BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagaimana
diketahui bahwa dunia Islam di masa lalu banyak menghasilkan tokoh dan
pemikir-pemikir besar yang nama dan karyanya sampai sekarang masih dipakai dan
dijadikan rujukan dalam menghadapi berbagai situasi dan persoalan yang terjadi
dalam konteks kehidupan umat Islam. Salah satunya ialah al-Mawardi. Ia adalah
seorang ahli fiqh khususnya berkaitan dengan fiqh siyasi dan termasuk salah
seorang tokoh yang berpengaruh besar terhadap pemikiran politik Islam. Dalam
kitabnya yang terkenal al-Ahkam as-Sulthaniyah ia banyak memberikan teori-teori
politik yang sampai saat ini masih relevan dan dipakai oleh sebagian umat Islam
dalam mengatur berbagai masalah yang berkaitan dengan politik dan
ketatanegaraan.
Al-Ahkam as-Sulthaniyyah demikian terkenalnya dan seringkali dianggap sebagai
penjabaran paling benar dari teori politik Islam khususnya dari kalangan Sunni.
Dalam sejarah Islam kitab ini merupakan risalah pertama yang ditulis dalam
bidang ilmu politik dan administrasi negara secara terperinci. Namun jarang
sekali dilakukan pengkajian yang mendalam tentang buku itu, kenapa buku itu
ditulis, sumber yang digunakan dalam menulis buku itu, serta pengaruhnya
terhadap masanya dan masa berikutnya, adalah hal yang jarang dilihat dan
dipermasalahkan.
Melalui
makalah ini nantinya akan dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan
al-Mawardi, baik tentang riwayat hidupnya, kondisi sosial politik pada masa
kehidupannya dan yang terpenting adalah teori-teori politik dan tata negara
yang dikembangkannya. Semoga makalah ini dapat memberikan gambaran dan
penjelasan yang baik terhadap pemikiran politik al-Mawardi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Siapakah Al-Mawardi itu ?
2.
Bagaimana pandangan Al-Mawardi
tentang ekonomi ?
3.
Bagaimana pemikiran Al-Mawardi
tentang negara bagian ekonomi ?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini ialah untuk
mengetahui atau mengerti tentang ekonomi menurut pemikiran Al-Mawardi beserta memenuhi
tugas kuliah. Dan juga untuk memperdalam ilmu tentang perekonomian di negara
khususnya negera indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Profil
Al-Mawardi
Abu
Al- Hasan bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Basri Al-Syafi’I lahir dikota
Basrah pada tahun 364 H (974 M). setelah mengawali pendidikannya di kota Basrah
dan Baghdad selama dua tahun, ia berkelana diberbagai negeri islam untuk
menuntut ilmu. Diantara guru-guru Al-Mawardi adalah Al-Hasan bin Ali bin
Muhammad al-Jabali, Muhammad bin Adi bin Zuhar Al-Manqiri, Ja’far bin Muhammad
bin Al-Fadhl Al-Baghdadi, Abu Al-Qasim Al-Qusyairi, Muhammad bin
Al-Ma’ali Al-Azdi, dan Ali Abu Al-Asyfarayini.
Berkat
keluasan ilmunya, salah satu tokoh besar mazhab syafi’i ini dipercaya memangku
jabatan Qadhi (hakim) diberbagai negri secara bergantian. Setelah itu
al-Mawardi kembali kekota Baghdad untuk beberapa waktu kemudian diangkat
sebagai hakim agung pada masa pemerintahan Al-Qaim bin Amrillah Al-Abbasi.
