Makalah Hukum Jinayah
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam hukum Islam ada yang dikenal dengan istilah jinayat (jinayah)
merupakan salah satu dari bagian syari’at Islam, jinayah ini bermacam-macam
jenis dan sebabnya. Dalam makalah ini kami mencoba untuk membahasnya sesuai
dengan batas kemampuan yang kami miliki.
1.2 Permasalahan
Berdasarkan latar belakang yang
telah dipaparkan diatas, maka penulis merumuskan permasalahan pokok dalam
makalah ini adalah :
1. Bagaimana pengertian dari
jinayah?
2. Bagaimana dasar hukum jinayah
dalam Islam?
3. Apa saja macam-macam dari
jinayah?
4. Apa saja macam-macam dari
jinayah menurut cara melakukan dan konsekuensi?
5. Apa saja proses jinayah itu?
6. Bukti dalam melakukan
jinayah?
7. Sebab menghapus hukuman-nya
jinayah?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini
yaitu :
1. Menjelaskan pengertian dari
jinayah.
2. Mendeskripsikan dasar hukum
jinayah dalam Islam
3. Menjelaskan tentang macam-macam
jinayah
4. Menjelaskan macam-macam
jinayah menurut cara melakukan dan konsekuensi
5. Mendeskripsikan proses
jinayah
6. Menjelaskan bukti dalam
melakukan jinayag
7. Menjelaskan sebab hapusnya
hukuman jinayah
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diambil dari penyajian makalah ini yaitu agar
pembaca dan penulis bisa lebih mengetahui tentang jinayah(hukum pidana) dalam
Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Jinayah
Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinayah
yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa.
Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia
mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan
anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. Menurut istilah syar’i, kata
jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman
qishash atau membayar denda.
Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal,
jiwa, harta dan keturunan. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan
kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang
berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta
orang dan melakukan gerakan kekacauan dan lain sebagainya. Di kalangan fuqaha’,
perkataan jinayah berarti perbuatan – perbuatan yang terlarang menurut syara’.
Selain itu, terdapat fuqaha' yang membatasi istilah jinayah kepada
perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash –tidak termasuk
perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir. Istilah lain yang
sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah, yaitu larangan – larangan syara’
yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.
2.2 Dasar Hukum Jinayah dalam Islam
Dalam islam dijelaskan berbagai norma/atura/rambu-rambu yang mesti ditaati
oleh setiap mukalaf, hal itu telah termaktup dalam sumber fundamental Islam,
termasuk juga mengenai perkara jarimah atau tindak pidana dalam Islam, berikut kami
akan memaparkan beberapa dalil tentang HPI dan kewajiban menaati hukum Allah
SWT.
Artinya : “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu,
Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah 179)
Artinya : “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut
apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah
kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang
telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan
Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan
mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya
kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Maidah 49)
Artinya : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
(QS. An-Nisa’ 65).
2.3 Macam-macam Jinayah
Para ulama membag jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya
hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-quran dal al-hadits, atas dasar
ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu :
1.
Jarimah
hudud, yang meliputi:
Hudud,
jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut
istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum syara’ dengan
cara didera/ dipukul (dijilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam).
Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau
kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya, tergantung kepada kesalahan yang
dilakukan. Hukum had ini merupakan hukuman yang maksimal bagi suatu
pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.Jarimah hudud ini dalam beberapa kasus
di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 2, surah an-Nur: 4,
surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat 38.
a.
Perzinaan
b.
Qadzaf
(menuduh berbuat zina)
c.
Meminum
minuman keras
d.
Pencurian
e.
Perampokan
f.
Pemberontakan
g.
Murtad
2.
Jarimah
qishas/diyat, yang meliputi :
Hukum qisos
adalah pembalasan yang setimpal (sama) atas pelanggaran yang bersifat
pengerusakan badan. Atau menghilangkan jiwa, seperti dalam firman Allah SWT.
