2017


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Setelah krisis moneter yang dialami Indonesia sedikit mereda, pasar modal dan pasar uang mulai bergerak cukup dinamis seiring dengan meningkatnya aliran  dana yang masuk ke negeri ini. Perkembangan ini memacu para investor dan pelaku pasar untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih dan menanamkan uangnya pada instrumen-instrumen investasi di pasar modal dan pasar uang. Saham dan obligasi sebagai instrumen yang paling populer di pasar modal merupakan salah satu alternative investasi bagi para investor.  Untuk menghimpun dana masyarakat, pemerintah Indonesia juga menawarkan obligasi jangka panjang. Sedangkan instrumen pasar uang yang cenderung berjangka waktu pendek terdapat Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat berharga lainnya seperti commercial paper. Dalam hal investasi, para investor  menginginkan tingkat pengembalian tertentu atas sejumlah risiko tertentu yang ditanggungnya. Saham umumnya menawarkan tingkat pengembalian yang relatif lebih tinggi daripada obligasi. Pada  return yang tinggi ini juga melekat adanya tingkat risiko yang relatif tinggi, dimana untuk saham tidak terdapat adanya janji pembayaran dividen setiap periode dan harga yang relatif ditentukan oleh pergerakan pasar modal. Investor yangrisk-averse, atau tidak menyukai risiko, cenderung lebih suka berinvestasi di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang menjanjikan tingkat risiko dan pengembalian yang relatif lebih rendah.


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Populasi adalah suatu kelompok individu sejenis yang hidup pada suatu daerah tertentu. Genetik populasi adalah cabang dari ilmu genetika yang mempelajari gen-gen dalam populasi dan menguraikannya secara matematik akibat dari keturunan pada tingkat populasi. Suatu populasi dikatakan seimbang apabila frekuensi gen dan frekuensi genetik berada dalam keadaan tetap dari setiap generasi (Suryo 1994: 344).


BAB I
PENDAHULUAN


A.           Latar Belakang Masalah
 Manusia adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lain. Manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain, merupakansuatu konsesus mutlak dan tertanaman dalam benak setiap insan manusia. -Oleh karena itu manusia cenderung melakukan interaksi dan kerjasama satu dengan yang lain untuk mempermudah mencapai tujuan. Kumpulan manusia yang memiliki tujuan bersama, harapan bersama,kegiatan bersama, norma yang disepakati bersama secara umum disebut dengan kelompok.


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bisnis internasional merupakan salah satu bentuk Hubungan Internasional .Bisnis Internasional merupakan kinerja aktivitas bisnis yang melintasi batas nasional. Seperti yang kita ketahui , tidak ada satu Negara pun yang  dapat menghasilkan sendiri semua barang  atau jasa yang dibutuhkan oleh Negara tersebut . Karena tak semua Negara memiliki sumber alam untuk keperluam industri serta tidak semua iklim cocok untuk hasil bumi. Dan masih banyak lagi faktor yang melatar belakangi dilakukannya Bisnis Internasional.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perjalanan dan bentuk seni tari di Indonesia sangat terkait dengan perkembangan kehidupan masyarakatnya, baik ditinjau dari struktur etnik maupun dalam lingkup negara kesatuan. Jika ditinjau sekilas perkembangan Indonesia sebagai negara kesatuan, maka perkembangan tersebut tidak terlepas dari latar belakang keadaan masyarakat Indonesia.



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Populasi adalah suatu kelompok individu sejenis yang hidup pada suatu daerah tertentu. Genetik populasi adalah cabang dari ilmu genetika yang mempelajari gen-gen dalam populasi dan menguraikannya secara matematik akibat dari keturunan pada tingkat populasi. Suatu populasi dikatakan seimbang apabila frekuensi gen dan frekuensi genetik berada dalam keadaan tetap dari setiap generasi (Suryo 1994: 344).


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang        
Umumnya bangsa-bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Islam tinggal di negeri-negeri yang sedang berkembang, termasuk di Indonesia. Di Indonesia orang-orang Islam mulai menyadari bahwa mereka tidak akan mungkin dapat berkompetisi dengan kekuatan-kekuatan yang menantang dari pihak kolonialisme Belanda, penetrasi Kristen dan perjuangan untuk maju di bagian-bagian lain di Asia apabila mereka terus melanjutkan kegiatan dengan cara-cara tradisional dalam menegakkan Islam. Mereka mulai menyadari perlunya perubahan-perubahan untuk mengatasi pengaruh Barat dalam ilmu pengetahuan serta dalam memperluas daerah pengaruh atau dengan mempergunakan metode-metode baru yang telah dibawa ke Indonesia oleh kekuasaan kolonial serta pihak missi Kristen.
Orang-orang Indonesia melakukan berbagai Gerakan Islam di Indonesia. Gerakan Islam di Indonesia tidaklah dimulai dengan tahun 1911 dengan berdirinya Sarekat Dagang Islam, atau tahun 1912 dengan berdirinya Muhammadiyah, atau tahun 1906 dengan terbitnya majalah Al-Imam (di Singapura), atau tahun 1911 dengan terbitnya majalah Al-Munir di Padang, atau dengan dibangunya sekolah Adabiyah di kota tersebut, atau tahun 1905 dengan berdirinya sekolah mi’at Khair (Djami’at Chair) di Jakarta. Tahun-tahun ini adalah tahun-tahun resmi berdirinya organisasi, sekolah atau terbitnya majalah yang bersangkutan. Namun pemikiran, gerakan permulaan baik berupa ajakan ataupun anjuran yang baik dari perorangan atau kelompok masyarakat, umumnya lebih dahulu dari tahun-tahun resmi tersebut.
Salah satu sebuah organisasi yang terpenting di Indonesia sebelum Perang Dunia II dan mungkin juga sampai saat ini adalah Muhammadiyah. Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern atau reformis jelas menempati posisi dan peran kesejarahan yang khas di Indonesia maupun dunia. Untuk itu itu pada makalah ini akan mengkaji lebih jelas mengenai perkembangan Muhammadiyah dalam pergerakan nasional Indonesia.
B.            Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Latar Belakang berdirinya Muhammadiyah ?
2.      Bagaimana perkembangan Muhammadiyah dalam pergerakan nasional Indonesia ?
3.      Bagaimana peran Muhammdiyah dalam Melanjutkan Perkerekonomian bangsa Indonesia ?

