Makalah PENYEBAB WAJIB PAJAK MALAS MEMBAYAR PAJAK

PENYEBAB WAJIB PAJAK MALAS MEMBAYAR PAJAK
BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

            Pajak, kita mengenal istilah tersebut dalam kehidupan sehari-hari,dan pajak merupakan kewajiban masarakat yang harus dibayar kepada pemerintah seperti Pajak Bumi dan Bangungan (PBB).PBB merupakan satu-satunya pajak property  di indonesi sebagaimana tertulis dalam undang undang nomer 12 tahun 1994. Pajak juga dapat diartikan sebagai pendapatan Negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara,dalam penyediaan fasilitas-fasilitas yang diberikan Negara untuk rakyatnya. Sedangkan menurut Prof. Dr.P..J.A. ANDRIANI pajak adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan terutama oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung atau tidak langsung dapat ditunjuk,yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum dengan tugas Negara dalam menyelenggaran pemerintahan.

Dan berdasarkan penerimaan pajak dbedakan menjadi dua,pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikiul sendiri  oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.contohnya  adalah pajak penghsilan (PPH),pajak bumi dan bangunan (PBB). Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).dalam pelaksanaanya pajak yang dilakukukan sebagian masyarakat tidak taat akan peraturan yang ada.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, terkait dengan itu tentu saja masyarakat mempunyai alasan tersendiri atau karena kurangnya sosialisasi edukasi tentang pajak dan penyalurannnya. Khususnya di Indonesia  kesadaran  masyarakat dalam membayar pajak masih kurang bila dibandingkan dengan Negara-negara lain. Kurang memahami arti pentingnya pajak,atau kurang tegasnya peraturan yang mengatur pembayaran tersebut oleh masyarakat itu yang menjadi tugas pemerintah untuk menemukan jawaban dari permaslahan itu.
Kita ketahui dalam ilmu pemerintah bahwa pajak merupakan pendapatan tebesar yang didapat oleh pemerintah untuk biaya operasional menjalankan pemerintahan,dalam pembelanjaan Negara. Dari pajak juga kesejahteraan masyarakat dan politik perekonomian jalannya ekonomi dari suatu Negara dapat dinilai.

B.   Rumusan Masalah

         Kesadaran masyarakat  Indonesia untuk membayar pajak hingga saat ini masih rendah. Hal itu masih terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak, baik pribadi maupun perusahan ,yang membayar pajak. Dengan demikian perlu adanya sosialisasi edukasi tentang pajak,bagaimana cara menumbuhkan,membangkitkan rasa tanggung jawab terhadap wajib pajak
           
       Berdasarkan latar belakang di atas makalah ini mempunyai rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan pajak ?
2.      Bagaimana tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak ?
3.      Apa penyebab jika masyarakat malas membayar pajak ?
4.      Apa sanksi yang diberikan jika wajib pajak belum melakukan pembayaran dan pelaporan Pajak ?
5.      Bagaimana sosialisasi edukasi tentang pajak ?


C.     Tujuan Penulisan

        Tujuan dibuatnya makalah ini agar masyarakat yang kurang sadar akan kewajiban membayar pajak dapat lebih mengerti akan wajib pajak dan keuntungan yang mereka dapat  atas pajak yang mereka bayarkan. Bukan karena mereka terpaksa untuk membayar pajak  yang mereka anggap sebagai keharusan yang tanpa ada manfaat



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Pajak merupakan sumber pendapatan negara kita yang terbesar, hal ini terbukti dari datDepartemen Keuangan total pajak pada tahun 2013 ini sebesar Rp1.148.300 milyar, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp351.800 milyar. Dari total penerimaaperpajakasebesar  Rp980.500  milyar,  pajadalam negeri  menjadi  kontributor  terbesar  dengan  jumlaRp930.900 milyar,  sementara  pajak  perdagangainternasional  hanya  sebesar Rp49.600 milyar.