Surah al-Maidah
: 45, surah al-Baqarah : 178 Diat adalah denda yang wajib harus dikeluarkan
baik berupa barang maupun uang oleh seseorang yang terkena hukum diad sebab
membunuh atau melukai seseorang karena ada pengampunan, keringanan hukuman, dan
hal lain. Pembunuhan yang terjadi bisa dikarenakan pembunuhan dengan tidak
disengaja atau pembunuhan karena kesalahan (khoto’). Hal ini dijelaskan dalam
al-Quraan surah an-Nisa’ : 92.
a.
Pembunuhan
sengaja.
b.
Pembunuhan
semi sengaja.
c.
Pembunuhan
tersalah.
d.
Pelukan
sengaja.
e.
Pelukan
semi sengaja.
3.
Jarimah
Jarimah ta’zir
Hukum ta’zir
adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannya dalam
al-Quran dan Hadist yang bentuknya sebagai hukuman ringan.menurut hukum islam,
pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya kepada hakim islam hukum ta’zir
diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan jinayah/ kejahatan yang tidak atau
belum memenuhi syarat untuk dihukum had atau tidak memenuhi syarat membayar
diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya akibat dari perbuatannya.
ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :
a.
Jarimah
hudud atau qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah
merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan,
pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
b.
Jarimah-jarimah
yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya,
misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
c.
Jarimah-jarimah
yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Dalam hal ini, nilai
ajaran islam dijadikan pertimbangan penentuan kemashlahatan umum. Persyartan
kemaslahatan ini secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul Fiqh,
misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas. Sedangkan jarimah berdasarkan
niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1.
Jarimah
yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
2.
Jarimah
karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).
2.4
Proses
dalam Jinayah
Terdapat 2 Proses dalam Jinayah :
1. Percobaan.
Percobaan melakukan jarimah maksudnya yaitu melakukan perbuatan jarimah blm
dikerjakan dengan sempurna, dalam hukum pidana islam Percobaan Melakukan
Jarimah tdk dikenal secara khusus, namun dpt digolongkan pd jarimah ghairu
tammah. Dalam hukum Pidana Islam : jarimah hudud, qisas diyat, harus dilakukan
dengan sempurna, jika tdk maka ta’zir. Hadis nabi : “Barang siapa yg
mmberikan hkman han bukan terhadap jarimah had, maka dia digolongkan
orang-orang yang melewati
batas”.Sehingga demikian percobaan pencurian tdk boleh disamakan pencurian dan
sebagainya.
2. Kerjasama
Kerjasama melakukan jarimah maksudnya pelaku bersama-sama melakukan
jarimah.
Dalam bentuk ini tiap-tiap pelaku masing-masing memberikan andilnya dlm
melakukan jarimah. Para juris islam mengklasifikasi kerjasama
melakukan jarimah menjadi dua yaitu;
a.
Sekutu
berbuat jarimah secara langsung ( كيرش رشابم ): yaitu pelaku bersama-sama denga orang
lainaktif melakukan jarimah atau kawan nyata dlm melakukan jarimah. Ini ada 2 :
Ø Secara kebetulan (قفاوت),
tdk ada kesepakatan seblmnya. Seperti yg terjadi dlm kerusuhan, perkelahian,
atau demonstasi masal.
Ø Secara berencana (ؤلامت).Para
fuqaha mmbedakan tanggung jawab pelaku jarimah dari kedua kerjasama tersebut.
Pertanggung jawaban pelaku kebetulan dan berencana :
Ø Menurut abu hanifah : sanksinya sama / dibebankan pada setiap
masing-masing
sesuai dg perbuatannya. Contoh : dipersalahkan karena menyekap, menganiaya,
mmbunuh, dll. Sesuai perbuatannya.
Ø Jumhur ulama’ : kebetulan : masing-masing bertanggung jawab terhadap
perbuatan pidana yg dilakukan. Berencana semua pelaku pidana sama, jika korban
meninggal, mak semuanya dikenakan hukuman mati (qishas).
b.