C.           Tujuan
Menjelaskan mengenai perkembangan Muhammadiyah dari awal terbentuknya hingga sekarang dan hubungannya dengan pergerkan nasional Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.           Latar Belakang berdirinya Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah gerakan modernis Islam yang paling berpengaruh di Indonesia dan gerakan ini lebih berhati-hati serta lentur dalam menghadapi gelombang perubahan politik. Organisasi ini didirkan di Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan atas saran yang diajukan oleh murid-muridnya dan beberapa orang anggota Budi Utomo untuk medirikan suatu lembaga pendidikan yang bersifat permanen.
1.             Sejarah terbentuknya Muhammadiyah
Kyai Haji Ahmad Dahlan lahir di Yogyakarta pada tahun 1869 dengan nama Muhammad Darwis, anak dari seorang Kyai Haji Abubakar bin Kyai Sulaiman yang menjadi khatib di masjid Sultan di kota Yogyakarta. Ibunya adalah anak Haji Ibrahin yang merupakan seorang penghulu. Setelah beliau menyeledaikan pendidikan dasarnya dalam nahu, fiqh, dan tafsir di yogyakarta, beliau pergi ke Mekkah tahun 1890 dimana beliau belajar selama setahun.
Kyai Haji Ahmad Dahlan telah menghayati cita-cita pembaharuan sekembali dari hajinya yang pertama. Tidak dapat kita buktikan dengan pasti, apakah ia sampai pada pemikiran dan pembahruan itu secara perorangan atau dipengaruhi oleh orang-orang lain dalam hal ini. beliau mulai mentrodusir cita-citanya itu mula-mula dengan mengubah arah orang bersembahyang kepada kiblat yang sebenarnya (sebelumnya arah sembahyang biasanya ke Barat).  Beliau juga mulai mengorganisir teman-temannya di daerah Kauman untuk melakukan pekerjaan suka rela dalam memperbaiki kondisi daerahnya dengan mempernaiki dan membersihkan jalan-jalan dan parit-parit.
Perubahan-perubahan ini memperlihatkan kesadaran Kyai Haji Ahmad Dahlan tentang perlunya membuang kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik dan menurut pendapatnya memang tidak sesuai dengan Islam. Perubahan-perubahan ini tidak perlu datang dari pengaruh orang-orang lain, sebab kaum tradisi (dan kitab-kitab mereja juga) mengakui bahwa kiblat haruslah menuju ke arah ka’bah.
Pada saat itu, Kyai Haji Ahmad Dahlan gagl dalam merealisasikan perubahan kiblat di masjid Sultan di Yogyakarta. Beliau memang dapat membangun langgarnya sendiri dengan meletakan kiblat yang tepat, tetapi perubahan ini tidak disenangi oleh penghulu Kyai Haji Mohammad Halil, yang memerintahkan untuk membinasakan langgar tersevut. Setelah Kyai Haji Ahmad Dahlan merasa kecewa terhadap perlakuan tersebut, beliau akhirnya meninggalkan Yogyakarta. Tetapi untunglah seorang keluarganya menghalangi maksudnya dan membangunkan untuknya sebuah langgar yang lain dengan jaminan bahwa beliau dapat mengajarkan dan mempraktekan agama menurut keyakinannya sendiri. Kemudia  beliau menggantikan ayahnya sebagai Khatib di masjid Sultan. Tetapi inbi bukanlah satu-satunya pekerjaan beliau sebab be;iau juga aktif berdagang batik.
Dalam tahun 1909, beliau masuk dalam Budi Utomo dengan maksud memberikan pelajaran agama kepada angota-anggotanya. Dengan begitu, beliau berharap dapat memberikan pelajaran agama di sekolah-seolah pemerintah, oleh sebab anggota-anggota Budi Utomo itu pada umunya bekerja di sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintah dan juga kantor-kantor pemerintah. Beliau juga berharap agar guru-guru sekolah yang diajarnya dapat meneruskan isi pelajarannya kepada murid-murid mereka. Pelajaran-pelajaran yang diberikan Kyai Haji Ahmad Dahlan telah memenuhi keperluan-keperluan anggota-anggota Budi Utomo, sebagai bukti dari saran mereka agar ia membuka sebuah sekolah sendiri, yang diatur dengan rapi dan didukung oleh organisasi yang bersifat permanen untuk menghindarkan nasib kebnyakan pesantren tradisional yang terpaksa ditutup apabila Kyai yang bersangkutan meninggal.

2.             Arti Nama Muhammadiyah
Kata Muhammadiyah secara bahasa berarti ”pengikut Nabi Muhammad”. Ketika Kkelahiranya memakai ejaan lama ”Moehammadijah”, dalam keputusan Kongres ke-19 tahun 1330 di Minagkabau dengan merujuk pada Kongres ke-14, disebutkan bahwa ejaan lafadz perhimupnan ialah ”Moehammadijah”. Setelah kemerdekaan kemudian berubah menjadi ”Muhammadiyah” sebagaimana kini berlaku secara baku.
3.             Tujuan
Sebagai sebuah gerakan Islam, Muhammadiyah mendasri gerakannya kepada sumber poko ajaran Islam yaitu al-Quran dan as-Sunnah. Organisasi memepunyai maksud menyebarkan ajaran Nabi Muhammad saw kepada penduduk bumiputera dan memajukan hal agama Islam kepada angota-anggotanya. Untuk mencapai hal tersebut, organisasi ini bermaksud mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, mengadakan rapat-rapat dan tabliqh dimana dibicarakab masalah-masalah Islam, mendirikan wakaf dan masjid-masjid serta menerbitkan buku-buku, brosur-brosur, surat-surat kabar dan majalah.

