulturasi yang kritis dan konstruktif. Pada saat ini, ada pertimbangan lain mengapa pengembangan masyarakat madani secara khusus kita beri perhatian.
Untuk membangun masyarakat madani di Indonesia, ada enam faktor harus diperhatikan, yaitu:
1.      Adanya perbaikan di sektor ekonomi, dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat, dan dapat mendukung kegiatan pemerintahan.
2.      Tumbuhnya intelektualitas dalam rangka membangun manusia yang memiliki komitmen untuk independen.
3.      Terjadinya pergeseran budaya dari masyarakat yang berbudaya paternalistik menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independen.
4.      Berkembangnya pluralisme dalam kehidupan yang beragam.
5.      Adanya partisipasi aktif dalam menciptakan tata pamong yang baik.
6.      Adanya keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang melandasi moral kehidupan.

Contoh Kasus:
Bila masyarakat Indonesia tidak demokratis, maka Indonesia akan mendapat tekanan-tekanan politik dari kaum reformis di dalam negeri. Di lain pihak, dari luar negeri, Indonesia akan mendapat tekanan-tekanan politik dan ekonomi dari PBB, Bank Dunia, IMF, dan negara-negara penganut faham demokratis. Sementara ini, ekonomi kita masih sangat bergantung pada pinjaman Bank Dunia dan IMF. Jika Bank Dunia dan IMF tidak memberikan bantuannya, maka ekonomi kita akan semakin terpuruk di mata internasional. Jika ekonomi kita semakin terpuruk, maka kerusuhan sosial akan semakin meningkat yang pada gilirannya membahayakan stabilitas nasional dan dikhawatirkan akan terjadi disintegrasi bangsa. Di samping itu, mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang khas sebagai unity dan diversity, maka karakteristik masyarakat madani cocok diterapkan di Indonesia sehingga persatuan dan kesatuan, toleransi umat beragama, persaudaraan, saling mengasihi sesama umat, dan persamaan hak akan menjadi lebih terjamin. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa ciri utama masyarakat madani Indonesia adalah demokrasi yang menjunjung tingi nilai-nilai kemanusiaan, masyarakat yang mempunyai faham keagamaan yang berbeda-beda, penuh toleransi, menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku secara konsisten dan berbudaya.



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Masyarakat madani bermakna ganda yaitu suatu tatanan masyarakat yang menekankan pada nilai-nilai: demokrasi, transparansi, toleransi, potensi, aspirasi, motivasi, partisipasi, konsistensi, komparasi, koordinasi, simplifikasi, sinkronisasi, integrasi, emansipasi, dan hak asasi. Namun, yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis. Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan individu dengan kestabila masyarakat, inisiatif ari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Masyarakat madani memiliki karakteristik Free public sphere (ruang publik yang bebas), Demokratisasi, Toleransi, Pluralisme, Keadilan sosial (social justice), Partisipasi sosial, Supremasi hukum.
Perwujudan masyarakat madani ditandai dengan karakteristik masyarakat madani, diantaranya wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan dan keadilan sosial. Strategi membangun masyarakat madani di indonesia dapat dilakukan dengan integrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, pendidikan demokratisasi dan penyadaran politik.

A.      Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, Kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.





DAFTAR PUSTAKA

Azizi, A Qodri Abdillah. 2000. Masyarakat madani Antara Cita dan Fakta: Kajian Historis-Normatif. Dalam Ismail SM dan Abdullah Mukti, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Daliman, A. 1999. Reorientasi Pendidikan Sejarah melalui Pendekatan Budaya Menuju Transformasi Masyarakat Madani dan Integrasi Bangsa,Cakrawala Pendidikan. Edisi Khusus Mei Th. XVIII No. 2.
Ismail SM. 2000. Signifikansi Peran Pesantren dalam Pengembangan Masyarakat madani. Dalam Ismail SM dan Abdullah Mukti, Pendidikan Islam, Demokratisasi dan Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Madjis, N. 1977. Dinamika Budaya Pesisir dan Pedalaman: Menumbuhkan Masyarakat Madani, dalam HMI dan KAHMI Menyongsong Perubahan Menghadapi Pergantian Zaman. Jakarta: Majelis Nasional KAHMI.
Marzuki. 1999. Membangun Masyarakat Madani melalui Pendidikan Islam Sebuah Refleksi Pendidikan Nasional, Cakrawala Pendidikan. Edisi Khusus Mei Th. XVIII No. 2.
Rahardjo, D. 1997. Relevansi Iptek Profetik dalam Pembangunan Masyarakat Madani, Academika, Vol. 01, Th. XV, halaman 17-24.