Sekalipun
hidup dimasa dunia islam terbagi kedalam tiga dinastii yang saling bermusuhan,
yaitu dinasti Abbasiyah di Mesir, dinasti Umayah II di Andalusia dan Dinasti
Abbasiyah di Baghdad, Al-Mawardi memperoleh kedudukan yang tinggi dimata para
penguasa dimasanya bahkan, para penguasa Bani Buwaihi, selaku pemegang
kekuasaan pemerintah Baghdad, menjadikannya sebagai mediator mereka dengan
musuh-musuhnya. Sekalipun telah menjadi hakim, Al-Mawardi tetap aktif mengajar
dan menulis. Al-Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Ali Al-Khatib al-Baghdadi dan Abu
A-Izza Ahmad bin Kadasy merupakan dua orang dari sekian banyak murid
Al-Mawardi. Sejumlah besar karya ilmiah yang meliputii berbagai bidang kaijian
dan bernilai tinggi telah ditulis oleh Al-Mawardi, sepeti : Tafsir
Al-Quran al-Karim, al-Amtsal wa al-Hikam, al-Hawi al-Kabir, al-Iqna, al-Adab
ad-Dunya wa ad-Din, Siyasah al-maliki, Nasihat al-Muluk, al-ahkam
ash-shulthaniyyah, an-Nukat wa al-Uyun, dan Siyasah al-Wizarat wa
as-Siyasah al-Maliki. Dengan mewariskanberbagai karya tulis yang sangat
berharga tersebut. Al-mawardi meninggal pada awal tahun 450 H (1058 M) di kota
Baghdad dalam usia 86 tahun.
B. Pemikiran
Ekonomi
Pada
dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya
tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din,
al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab
ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim
serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan
dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi
secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab.
Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang
system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban
penguasa terhadap rakyatnya, berbaga lembaga Negara, penerimaan dan pengeluarn
Negara, serta InstitusiHibah.
Dari
ketiga karya tulis tersebut, para peneliti ekonomi islam tampaknya sepakat
menyatakan bahwa al-Ahkam As-Sulthaniyyah merupakan kitab yang paling
komperhensif dalam mempersentasikan pokok-pokok pemikiran ekonomi al-Mawardi.
Dalam kitabnya tersebut, al-Mawardi menempatkan pembahasan ekonomi dan keuangan
Negara secara khusus pada bab 11,12, dan 13 yang masing-masing membahas tentang
harta, sedekah, ghanimah, serta harta jizyah dan Kharaj.
Analisis
komparatif atas kitab ini dengan karya-karya sebelumnya yang sejenis menunjukan
bahwa al-Mawardi membahas masalah-masalah keuanagan dengan cara yang lebih
sistematis dan rumit. Sumbanga utama al-Mawardi terletak pada pendapat mereka
tentang pembenaan pajak tanbahan dan dibolehkannya peminjaman public.
C. Negara
dan Aktifitas Ekonomi
Teori
keuangan public selalu terkait dengan peran Negara dalam kehidupan ekonomi. Negara
dibutuhkan karena berperan untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga
negaranya. Permasalahan inipun tidak luput dari perhatian Negara islam.
Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik
keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukanya merupakan
suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.
Dalam
perspektif ekonomi, pernytaan Al-Mawardi ini berarti bahwa Negara memiliki
peran aktif demi trealisasinya tujuan material dan sepiritual. Ia menjadi
kewajiban moral bagi bangsa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama,
yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan
pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian seperti para pemikir muslim sebelumnya,
al-Mawardi memandang bahwa dalam islam pemenuhan dasar setiap anggota
masyarakat bukan saja merupakan kewajiban penguasa dari sudut pandang ekonomi,
melainkan moral dan agama.
Selanjutnya
al-mawardi berpendapat bahwa Negara harus menyediakan infrastruktur yang
diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Menurutnya,
“ jika hidup dikota menjadi tidak
mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air minum, atau rusaknya
tembok kota, maka Negara harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya dan, jika
tidak memiliki dana, Negara harus memnemukan jalan untuk memperolehnya”
Al-Mawardi
menegaskan bahwa Negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang
dibutuhkan oleh layanan public karena setiap individu tidak mungkin membiayai
jenis layanan semacam itu. Dengan demikian, layanan public merupakan kewajiban
social (fardh kifayah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum. Pernyataan
Al-Mawardi ini semakin mempertegas pendapat para pemikir muslim sebelumnya yang
menyatakan bahwa untuk mengadakan proyek dalam kerangka pemenuhan kepentingan
umum, Negara dapat menggunakan dana Baitul Mal atau membebankan kepada
individu-individu yang memiliki sumber keuangan yang memadai. Lebih jauh
ia menyebutkan tugas-tugas Negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga
Negara sebagai berikut :
a. Melindungi
agama
b. Menegakkan
hukum dan stabilitas
c. Memelihara
batas Negara islam
d. Menyediakan
iklim ekonomi yang kondusif
e. Menyediakan
administrasi public, peradilan, dan pelaksanaan hukum islam
f. Mengumpulkn
pendapat dari berbagai sumber yang tersedia serta menaikannya dengan menerapkan
pajak baru jika situasi menuntutnya
g. Membelanjakan
dana Baitul Mal untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibanya.
