Makalah Hukum Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling
mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan
dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu
batas teritorial kenegaraan.
Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan
perkembangan hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia
itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum
muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air –misalnya-,
dapat dijawab dengan memaparkan perkembangan hukum Islam sejak komunitas muslim
hadir di Indonesia. Namun setidakya apa akan penulis paparkan disini dapat
memberikan gambaran tentang perjalanan hukum Islam,
sejak awal kedatangan agama
ini. Di samping itu, kajian tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia juga
dapat dijadikan sebgai salah satu pijakan bagi umat Islam secara khusus untuk
menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “
mengakrabkan “ bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang
diwarnai “ benturan “ dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan
kebijakan-kebijakan politik kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil
oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telah
penting di masa datang. Setidaknya perkembnagan itu menunjukan bahwa
proses Islamisasi sebuah masyarkat bukanlah proses yang dapat selesai seketika.
Untuk itulah, tulisan ini dihadirkan. Tentu saja tulisan ini tidak dapat
menguraikan secara lengkap dan detail setiap rincian pertumbuhan dan
perkembangan hukum Islam di Tanah bumi Indonesia hingga di era reformasi ini.
B. Rumusan Masalah
a.
Apa Pengertian Hukum Islam ?
b.
Bagaimana Perkembangan Hukum Islam di
Indonesia pra Kemerdekaan ?
c.
Bagaimana Perkembangan Hukum Islam di
Indonesia pada Masa Penjajahan ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
penyusunan makalah ini yaitu:
1. Bagi
pendidik (dosen)
Merupakan
suatu cara dimana pendidik (dosen) dapat mengukur sampai dimana kemampuan
mahasiswa dalam mencari dan memahami materi yang dikerjakan serta pelengkap
ilmu bagi pendidik itu sendiri.
2. Bagi
peserta didik (mahasiswa)
Merupakan
wadah dimana peserta didik (mahasiswa) dituntut untuk kritis dan aktif dalam
pencarian materi dan penempatan materi yang dicantumkan didalam makalah ini
serta tambahan wawasan / ilmu pengetahuan bagi peserta didik (mahasiswa) itu
dalam mata kuliah perbandingan mazhab.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembahasan
a.
Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia, sebagai terjemahan al-fiqh
al-Islamy atau dalam konteks tertentu dari al-Syari’ah
al-Islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat digunakan Islamic
Law. Dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah istilah al-hukm al-Islam tidak
dijumpai. Yang digunakan adalah kata syari’at yang dalam
penjabarannya kemudian lahir istilah fiqh.[1]
Secara harfiah telah dijelaskan syari’ah yaitu jalan kedalam tempat mata
air, atau tempat yang dilalui air sungai. Penggunaannya dalam Al-Qur’an
diartikan sebagai jalan yang jelas yang membawa kemenangan. Sedangkan dalam
terminologi ulama Ushul al-Fiqh, syari’ah adalah titah (khitab) Allah yang
berhubumgan perbuatan mukallaf ( baligh, muslim, sehat, berakal) baik nerupa
tuntutan atau pilihan ( sebab, syarat dan penghalang). Jadi konteksnya adalah
hukum-hukum yang bersifat praktis ( amaliyah ).[2]
Syariat pada mulanya meliputi semua aspek ajaran agama; yaitu akidah
syari’ah ( hukum) dan akhlak. Kemudian dapat dipahami bawha cakupan syari’ah,
adalah amaliyah konsekuensi dari akidah yang diimani setiap umat. Dengan demikian
ketika kita menggunakan kata syari’at, maka pemahaman kita tertuju kepada semua
aspek ajaran islam. Jadi syari’at adalah prodak atau materi hukumnya, tasyrikh
adalah pengundangannya dan yang memprodak disebut syari’.