B.            Perkembangan Muhammadiyah dalam Pergerakan Nasional Indonesia
Pada waktu Muhammadiyah didirikan, keadaan masyarakat Islam sangat menyedihkan, baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, maupun kultural akibat penjajahan Belandsa di Indonesia. Dalam bidang agama, kehidupan beragama menurut tuntunan al-Quran dan as-Sunnah tidak berjalan karena adanya perbuatan syirik, bid’ah, kurafat, dan tahayul sehingga agama Islam berada dalam keadaan beku. Di bidang pendidikan, lembaga pendidikan Islam yang ada tidak dapat memenuhi tuntutan dan kemajuan zaman, disebabkan sikap mengisolasi diri dari pengaruh luar serta adanya sistem pendidikan yang tidak sesuai dengan panggilan zaman.
Muhammadiyah memiliki beberapa organisasi otonom yang berdiri sendiri dalam lingkungan Muhammadiyah. Organisasi otonom tersebut betul-betul otonom dalam ruang lingkup masing-masing. Mungkin saja organisasi otonom tersebut dapat digolongkan menjadi organisasi pendamping dan organisasi kader. Yang dimaksud dengan organisasi pendamping ialah Aisyah 9wanita) yang bahu-membahu dengan Muhammadiyah dalam mencapai cita-cita organisasi. Sedangkan organisasi kader yang akan melanjutkan perjuangan Muhammadiyah di masa depan. Organisasi otonom tersebut ialah :
a.       ’Aisyah (wanita)
b.      Pemuda Muhammadiyah
c.       Nasyitul ’Aisyah (puteri)
d.      Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
e.       Ikatan Remaja Muhammadiyah
f.       Tapak suci Putera Muhammadiyah (perguruan pencak silat)
Muhammadiyah dalam perkembangan berikutnya dikenal luas oleh masyarakat maupun para peneliti dan penulis sebagai gerakan Islam pembaruan atau gerakan tajdid. Muhammadiyah karena memiliki watak pembaruan dikenal pula sebagai gerakan reformasi dan gerakan modernisme Islam, yang berkiprah dalam mewujudkan ajaean Islam senafas dengan semangat kemajuan dan kemoderenan saat itu. Selain itu Muhammadiyah dikenal juga sebagai gerakan dakwahyang bergerak dalam menyebarluaskan dan mewujudkan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. dan tidak bergerak dalam lapangan politik. Sifat-sifat sosial dan pendidikan Muhammadiyah memanglah telah ada pada masa-masa ini.
Daerah operasi oragnisasi Muhammadiyah mulai diluaskan setelah tahun 1917. Pada tahun itu Budi Utomo mengadakan kongresnya di Yogyakarta  ketika Kyai Haji Ahmad Dahlan mendapatkan simpati dalam kongres tersebut.
C.           Peran Muhammadiyah dalam Perekonomian Indonesia
Muhammmadiyah banyak dikenal sebagai organisasi Islam yang modern oleh masyarakat Indonesia dan bahkan dunia. KH. Ahmad Dahlan, pada masanya, adalah kiai yang kontroversial. Ide-idenya melawan arus pemikiran dan sikap umum para kiai lainya. Beliau mendirikan sekolah-sekolah model Belanda, mendirikan rumah sakit yang melibatkan tenaga medis dari kalangan Belanda. Pada bagian lain beliau juga menafsirkan Al-ma’un secara berbeda, dengan membaca kondisi masyarakatnya. Namun sekarang terbukti bahwa ide-idenya yang kontroversial itu membuahkan kemajuan umat Islam. Lembaga pendidikan dan rumah sakit Muhammadiyah sangat membantu memajukan taraf hidup umat Islam di Indonesia. Yang jumlahnya ribuan. Ini merupkan sebuah prestasi yang luar biasa gemilang, yang berangkat dari ide KH. Ahmad Dahlan sang kontroversial. Kalau kita hidup pada masanya mungkin juga akan menentang ide beliau karena tidak sesuai dengan mainstream umat Islam saat itu. Bahkan saat itu banyak yang menganggap beliau kafir. 
Tanpa bermaksud menyederhanakan masalah, sesungguhnya upaya yang di lakukan Kiyai Dahlan adalah upaya untuk membumikan ajaran Islam. Menjadikan nilai-nilai ajaran Islam benar-benar hidup dan menjadi daya yang menghidupkan di tengah masyarakat muslim yang terlelap pada masa itu. Agar tidak hanya menjadi ceramah-ceramah kosong tanpa aksi nyata. Karena diakui atau tidak umat Islam memang cenderung terjebak pada perasaan superior, namun pada kenyataanya kerdil, susah diajak bergerak maju sebab tersihir oleh firman suci yang disalah pahami. Karena terjebak dan terpagari oleh dinding artificial tanpa kemerdekaan berfikir. Dengan semangat tajdid, Muhammadiayah mampu memberikan pemahaman islam yang tidak hanya berupa ucapan-ucapan belaka, melainkan penjabaran amaliah yang senantiasa berubah sesuai tuntutan zaman tanpa mengubah esensi yang terkandung didalamnya. 
Menjelang satu abad muhammadiyah, saya kira suatu pencapaian yang sangat luar biasa muhammadiyah mampu mengambil peranan penting dalam membangun masyarakat islam yang berkemajuan. Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid, dakwah amar ma’ruf nahi munkar telah berhasil menghimpun masyarakat dan menggerakannya untuk membangun dan menghimpun modal sosial yang berharga, dalam bentuk berbagai amal usaha yang tersebar diseluruh wilayah tanah air. Berbagai usaha tersebut merupakan refleksi dari kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. seperti sekolah, rumah sakit, masjid dan lain-lain. Modal sosial yang merupakan amanah dan kepercayaan masyarakat ini sudah semestinya dijaga dan dikembangkan bersama, dalam menggapai cita-citanya.
Dengan semakin beratnya tantangan dan rintangan yang dihadapi muhammadiyah pada jilid kedua nanti, muhammadiyah harus senantiasa mentrasformasi diri melalui tajdid secara luas. Satu hal yang perlu kita kaji kedepan yang memang merupakan salah satu tonggak dari konsep masyarakat madani (civil society) adalah dalam bidang ekonomi. Muhammadiyah sejauh ini telah banyak berperan dalam menyumbangkan ide-ide kreatifnya dan tentunya dalam bentuk amal usaha yang tersebar di berbagai penjuru tanah air. Tapi yang jadi persoalan sekarang adalah apakah upaya-upaya yang telah dilakukan muhammadiyah masih relevan dengan tantangan zaman yang semakin hari semangin kompleks. Disini kiranya peran bapak-bapak kita dan segenap elemen muhammadiyah perlu berfikir kembali untuk menemukan inovasi-inovasi terbaru untuk menjawab tantangan zaman dan selain itu juga harus ada alternatif-alternatif lain yang bisa kita tempuh dalam menciptakan solusi dalam pemecahan persoalan kontemporer saat ini. yakni meninjau kembali apa yang telah kita lakukan (ide-ide dan amal usaha), serta mereformulasikannya, Hal ini bisa kita lakukan dengan memberikan kritik-kritik yang membangun baik itu dalam substansi maupun pelaksanaannya. 
Inilah salah satu tantangan muhammadiyah kedepan, muhammadiyah perlu merevitalisasi sektor-sektor ril dalam pemberdayaan ekonomi umat, sehingga kehadiran muhammadiyah dapat kita rasakan keberadaannya, merevivalisasi semangat segenap elemen muhammadiyah dalam mendakwahkan dan membumikan ajaran Nabi Muhammad SAW, dan tidak kalah penting, Muhammadiyah perlu membaca ulang kondisi masyarakat saat ini dan masa yang akan datang sehingga gerak langkah perjuangannya dapat berjalan dengan efektif dan tentunya dapat memenuhi kebutuhan umat. 
Kalau membicarakan persoalan ekonomi islam, ada dua domein yang harus dikaji secara mendalam. Pertaman domein yang berkaitan dengan islam dan kedua domein yang menjabarkan tentang ekonomi. Dari titik inilah nanti kita akan memahami pengertian ekonomi islam. Ditinjau dari sudut bahasa, kata “islam” berarti kedamain (peace), kesucian (purity), kepatuhan (submission) dan ketaatan (obedience), dalam pengertian istilah, islam berarti kepatuhan terhadap kehendak dan kemauan Allah SWT, serta taat terhadap hukum dan aturan-Nya. Abdurrahman An-nahwi mengungkapkan bahwa islam adalah aturan Allah SWT yang mencakup segala bidang kehidupan, serta mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT, dengan sesamanya dan dengan alam semesta. Atas dasar ketaatan dan ketundukan kepada Allah SWT. 
Untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi, kita dapat menggunakan pendekatan empiris dan non empiris. Pendekatan empiris didasarkan pada kemampuan sendiri secara rasional dengan mempelajari kondisi masyarakat, kemudian mengupayakan langkah-langkah stretegis sesuai dengan kultur masyarakat, sedangkan pendekatan non empiris didasarkan pada pendekatan konsep syariat yang telah diajarkan rasulullah SAW. Pendekatan yang terakhir ini sulit ditetapkan tingkat efektifitasnya dan ini hanya berhasil bila kita sudah sedemikain dekat dengan Allah SWT (Fuad amsyari dalam Sofyan S. harahap, 2004: 27).