Seperti
yang telah disebutkan, Negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar
setiap warga Negara serta merealisasikan kesejahteraan dan perkembangan ekonomi
secara umum. Sebagai konsekuensinya, Negara harus memiliki sumber-sumber
keuangan yang dapat membiayai pelaksanaan tanggung jawabnya tersebut. Berkaitan
dengan hal ini, Al-Mawardi menyatakan bahwa kebutuhan Negara terhadap pendirian
kantor lembaga keuangan negara secara permanen muncul pada saat terjadi
transfer sejumlah dana Negara dari berbagai daerah lalu dikirimkan kepusat.
Seperti
pada halnya para pemikir Muslim diabad klasik, al-Mawardi menyebutkan bahwa
sumber-sumber pendapatan Negara islam terdiri dari Zakat, Ghanimah,
Kharaj, Jizyah, dan Ushr. Terkait dengan pengumpulan harta
zakat, al-Mawardi membedakan antara kekayaan yang tampak dengan kekayaan yang
tidak tampak. Pengumpulan zakat atas kekayaan yang tampak, seperti hewan dan
hasil pertanian, harus dilakukan langsung oleh Negara, sedangkan pengumpulan
zakat atas kekayaan yang tidak tampak, seperti perhiasan dan barang dagangan,
diserahkan kepada kebijakan kaum muslimin.
Lebih
jauh al-Mawardi berpendapat bahwa dalam hal sumber-sumber pendapatan Negara
tersebut apabila tidak mampu memenuhi kebutuhann anggaran Negara atau terjadi
defisit anggaran, Negara memperbolehkan untuk menetapkan pajak baru atau
melakukan pinjaman kepada public. Secara historis, hal ini pernah dilakukan
oleh Rasulullah Saw. Untuk membiayai kepentingan perang dan kebutuhan social
lainnya dimasa awal pemerintahan Madinah.
Menurut
al-Mawardi, pinjaman public harus dikaitkan dengan kepentingan public. Nemun
demikian, tidak semua kepentingan public dapat dibiayai dari dana pembiayaan
public. Ia berpendapat bahwa ada dua jenis biaya untuk kepentingan public,
yaitu biaya untuk pelaksnaan fungsi-fungsi mandatory Negara dan biaya
untuk kepentingan umum dana kesejahteraan masyarakat. Dana pinjaman public
hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan berbagai barang atau jasa yang disewa
oleh Negara dalam kerangkamandatory functions. Sebagai gambaran, al-Mawadi
menyatakan bahwa ada beberapa kewajiban Negara yang timbul dari pembayaran
berbasis sewa, seperti gaji para tentara dan biaya pengadaan senjata. Kewajiban
seperti ini harus tetap dipenuhi terlepas dari apakah keuangan Negara mencukupi
atau tidak. Apabila dana yang ada tidak mencukupi, Negara dapat melakukan pinjaman
kepada public untuk memenuhi jenis kewajiban tersebut.
Dengan
demikian, menurut al-Mawardi pinjaman public hanya memperbolehkan untuk
membiayai kewajiban Negara yang bersifat mandatory functions. Adapun
terhadap jenis kewajiban yang bersifat lebih kepada peningkatan kesejahteraan
masyarakat, Negara dapat memberikan pembiayaan yang berasal dari dana-dana
lain, seperti pajak.