Suwardi, 1999. Demokratisasi Pendidikan dalam Pengajaran Pragmatik Sastra Sebagai Wahana Penciptaan "Masyarakat Madani" Cakrawala Pendidikan, Edisi Khusus Mei. Th. XVIII, No. 2.

Klik Download Now untuk mendownload versi docx



Reformasi Pola Pikir Masyarakat Menuju Pembungunan yang Berkeadilan
Oleh
Mustafa, S.Kom


ABSTRAK
Kesabaran dan ketekunan untuk melakukan perubahan secara inkremental untuk mengurangi (jika tidak dapat menghindari) biaya sosial, politik, dan ekonomi yang tinggi masih sangat dibutuhkan. Dalam kaitan dengan ini, pembicaraan mengenai isu reformasi administrasi publik menjadi relevan. Dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggung-jawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup mereka. Melalui partisipasi yang diberikan masyarakat, disadari bahwa kegiatan pembangunan bukanlah sekedar kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah, namun juga menuntut keterlibatan masyarakat yang ingin memperbaiki mutu hidupnya. Kemajuan pola pikir masyarakat dan pertumbuhan proses demokrasi sebagai sistem politik dan kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang dianut oleh kebanyakan negara bangsa saat ini, telah mendorong pada terjadinya   formulasi kekuasaan yang semula cenderung otoriter dan mengenyampingkan kepentingan rakyat, secara perlahan membuat kedaulatan rakyat mulai membalikkan fakta hegemoni kekuasaan pemerintah kepada kekuasaan rakyat, pemerintah yang hendak nyaman dengan kekuasaannya terpaksa atau tidak harus memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat dengan program dan kinerja  yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Kata Kunci : Reformasi Pola Pikir Masyarakat Menuju Pembangunan yang Berkeadilan.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kemajuan pola pikir masyarakat dan pertumbuhan proses demokrasi sebagai sistem politik dan kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang dianut oleh kebanyakan negara bangsa saat ini, telah mendorong pada terjadinya   formulasi kekuasaan yang semula cenderung otoriter dan mengenyampingkan kepentingan rakyat, secara perlahan membuat kedaulatan rakyat mulai membalikkan fakta hegemoni kekuasaan pemerintah kepada kekuasaan rakyat, pemerintah yang hendak nyaman dengan kekuasaannya terpaksa atau tidak harus memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat dengan program dan kinerja  yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Dalam kaitan itu reformasi bangsa Indonesia yang diusung kalangan mahasiswa,  telah  mewarnai  pendayagunaan  aparatur  negara  dengan  tuntutan untuk   mewujudkan   administrasi   pemerintaha yang   mampu   mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan, dengan mempraktikkan prinsip good governance. Selain itu, masyarakat menuntut agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam menanggulangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dan kebutuhan dasar yang diharapkan masyarakat (Sedarmayanti, 2003: 2).
Tuntutan tersebut setidaknya didasari oleh adanya fenomena menurunnya kualitas moral bangsa yang diindikasikan oleh membudayanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), lemahnya penegakan hukum, lemahnya komitmen dan kinerja aparatur pemerintahan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, menyebabkan bangsa Indonesia mengalami  krisis multidimensi sejak 1997 yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian secara tuntas (Megawangi, 2004: 3). Dalam kaitan ini Mardiasmo (2004: 1) menjelaskan bahwa
Krisi ekonomi   da kepercayaa yan melanda   bangs Indonesia memberika dampak   positi da negati bag upay peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Di satu sisi, krisis tersebut telah membawa dampak yang luar biasa  pada tingkat kemiskinan, namun di sisi yang  lain,  krisis  tersebut  dapat  jugmemberi  berkah  tersembunyi(blessing in disguised) bagi upaya peningkatan tarap hidup seluruh rakyat Indonesia di masa yang akan datang. Mengapa? Karena krisis yang dialami tersebut, telah mendorong terjadinya reformasi total bagi kehidupan bangsa Indonesia.