Adapun kata fiqh yang ada dalam Al-Qur’an digunakan dalam bentuk kata
kerja sebanyak dua puluh kali. Berarti memahami secara etimologis fiqh artinya
paham, dan secara istilahnya fiqh yaitu hukum-hukum syara’ yang bersifat
praktis ( amaliyah ) yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci.[3] Kemudian penjelasan diatas
menunjukan bahwa syari’ah dan fiqh memiliki hubungan yang sangat erat karena,
fiqh adalah formula yang dipahami dari syari’ah. Syari’ah tidak bisa
menjalankan dengan baik tanpa dipahami melalui fiqh atau pemahan yang memadai
dan diformulasikan secara baku.
Dalam perkembangannya hukum Islam tidak lagi didomonasi oleh fiqh namun,
dipengaruhi oleh pemikiran lain berupa yiga jenis produk; yaitu :
1.
Fatwa, adalah hasil ijtihad seorang
mufti sehubungan dengan peristiwa hukum yang dianjurkan kepadanya.[4]
2.
Keputusan pengadilan, prodak pemikiran
ini merupakan keputusan hakim pengadilan berdasarkan pemeriksaan perkara
didepan persidangan. Dalam istilahnya disebut dengan al-qadla’ atau al-hukm.Definisinya
sebagai ketetapan hukum syar’i disampaikan melalui seorang qadi atau hakim yang
diangkat untuk itu.[5]
3.
Undang-undang, yaitu peraturan yang
dibuat oleh suatu badan legislatif ( sultah al-tasyri’iyah )
yang mengikat kepada setiap warga negara dimana undang-undang itu diberlakukan
yang apabila dilanggar akan mendatangkan sanksi.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa hukum Islam adalah
peraturan-peraturan yang diambil dari wahyu dan diformulasikan dalam keempat
produk pemikiran hukum, yaitu: fiqh, fatwa, keputusan pengadilan dan
undang-undang.
b.
Perkembangan Hukum Islam di Indonesia pra Kemerdekaan
Tarikh tasyrik adalah ilmu yang membahas keadaan fiqh islam mulai dari
masa rasulullah SAW dan masa-masa sesudahnya, dari segi pertumbuhan hukum,
hal-hal yang berpautan denganya, serta menjelaskan keadaan fuqaha, mujtahiddin,
serta usaha-usaha mereka dalam menetapkan hukum.
Maka tarikh tasyrik islami itu sama artinya dengan tarihk fiqh islami.
Kemudian dalm mempelajari fiqih sebenarnya tidak bisa di pisahkan dari
mempelajari sejarahnya di karenakan ilmu dan sejarahnya adalah dua hal yang
kembar, dengan mempelajari sejarah fiqih islmi, sejarah tarikh tasyik yang
sesungguhnya terpengaruh kepada kita mengenai keadaan pertumbuhan dan
perkembangan fiqh dari zaman ke zaman sejak dari zaman rasulullah SAW. Hingga
sekarang dan itulah dari dasar-dasar tarihk tasyrik serta pertumbuhanya
sebagaimana di jelaskan kepada kita bermula dari pertumbuhan dan perkembangan
madzab dalam islam.
Untuk lebih jelasnya mengenai perkembangan islam dalam masa sebelum
kemerdekaan kita ketahui berbagai periode mengenai hal itu:
Dalam perkembangan dari masa rasulullah hingga sekarang banyaklah priode
yang telah di laluinya. Dan periode- periode yang telah di lalui itu dapat di
simpulkan ada enam –tujuh periode yang telah di laluinya. Ringkasnya di setiap
priode itu memiliki sifat dan keadaan yang sangatlah berlainan, baik dari yang
sebelum dan yang sesudahnya.
Masa pertama, ialah : Masa Rasulullah SAW. Sendiri
yaitu masa menegakkan dasar-dasar asasi fiqh dan menetapkan dasar ijtihad di
kala ada keperluan. Masa ini di berjalan dari tahun 13 s.H hingga 11H.
Masa kedua, ialah : Masa Sahabat –sahabat besar
(khulafarasyiddin), yaitu masa meluaskan pemakaian ijtihad , mengedakan idjma’
dan masa mulai tumbauh sebuah perbedaan faham. Masa ini berjalan mulai tahun
11H hingga 40 H.