Sekutu
berbuat jarimah secara tidak langsung ( كيرش ببستم ): kawan berbuat secara
tidak nyata. Tapi menjadi factor penyebab adanya jarimah,. Misalanya menghasut,
memberi bantuan atau juga member janji tertentu.
2.4
Bukti
Pelaksanaan Jinayah
Alat-alat bukti dalam menetapkan sebuah kejahatan yang mengakibatkan qishas atau
diyat adalah sebagai berikut:
1.
Pengakuan
: syarat dalam pengakuan bagi kasus pidana yang akan berakibatkan kisas atau
diyat adalah harus jelas dan terperinci. Tidak sah pengakuan yang umum dan
masih terdapat syubhat.
2.
Persaksian
: Dalam kasus pidana selain zina (4 orang saksi lelaki adil), syarat minimal
adalah 2 orang saksi lelaki yang adil.
3.
Qarinah
: Segala tanda-tanda yang zahir yang bersamaan dengan sesuatu yang masih samar,
maka tanda itu menunjukkan kepada itu.
4.
Menarik
diri dari Bersumpah Ketika terdakwa menarik diri (mengelak) dari bersumpah yang
diajukan kepada terdakwa melalui hakim (menurut mazhab Hanafiyah)
5.
Al-Qasamah
: Sebuah sumpah yang diulang-ulang bagi kasus pidana pembunuhan. Ia dilakukan
50 kali sumpah dari 50 lelaki.
2.5
Sebab
Hapusnya Hukuman
Secara
umum ada empat sebab yang menyebabkan hapusnya hukuman jarimah :
1. Paksaan
Yakni
pelaku dipaksa melakukan perbuatan jarimah yang tidak dikehendaki.
2. Mabuk
Orang
mabuk adalah orang yg mengigau dlm percakapannya.menghilangkan cakapnya
bertindak, oleh karena itu tdk sah akad, ucapan dan perbuatannya.Jika ia
dipaksa untuk mabuk, kemudian dia melakukan jarimah, maka ia tdk dikenakan
pidana,Namun jika ia mabuk atas kemauannya sendiri, kemudian ia melakukann
jarimah, maka ia tetap dikenakan pidana. Karena ia sengaja menghilangkan
kesadarannya sendiri.
3. Gila
Gila
dapat diartikan sebagai hilangnya atau telepasnya akal.
4. Belum baligh.
Yakni
anak yang belum tamyis belum mmiliki kemampuan berpikir dan belum mengerti
akibat dari perbuatan yang dilakukan. Namun ada beberapa sebab lain dalam kasus
tertentu yang menyebabkan gugurnya sanksi jarimah, yaitu:
a.
Pelaku
jarimah meninggal.
b.
Pelaku
jarimah bertobat.
c.
Tidak
terdapat bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
d.
Terbukti
bahwa dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya,
e.
Pelaku
menarik kembali pengakuannya,
f.
Mengembalikan
harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang hal ini terjadi
pada pelaku pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah).
g.
Dimilikinya harta yang dicuri itu
dengan sah oleh pencuri sebelum diajukan ke
pengadilan. (Menurut Imam Abu Hanifah).
BAB
III
SIMPULAN
3.1 Simpulan
Secara
bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari
janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim
mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis
perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik
disengaja ataupun tidak. Jinayah terdiri atas dua macam, yaitu jinayah terhadap
jiwa dan jinayah terhadap badan. Sebab-sebab jinayah yaitu; membunuh, meminum
khamar, berzina, qadzaf, mencuri, muharobah dan lain-lain.
3.2 Saran
Karena
keterbatasan pengetahuan kami, hingga hanya inilah yang dapat kami sajikan, dan
tentu saja masih sangat kurang dari sisi materinya, maka itu kami mengharapkan
masukan baik itu kritik maupun saran dari pembaca demi melengkapi kekurangan
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://guruinformatika.blogspot.co.id/2014/04/makalah-tentang-jinayah-hukum-pidana_2.html

Post a Comment