Pernyataan
al-Mawardi tersebut juga mengindikasikan bahwa pinjaman public dilakukan jika
didukung oleh kindisi ekonomi yang ada dan yang akan datang serta tidak
bertujuan konsumtif. Disamping itu, kebijakan pinjaman public merupakan
solusi terahir yang dilakukan oleh Negara dalam menghadapi defisit anggaran.
D. Perpajakan
Sebagaimana trend pada
masa klasik, masalah perpajakan juga tidak luput dari perhatian al-Mawardi.
Menurutnya, penilaian atas Kharaj harus berfariasi sesuai
dengan factor-faktor yang menentukan kemampuan tanah dalam membayar pajak,
yaitukesuburan tanah, jenis tanaman dan sisitem irigasi.
Lebih
jauh, ia menjelaskan alasan penyebutan ketiga hal tersebut sebagai
factor-faktor penilaian Kharaj. Kesuburan tanah merupakan factor yang sangat
penting dalam melakukan penilaian Kharaj karena sedikit-banyaknya jumlah
produksi bergantung kepadanya. Jenis tanaman juga berpengaruh terhadap
penilaian kharaj karena berbagai jenis tanaman mempunyai variasi harga yang
berbeda-beda. Begitupula halnya dengan sistem irigasi.
Disamping
ketiga factor tersebut, al-Mawardi juga mengungkapkan factor yang lain,
yitu jarak antara tanah yang menjadi objek kharaj dengan pasar. Factor terahir
ini juga sangat relevan karena tinggi-rendahnya harga berbagai jenis barang
tergantung pada jarak tanah dari pasar. Dengan demikian, dalam pandangan
al-Mawardi keadilan baru akan terwujud terhadap para pembayar pajak jika
para petugas pemungut pajak mempertimbangkan setidaknya empat factor dalam
melakukan penilaian suatu objek Kharaj, yaitu kesuburan tanah, jenis tanaman,
system irigaasi dan jarak tanah ke pasar”. Tentang metode penetapan Kharaj,
al-Mawardi menyarankan untuk mengguanakan salah satu dari tiga metode yang
pernah diterapkan dalam sejarah islam, yaitu:
a.
Metode Misahah, yaitu metode penetapan
kharaj berdasarkan ukuran tanah. Metode ini
merupakan Fixed-Tax, terlepas dari apakah tanah tersebut ditanami
atau tidak, selama tanah tersebut bisa ditanami.
b.
Metode penetapan Kharaj berdasarkan
ukuran tanah yang ditanami saja. Dalam metode ini, tanah subur yang tidak
dikelola tidak masuk dalam penilaian objek Kharaj.
c.
Metode Musaqah yaitu metode penetapan
Kharaj berdasarkan presentase dari hasil produksi (proportional tax). Dalam
metode ini, pajak dipungut setelah tanaman mengalami masa panen.
Secara
kronologis, metode pertama yang digunakan umat islam dalam penerapan kharaj
adalah metode Misahah. Metode ini diterapkan pertama kali pada masa khalifah
Umar ibn Khatab berdasarkan masukan dari para sahabat yang melakukan survey.
Pada masa ini, pajak ditetapkan tahunan pada tingkat yang berbeda
secara Fixed atas setiap tanah yang berpotensi produktif dan
memiliki akses keair, sekalipun tidak ditanami sehingga pendapatan yang
diterima oleh Negara dari jenis pajak ini pun bersifat fixed.Melalui
penggunaan metode ini, Khalfah Umar ingin menjamin pendapatan Negara pada
setiap tahunnya demi kepentingan ekspansi, sekaligus memastikan para petani
tidak mengelak membayar pajak dengan dalih hasil produksi rendah.
Metode
yang kedua juga pernah diterapkan pada masa Umar. Pengenaan pajak dengan
menggunakan metode ini dilakukan pada bebarapa wilayah tertentu saja, terutama
di Syiria. Metode yang terahir, Muqasamah, pertama kali diterapkan pada
masa Dinasti Abbasiyah, Khususnya pada masa dinasti Al-Mahdi dan Harun
ar-Rasyid.