Sumber Penerimaan
2012 (Dalam milyar)
2013 (Dalam milyar)
Penerimaan Perpajakan
980.500
1.148.300
Pajak Dalam Negeri
930.900
1.099.900
Pajak Penghasilan
465.100
538.800
Pajak Pertambahan Nilai
337.600
423.700
Pajak Bumi dan Bangunan
29.000
27.300
Be Peroleha Ha ata Tanah

dan Bangunan
0
0
Cukai
95.000
104.700
Pajak Lainnya
4.200
5.400

Menurut undang-undang perpajakan, Indonesia menganut sistem self  assessment.  Maksud  dari sistem  ini  yaitu  wajib  pajak  diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melapor sendiri pajaknya.  Sistem  ini  menyebabkapembayaran  pajatergantung pada  kejujuran  wajib  pajak  sendiri  dalam  melaporan  kewajiban pajaknya. Kemauan wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakanny merupaka ha penting   dalam   penarika pajak tersebut. Penyebab kurangnya kemauan tersebut antara lain adalah asas perpajakan, yaitu bahwa hasil pemungutan pajak tersebut tidak langsung dinikmati oleh para wajib pajak. Dalam kenyataannya, masyarakat  tidak  suka  membayar  pajak  dikarenakan  masyarakat tidak pernah tahu wujud nyata imbalan yang didapat dari uang yang dikeluarkanuntuk membayar pajak. Kemauan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya merupakan hal penting dalam rangka  optimalisasi penerimaan pajak.  Kemauamembayar  pajak (willingness to pay tax) dapat diartikan sebagai suatu nilai yang rela dikontribusikan oleh seseorang (yang ditetapkan dengan peraturan) yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) secara langsung (Tatiana dan Priyo, 2009).

B.     Tingkat Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak.
         Kesadaran warga Indonesia untuk membayar pajak hingga saat ini masih rendah. Hal itu terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak,baik pripadi maupun perusahaan, yang membayar pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan Negara terbesar. Kontribusinya mencapai 70 persen diantara sumber alam,bandan usaha milik Negara (BUMN) maupun pinjaman luar negeri.pajak juga salah satu alat untuk mewujudkan keadilan ekonomi dimasyarakat karena wajib pajak membayar sesuai penghasilan. Dengan demikian, pajak mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, terutama mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Namun membayar pajak masih belum sepenuhnya disadari masyarakat. Hal itu tercermin dari tidak tercapainya target penerimaan pajak tahun pada APBN perubahan 2012. Target pemasukan pajak pada tahun anggaran APBN 2013 senilai Rp 1.193 triliun atau 77,98 persen dari pendapatan Negara yang mencapai Rp 1.529,7 triliun. Seharusnya ada 6 juta perusahan yang bayar pajak. Sekarang baru 520 ribu yang bayar. Sementara wajib pajak pribadi baru 30 persen  yang bayar pajak, kata fuad Rahmany “direktur jederal diektorat jenderal pajak” saat membuka seminar yang diadakan ikatan konsultan pajak Indonesia di hotel Borobudur, Jakarta, senin. 23 september 2013
          Padahal menurut fuad, pajak merupakan intrumen yang penting dalam kehidupan bernegara. Seluruh kebutuhan  pembangunan Negara, baik pembangunan infrastruktur, belanja subsidi, dan kebutuhan belanja pegawai, dibayar dengan uang pajak. Tapi sebagian besar masyarakat masih belum paham mengenai keberadaan pajak, katanya. Fuad berharap seluruh masyarakat m”bangsa yang besar dan maju itu sukses dalam perpajakan. Mereka (warganya) mau urunan,” kata fuad. Jika kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sudah terbangun, tax ratio akan terus tumbuh dan pembangunan infrastruktur  dapat dilakukan dengan maksimal. Sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia bias maju dengan pesat. Tax ratio cina mencapai 17,5 persen, sedangkan Indonesia baru mencapai 12 persen.kalau semua bayar pajak tax ratio Indonesia bias mencapai 18 persen.
         Kebijakan pemerintah tentang perpajakan telah mengalami perubahan berkali-kali sesuai dengan perkembangan  ekonomi di Negara ini. Mulai tahun 2008 pemerintah telah berusaha untuk terus meningkatkan penerimaan pajaknya melalui dua cara :
1.      Intensifikasi pemungutan pajak yaitu pajak yang diarahkan sebagai upaya meningkatkan penerimaan dari sumber pajak yang telah ada.
2.      Exstensifikasi yaitu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan jalan memperluas basis pajak.
Kedua cara ini baru berhasil apabila didukung oleh adminitrasi pajak yang baik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya. Di Indonesia yang sejak tahun 2005 memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) baru sekitar 7 juta orang. Bandingkan dengan jumlah penduduknya yang mencapai 230 juta orang, artinya hanya 3 persen penduduk Indonesia  yang memiliki kesadaran membayar pajak. Hal ini dapat dikarenakan kecenderungan masyarakat yang merasa terpaksa untuk membayar pajak. Tidak ada rasa sadar yang muncul dari diri sendiri untuk senantiasa membangun Negara. Orang yang baru berpikir untuk membayar pajak saat merasabutuh,misalnya NPWP untuk kepentingan tender, atau butuh NPWP agar tidak terkena fiscal sedikit sekali yang mengurus NPWP karena merasa peduli terhadap nasib bangsa.
         Ketidakpahaman wajib pajak terhadap berbagai ketentuan yang ada dalam NPWP menjadikan wajib pajak tersebut memilih untuk tidak ber-NPWP dengan berbagia alasan. Dari alasan-alasan yang dikemukakan oleh responden untuk membayar pajak memang masih rendah. Selain itu kekhawatiran akan penyalahgunaan  uang pajak seringkali menjadi pemikiran masyarakat,bagaimana pajak akan dikelola dan ke mana pajak itu akan disalurkan,mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap kurang. Kelancaran dalam system perpajakan sangat tergantung pada sisi internal dan eksternal. Internal datang dari pelayanan pemerintah, dan eksternal berasal dari tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Karena pembayar pajak tidak menerima imbalan secara langsung, maka pajak harus dikelola dengan baik. Melalui administrasi pengelolaan pajak yang baik diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat bahwa pajak pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat pula.
          Ada konsep baru yang digalakan pemerintah Indonesia dari sisi internal yaitu konsep modernisasi pajak yang berupa pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan pelaksaan good governance. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan pajak. Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap adminitrasi perpajakan, serta produktivitas pegawai pajak yang tinggi hal mendasar dalam modernisasi pajak adalah terjadinya perubahan paradigma perpajakan. Dari semua berbasis jenis pajak, sehingga terkesan  ada dikotomi, menjadi bebasis fungsi lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat. Kemudian didukung oleh fungsi pengawasan, pemeriksaan,maupun penagihan pajak.
         Namun konsep ini akan kurang maksimal apabila eksternal masyarakat tidak terlebih dahulu dberi stimulus untuk menyukai membanyar pajak. Mencoba menghilangkan kesan negative, perlu kiranya diadakan suatu metode yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Metode yang dapat dilakukan bebasis pada sosialisasi dan timbal balik bagi masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. Dengan frekuensi informasi yang begitu sering diterima oleh masyarakat dapat secara berlahan merubah mindset masyarakat tentang pajak ke arah yang  positif.

