PENYEBAB WAJIB PAJAK MALAS MEMBAYAR PAJAK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pajak,
kita mengenal istilah tersebut dalam kehidupan sehari-hari,dan pajak merupakan
kewajiban masarakat yang harus dibayar kepada pemerintah seperti Pajak Bumi dan
Bangungan (PBB).PBB merupakan satu-satunya pajak property di
indonesi sebagaimana tertulis dalam undang undang nomer 12 tahun 1994. Pajak
juga dapat diartikan sebagai pendapatan Negara yang digunakan untuk membiayai
pengeluaran Negara,dalam penyediaan fasilitas-fasilitas yang diberikan Negara
untuk rakyatnya. Sedangkan menurut Prof. Dr.P..J.A. ANDRIANI pajak adalah iuran
kepada Negara yang dapat dipaksakan terutama oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang
langsung atau tidak langsung dapat ditunjuk,yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran umum dengan tugas Negara dalam menyelenggaran pemerintahan.
Dan berdasarkan penerimaan
pajak dbedakan menjadi dua,pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak
langsung adalah pajak yang harus dipikiul sendiri oleh wajib pajak
dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.contohnya adalah
pajak penghsilan (PPH),pajak bumi dan bangunan (PBB). Sedangkan pajak tidak
langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan
atas barang mewah (PPNBM).dalam pelaksanaanya pajak yang dilakukukan sebagian
masyarakat tidak taat akan peraturan yang ada.
Kurangnya kesadaran
masyarakat dalam membayar pajak, terkait dengan itu tentu saja masyarakat
mempunyai alasan tersendiri atau karena kurangnya sosialisasi edukasi tentang
pajak dan penyalurannnya. Khususnya di Indonesia kesadaran masyarakat
dalam membayar pajak masih kurang bila dibandingkan dengan Negara-negara lain.
Kurang memahami arti pentingnya pajak,atau kurang tegasnya peraturan yang
mengatur pembayaran tersebut oleh masyarakat itu yang menjadi tugas pemerintah
untuk menemukan jawaban dari permaslahan itu.
Kita ketahui dalam ilmu pemerintah
bahwa pajak merupakan pendapatan tebesar yang didapat oleh pemerintah untuk
biaya operasional menjalankan pemerintahan,dalam pembelanjaan Negara. Dari
pajak juga kesejahteraan masyarakat dan politik perekonomian jalannya ekonomi
dari suatu Negara dapat dinilai.
B. Rumusan
Masalah
Kesadaran
masyarakat Indonesia untuk membayar pajak hingga saat ini masih
rendah. Hal itu masih terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak, baik
pribadi maupun perusahan ,yang membayar pajak. Dengan demikian perlu adanya
sosialisasi edukasi tentang pajak,bagaimana cara menumbuhkan,membangkitkan rasa
tanggung jawab terhadap wajib pajak
Berdasarkan
latar belakang di atas makalah ini mempunyai rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan pajak ?
2.
Bagaimana tingkat kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak ?
3.
Apa penyebab jika masyarakat malas membayar
pajak ?
4.
Apa
sanksi yang diberikan jika wajib pajak belum melakukan pembayaran dan pelaporan
Pajak ?
5.
Bagaimana sosialisasi edukasi tentang pajak ?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan
dibuatnya makalah ini agar masyarakat yang kurang sadar akan kewajiban membayar
pajak dapat lebih mengerti akan wajib pajak dan keuntungan yang mereka dapat atas
pajak yang mereka bayarkan. Bukan karena mereka terpaksa untuk membayar
pajak yang mereka anggap sebagai keharusan yang tanpa ada manfaat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pajak merupakan
sumber pendapatan
negara kita yang
terbesar,
hal ini terbukti dari data Departemen Keuangan total pajak pada tahun
2013 ini sebesar Rp1.148.300 milyar, sementara Penerimaan
Negara Bukan
Pajak
(PNBP) hanya Rp351.800 milyar. Dari total penerimaan perpajakan sebesar Rp980.500
milyar,
pajak dalam
negeri menjadi kontributor terbesar
dengan jumlah Rp930.900
milyar,
sementara
pajak perdagangan internasional hanya
sebesar
Rp49.600 milyar.