Tema sentral reformasi adalah mewujudkan masyarakat madani, terciptanya good governance, dan mengembangkan model pembangunan yang berkeadilan. Di samping itu, reformasi juga telah memunculkan sikap keterbukaan dan fleksibilitas  sistem  politik  dan  kelembagaan  sosial,  sehingga  mempermudah proses pembangunan dan modernisasi lingkungan legal dan regulasi untuk pembaruan paradigma di berbagai bidang kehidupan (Mardiasmo, 2004).
Isu good governance dan demokrasi memasuki arena perdebatan pembangunan di Indonesia didorong oleh adanya dinamika yang menuntut perubahan-perubahan di sisi pemerintah maupun di sisi warga. Ke depan pemerintah dan pemimpin politik diharapkan menjadi lebih demokratis, efisien dalam penggunaan sumber daya publik, efektif menjalankan   fungsi pelayanan publik, lebih tanggap serta mampu menyusun  kebijakan, program dan  hukum yang dapat menjamin hak asasi dan keadilan sosial. Sejalan dengan harapan itu, warga juga diharapkan untuk menjadi warga yang memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya, lebih terinformasi, memiliki solidaritas terhadap sesama, bersedia berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan urusan publik, memiliki kemampuan  untuk  berurusan  dengapemerintah  dan  institusi  publik  lainnya, tidak apatis, serta tidak mementingkan diri sendiri. Governance (kepemerintahan) merupakan suatu mekanisme atau tata cara penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah bersama warga masyarakat dalam mengatur sumber daya publik dan memecahkan masalah-masalah publik yang dihadapi. Ini berarti kerja sama dan sinergi antara pemerintah sektor swasta dan masyarakat (civil society) dalam pengelolaan sumber daya publik perlu mendapat perhatian dan menjadi tanggung jawab bersama, karena itu pemerintah harus bisa mendoron da memfasilitasi   terciptany lingkunga yan kondusif   bagi terbangunnya  partisipasi  aktif  warga  masyarakat  dalam  proses  pembangunan (Sumarto, 2009: 1).
Jadi pemerintah dalam hal ini lebih sebagai fasilitator yang mendorong dan mengarahkan masyarakat (civil society) dan sektor swasta untuk ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan, mulai dari perumusan visi, perencanaan, serta pelaksanaannya, seperti dalam hal bagaimana masyarakat ikut memikirkan dan
B.     Permasalahan
Identifikasi masalah di sini dimaksudkan untuk memudahkan peneliti dalam memetakan  permasalahan dan  mensintesis  pengetahuan  yang dapat  membantu peneliti dalam   membahas dan memecahkan masalah, baik berupa pelurusan konsep, saran tindakan    yang harus ditempuh,  atau pelurusan nilai-nilai  yang diyakini masyarakat.
Menurut Alwasilah (2008: 80) ada tiga faktor yang memunculkan suatu persoalan yaitu, konsep, data empirik dan pengalaman. Dari persoalan konsep muncul conceptual problem, dari persoalan data empiris lapangan muncul action problem, dari persoalan pengalaman muncul value problem.
Masalah yang dimaksud dalam disertasi ini adalah kesenjangan antara apa yannyatanya  ada,  yakni  pelaksanaan  dapraksis  penguatan kepemerintahan daerah yang baik    dengan kerangka konseptual good governance dan pembudayaan nilai-nilai demokrasi dalam konteks kinerja aparatur pemerintah daerah dan peran civil society yang seyogianya berlangsung. Dari berbagai fenomena yang ada dapat diidentifikasi beberapa masalah yang dianggap esensial dan menarik untuk diteliti, sebagai berikut;
1.      Fenomena    kesenjangan    sosial    ekonomi,    lambannya    pertumbuhan kesejahteraan masyarakat, lemahnya tingkat partisipasi dan pemberdayaan masyaraka masih   menjadi   bagian   kursia yang   dihadapi   dalam pelaksanaan kepemerintahan daerah.
2.      Fenomena kerja sama, kordinasi, dan sinergitas dalam pengelolaan sumber daya daerah yang masih menunjukkan kesenjangan antara otoritas pemerintah daerah di satu sisi dengan peran civil society di sisi yang lain.
3.      Fenomena kinerja aparatur birokrasi dan peran civil society yang terkesan lebih formalistis dan prosedural ketimbang substansi.
Reformasi mencakup berbagai aspek kehidupan kenegaraan secara total dan fundamental. Hakikat reformasi merupakan upaya bangsa yang perlu dilakukan tanpa henti untuk selalu mencari dan menemukan format baru di berbagai bidang kehidupan dalam rangka menyempurnakan kualitasnya. Secara fundamental reformasi merupakan pola pikir utama, untuk mengubah pola pikir yang keliru, yang perlu direvisi menuju ke tata pikir yang lebih mendasar sesuai dengan cita-cita dan kepentingan masyarakat dan bangsa.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Reformasi
1.      Pengertian Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan perikehidupan lama dengan tatanan perikehidupan baru yang secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan prubahan terutama perbaikan dalam bldang politik, sosial, ekonomi, hukum, dan pendidikan.
2.      Tujuan Reformasi