C.    Penyebab Jika Masyarat Malas Membayar Pajak
Kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib Pajak sangat sulit untuk diwujudkan seandainya dalam definisi ‘pajak’ tidak ada frase “yang dapat dipaksakan” dan “yang bersifat memaksa.” Bertitik tolak dari frase ini menunjukkan membayar pajak bukan semata-mata perbuatan sukarela atau karena suatu kesadaran. Frase ini memberikan pemahaman dan pengertian bahwa masyarakat dituntut untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas nasional untuk membangun perekonomian nasional.
Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya. Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.
Kesadaran membayar pajak ini tidak hanya memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin semata tetapi diikuti sikap kritis juga. Semakin maju masyarakat dan pemerintahannya, maka semakin tinggi kesadaran membayar pajaknya namun tidak hanya berhenti sampai di situ justru mereka semakin kritis dalam menyikapi masalah perpajakan, terutama terhadap materi kebijakan di bidang perpajakannya, misalnya penerapan tarifnya, mekanisme pengenaan pajaknya, regulasinya, benturan praktek di lapangan dan perluasan subjek dan objeknya. Masyarakat di negara maju memang telah merasakan manfaat pajak yang mereka bayar. Bidang kesehatan, pendidikan, sosial maupun sarana dan prasarana transportasi yang cukup maju maupun biaya operasional aparat negara berasal dari pajak mereka. Pelayanan medis gratis, sekolah murah, jaminan sosial maupun alat-alat transportasi modern menjadi bukti pemerintah mengelola dana pajak dengan baik. Dengan digalakannya kesadaran akan pajak ini diharapkan Indonesia akan menuju kesejahteraan yang selama ini diharapkan. Slogan “LUNASI PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANNYA” tidak hanya suara dan gaungnya semata yang nyaring namun bisa benar-benar terwujudkan bahwa pajak menjadi pendapatan utama negara yang diperuntukkan dan dikelola dengan transparan dan akuntabel bagi kepentingan masyarakatnya sendiri.
Jika masyarakat malas membayar pajak maka suatu Negara akan mengalami penurun atau krisis ekonomi khususnya untuk membangun atau menjaga suatu Negara. Dikarenakan pendapatan suatu Negara akan berkurang jikalau masyarakat tidak ikut serta mendukung atau menaati pembayaran pajak.
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Secara singkat pajak dimanfaatkan untuk mendanai:
1.      Pembangunan fasilitas dan infrastruktur
2.      Alokasi Dana Umum
3.      Pemilihan Umum ( PEMILU)
4.      Penegakan hokum
5.      Subsidi pangan dan BBM
6.      Pelayanan Kesehatan
7.      Pendidikan
8.      Pertahanan dan Keamanan
9.      Kelestarian lingkungan hidup
10.  Kelestarian budaya
11.  Transportasi missal