E. Baitul
Mal
Seperti
yang telah dikemukakan, al-Mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja
Negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap warganya, Negara
membutuhkan lembaga keuangan Negara (Baitul Mal) yang didirikan secara
permanen. Melalui lembaga ini, pendapatan Negara dari berbagai sumber akan
disimpan dalam pos yang terpisah dan dibelanjakan sesuai dengan alokasinya
masing-masing.
Berkaitan
dengan pembelanjaan harta Baitul Mal, al-Mawardi menegaskan bahwa jika dana
pada pos tertentu tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang
direncanakannya, pemerintah dapat meminjam uang belanja tersebut dari pos yang
lain. Ia juga menyatakan bahwa pendapatan dari setiap Baitul Mal provinsi
digunakan untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan publiknya masing-masing. Jika
terdapat surplus, guberbur mengirimkan sisa dana tersebut kepada pemerintah
pusat. Sebaliknya, pemerintah pusat atau provinsi yang memperoleh pendapatan
surplus harus mengalihkan sebaggian harta Baiitul Mal kepada daerah-daerah yang
mengalami deficit. Kemudian dilihat dari tanggung jawab Baitul Mal untuk
memenuhi kebutuhan public. Ia mengklasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul
Mal kedalam dua hal, yaitu :
a.
Tanggung jawab yang timbul dari berbagai
harta benda yang disimpan di Baitul Mal sebagai amanah untuk didistribusikan
kepada mereka yang berhak
b.
Tanggung jawab yang timbul seiring
dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan baitul Mal itu sendiri.
Berdasarkan
ketegori yang dibuat al-Mawardi tersebut, kategori pertama dari tanggung jawab
Baitul Mal yang terkait dari pendapatan Negara yang berasal dari sedekah.
Kerena pendapatan sedekah yang diperuntukan bagi klompok masyarakat telah
ditertentukan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan umum, Negara hannya
diberi kewenangan untuk mengatur pendaptan itu sesuai apa yang telah digariskan
oleh ajaran islam. Dengan demikian kategori tanggung jawab yang pertama
merupakan pembelanjaan yang bersifat tetap dan minimum.
Kemudian
kategori tanggung jawab yang kedua yakni terkait dari pendapatan Negara yang
berasal dari Fai. Menurut al-Mawardi, seluruh jenis kekayaan yang
menjadi milik kaum muslimin secara umum dan bukan milik perseorangan secara
khusus merupakan bagian dari harta Baitul Mal. Oleh karena itu,
pendapatan fai yang diperuntukan bagi seluruh kaum muslimin
tersebut merupakan bagian dari harta Baitul Mal.
Lebih
jauh, al-Mawardi mengklasifikasikan kategori yang kedua ini kedalam dua hal.
Pertama, tanggung
jawab yang timbul sebagai pengganti atas nilai yang diterima (badal), seperti
untuk pembayaran gaji para tentara dan pembiayaan pengadaan senjata.
Pelaksanaan tanggung jawab ini menghasilkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan
oleh pemerintah, berapapun besarnya.
Kedua, tanggung
jawab yang muncul melalui bantuan dan kepentingan umum. Al-Mawardi menyatakan
bahwa pelaksanaan jenis tanggung jawab ini berkaitan dengan keberadaan dana
Baitul Mal. Jika terdapat dana yang cukup dari Baitul Mal, maka pelaksanaan
tanggung jawab tersebut menjadi tanggung jawab social (fardh kifayah) seluruh
kaum muslimin.
Disamping
menetapkan tanggung jawab Negara, uraian al-Mawardi tersebut juga menunjukan
bahwa dasar pembelanjaan public dalam Negara islam
adalam Maslahah(kepentingan umum). Hal ini berarti bahwa Negara hanya
mempunyai wewenang untuk membelanjakan harta Baitul Mal selama berorientasi
pada pemeliharaan maslahah dan kemajuannya.
Dalam
hal pendistribusian pendapatan zakat, al-Mawardi menyatakan bahwa kewajiban
Negara untuk mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang fakir dan miskin
hanya pada taraf sekedar untuk membebaskan mereka dari kemiskinan. Tidak ada
batasan jumlah tertentu untuk membantu mereka karena ‘pemenuhan kebutuhan’
merupakan istilah yang relative. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebingga
terbebas dari 1 Dinar, sementara yang lain mungkin membutuhkan 100 dinar.