Melihat situasi politik dan kondisi ekonomi yang semakin tidak terkendali, rakyat Indonesia menjadi semakin kritis, bahwa Indonesia di bawah pemerintahan Orde Baru tidak berhasil menciptakan negara yang makmur, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Atas kesadaran itu, rakyat secara bersama-sama dengan dipelopori oleh mahasiswa dan para cendekiawan mengadakan suatu gerakan yang dikenal dengan nama Gerakan Reformasi.
Tujuan gerakan reformasi secara umum adalah memperbarui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Secara khusus, tujuan gerakan reformasi, antara lain:
a.       Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
b.      Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
c.       Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.      Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.
3.      Faktor Pendorong Reformas
Faktor pendorong terjadinya reformasi di Indonesia terutama terletak pada bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial.
a.       Faktor Politik
Faktor dalam bidang politik yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia antara lain:
·         Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan. Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Orba yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
·         Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup.
·         Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
·         Mahasiswa menginginkan perubahan.
b.      Faktor ekonomi
Faktor dalam bidang ekonomi yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia antara lain:
·         Adanya krisis mata uang rupiah.
·         Naiknya harga barang-barang kebutuhan masyarakat.
·         Sulitnya mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok.
c.       Faktor Hukum
Faktor dalam bidang hukum yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia adalah belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.
d.      Faktor Sosial
Faktor dalam bidang sosial yang mendorong munculnya reformasi di Indonesia adalah adanya kerusuhan tanggal 13 dan 14 Mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat.
4.      Agenda Reformasi
Pada dasarnya agenda reformasi yang dituntut oleh mahasiswa meliputi reformasl politik, ekonomi, dan hukum.
a.       Agenda Reformasi Politik
Inti agenda reformasi politik adalah demokratisasi, mengembalikan dan melaksanakan kedaulatan rakyat. Agenda reformasi politik yang dituntut mahasiswa antara lain:
1)      Penghapusan lima paket undang-undang politik yang menimbulkan ketidakadilan, antara lain:
a)      UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum.
b)      UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR/MPR.
c)      UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partal Politik dan Golongan Karya.
d)     UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
e)      UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
2)      Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
3)      Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut:
a)      Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam pemilu yang jurdil.
b)      Perlu diadakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
c)      Memperdayakan MPR.
d)     Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.
4)      Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal-hal berikut:
a)      Menghapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
b)      Membatasi penggUnaan hak prerogatif.
c)      Menyusun kode etik kepresidenan.
5)      Pembaharuan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk menegakkan kedaulatan rakyat dengan mengembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
6)      Penyelenggaraan pemilu yang luber, jujur, dan adil
7)      Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya institusi birokrasi yang_netral dan profesional yang tidak memihak.
8)      Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi hankam.
9)      Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.
10)  Terjaminnya kebebasan berbicara serta mengeluarkan pendapat bagi rakyat termasuk kebebasan pers.
b.      Agenda Reformasi Ekonomi
Ketidakadilan dalam bidang ekonomi menyebabkan tuntutan adanya reformasi ekonomi. Agenda reformasi ekonomi, antara lain:
1)      Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi serta pinjaman luar negeri untuk perbaikan ekonomi.
2)      Penghapusan monopoli dan oligopoli dalam kegiatan ekonomi
3)      Mencari solusi yang konstruktif dalam mengatasi utang luar negeri.
4)      Penurunan harga-harga terutama harga sembilan pokok (sembako)
5)      Menciptakan stabilitas nilai tukar rupiah untuk mencegah terjadinya krisis moneter.
c.       Agenda Reformasi Hukum
Adanya ketidakadilan dalam peradilan menimbulkan tuntutan reformasi hukum. Agenda reformasi hukum, antara lain:
1)      Terciptanya keadilan hukum atas dasar hak asasi manusia (HAM).
2)      Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi.
3)      Penegakan subpremasi hukum karena semua warga negara berkedudukan sama di dalam hukum dan pemerintahan. 