Masa ketiga, ialah : Masa Sahabat kecil seperti
tabi’in yaitu masa penjajah kepada:
- Fiqh
jumhur
- Fiqh
khawarij
- Fiqh
syi’ah
Fiqih jumhur pecah lagi menjadi:
- Fiqh
ahlur hadist
- Fiqh
ahlur raj’i
Kemudian bertambahluasnya gelanggang perbedaan faham
ini, dan Masa ini berjalan dari tahun 40H. Hingga permulaan abad ku-2H (101H).
Masa keempat, ialah : Masa Mudjahidin ( pembuka –pembuka ) fiqh yang telah mencapai
keahlian ijtihad mutlaq yang yang sempurna dan yang telah membentuk
kaedah-kaedah istinbat untuk orang yang di belakangnya), yaitu masa tegaknya
beberapa dasar fiqih lagi, bebas berijtihad, pentadwinan fiqh, lahirnya
imam-imam madzhab serta meluasnya perbedaan paham. masa ini berjalan dari awal
abad ke-2 H. Hingga pertengahan abad ke-4 H.(350 H).
Masa kelima , ialah : Masa Muradjihin (pengikut madzhab yang berusa mentarjihkan pendapat
pendapat yang diikuti, apabila pendapat berlawanan dan yang berusaha
mengembalikan pendapat-pendapat itu kepada dasar asasi islam, mentarjihkan
faham para imam, memeriksa illat hukum dan mempertahankan madzab
masing-masing). Masa ini berlaku dari pertengahan abad ke-4 (351H) hingga tahun
656 H.
Masa keenam , ialah : Masa Muqallidin ( pengikut-pengikut madzhab yang menerima bulat
segala yang di fatwakan oleh para mujtahid dengan tidak mau melakukan
pengusutan dan penyelidikan). Yanitu masa putusanya hubungan antara para ulama
sesama ulama dan putusnya hubungan dengan kitap-kitap para mudjahidin dan para
murdajihin. Masa ini berjalan dari tahun 656H. hingga akhir abad 13H.
Kesimpulanya dari pernyataan di atas , bahwa mulai
permulaanabad ke-14 H. Dengan lahirnya beberapa orang-orang muslih besar dari
kalangan umat islam (seperti Jamalludin dan Muhammmad Abduh), maka mualailah
umat ijtihad memancar kembali dan dapatlah kita katakan bahwa dengan demikian
bahwa kita telah berada di masa yang ku tujuh.[7]
Pembagian periode ini sesuai dengan pembagian
Al-Ustadz Al-Chidlry dalam kitabnya, Tarikh tasyrik.
Sebagian para ahli membagi periode perkembangan
fiqh, kepada empat saja, yaitu:
- Periode
pertumbuhan, yaitu : Masa Rasul masih hidup berakhir dengan wafatnya
beliau dalam tahun 11H. Periode ini berusia lebih kurang 22 tahun beberapa
bulan.
- Periode
keremajaan, yaitu : Masa Sahabat dan Tabi’in besar periode ini berlangsung
sejak dari wafatnya Nabi hingga permulaanya abad ke-2 H.
- Periode
kematangan dan kesempurnaan, yaitu : Masa timbulnya pembukuan kitab dan
para imam mujtahid. Periode ini berakhir pada pertengahan abad ke -4H.
- Periode
kemunduran dan kelemahan, yaitu : Masa taqlid yang terus menurus hingga
sekarang. Walaupun kita akui bahwa dalam periode ini terdapat juga
mujtahid muthlaq atau mujtahid yang khas dengan sesuatu madzab.
Kemudian di hukum islam juga terdapat sebuah fase
yang telah di sepakati oleh ulama dalam perekembangan dari hukum islam
tersebut. Ada 2 jalan yaitu:
- Merupakan
perkembangan hukum islam dengan seorang manusia. Sebagaimana manusia
melalui masa kecil, masa muda, masa cukup dewasa dan masa tua, begitulah
pula perkembangan hukum-hukum islam.