Disamping
itu al-Mawardi berpendapat bahwa zakat harus didistribusikan diwilayah tempat
zakat itu diambil. Pengalihan zakat kewilayah lain hanya diperbolehkan apabila
seluruh golongan mustahik zakat diwilayah tersebut telah diterimanya secara
memadai. Kalau terdapat surplus, maka mereka yang paling berhak menerimannya
adalah yang terdekat wilayah tempat zakat tersebut diambil.
Al-Mawardi
menyatakan bahwa untuk menjamin pendistribusian harta Baitul Mal agar berjalan
lancar dan tepat sasaran, Negara harus memberdayakan Dewan
Hisbahsemaksimal mungkin. Dalam hal ini salah satu fungsi Muhtasib adalah
memperhaikan kebutuhan public serta merekomendasikan pengadaan proyek
kesejahteran bagi masyarakat umum. Al-mawardi menegaskan, jika mekanisme
pengadaan air minum kekota mengalami kerusakan, atau dinding sekitarnya bocor,
atau kota tersebut banyak dilintasi oleh para musafir yang sangat membutuhkan
air, maka Muhtasib (petugas hisab) harus memperbaiki system air minum,
merekonstruksi dinding dan memberikan bantuan keuangan kepada orang-orang
miskin, karena hal ini adalahh kewajiban baitul Mal bukann kewajiban
Masyarakat.
Disamping
menguraikan teori tentang pembelanjaan public,, al-Mawardi ternyata memahami
dampak ekonomi pengalihan pendapatan melalui kebijakan public. Ia
menyatakan: “ Setiap penurunan dalam kekayaan public adalah peningkatan
kekayaan Negara dan setiap penurunan dalam kekayaan Negara adalah peningkatan
dalam kekayaan public.”
Dengan
demikian, menurut al-Mawardi pembelanjaan public, seperti halnya perpajakan,
merupakan alat efektif untuk mengalihkan sumber-sumber ekonomi. Pernyataan
al-Mawradi tersebut juga mengisyaratkan bahwa pembelanjaan public akan
meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah
dipaparkan dengan panjang lebar pada bagian terdahulu, maka dalam kesimpulan
ini menarik untuk melihat apa yang dinyatakan oleh Syed Nawab Haidar Naqvi yang
menyimpulkan dua point penting yang berkenaan dengan keadilan ekonomi, yaitu
Pertama, pandangan Islam terhadap keadilan sosial ekonomi dilandaskan pada
prinsip bahwa semua yang ada di alam semesta ini adalah milik Allah (QS, 3 :
180). Sebagai khalifatullah fi al-ardh manusia diberi wewenang untuk
mengelolanya dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan seluruh makhluk. Pemilikan
manusia hanyalah bersifat relatif.
Kedua,
ajaran Islam seperti yang termuat dalam al-Qur’an tak henti-hentinya
menggalakkan mekanisme pendistribusian kembali pendapatan yang
sifatnya built in, yang lebih diefektifkan lagi oleh pengaitannya dengan
ridha Allah.
Dalam
pembuatan makalah ini penulis banyak mengambil sumber dari buku “Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam” karya Ir. H. Adi Warman Ashar Karim,SE.
M.BA.
B. Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih
jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah
ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, Kami selaku pembuat makalah
ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Kami juga
mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Audi, Rif’at al-, Min al-Turats: al-Iqtishah li al-Muslimin, Makkah:
Rabithah ‘alam al-islami, 1985
Azmi,Sbahuddin, Islamic Ekonomic: Public Finance in Early
Islamic Thought, New Dehli : GoodWord Books, 2002
Siddiqi, M. Najatullah, History of Islamic Economic
Thought, dalam Ausaf Ahmad dan Kazim Raza Awam, (ed), Lectures on
Islamic Economic, Jeddah: IRTI-IDB,1992
http://imamahmadbaihaqi.blogspot.co.id/2012/02/konsep-ekonomi-menurut-al-mawardi.html