B.       Permasalahan
1.      Permasalahan Dalam Pemerintahan Menuju Pembangunan Yang Berkeadilan
Governance (kepemerintahan) merupakan suatu mekanisme atau tata cara penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah bersama warga masyarakat dalam mengatur sumber daya publik dan memecahkan masalah-masalah publik yang dihadapi. Ini berarti kerja sama dan sinergi antara pemerintah sektor swasta dan masyarakat (civil society) dalam pengelolaan sumber daya publik perlu mendapat perhatian dan menjadi tanggung jawab bersama, karena itu pemerintah harus bisa mendoron da memfasilitasi   terciptany lingkunga yan kondusif   bagi terbangunnya  partisipasi  aktif  warga  masyarakat  dalam  proses  pembangunan (Sumarto, 2009: 1).
Jadi pemerintah dalam hal ini lebih sebagai fasilitator yang mendorong dan mengarahkan masyarakat (civil society) dan sektor swasta untuk ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan, mulai dari perumusan visi, perencanaan, serta pelaksanaannya, seperti dalam hal bagaimana masyarakat ikut memikirkan dan berpartisipasi aktif merumuskan sistem pendidikan, pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, penataan ruang, tatakelola lingkungan, penciptaan kedamaian dan penegakan hukum di laksanakan secara partisipatif, terbaik dan bertanggung jawab oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu masyarakat akan ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pencapaian tujuan pembangunan. Karena itu Governance menuntut redefinisi peran negara (pemerintah), sekaligus juga redefinisi pada peran warga (civil society). Jadi ada tuntutan besar pada warga, antara lain untuk ikut berperanserta dalam pembangunan dan memonitor akuntabilitas pemerintahan itu sendiri (Sumarto, 2009:1).
Bersamaan dengan kompetisi dunia menumbuhkan kembali semangat demokratisasi, pengalaman sejarah mengajak bangsa Indonesia mencoba menggunaka Demokrasi   Terbuka”   sejak   tahun   1998   yang   merupakan momentum baru dalam sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia dengan dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945), dan ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Atas dasar UU tersebut maka daerah diberikan kewenangan untuk mengatur da mengurus   sendiri   urusan   daerahny sesuai   asa otonom da tugas pembantuan dalam konteks negara Kesatuan Republik Indonesia, agar daerah bisa lebih memacu diri dalam proses percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat, penciptaan daya saing daerah dan pertumbuhan proses demokratisasi.
Dalam suasana otonomi daerah proses demokratisasi ternyata masih juga diwarnai  perilaku  masyarakat  yang  cenderung  pada  fragmentasi  kepentingan politik yang bersifat sesaat, demikian halnya penyelenggaraan kepemerintahan daerah masih sering diperhadapkan dengan mental dan perilaku aparatur yang kurang baik seperti KKN, kurang responsif dan transparan, kurang kerja sama dengan civil society,
2.      Pola Pikir Masyarakat Menuju Pembangunan Yang Berkeadilan
Salah satu upaya yang dapat ditempuh bagi perbaikan dan penguatan tatanan kehidupan bangsa yang baik dan demokratis, adalah melalui pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan menempati posisi yang amat penting dan strategis karena PKn merupakan suatu program pendindikan yang dirancang untuk mengemban misi membentuk kepribadian bangsa, yakni sebagai upaya sadar dalam nation and caracter building,” dengan tujuan terwujudnya partisipasi penuh nalar dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik warga negara yang taat pada nilai-nilai dan prinsip demokrasi konstitusional Indonesia (Winataputra & Budimansyah, 2007: 1). Misi dan tujuan tersebut seterusnya dikembangkan bersama secara kolaboratif oleh sekolah, orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam domain kurikuler, akademik, dan sosial kultural yang diorganisasi secara lintas bidang keilmuan di mana isi dan prosesnya dikaitkan dengan kehidupan nyata, yang difasilitasi melalui proses pembelajaran yang bersifat demokratis dan partisipatif.