Sayangnya dalam kondisi ketakwaan bangsa kita yang masih dipertanyakan seperti sekarang ini, kita selalu menggunakan pendekatan nonempiris saja tampa menggunakan pendekatan empiris dan akhirnya gagal dan frustasi. Oleh karena itu kiranya Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia hendaknya dapat menggunakan kedua pendekatan itu, yakni pendekatan rasional, logika dan cost benefit dalam memecahkan permasalahan umat ini dan tentunya tetap konsisten menerapkan syariat islam sebagai landasan dalam pergerakan.
Ada beberapa hal yang sebaiknya menjadi fokus muhammadiyah kedepan, sebagai agenda dalam pemberdayaan ekonomi umat.
1.      Pemberdayaan koperasi 
Pemerintah selalu menganjurkan agar setiap masjid dilengkapi dengan koperasi atau kegiatan yang bersifat ekonomi. Koperasi adalah merupakan lembaga ekonomi yang diamanatkan oleh konstitusi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. karena pembinaan koperasi ini sudah terstruktur dalam undang-undang, GBHN, APBN dan peraturan-peraturan pemerintah. Disinilah kiranya muhammadiyah mempunyai peranan penting dalam mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan (Sofyan S. Harahap: 2004). Hal ini dapat dilakukan ketika ada kebijakan-kebijakan muhammadiyah yang memperhatikan dalam pemberdayaan ekonomi umat khususnya dalam pengembangan koperasi.
2.      Grameen Bank
“Grameen bank merupakan Bank Bangladesh yang membantu kaum lemah dalam pemberdayaan ekonomi rakyat” Konsep ekonomi ini memanfaatkan lembaga bank untuk meningkatkan kemampuan ekonomi umat. Pola ini sebenarnya telah dilakukan oleh lembaga keuangan Muhammadiyah, akan tetapi dalam pelaksanaannya lembaga ini tidak begitu menarik minat masyarakat untuk dijadikan rekan bisnisnya. mereka mengira lembaga keuangan ini adalah lembaga yang berorientasi “corporate” sehingga sukar ditembus oleh “pegel” (pedagang golongan ekonomi lemah). Muhammadiyah perlu mensosialisasikan kembali lembaga keuangan ini agar masyarakat mampu berdiri sendiri dalam menghidupkan ekonominya sendiri, tidak hanya itu muhammadiyah juga harus mengupayakan inovasi-inovasi baru untuk pengembangan ekonomi umat sehingga Muhammadiyah akan terus menjadi pemandu dalam pengembangan perekonomian umat.
3.      Pendidikan
Banyak para ahli berpendapat bahwa untuk membantu meningkatkan kemampuan ekonomi lemah dilakukan program pendidikan. Menurut data depnaker pada tahun 1980 angkatan kerja tidak berpendidikan dan dro-out mencapai 66.2%. keadaan ini membuktikan bagaimana lemahnya status pendidikan bangsa ini. menurut Dr.Imaduddin Abdulrahim, dalam meningkatkan dalam ekonomi lemah maka human resources telah terbukti merupakan sumber yang paling penting karena hanya manusia yang mampu mengubah benda, ide dan fantasi menjadi barang dan jasa yang berguna. Dalam pengembangan human resources Muhammadiyah perlu meningkatkan kualitas pendidikan baik dalam fasilitas maupun proses pelaksanaannya.  karena ini merupakan langkah tepat dalam upaya peningkatan sumber daya manusia sebagai aktor utama perekonomian umat. Dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, Muhammadiyah dapat mengembangkan dan menggembirakan minat para anggotanya untuk lebih menekuni dalam bidang ekonomi. karena selama ini banyak anggota Muhammadiyah yang tidak banyak tertarik pada bidang ini. Selain itu Muhammadiyah pun hendaknya memberikan fasilitas yang memadai yang seyogyanya menyentuh sektor ril perekonomian umat sesuai dengan kultur masyarakat setempat.
4.      Mengurangi konsentrasi kepemilikan
Barangkali hambatan yang paling serius bagi pembangunan yang berkeadilan adalah konsentrasi kepemilikan sarana-sarana produksi di kalangan non muslim yang menggunakan sistem sosialisme dan kapitalisme, seperti halnya juga diseluruh perekonomian yang merugikan pasar. Bila situasi ini tidak diubah melalui pemberlakuan tindakan-tindakan radikal tertentu yang diperbolehkan oleh syariat, maka tidaklah mungkin untuk membuat suatu kemajuan yang berarti dalam mewujudkan tujuan-tujuan elagitarian islam. Strategi islam dalam hal ini sangat berbeda dengan strategi yang dipakai sosialisme yang dalam rangka menghapuskan ketidakadialan distribusional kapitalisme, telah menurunkan martabat manusia kepada perbedaan upah yang permanen dan juga membunuh inisiatif dan spirit individu untuk melakukan usaha dengan kolektifikasi semua sarana produksi dan sentralisasi pembuatan keputusan (M.Umer chapra: 2000). 
Perluasan kepemilikan dan desentralisasi pembuatan keputusan tampak lebih seirama dengan martabat dan kebebasan yang dihubungkan dengan status khalifah, yang dikaruniakan Allah kepada manusia. baik pada tingkat wilayah, pedesaan maupun perkotaan, dan baik disektor pertanian maupun industri, serta perdagangan melalui reformasi pertahanan dan pembangunan pedesaan, perluasan industri kecil, perluasan kepemilikan dan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan besar dan sebagainya. Perluasan ini harus dilakukan oleh seluruh elemen bangsa secara integral mulai dari elit politik sampai masyarakat biasa, termasuk didalamnya Muhammadiyah, oleh karena itu Disinilah kiranya diperlukan Peran Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi islam kemasyarakatan yakni melakukan pendekatan melalui dialog politik sebagai salah satu upaya dalam mempengaruhi pemerintah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan sistem perekonomian bangsa yang sejalan dengan syariat islam.
Sebuah tugas yang amat berat yang harus dipikul muhammadiyah kedepan. Dalam proses mencapai cita-cita, tentunya tidak selamanya berjalan lurus dan lancar, kadang-kadang harus mengalami kegagalan. kegagalan adalah penyimpangan dari arah cita-cita yang kita tetapkan. Seorang pribadi muslim seharusnya segera menelaah kembali, apa yang menyebabkan penyimpangan itu. Dengan proses perenungan (muhasabah), dapat diperoleh sebab musabab penyimpangan itu dan bisa dijadikan sebagai alat mengantisipasi kegagalan berikutnya, dengan membuat perencanaan dan tindakan yang lebih tepat di masa yang akan datang.
Muhammadiyah sebagai organisasi yang telah banyak diakui totalitasnya dalam pemberdayaan umat sejauh ini telah banyak menyumbangkan ide-ide kreatifnya dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bentuk pemikiran maupun dalam amaliah nyata. menjelang abad kedua muhammadiyah kita harapkan agar muhammadiyah mampu mentansformasi diri sebagai sikap reaktif terhadap perubahan zaman dalam gerak dan langkah perjuangannya. maka dari itu muhammadiyah perlu pemimpin yang memiliki jiwa tajdid yang luas yang mampu membawa muhammadiyah ke arah yang lebih baik, dan tentunya dibutuhkan pula kader persyarikatan yang tangguh serta selalu siap sedia menjadi pelopor-pelopor yang siap dan berani menerima tantangan zaman.
BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Muhammadiyah adalah gerakan modernis Islam yang paling berpengaruh di Indonesia dan gerakan ini lebih berhati-hati serta lentur dalam menghadapi gelombang perubahan politik. Organisasi ini didirkan di Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan atas saran yang diajukan oleh murid-muridnya dan beberapa orang anggota Budi Utomo.
Kalau membicarakan persoalan ekonomi islam, ada dua domein yang harus dikaji secara mendalam. Pertaman domein yang berkaitan dengan islam dan kedua domein yang menjabarkan tentang ekonomi. Dari titik inilah nanti kita akan memahami pengertian ekonomi islam. Ditinjau dari sudut bahasa, kata “islam” berarti kedamain (peace), kesucian (purity), kepatuhan (submission) dan ketaatan (obedience), dalam pengertian istilah, islam berarti kepatuhan terhadap kehendak dan kemauan Allah SWT, serta taat terhadap hukum dan aturan-Nya. Abdurrahman An-nahwi mengungkapkan bahwa islam adalah aturan Allah SWT yang mencakup segala bidang kehidupan, serta mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT, dengan sesamanya dan dengan alam semesta. Atas dasar ketaatan dan ketundukan kepada Allah SWT. 
B.            Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, Kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.