|
Sumber Penerimaan
|
2012 (Dalam milyar)
|
2013 (Dalam milyar)
|
|
Penerimaan
Perpajakan
|
980.500
|
1.148.300
|
|
Pajak Dalam Negeri
|
930.900
|
1.099.900
|
|
Pajak Penghasilan
|
465.100
|
538.800
|
|
Pajak Pertambahan Nilai
|
337.600
|
423.700
|
|
Pajak Bumi dan Bangunan
|
29.000
|
27.300
|
|
Bea Perolehan
Hak
atas Tanah
dan Bangunan
|
0
|
0
|
|
Cukai
|
95.000
|
104.700
|
|
Pajak Lainnya
|
4.200
|
5.400
|
Menurut undang-undang
perpajakan, Indonesia menganut sistem
self assessment. Maksud dari sistem ini yaitu wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melapor sendiri
pajaknya.
Sistem
ini
menyebabkan pembayaran
pajak tergantung
pada
kejujuran wajib pajak
sendiri
dalam
melaporan kewajiban
pajaknya. Kemauan wajib pajak dalam membayar
kewajiban
perpajakannya merupakan hal penting dalam penarikan pajak tersebut. Penyebab kurangnya kemauan tersebut antara lain adalah
asas perpajakan, yaitu bahwa hasil pemungutan
pajak tersebut tidak
langsung dinikmati oleh
para
wajib pajak. Dalam kenyataannya,
masyarakat tidak suka
membayar
pajak dikarenakan masyarakat
tidak
pernah tahu wujud nyata imbalan yang didapat dari uang yang dikeluarkanuntuk membayar pajak. Kemauan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban
perpajakannya merupakan hal penting dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.
Kemauan membayar
pajak
(willingness to pay tax) dapat diartikan
sebagai suatu nilai yang
rela dikontribusikan oleh seseorang
(yang ditetapkan dengan
peraturan) yang digunakan
untuk membiayai pengeluaran umum negara dengan tidak mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) secara langsung (Tatiana
dan Priyo, 2009).
B.
Tingkat Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar
Pajak.
Kesadaran
warga Indonesia untuk membayar pajak hingga saat ini masih rendah. Hal itu
terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak,baik pripadi maupun perusahaan,
yang membayar pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan Negara terbesar.
Kontribusinya mencapai 70 persen diantara sumber alam,bandan usaha milik Negara
(BUMN) maupun pinjaman luar negeri.pajak juga salah satu alat untuk mewujudkan
keadilan ekonomi dimasyarakat karena wajib pajak membayar sesuai penghasilan.
Dengan demikian, pajak mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional,
terutama mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Namun membayar pajak masih
belum sepenuhnya disadari masyarakat. Hal itu tercermin dari tidak tercapainya
target penerimaan pajak tahun pada APBN perubahan 2012. Target pemasukan pajak
pada tahun anggaran APBN 2013 senilai Rp 1.193 triliun atau 77,98 persen dari
pendapatan Negara yang mencapai Rp 1.529,7 triliun. Seharusnya ada 6 juta
perusahan yang bayar pajak. Sekarang baru 520 ribu yang bayar. Sementara wajib
pajak pribadi baru 30 persen yang bayar pajak, kata fuad Rahmany
“direktur jederal diektorat jenderal pajak” saat membuka seminar yang diadakan
ikatan konsultan pajak Indonesia di hotel Borobudur, Jakarta, senin. 23
september 2013
Padahal
menurut fuad, pajak merupakan intrumen yang penting dalam kehidupan bernegara.
Seluruh kebutuhan pembangunan Negara, baik pembangunan
infrastruktur, belanja subsidi, dan kebutuhan belanja pegawai, dibayar dengan
uang pajak. Tapi sebagian besar masyarakat masih belum paham mengenai keberadaan
pajak, katanya. Fuad berharap seluruh masyarakat m”bangsa yang besar dan maju
itu sukses dalam perpajakan. Mereka (warganya) mau urunan,” kata fuad. Jika
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sudah terbangun, tax ratio akan terus
tumbuh dan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan
maksimal. Sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia bias maju dengan pesat. Tax
ratio cina mencapai 17,5 persen, sedangkan Indonesia baru mencapai 12
persen.kalau semua bayar pajak tax ratio Indonesia bias mencapai 18 persen.