- Memperhatikan
perbedaan-perbedaan dan ciri-ciri sesuai fase yang dengan
perbedaan-perbedaan dan ciri-ciri itu dapatlah dibedakan anatara satu fase
dengan fase yang lain.
c.
Perkembangan Hukum Islam di Indonesia pada Masa Penjajahan
Di Indonesia, hukum Islam pernah diterima dan dilaksanakan dengan
sepenuhnya oleh masyarakat Islam. Meski di dominasi oleh fiqh Syafi’iyyah. Hal
ini, kata Rachmat Djatnika, fiqh Syafi’iyyah lebih banyak dan dekat kepada
kepribadian Indonesia. Namun lambat laun, pengaruh madzhab Hanfiy, mulai
diterima. Penerimaan dan pelaksanaan hikum Islam ini, dapat dilihat pada
masa-masa kerjaan Islam awal. Pada zaman kesultanan Islam, menurut Djatnika,
hukum Islam sudah diberlakukan secara resmi sebagai hukum negara. Di Aceh atau
pada pemerintahan Sultan Agung hukum Islam telah diberlakukan walau masih
tampak sederhana.
Hukum adat setempat sering menyesuaikn diri dengan hukum Islam. Di Wajo
misalnya hukum waris menggunakan hukum Islam dan hukum adat, keduanya menyatu
dan hukum adat itu menyesuaikan diri dengan hukum Islam. Sosialisasi hukum
Islam pada zaman Sultan Agung sangat hebat, sampai ia menyebut dirinya sebagai
“Abdul Rahman Kholifatulloh Sayyidin Panatagama”. Demikian juga di Banten pada
masa kekuasaan Sultan Ageng Tirtayasa hukum adat dan hukum adat tidak ada
bedanya. Juga di Sulawesi. Kenyataan semacam ini diakui oleh Belanda ketika
datang ke Indonesia. Dibawah ini akan dikemukakan teori-teori hukum Islam di
Indonesia.
1.
Teori Receptio in ComplexuTeori ini dimunculkan oleh van den Berg, berdasarkan kenyataan bahwa
hukum islam diterima (diresepsi) secara menyeluruh oleh umat Islam. Bukti-bukti
ini dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan berikut:
-Statuta Batavia 1642 menyebutkan bahwa: “sengketa warisan antara orang
pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan engan mempergnakan hukum Islam,
yakni hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari”.
-Selain itu dipergunakan juga kitab Muharrar dan Pepakem Cirebon serta
peraturan yang dibuat oleh B.J.D. Clootwijk utuk daerah Bone dan Goa di
Sulawesi Selatan jadi selama VOC berkuasa (1602-1800) selama 2 abad, kedudukan
hukum Islam tetap seperti semula berlaku dan berkembang dikalangan umat Islam
Indonesia
-Pada tanggal 25 mei 1760VOC mengeluarkan peraturan senada yang disebut
dengan Resulatie deer Indische Regeering.
-Permulaan abad ke-19 telah mulai muncul sikap-sikap curiga dari
sementara pejabat kolonial. Scholatlen van Oud Harlem, Ketua Mahkamah Agung
Belanda, menasehati agar pemerintah berhati-hati.
-Salomon keyzer (1823-1868) dan Cristian van den Berg (1845-1927)
menyatakan hukum mengikuti agama yang dianut seseorang.[11]
Sebelum keluarnya Stbl. 1882 no. 152 tersebut, Belanda telah mencoba
melakukan pengawasan terhadap jalannya hukum Islam, meski disisi lain
sesungguhnya justu merupakan pengakuan sejarah terhadap eksistensi hukum Islam.
Di jelaskan oleh Munawir Sjadzali, bahwa langkah-langkah tersbut dituangkan:
1)
Pada bulan September 1808 ada suatu
instruksi dari pemerintah Hindia Belanda kepada para bupati yang berbunyi:
“Terhadap urusan-urusan agama orang Jawa tidak akan dilakukan gangguan-gangguan,
sedangkan pemuka-pemuka agama mereka dibiarkan untuk memutuskan perkara-perkara
tertentu dalam bidang perkawinan dan kewarisan dengan syarat bahwa tidak ada
penyalahgunaan, dan banding dapat dimintakan kepada hakim banding.”