DAFTAR PUSTAKA
Benda, Harry J. 1985. The Crescent and the Risisng Sun, Indonesia Islam Under the Japanese Occupation, 1942-1945. Diterjemahkan Daniel Dhakida. Jakarta: Dunia Pustakan Jaya.
Ira M Lapidus. 2000. Sejarah Sosial Ummat Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nashir, Haedar. 2010. Muhammadiyah Gerakan Pembaruan.Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Noer, Deliar. 1973. Gerakan Modernisasi Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3ES.
Raiz, Amin dan Syafi’i Ma’arif. 1996. Dinamika Pemikiran Islam dan Muhammadiyah (Almanak Muhammadiyah Tahun 1997 M./1417-1418 H.). Yogyakarta: Lembaga Pustaka dan Dokumentasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Suhartono. 2001. Sejarah Pergerakan Nasional dari Budi Utomo sampai Proklamasi 1908-1945. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Syarifuddin Jurdi. 2010. 1 Abad Muhammadiyah. Jakarta: Kompas.
Internet:

Muqadimmah.http://www.muhammadiyah.or.id. diunduh pada Selasa, 25 September 2012 pukul 05.00 WIB.




BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa dunia Islam di masa lalu banyak menghasilkan tokoh dan pemikir-pemikir besar yang nama dan karyanya sampai sekarang masih dipakai dan dijadikan rujukan dalam menghadapi berbagai situasi dan persoalan yang terjadi dalam konteks kehidupan umat Islam. Salah satunya ialah al-Mawardi. Ia adalah seorang ahli fiqh khususnya berkaitan dengan fiqh siyasi dan termasuk salah seorang tokoh yang berpengaruh besar terhadap pemikiran politik Islam. Dalam kitabnya yang terkenal al-Ahkam as-Sulthaniyah ia banyak memberikan teori-teori politik yang sampai saat ini masih relevan dan dipakai oleh sebagian umat Islam dalam mengatur berbagai masalah yang berkaitan dengan politik dan ketatanegaraan.
Al-Ahkam as-Sulthaniyyah demikian terkenalnya dan seringkali dianggap sebagai penjabaran paling benar dari teori politik Islam khususnya dari kalangan Sunni. Dalam sejarah Islam kitab ini merupakan risalah pertama yang ditulis dalam bidang ilmu politik dan administrasi negara secara terperinci. Namun jarang sekali dilakukan pengkajian yang mendalam tentang buku itu, kenapa buku itu ditulis, sumber yang digunakan dalam menulis buku itu, serta pengaruhnya terhadap masanya dan masa berikutnya, adalah hal yang jarang dilihat dan dipermasalahkan.
Melalui makalah ini nantinya akan dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan al-Mawardi, baik tentang riwayat hidupnya, kondisi sosial politik pada masa kehidupannya dan yang terpenting adalah teori-teori politik dan tata negara yang dikembangkannya. Semoga makalah ini dapat memberikan gambaran dan penjelasan yang baik terhadap pemikiran politik al-Mawardi.
B.            Rumusan Masalah
1.      Siapakah Al-Mawardi itu ?
2.      Bagaimana pandangan Al-Mawardi tentang ekonomi ?
3.      Bagaimana pemikiran Al-Mawardi tentang negara bagian ekonomi ?