Kebijakan
pemerintah tentang perpajakan telah mengalami perubahan berkali-kali sesuai
dengan perkembangan ekonomi di Negara ini. Mulai tahun 2008
pemerintah telah berusaha untuk terus meningkatkan penerimaan pajaknya melalui
dua cara :
1. Intensifikasi
pemungutan pajak yaitu pajak yang diarahkan sebagai upaya meningkatkan
penerimaan dari sumber pajak yang telah ada.
2. Exstensifikasi
yaitu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan jalan memperluas
basis pajak.
Kedua
cara ini baru berhasil apabila didukung oleh adminitrasi pajak yang baik dan
meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya. Di Indonesia yang sejak
tahun 2005 memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) baru sekitar 7 juta orang.
Bandingkan dengan jumlah penduduknya yang mencapai 230 juta orang, artinya
hanya 3 persen penduduk Indonesia yang memiliki kesadaran membayar
pajak. Hal ini dapat dikarenakan kecenderungan masyarakat yang merasa terpaksa
untuk membayar pajak. Tidak ada rasa sadar yang muncul dari diri sendiri untuk
senantiasa membangun Negara. Orang yang baru berpikir untuk membayar pajak saat
merasabutuh,misalnya NPWP untuk kepentingan tender, atau butuh NPWP agar tidak
terkena fiscal sedikit sekali yang mengurus NPWP karena merasa peduli terhadap
nasib bangsa.
Ketidakpahaman
wajib pajak terhadap berbagai ketentuan yang ada dalam NPWP menjadikan wajib
pajak tersebut memilih untuk tidak ber-NPWP dengan berbagia alasan. Dari
alasan-alasan yang dikemukakan oleh responden untuk membayar pajak memang masih
rendah. Selain itu kekhawatiran akan penyalahgunaan uang pajak
seringkali menjadi pemikiran masyarakat,bagaimana pajak akan dikelola dan ke
mana pajak itu akan disalurkan,mengingat timbal balik yang diberikan kepada
masyarakat dianggap kurang. Kelancaran dalam system perpajakan sangat
tergantung pada sisi internal dan eksternal. Internal datang dari pelayanan
pemerintah, dan eksternal berasal dari tingkat kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak. Karena pembayar pajak tidak menerima imbalan secara langsung,
maka pajak harus dikelola dengan baik. Melalui administrasi pengelolaan pajak
yang baik diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat bahwa pajak pada
akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat pula.
Ada
konsep baru yang digalakan pemerintah Indonesia dari sisi internal yaitu konsep
modernisasi pajak yang berupa pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan
pelaksaan good governance. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan pajak. Juga
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap adminitrasi perpajakan, serta
produktivitas pegawai pajak yang tinggi hal mendasar dalam modernisasi pajak
adalah terjadinya perubahan paradigma perpajakan. Dari semua berbasis jenis
pajak, sehingga terkesan ada dikotomi, menjadi bebasis fungsi lebih
mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat. Kemudian didukung oleh fungsi
pengawasan, pemeriksaan,maupun penagihan pajak.
Namun
konsep ini akan kurang maksimal apabila eksternal masyarakat tidak terlebih
dahulu dberi stimulus untuk menyukai membanyar pajak. Mencoba menghilangkan
kesan negative, perlu kiranya diadakan suatu metode yang dapat dirasakan secara
langsung oleh masyarakat. Metode yang dapat dilakukan bebasis pada sosialisasi
dan timbal balik bagi masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media
elektronik dan media cetak. Dengan frekuensi informasi yang begitu sering
diterima oleh masyarakat dapat secara berlahan merubah mindset masyarakat
tentang pajak ke arah yang positif.
C.