2)
Pada tahun 1820 melalui Stbl. No, 22
pasal 13 ditentukan bahwa bupati wajib memperhatikan soal-soal agama Islam dan
untuk menjaga supaya para pemuka agama dapat melakukan tugas mereka sesuai
dengan adat kebiasaan orang Jawa seperti dalam soal perkawinan, pembagian
pusaka dan yang sejenis.
3)
Pada tahun 1823 dengan resolusi gubernur
jenderal tanggal 3 Juni 1823 no. 12 diresmikan Pengadilan Agama di kota
Palembang yang diketuai oleh Pangeran Penghulu. Sedangkan banding dapat
dimintakan kepada Sultan.
2.
Teori Receptie
Teori Receptie mengatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam
adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dapat berlaku apabila telah
diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang menentukan ada tidaknya
hukum Islam.
Pada tahun 1973 juga dikeluarkan Stbl. No. 683 dan 639 tentang pendirian
Kerapatan Qadli dan Kerapatan Qadli Besar untuk wilayah Kalimantan Selatan
dengan kewenangan sebagaimana peradilan agama di Jawa dan Madura. Selanjutnya
ia merinci batas kekuasaan Pengadilan Agama berdasar Stbl. 1937 No. 116 adalah:
1.
Perselisihan antara suami-isteri yang
beragama Islam.
2.
Perkara-perkara tentang: a. Nikah, b.
Talak, c. Rujuk, d. Perceraian antara orang-orang yang beragama Islam yang
memerlukan perantaraan hakim agama Islam.
3.
Memberi keputusan perceraian.
4.
Menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya
talak yang digantungkan (taklik talak) sudah ada,
5.
Perkara mahar
6.
Perkara tentang keperluan kehidupan
isteri wajib diadakan oleh suami.
Dengan demikian, masalah wakaf, waris, hibah, wasiat, hadanah, sadaqah,
baitul mal, yang tadinya menjadi wewenang peradilan agama dikeluarkan, dan
menjadi wewenang peradilan umum.
3.
Teori Receptie Exit atau Receptie a
Contrario
Teori Receptie Exit atau Receptie a Contrarioadalah
teori yang mengatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan
dengan hukum Islam. Jika selama teori Receptie berlaku, adalah sebaliknya,
yaitu hukum Islam dapat dilaksanakan, apabila diterima (diresepsi) hukum adat,
maka sekarang hukum adat yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam harus
dikeluarkan, dilawan, atau ditolak.
Dalam perdebatan perumusan Dasar Negara oleh BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) para pemimpin Islam berusaha memulihkan
dan mendudukkan hukum Islam dalam negara Indonesia merdeka itu. Dalam tahap
awal, usaha tersebut tidak sia-sia. Dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945
disepakati bahwa negara berdasar kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Namun demikian, atas desakan pihak
Kristen tujuh kalimat tersebut dikeluarkan dari Pembukaan UUD 1945, kemudian
diganti dengan kata “Yang Maha Esa” yang menurut H. Daud Ali, mengandung norma
dan garis hukum.
Menurut Huzairi, ketentuan tersebut yang juga diatur dalam pasal 29
batang tubuh UUD 1945 ayat (1) hanya mungkin ditafsirkan dalam enam
kemungkinkan penafsiran, tiga di antaranya:
1.
Dalam negara Indonesia tidak boleh
terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi
umat Islam, atau yang bertentagan dengan kaidah-kaidah agama Nasrani
bagi umat Nasrani, atau yang bertentangan dengan kadah-kaidah agama Hindu-Bali
bagi orang-orang Hindu-Bali, atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama
Budha bagi orang Budha.
2.
Negara RI wajib menjalankan syari’at
Islam bagi orang Islam, syari’at Nasrani bagi orang Nasrani, dan syari’at
Hindu-Bali bagi orang Hindu-Bali. Sekedar menjalankan syari’at tersebut
memerlukan perantara kekuasaan negara.
3.