D.    Sosialisasi Edukasi Tentang Pajak
        Sosialisasi dapat pula dilakukan dalam bentuk pengarahan secara langsung ke masyarakat melalui pendekatan ke masing-masing kecamatan,desa,sampai  RT/RW. Sosialisasi ini berupa penyuluhan secara langsung kepada masyarakat dimana  telah ada keputusan khusus yang bertugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya pajak. Layaknya penyuluhan yang telah umum seperti penyuluhan dibidang kesehatan,penyuluhan dibidang peternakan dan pertanian.
          Dlam pelaksaannya penyuluhan dapat dilakukan pada kegiatan yang biasa ada dimasyarakat. Misalnya pengajian rutin, kerja bakti, pertemuan karang taruna, dan kegiatan masyarakat lain. Menyisipkan metode ini ke lingkungan sekolah juga dirasa cukup efektif  untuk menumbuhkan jiwa sadar akan pajak sejak dini.
         Dalam penyuluhan ini ada 4 poin penting yang harus ditekankan yaitu :
1.      Pemahaman
2.      Pelaporan
3.      Pengawasan dan
4.       Persuasive
Pemahaman merupakan poin yang harus diperoleh oleh masyarakat, dimana masyarakat harus mengerti apa itu pajak, bagaimana prosedurnya, serta untuk apa nantinya pajak itu.
Pelaporan merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh penyuluh yaitu dengan menjelaskan uang pajak berasal dari mana saja, dan jelaskan secara konkret contoh yang telah ada dimasyarakat.
Pengawasan pajak dilakukan untuk menentukan apakah wajib pajak sudah betul,sudah wajar dalam membayar pajak. Dari situ perlu adanya dudungan data yang menunjukan keseriusan wajib pajak dalam membayar pajak. Dukungan data ini diperoleh dari adanya kerjasama dengan sejumlah pihak atau lembaga pemerintah dan asosiasi. Hal ini yang menjadi Ditjen pajak dalam melihat kebenaran pembayaran pajak dari wajib pajak itu sendiri.
Persuasive meyakinkan wajib pajak tentang betapa peran penting pajak terhadap pembangunan Negara. Mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terakait masalah pajak, karena pada kenyataanya system pengelolaan pajak kurang diketahui oleh masyarakat, ditambah lagi semakin maraknya korupsi yang tidak lain adalah uang rakyat. Dengan demikian masyarakat merasa kurang yakin terhadap pemerintah. Dalam hal ini pemerintah harus bisa menata ulang system penarikan pajak dan penyalurannya karena melihat potensi besarnya nilai pajak.
Keadaan ini sangat berbeda dengan Negara lain. Sejenak melihat ke dalam system perpajakan  di Negara paman sam. System pembayaran pajak yang seolah-olah merupakan sosok menakutkan menjadi semacam hal biasa, yang memang sudah seharusnya dipenuhi oleh setiap warga Negara. Amerika serikat merupakan salah satu Negara yang bukan hanya menjadi setoran pajak yang penting,melainkan juga menjadikan pembayar pajaknya (tax payer) selalu menjadi isu sentral. Jumlah pembayar pajak sangat besar sekitar 130 juta, sedangkan seluruh penduduk baik warga Negara maupun pemegang kartu izin tinggal tetap secara otomatis akan memiliki nomor pokok pajak SSN (social security number). Bagi bayi yang baru dilahirkan akan menerima kartu SSN via pos dari kantor pusatnya di kota Baltimore, Negara bagian Maryland setelah 2 minggu kelahirannya. Demikian juga bagi para imigran dan yang berizin tinggal tetap lainnya, serta mahasiswa internasional,memiliki kartu SSN merupakan top priority yang harus didapat. Pembayar pajak selain melaksanakan kewajibannya membayar pajak juga memperoleh jaminan kesejahteraan dari uang yang dibayarkannya kepada Negara.
           Melihat system pelayanan pajak di korea selatan, Negara korea selatan berhasil menjadikan dirinya sebagai Negara dengan praktik e-government terbaik di dunia. Segala aspek pelayanan hampir tersentuh dengan elektronik. Tidak berbeda juga dengan pelayanan pajak di Negara tersebut. Melalui Nation Tax Service, korea berhasil membuat inovasi baru didalam hal pajak, dengan menciptakan home tax sevice HTS. Menggunakan kecanggihan teknologi dewasa ini, korea mencoba menerapkan prisip e-government dibidang pelayanan pajak, yang dapat diakses melalui www.hometax.go.kr. Melalui pelayanan yang dijadikan satu layar ternyata membawa dampak positif dan terasa bagi seluruh kalangan masyarakat di korea. Pelayanan yang memiliki tujuan dengan berorientasi Negara dan administrasi yang demokratis berhasil direalisasikan. HTS ini juga memberikan pelayanan di E-Civil Service, segala bentuk pajak yang wajib di bayar akan dipaparkan secara jelas dan terperinci. Keterbukaan informasi sebagai landasan good governance bisa tercipta melaui program ini, seluruh layanan yang tersedia di HTS memberi pengaruh yang sangat besar.
Suatu prestasi bagi Negara korea selatan karena berhasil menciptakan pelayanan yang berbasis teknologi informasi terutama dibidang pajak, korea menciptakan inovasi yang tetap menggunakan prinsip demokrasi dan efisiensi. Penerapannya dapat dikatakan berhasil dan memberikan contoh baik untuk Negara lain. Hal ini berkaitan dengan tujuan menuju Good Governance.