Penyebab
Jika Masyarat Malas Membayar Pajak
Kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak
sangat sulit untuk diwujudkan seandainya dalam definisi ‘pajak’ tidak ada frase
“yang dapat dipaksakan” dan “yang bersifat memaksa.” Bertitik tolak dari frase
ini menunjukkan membayar pajak bukan semata-mata perbuatan sukarela atau karena
suatu kesadaran. Frase ini memberikan pemahaman dan pengertian bahwa masyarakat
dituntut untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak secara
sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau
solidaritas nasional untuk membangun perekonomian nasional.
Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar
pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya
masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena
masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami
kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet
menghitung dan melaporkannya. Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan
sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini bukan sesuatu
yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak
akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.
Kesadaran membayar pajak ini tidak hanya
memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin semata tetapi diikuti sikap kritis
juga. Semakin maju masyarakat dan pemerintahannya, maka semakin tinggi
kesadaran membayar pajaknya namun tidak hanya berhenti sampai di situ justru
mereka semakin kritis dalam menyikapi masalah perpajakan, terutama terhadap
materi kebijakan di bidang perpajakannya, misalnya penerapan tarifnya,
mekanisme pengenaan pajaknya, regulasinya, benturan praktek di lapangan dan
perluasan subjek dan objeknya. Masyarakat di negara maju memang telah merasakan
manfaat pajak yang mereka bayar. Bidang kesehatan, pendidikan, sosial maupun
sarana dan prasarana transportasi yang cukup maju maupun biaya operasional
aparat negara berasal dari pajak mereka. Pelayanan medis gratis, sekolah murah,
jaminan sosial maupun alat-alat transportasi modern menjadi bukti pemerintah
mengelola dana pajak dengan baik. Dengan digalakannya kesadaran akan pajak ini
diharapkan Indonesia akan menuju kesejahteraan yang selama ini diharapkan.
Slogan “LUNASI PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANNYA” tidak hanya suara dan gaungnya semata
yang nyaring namun bisa benar-benar terwujudkan bahwa pajak menjadi pendapatan
utama negara yang diperuntukkan dan dikelola dengan transparan dan akuntabel
bagi kepentingan masyarakatnya sendiri.
Jika masyarakat malas membayar pajak maka
suatu Negara akan mengalami penurun atau krisis ekonomi khususnya untuk
membangun atau menjaga suatu Negara. Dikarenakan pendapatan suatu Negara akan
berkurang jikalau masyarakat tidak ikut serta mendukung atau menaati pembayaran
pajak.
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu
rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber
penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat
dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai
dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti
jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai
dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan
untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan
masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal
dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai
dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan
penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang
jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Secara singkat pajak
dimanfaatkan untuk mendanai:
1. Pembangunan fasilitas dan infrastruktur
2. Alokasi Dana Umum
3. Pemilihan Umum ( PEMILU)
4. Penegakan hokum
5. Subsidi pangan dan BBM
6. Pelayanan Kesehatan
7. Pendidikan
8. Pertahanan dan Keamanan
9. Kelestarian lingkungan hidup
10. Kelestarian budaya
11. Transportasi missal
D.
Sosialisasi Edukasi Tentang Pajak
Sosialisasi
dapat pula dilakukan dalam bentuk pengarahan secara langsung ke masyarakat
melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan,desa,sampai RT/RW.
Sosialisasi ini berupa penyuluhan secara langsung kepada masyarakat
dimana telah ada keputusan khusus yang bertugas memberikan
penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya pajak. Layaknya penyuluhan yang
telah umum seperti penyuluhan dibidang kesehatan,penyuluhan dibidang peternakan
dan pertanian.
Dlam
pelaksaannya penyuluhan dapat dilakukan pada kegiatan yang biasa ada
dimasyarakat. Misalnya pengajian rutin, kerja bakti, pertemuan karang taruna,
dan kegiatan masyarakat lain. Menyisipkan metode ini ke lingkungan sekolah juga
dirasa cukup efektif untuk menumbuhkan jiwa sadar akan pajak sejak
dini.
Dalam
penyuluhan ini ada 4 poin penting yang harus ditekankan yaitu :
1.
Pemahaman
2.