Syari’at yang tidak memerlukan bantuan
kekuasaan negara untuk menjalankannya, dan karena itu dapat dijalankan sendiri
oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap
Allah bagi setiap orang itu menjalankannya sendiri menurut agamanya
masing-masing.
Setelah jenderal Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada
panglima militer Jepang untuk kawasan selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera
Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satunya diantaranya
adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah
Jepang meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur
Jenderal Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada
tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa
pendudukan Belanda.
Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai
kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah :
1.
Janji Panglima Militer Jepang untuk
melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.
2.
Mendirikan Shumubu ( Kantor Urusan Agama
Islam ) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.
3.
Mengizinkan berdirinya ormas Islam,
seperti Muhammadiyah dan NU.
4.
Menyetujui berdirinya Majelis Syura
Muslimin Indonesia ( Masyumi ) pada bulan oktober 1943.
5.
Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai
pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
6.
Berupaya memenuhi desakan para tokoh
Islam untuk mngembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang
ahli hukum adat, Soepomo pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan
tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “ dimentahkan “ oleh Soepomo dengan
alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia Merdeka.
Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum
Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa
pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru
bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno
Tjokrosujoso menyatakan bahwa, kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah
posisi Islam. Islam tidak memiliki para pegawai di bidang agama yang terlatih
di masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda menjalankan
kebijakan politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang datang,
mereka menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat
dimanfaatkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum Islam merupakan istilah khas
Indonesia, sebagai terjemahan al-fiqh al-Islamy atau dalam
konteks tertentu dari al-Syari’ah al-Islamy. Istilah ini dalam
wacana ahli hukum barat digunakan Islamic Law. Dalam Al-Qur’an
maupun As-Sunnah istilah al-hukm al-Islam tidak dijumpai. Yang
digunakan adalah kata syari’at yang dalam penjabarannya
kemudian lahir istilah fiqh.Kemudian mengenai pertumbuhan dan
perkembanganya hukum islam telah melewati beberapa masa yang mencapai enam masa
kemudian melalui berbagai periode salah satunya:
1. Periode pertumbuhan
2. Periode keremajaan
3. eriode kematangan dan kesempurnaan
4. Periode kemunduran dan kelemahan
Mengenai pada masa penjajahan ada dua
negara yang terkait di dalam penjejajahan pada saat itu mengenai hukum islam
yaitu belanda dan jepang, kemudian pada masa belanda di indonesia telah di
kluarkanya teori- teori mengenai hukum islam ini yaitu:
- Teori
Receptio in Complexu
- Teori
Receptie
- Teori
Receptie Exit atau Receptie a Contrario
Sesungguhnya dalam kesimpulanyaNamun
bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi
adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah
keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan bahwa, kebijakan pemerintah Belanda
telah memperlemah posisi Islam. Islam tidak memiliki para pegawai di bidang
agama yang terlatih di masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda
menjalankan kebijakan politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan
Jepang datang, mereka menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia
yang dapat dimanfaatkan.
Daftar Pustaka
Rofiq, Ahmad M.A, Hukum Islam di
Indonesia, Jkarta: PT. Raja Grafindo Persada,1998
Al-Khalaf, Abdul Wahab, ‘Ilm Ushul al-Fiqh,
Jakarta: Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah Syabab al-Azhar, 1410/1990
Ash-Shiddieqy,Hasbi, sejarah
pertumbuhan perkembangan hukum islam (jogjakarta, PT pustaka rizky putra
1971)
Bandingakan dengan uraian Prof Dr
Musthafah An-Zarqa’ dalam buku al fiqhul Islami fi tsaubihil jadid 1H.
Zahrah, Muhammad Abu, Usul al-Fiqh,
Mesir: Dar al Fikr al-‘Araby
Mazkur, Muhammad Salam, Peradilan dalam
Islam ( terj. Imron AM ), Surabaya: Bina Ilmu, 1979
Hutabarat, Ramly, Kedudukan
Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, Bahtiar Effendy, Islam
dan Negara,

Post a Comment