E.     Sanksi Bagi yang Tidak Membayar Pajak
Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self assessment system dalam rangka  pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.
Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya. Ada 2 macam Sanksi perpajakan, yaitu:
1.    Sanksi Administrasi terdiri dari:
a.       Sanksi Administrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari     jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. Untuk mengetahui lebih laniut, dalam tabel 1 dimuat hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi administrasi berupa denda, bentuk pengenaan denda, dan besarnya denda.
b.      Sanksi Administrasi Berupa Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi.
Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian. Untuk mengetahui lebih Jelas mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi bunga dan penghitungan besarnya bunga dalam pajak.
c.       Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.
2.    Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah akan dijadikan slah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan dan sumber investasi. Peghasilan pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai  dengan uang yang berasal dari pajak.
Apabila masyarakat pada umumnya malas membayar pajak, maka pembangunan dalam suatu Negara akan terhambat atau lambat dikarenakan dananya yang kurang. Melihat Negara maju yang berhasil khususnya dibidang pajak rasanya Indonesia masih jauh dari harapan masyarakat pada umumnya. Melihat Negara yang berhasil menerapkan system teknologi yang tepat,cepat, dan efisien. Transparansi dalam system perpajakan memang sangat penting demi menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
B.     Saran
Salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, perlu diadakan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan kepada masyarakat secara langsung. Perlu adanya penerapan teknologi didalam system pelayanan perpajakan dengan tujuan untuk lebih trasparansi dan demokrasi, sehingga masyarakat tidak merasa khawatir lagi dengan system pengelolaan pajak
Kritik dan saran sangat diperlukan demi kesempurnaan makalah dikemudian hari Demikian pembahasan mengenai penulisan kesimpulan dan saran dalam pembuatan makalah. Semoga bermanfaat.



Daftar Pustaka
Kembara.24 maret 2010.Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Wajib Pajak.http://kristya-kembara.blogspot.com
Moh.Zain dan Kustandi Arinti, 1990, Pembaharuan perpajakan nasional, citra Aditya Bakti. Bandung.
Santoso Broto Diharjo, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Edisi Revisi, Erosco. Bandung.


Label:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.