C.           Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui atau mengerti tentang ekonomi menurut pemikiran Al-Mawardi beserta memenuhi tugas kuliah. Dan juga untuk memperdalam ilmu tentang perekonomian di negara khususnya negera indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Profil Al-Mawardi
Abu Al- Hasan bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri Al-Syafi’I lahir dikota Basrah pada tahun 364 H (974 M). setelah mengawali pendidikannya di kota Basrah dan Baghdad selama dua tahun, ia berkelana diberbagai negeri islam untuk menuntut ilmu. Diantara guru-guru Al-Mawardi adalah Al-Hasan bin Ali bin Muhammad al-Jabali, Muhammad bin Adi bin Zuhar Al-Manqiri, Ja’far bin Muhammad bin Al-Fadhl  Al-Baghdadi, Abu Al-Qasim Al-Qusyairi, Muhammad bin Al-Ma’ali Al-Azdi, dan Ali Abu Al-Asyfarayini.
Berkat keluasan ilmunya, salah satu tokoh besar mazhab syafi’i ini dipercaya memangku jabatan Qadhi (hakim) diberbagai negri secara bergantian. Setelah itu al-Mawardi kembali kekota Baghdad untuk beberapa waktu kemudian diangkat sebagai hakim agung pada masa pemerintahan Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.
Sekalipun hidup dimasa dunia islam terbagi kedalam tiga dinastii yang saling bermusuhan, yaitu dinasti Abbasiyah di Mesir, dinasti Umayah II di Andalusia dan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, Al-Mawardi memperoleh kedudukan yang tinggi dimata para penguasa dimasanya bahkan, para penguasa Bani Buwaihi, selaku pemegang kekuasaan pemerintah Baghdad, menjadikannya sebagai mediator mereka dengan musuh-musuhnya. Sekalipun telah menjadi hakim, Al-Mawardi tetap aktif mengajar dan menulis. Al-Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Khatib al-Baghdadi dan Abu A-Izza Ahmad bin Kadasy merupakan dua orang dari sekian banyak murid Al-Mawardi. Sejumlah besar karya ilmiah yang meliputii berbagai bidang kaijian dan bernilai tinggi telah ditulis oleh Al-Mawardi, sepeti : Tafsir Al-Quran al-Karim, al-Amtsal wa al-Hikam, al-Hawi al-Kabir, al-Iqna, al-Adab ad-Dunya wa ad-Din, Siyasah al-maliki, Nasihat al-Muluk, al-ahkam ash-shulthaniyyah, an-Nukat wa al-Uyun, dan Siyasah al-Wizarat wa as-Siyasah al-Maliki. Dengan mewariskanberbagai karya tulis yang sangat berharga tersebut. Al-mawardi meninggal pada awal tahun 450 H (1058 M) di kota Baghdad dalam usia 86 tahun.
B.     Pemikiran Ekonomi
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbaga lembaga Negara, penerimaan dan pengeluarn Negara, serta InstitusiHibah.
Dari ketiga karya tulis tersebut, para peneliti ekonomi islam tampaknya sepakat menyatakan bahwa al-Ahkam As-Sulthaniyyah merupakan kitab yang paling komperhensif dalam mempersentasikan pokok-pokok pemikiran ekonomi al-Mawardi. Dalam kitabnya tersebut, al-Mawardi menempatkan pembahasan ekonomi dan keuangan Negara secara khusus pada bab 11,12, dan 13 yang masing-masing membahas tentang harta, sedekah, ghanimah, serta harta jizyah dan Kharaj.
Analisis komparatif atas kitab ini dengan karya-karya sebelumnya yang sejenis menunjukan bahwa al-Mawardi membahas masalah-masalah keuanagan dengan cara yang lebih sistematis dan rumit. Sumbanga utama al-Mawardi terletak pada pendapat mereka tentang pembenaan pajak tanbahan dan dibolehkannya peminjaman public.