Jadi pihak sekolah, orang tua, masyarakat dan pemerintah dalam hal ini tidak dapat diletakan dalam dua kutub yang terpisah dengan siswa dan mahasiswa sebagai generasi muda di sisi yang lain, tetapi harus diletakan dalam kedudukan yang sama sebagai warga negara yang saling mengisi dan menguatkan dalam memanifestasi karakter-karakter positif kewarganegaraan. Secara spesifik domain kurikuler dan akademik PKn lebih banyak diperankan oleh pihak sekolah/dunia kampus  dan  tentunydengan  selalu  mempertimbangkan  dinamika  kehidupan sosial yang berkembang, intinya di sini adalah transfer pengetahuan dan nilai untuk membentuk kompetensi warga negara, sementara domain sosial kultural PKn lebih banyak menemukan ruang gerak untuk tumbuh dan berkembang pada peran orang tua, masyarakat dan terlebih pemerintah, intinya adalah lebih pada value aktion, tindakan dan keterampilan untuk mengekspresikan dan mewujudkan nilai-nilai atau akhlak kewarganegaraan (civic virtu), rasa tanggung jawab warga negara (civic responsibility), pola-pola hubungan kerja sama warga negara (civic disposition)   dalam   berbaga dimensi   kehidupan   masyaraka da dalam penatakelolaan pemerintahan.
Dalam  konteks  ini  maka pendidikan  kewarganegraan  akaberkontribusi positif bagi pembentukan civic governance, di mana perannya saat ini semakin terasa diperlukan bersamaan dengan adanya kompleksitas problem kehidupan bangs yang   menyerta perubaha sistem   pemerintaha sentralistik   ke desentralisti yang   menghendaki   diwujudkanny tatakelol kepemerintahan daerah  yang  baik  dan  demokratis  dengan  tingkat  partisipasi  masyarakat  yang tinggi  penuh  nalar dan  bertanggung jawab,  namun  pada tataran  implementasi fenomenanya memberikan isyarat bahwa kinerja aparatur dan peran civil society dalam penyelenggaraan kepemerintahan daerah belum memberikan harapan yang menggembirakan.
Sistem pemerintahan yang demokratis pada esensinya adalah suatu sistem kekuasaan pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan dilakukan untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian sumber otoritas dan kewenangan mengatur pemerintahan berasal dari rakyat, jadi rakyatlah yang menjadi sentrumnya, dan solusi terbaiknya  adalah  desentralisasi.  Desentralisasi  yang memberikan  peran otonomi yang lebih luas kepada pemerintah daerah merupakan penekanan perubahan paradigma dalam tata kepemerintahan daerah yang baik (good governance).
Kondisi  tersebut  memberikan  peluang  sekaligus  tantangan  yang menekankan perlu adanya kemampuan suatu daerah dalam menetapkan strategi tepat mengelola sumber daya daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnyaDaerah  harus  mampu  mengeksplorasi  dan  mengetahui  potensi yang perlu dikembangkan bagi kepentingan daerah. Menurut Muhaimin Iskandar (Menakertrans) dalam (Harian Merdeka, 3-12-2012)