Pelaporan
3.
Pengawasan dan
4.
Persuasive
Pemahaman
merupakan poin yang harus diperoleh oleh masyarakat, dimana masyarakat harus
mengerti apa itu pajak, bagaimana prosedurnya, serta untuk apa nantinya pajak
itu.
Pelaporan merupakan suatu
keharusan yang dilakukan oleh penyuluh yaitu dengan menjelaskan uang pajak
berasal dari mana saja, dan jelaskan secara konkret contoh yang telah ada
dimasyarakat.
Pengawasan
pajak dilakukan untuk menentukan apakah wajib pajak sudah betul,sudah wajar
dalam membayar pajak. Dari situ perlu adanya dudungan data yang menunjukan
keseriusan wajib pajak dalam membayar pajak. Dukungan data ini diperoleh dari
adanya kerjasama dengan sejumlah pihak atau lembaga pemerintah dan asosiasi.
Hal ini yang menjadi Ditjen pajak dalam melihat kebenaran pembayaran pajak dari
wajib pajak itu sendiri.
Persuasive meyakinkan wajib
pajak tentang betapa peran penting pajak terhadap pembangunan Negara.
Mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terakait masalah
pajak, karena pada kenyataanya system pengelolaan pajak kurang diketahui oleh
masyarakat, ditambah lagi semakin maraknya korupsi yang tidak lain adalah uang
rakyat. Dengan demikian masyarakat merasa kurang yakin terhadap pemerintah.
Dalam hal ini pemerintah harus bisa menata ulang system penarikan pajak dan
penyalurannya karena melihat potensi besarnya nilai pajak.
Keadaan
ini sangat berbeda dengan Negara lain. Sejenak melihat ke dalam system
perpajakan di Negara paman sam. System pembayaran pajak yang
seolah-olah merupakan sosok menakutkan menjadi semacam hal biasa, yang memang
sudah seharusnya dipenuhi oleh setiap warga Negara. Amerika serikat merupakan
salah satu Negara yang bukan hanya menjadi setoran pajak yang penting,melainkan
juga menjadikan pembayar pajaknya (tax payer) selalu menjadi isu sentral.
Jumlah pembayar pajak sangat besar sekitar 130 juta, sedangkan seluruh penduduk
baik warga Negara maupun pemegang kartu izin tinggal tetap secara otomatis akan
memiliki nomor pokok pajak SSN (social security number). Bagi bayi yang baru
dilahirkan akan menerima kartu SSN via pos dari kantor pusatnya di kota
Baltimore, Negara bagian Maryland setelah 2 minggu kelahirannya. Demikian juga
bagi para imigran dan yang berizin tinggal tetap lainnya, serta mahasiswa
internasional,memiliki kartu SSN merupakan top priority yang harus didapat.
Pembayar pajak selain melaksanakan kewajibannya membayar pajak juga memperoleh
jaminan kesejahteraan dari uang yang dibayarkannya kepada Negara.
Melihat
system pelayanan pajak di korea selatan, Negara korea selatan berhasil
menjadikan dirinya sebagai Negara dengan praktik e-government terbaik di dunia.
Segala aspek pelayanan hampir tersentuh dengan elektronik. Tidak berbeda juga
dengan pelayanan pajak di Negara tersebut. Melalui Nation Tax Service, korea
berhasil membuat inovasi baru didalam hal pajak, dengan menciptakan home tax
sevice HTS. Menggunakan kecanggihan teknologi dewasa ini, korea mencoba
menerapkan prisip e-government dibidang pelayanan pajak, yang dapat diakses
melalui www.hometax.go.kr. Melalui pelayanan yang
dijadikan satu layar ternyata membawa dampak positif dan terasa bagi seluruh
kalangan masyarakat di korea. Pelayanan yang memiliki tujuan dengan
berorientasi Negara dan administrasi yang demokratis berhasil direalisasikan. HTS
ini juga memberikan pelayanan di E-Civil Service, segala bentuk pajak yang
wajib di bayar akan dipaparkan secara jelas dan terperinci. Keterbukaan
informasi sebagai landasan good governance bisa tercipta melaui program ini,
seluruh layanan yang tersedia di HTS memberi pengaruh yang sangat besar.