C.    Negara dan Aktifitas Ekonomi
Teori keuangan public selalu terkait dengan peran Negara dalam kehidupan ekonomi. Negara dibutuhkan karena berperan untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya. Permasalahan inipun tidak luput dari perhatian Negara islam. Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukanya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.
Dalam perspektif ekonomi, pernytaan Al-Mawardi ini berarti bahwa Negara memiliki peran aktif demi trealisasinya tujuan material dan sepiritual. Ia menjadi kewajiban moral bagi bangsa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama, yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian seperti para pemikir muslim sebelumnya, al-Mawardi memandang bahwa dalam islam pemenuhan dasar setiap anggota masyarakat bukan saja merupakan kewajiban penguasa dari sudut pandang ekonomi, melainkan moral dan agama.
Selanjutnya al-mawardi berpendapat bahwa Negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Menurutnya,
“ jika hidup dikota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air minum, atau rusaknya tembok kota, maka Negara harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, Negara harus memnemukan jalan untuk memperolehnya”
Al-Mawardi menegaskan bahwa Negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan public karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan public merupakan kewajiban social (fardh kifayah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum. Pernyataan Al-Mawardi ini semakin mempertegas pendapat para pemikir muslim sebelumnya yang menyatakan bahwa untuk mengadakan proyek dalam kerangka pemenuhan kepentingan umum, Negara dapat menggunakan dana Baitul Mal atau membebankan kepada individu-individu yang memiliki sumber keuangan yang memadai. Lebih jauh ia menyebutkan tugas-tugas Negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga Negara sebagai berikut :
a.       Melindungi agama
b.      Menegakkan hukum dan stabilitas
c.       Memelihara batas Negara islam
d.      Menyediakan iklim ekonomi yang kondusif
e.       Menyediakan administrasi public, peradilan, dan pelaksanaan hukum islam
f.       Mengumpulkn pendapat dari berbagai sumber yang tersedia serta menaikannya dengan menerapkan pajak baru jika situasi menuntutnya
g.      Membelanjakan dana Baitul Mal untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibanya.
Seperti yang telah disebutkan, Negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara serta merealisasikan kesejahteraan dan perkembangan ekonomi secara umum. Sebagai konsekuensinya, Negara harus memiliki sumber-sumber keuangan yang dapat membiayai pelaksanaan tanggung jawabnya tersebut. Berkaitan dengan hal ini, Al-Mawardi menyatakan bahwa kebutuhan Negara terhadap pendirian kantor lembaga keuangan negara secara permanen muncul pada saat terjadi transfer sejumlah dana Negara dari berbagai daerah lalu dikirimkan kepusat.
Seperti pada halnya para pemikir Muslim diabad klasik, al-Mawardi menyebutkan bahwa sumber-sumber pendapatan Negara islam terdiri dari Zakat, Ghanimah, Kharaj, Jizyah, dan Ushr. Terkait dengan pengumpulan harta zakat, al-Mawardi membedakan antara kekayaan yang tampak dengan kekayaan yang tidak tampak. Pengumpulan zakat atas kekayaan yang tampak, seperti hewan dan hasil pertanian, harus dilakukan langsung oleh Negara, sedangkan pengumpulan zakat atas kekayaan yang tidak tampak, seperti perhiasan dan barang dagangan, diserahkan kepada kebijakan kaum muslimin.
Lebih jauh al-Mawardi berpendapat bahwa dalam hal sumber-sumber pendapatan Negara tersebut apabila tidak mampu memenuhi kebutuhann anggaran Negara atau terjadi defisit anggaran, Negara memperbolehkan untuk menetapkan pajak baru atau melakukan pinjaman kepada public. Secara historis, hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Untuk membiayai kepentingan perang dan kebutuhan social lainnya dimasa awal pemerintahan Madinah.
Menurut al-Mawardi, pinjaman public harus dikaitkan dengan kepentingan public. Nemun demikian, tidak semua kepentingan public dapat dibiayai dari dana pembiayaan public. Ia berpendapat bahwa ada dua jenis biaya untuk kepentingan public, yaitu biaya untuk pelaksnaan fungsi-fungsi mandatory Negara dan biaya untuk kepentingan umum dana kesejahteraan masyarakat. Dana pinjaman public hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan berbagai barang atau jasa yang disewa oleh Negara dalam kerangkamandatory functions. Sebagai gambaran, al-Mawadi menyatakan bahwa ada beberapa kewajiban Negara yang timbul dari pembayaran berbasis sewa, seperti gaji para tentara dan biaya pengadaan senjata. Kewajiban seperti ini harus tetap dipenuhi terlepas dari apakah keuangan Negara mencukupi atau tidak. Apabila dana yang ada tidak mencukupi, Negara dapat melakukan pinjaman kepada public untuk memenuhi jenis kewajiban tersebut.
Dengan demikian, menurut al-Mawardi pinjaman public hanya memperbolehkan untuk membiayai kewajiban Negara yang bersifat mandatory functions. Adapun terhadap jenis kewajiban yang bersifat lebih kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat, Negara dapat memberikan pembiayaan yang berasal dari dana-dana lain, seperti pajak.
Pernyataan al-Mawardi tersebut juga mengindikasikan bahwa pinjaman public dilakukan jika didukung oleh kindisi ekonomi yang ada dan yang akan datang serta tidak bertujuan konsumtif. Disamping itu, kebijakan pinjaman public merupakan  solusi terahir yang dilakukan oleh Negara dalam menghadapi defisit anggaran.
D.    Perpajakan
Sebagaimana trend pada masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian al-Mawardi. Menurutnya, penilaian atas Kharaj  harus berfariasi sesuai dengan factor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak, yaitukesuburan tanah, jenis tanaman dan sisitem irigasi.
Lebih jauh, ia menjelaskan alasan penyebutan ketiga hal tersebut sebagai factor-faktor penilaian Kharaj. Kesuburan tanah merupakan factor yang sangat penting dalam melakukan penilaian Kharaj karena sedikit-banyaknya jumlah produksi bergantung kepadanya. Jenis tanaman juga berpengaruh terhadap penilaian kharaj karena berbagai jenis tanaman mempunyai variasi harga yang berbeda-beda. Begitupula halnya dengan sistem irigasi.
Disamping ketiga factor tersebut, al-Mawardi  juga mengungkapkan factor yang lain, yitu jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar. Factor terahir ini juga sangat relevan karena tinggi-rendahnya harga berbagai jenis barang tergantung pada jarak tanah dari pasar. Dengan demikian, dalam pandangan al-Mawardi keadilan baru akan terwujud terhadap para pembayar pajak jika para petugas pemungut pajak mempertimbangkan setidaknya empat factor dalam melakukan penilaian suatu objek Kharaj, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman, system irigaasi dan jarak tanah ke pasar”. Tentang metode penetapan Kharaj, al-Mawardi menyarankan untuk mengguanakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalam sejarah islam, yaitu:
a.         Metode Misahah, yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah. Metode ini merupakan Fixed-Tax, terlepas dari apakah tanah tersebut ditanami atau tidak, selama tanah tersebut bisa ditanami.
b.        Metode penetapan Kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja. Dalam metode ini, tanah subur yang tidak dikelola tidak masuk dalam penilaian objek Kharaj.
c.         Metode Musaqah yaitu metode penetapan Kharaj berdasarkan presentase dari hasil produksi (proportional tax). Dalam metode ini, pajak dipungut setelah tanaman mengalami masa panen.
Secara kronologis, metode pertama yang digunakan umat islam dalam penerapan kharaj adalah metode Misahah. Metode ini diterapkan pertama kali pada masa khalifah Umar ibn Khatab berdasarkan masukan dari para sahabat yang melakukan survey. Pada masa ini, pajak ditetapkan tahunan pada tingkat yang berbeda secara Fixed  atas setiap tanah yang berpotensi produktif dan memiliki akses keair, sekalipun tidak ditanami sehingga pendapatan yang diterima oleh Negara dari jenis pajak ini pun bersifat fixed.Melalui penggunaan metode ini, Khalfah Umar ingin menjamin pendapatan Negara pada setiap tahunnya demi kepentingan ekspansi, sekaligus memastikan para petani tidak mengelak membayar pajak dengan dalih hasil produksi rendah.
Metode yang kedua juga pernah diterapkan pada masa Umar. Pengenaan pajak dengan menggunakan metode ini dilakukan pada bebarapa wilayah tertentu saja, terutama di Syiria. Metode yang terahir, Muqasamah, pertama kali diterapkan pada masa Dinasti Abbasiyah, Khususnya pada masa dinasti Al-Mahdi dan Harun ar-Rasyid.
E.     Baitul Mal
Seperti yang telah dikemukakan, al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja Negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, Negara membutuhkan lembaga keuangan Negara (Baitul Mal) yang didirikan secara permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan Negara dari berbagai sumber akan disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasinya masing-masing.
Berkaitan dengan pembelanjaan harta Baitul Mal, al-Mawardi menegaskan bahwa jika dana pada pos tertentu tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang direncanakannya, pemerintah dapat meminjam uang belanja tersebut dari pos yang lain. Ia juga menyatakan bahwa pendapatan dari setiap Baitul Mal provinsi digunakan untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan publiknya masing-masing. Jika terdapat surplus, guberbur mengirimkan sisa dana tersebut kepada pemerintah pusat. Sebaliknya, pemerintah pusat atau provinsi yang memperoleh pendapatan surplus harus mengalihkan sebaggian harta Baiitul Mal kepada daerah-daerah yang mengalami deficit. Kemudian dilihat dari tanggung jawab Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan public. Ia mengklasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul Mal kedalam dua hal, yaitu :
a.         Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak
b.        Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan baitul Mal itu sendiri.
Berdasarkan ketegori yang dibuat al-Mawardi tersebut, kategori pertama dari tanggung jawab Baitul Mal yang terkait dari pendapatan Negara yang berasal dari sedekah. Kerena pendapatan sedekah yang diperuntukan bagi klompok masyarakat telah ditertentukan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan umum, Negara hannya diberi kewenangan untuk mengatur pendaptan itu sesuai apa yang telah digariskan oleh ajaran islam. Dengan demikian kategori tanggung jawab yang pertama merupakan pembelanjaan yang bersifat tetap dan minimum.
Kemudian kategori tanggung jawab yang kedua yakni terkait dari pendapatan Negara yang berasal dari Fai. Menurut al-Mawardi, seluruh jenis kekayaan yang menjadi milik kaum muslimin secara umum dan bukan milik perseorangan secara khusus merupakan bagian dari harta Baitul Mal. Oleh karena itu, pendapatan fai  yang diperuntukan bagi seluruh kaum muslimin tersebut merupakan bagian dari harta Baitul Mal.
Lebih jauh, al-Mawardi mengklasifikasikan kategori yang kedua ini kedalam dua hal.
Pertama, tanggung jawab yang timbul sebagai pengganti atas nilai yang diterima (badal), seperti untuk pembayaran gaji para tentara dan pembiayaan pengadaan senjata. Pelaksanaan tanggung jawab ini menghasilkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, berapapun besarnya.
Kedua, tanggung jawab yang muncul melalui bantuan dan kepentingan umum. Al-Mawardi menyatakan bahwa pelaksanaan jenis tanggung jawab ini berkaitan dengan keberadaan dana Baitul Mal. Jika terdapat dana yang cukup dari Baitul Mal, maka pelaksanaan tanggung jawab tersebut menjadi tanggung jawab social (fardh kifayah) seluruh kaum muslimin.
Disamping menetapkan tanggung jawab Negara, uraian al-Mawardi tersebut juga menunjukan bahwa dasar pembelanjaan public dalam Negara islam adalam Maslahah(kepentingan umum). Hal ini berarti bahwa Negara hanya mempunyai wewenang untuk membelanjakan harta Baitul Mal selama berorientasi pada pemeliharaan maslahah dan kemajuannya.
Dalam hal pendistribusian pendapatan zakat, al-Mawardi menyatakan bahwa kewajiban Negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir dan miskin hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari kemiskinan. Tidak ada batasan jumlah tertentu untuk membantu mereka karena ‘pemenuhan kebutuhan’ merupakan istilah yang relative. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebingga terbebas dari 1 Dinar, sementara yang lain mungkin membutuhkan 100 dinar.
Disamping itu al-Mawardi berpendapat bahwa zakat harus didistribusikan diwilayah tempat zakat itu diambil. Pengalihan zakat kewilayah lain hanya diperbolehkan apabila seluruh golongan mustahik zakat diwilayah tersebut telah diterimanya secara memadai. Kalau terdapat surplus, maka mereka yang paling berhak menerimannya adalah yang terdekat wilayah tempat zakat tersebut diambil.
Al-Mawardi menyatakan bahwa untuk menjamin pendistribusian harta Baitul Mal agar berjalan lancar dan tepat sasaran, Negara harus memberdayakan Dewan Hisbahsemaksimal mungkin. Dalam hal ini salah satu fungsi Muhtasib adalah memperhaikan kebutuhan public serta merekomendasikan pengadaan proyek kesejahteran bagi masyarakat umum. Al-mawardi menegaskan, jika mekanisme pengadaan air minum kekota mengalami kerusakan, atau dinding sekitarnya bocor, atau kota tersebut banyak dilintasi oleh para musafir yang sangat membutuhkan air, maka Muhtasib (petugas hisab) harus memperbaiki system air minum, merekonstruksi dinding dan memberikan bantuan keuangan kepada orang-orang miskin, karena hal ini adalahh kewajiban baitul Mal bukann kewajiban Masyarakat.
Disamping menguraikan teori tentang pembelanjaan public,, al-Mawardi ternyata memahami dampak ekonomi pengalihan pendapatan melalui kebijakan public. Ia menyatakan: “ Setiap penurunan dalam kekayaan public adalah peningkatan kekayaan Negara dan setiap penurunan dalam kekayaan Negara adalah peningkatan dalam kekayaan public.”
Dengan demikian, menurut al-Mawardi pembelanjaan public, seperti halnya perpajakan, merupakan alat efektif untuk mengalihkan sumber-sumber ekonomi. Pernyataan al-Mawradi tersebut juga mengisyaratkan bahwa pembelanjaan public akan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.





BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Setelah dipaparkan dengan panjang lebar pada bagian terdahulu, maka dalam kesimpulan ini menarik untuk melihat apa yang dinyatakan oleh Syed Nawab Haidar Naqvi yang menyimpulkan dua point penting yang berkenaan dengan keadilan ekonomi, yaitu Pertama, pandangan Islam terhadap keadilan sosial ekonomi dilandaskan pada prinsip bahwa semua yang ada di alam semesta ini adalah milik Allah (QS, 3 : 180). Sebagai khalifatullah fi al-ardh manusia diberi wewenang untuk mengelolanya dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan seluruh makhluk. Pemilikan manusia hanyalah bersifat relatif.
Kedua, ajaran Islam seperti yang termuat dalam al-Qur’an tak henti-hentinya menggalakkan mekanisme pendistribusian kembali pendapatan yang sifatnya built in, yang lebih diefektifkan lagi oleh pengaitannya dengan ridha Allah.
Dalam pembuatan makalah ini penulis banyak mengambil sumber dari buku “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam” karya Ir. H. Adi Warman Ashar Karim,SE. M.BA.
B. Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, Kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.


DAFTAR PUSTAKA
Audi, Rif’at al-, Min al-Turats: al-Iqtishah li al-Muslimin, Makkah: Rabithah ‘alam al-islami, 1985
Azmi,Sbahuddin, Islamic Ekonomic: Public Finance in Early Islamic Thought, New Dehli : GoodWord Books, 2002
Siddiqi, M. Najatullah, History of Islamic Economic Thought, dalam Ausaf Ahmad dan Kazim Raza Awam, (ed), Lectures on Islamic Economic, Jeddah: IRTI-IDB,1992

http://imamahmadbaihaqi.blogspot.co.id/2012/02/konsep-ekonomi-menurut-al-mawardi.html

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.