Setiap daerah dituntut menciptakan iklim usaha yang kondunif yang dapat menciptakan ide-ide baru, perbaikan-perbaikan yang dapat mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru, lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan. Saat ini, ada lima belas hambatan menciptakan iklim ekonomi yang kondunsif   di   Indonesia Antar lain;   birokrasi   yang   tida efisien, keterbatasan infrastruktur, ketidakstabilan kebijakan, korupsi, dan akses ke sumber dana. Selain itu beberapa kelemahan yang ada dalam meningkatkan daya saing daerah juga dapat disebabkan belum adanya profesionalisme, keterbatasan kemampuan SDM dalam menetapkan strategi bersaing, lemahnya koordinasi, sinergi dan kerja sama di antara pemerintah, sektor swasta, lembaga nonpemerintah, di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, infrastruktur yang tidak mendukung potensi daerah, minimnya kerja sama antara daerah serta arah dan kebijakan pembangunan yang cenderung ego daerah.
Karena itu upaya yang dilakukan pemerintah daerah harus lebih konkrit dan terukur, dan ukuran keberhasilannya Menurut Muhaimin adalah meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi serta kualitas hidup masyarakat dan dinamisasi kehidupan sosial dari waktu-ke waktu.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Terakhir bahwa syarat yang juga penting adalah struktur dan kultur birokrasi di Indonesia harus mau berubah dan berinovasi. Kesabaran dan ketekunan untuk melakukan perubahan secara inkremental untuk mengurangi (jika tidak dapat menghindari) biaya sosial, politik, dan ekonomi yang tinggi masih sangat dibutuhkan. Dalam kaitan dengan ini, pembicaraan mengenai isu reformasi administrasi publik menjadi relevan.
Dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta tanggung-jawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup mereka. Melalui partisipasi yang diberikan masyarakat, disadari bahwa kegiatan pembangunan bukanlah sekedar kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah, namun juga menuntut keterlibatan masyarakat yang ingin memperbaiki mutu hidupnya.
Secara umum yang sering menyebabkan tidak tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dikarenakan masyarakat hanya diminta untuk berpartisipasi dalam memberikaninput, tanpa mengetahui dengan jelas tentang manfaat yang akan diperoleh dan dirasakan baik secara langsung ataupun secara tidak langsung. Selain itu, masyarakat tidak atau kurang informasi yang jelas tentang kesempatan yang disediakan untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan hasil pembangunan. Dengan demikian, pemberian kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, harus dilandasi pemahaman bahwa masyarakat layak diberi kesempatan, karena memiliki kemampuan yang diperlukan, dan masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dan memanfaatkan setiap kesempatan membangun guna perbaikan mutu/kualitas kehidupannya.
B.     Saran
Hal yang diperlukan adalah revitalisasi dan reposisi fungsi-fungsi institusional yang disesuaikan dengan konteks demokrasi yang dikehendaki. Mekanisme perencanaan bottom-up atau lebih banyak memberikan kesempatan kepada masyarakat sipil untuk berperan aktif dalam kegiatan pembangunan dan proses reformasi administasi itu sendiri, dapat terus dijalankan bukan sekedar basa-basi atau mencari legitimasi.
Daftar Pustaka
Kaloh J. 2003. Kepala Daerah: Pola Kegiatan dan Kekuasaan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Pasolong, Harbani. 2010. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Santosa. Pandji. 2009. Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: Aditama.

http://diklat2.jatengprov.go.id/partisipasi-masyarakat-dalam-pembangunan-ir-enny-karnawati-msi


Klik Download Now untuk download dalam bentuk docx

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.