Suatu
prestasi bagi Negara korea selatan karena berhasil menciptakan pelayanan yang
berbasis teknologi informasi terutama dibidang pajak, korea menciptakan inovasi
yang tetap menggunakan prinsip demokrasi dan efisiensi. Penerapannya dapat
dikatakan berhasil dan memberikan contoh baik untuk Negara lain. Hal ini
berkaitan dengan tujuan menuju Good Governance.
E.
Sanksi
Bagi yang Tidak Membayar Pajak
Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan
menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self
assessment system dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak.
Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung
menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankannya dengan
baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi
peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan
sesuai dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu
yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.
Dari sudut pandang yuridis, pajak memang
mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika kewaiiban perpajakan tidak
dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi. Konsekuensi hukum
tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan
diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami
sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang
dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai
hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di
bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal
pengenaannya. Ada 2 macam Sanksi perpajakan, yaitu:
1. Sanksi
Administrasi terdiri dari:
a.
Sanksi
Administrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah
jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait
besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase
dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari
jumlah tertentu.
Pada sejumlah
pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran
yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau
disengaja. Untuk mengetahui lebih laniut, dalam tabel 1 dimuat hal-hal yang dapat menyebabkan
sanksi administrasi berupa denda, bentuk pengenaan denda, dan besarnya denda.
b.
Sanksi
Administrasi Berupa Bunga
Sanksi administrasi
berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi
lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu
jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat
diterima dibayarkan.
Terdapat beberapa
perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak.
Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga
berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung
berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya bunga akan
dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam
hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang
terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga
tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi.
Perbedaan lainnya
dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan
pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari
bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian. Untuk
mengetahui lebih Jelas mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi bunga dan
penghitungan besarnya bunga dalam pajak.
c.
Sanksi
Administrasi Berupa Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi
administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib
Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus
dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya
dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang
dibayar.
Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi
kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan
informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.
2. Sanksi
Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi pidana
dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP
menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya
terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan
dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru
pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana,
tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak
menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak
pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan,
tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak
hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan
dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara.
Meski dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut
setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung
sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun
pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu
10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen
perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu
selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan
mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum
pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi
pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi administrasi berupa
denda, walaupun tidak selalu ada.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pajak yang berhasil dikumpulkan oleh
pemerintah akan dijadikan slah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan dan
sumber investasi. Peghasilan pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka
memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga mulai saat
dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan
dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari
pajak.
Apabila masyarakat pada umumnya malas
membayar pajak, maka pembangunan dalam suatu Negara akan terhambat atau lambat
dikarenakan dananya yang kurang. Melihat
Negara maju yang berhasil khususnya dibidang pajak rasanya Indonesia masih jauh
dari harapan masyarakat pada umumnya. Melihat Negara yang berhasil menerapkan
system teknologi yang tepat,cepat, dan efisien. Transparansi dalam system
perpajakan memang sangat penting demi menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat
dalam membayar pajak.
B. Saran
Salah satu cara untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,
perlu diadakan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan kepada masyarakat secara
langsung. Perlu adanya penerapan teknologi didalam
system pelayanan perpajakan dengan tujuan untuk lebih trasparansi dan
demokrasi, sehingga masyarakat tidak merasa khawatir lagi dengan system
pengelolaan pajak
Kritik dan saran sangat
diperlukan demi kesempurnaan makalah dikemudian hari Demikian
pembahasan mengenai penulisan kesimpulan dan saran dalam pembuatan makalah.
Semoga bermanfaat.
Daftar
Pustaka
Kembara.24 maret 2010.Kurangnya Kesadaran
Masyarakat Terhadap Wajib Pajak.http://kristya-kembara.blogspot.com
Moh.Zain dan Kustandi Arinti, 1990,
Pembaharuan perpajakan nasional, citra Aditya Bakti. Bandung.
Santoso Broto Diharjo, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi Revisi,
Erosco. Bandung.

Post a Comment