Makalah Ilmu Negara
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu
tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak- kotak yang terpaku
mati(compartmentization). Oleh karena itu tidak mungkin ilmu tersebut berdiri
sendiri terpisah satu samalainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungan. Dan dalam
hal ini ilmu negarasebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial
sebagaimana halnya denganilmu politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, psikologis,
dan lain sebagainyamerupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang
khusus.Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk
suatuilmu sosial ilmu umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya atau
mater scientarium.
Oleh
karena itu ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial
umumnya harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya
karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanyasatu sama lain
yang saling memerlukan sehingga dapat saling mengisi dan lengkap melengkapi,
sehingga terwujud hubungan komplementer. Karenanya akan lebih bermanfaat
bila memahami objek yang diselidikinyapun terdapat hubungan secara
interdependen di antara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu dengan
yang lainnya, dikarenakan mempergunakan metodedan teknik yang sama.
Metode
dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hampir
semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti ilmu
negara, ilmu hukum, ilmu politik dan lainsebagainya.Dalam hubungan secara
khusus antara ilmu negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial
tertentu, dimaksudkan adanya hubungan yang pada pokoknya dititik beratkan dan
digolongkan kepada objek penyelidikan yang sama yaitu;negara. Hal ini terutama
nampak dengan jelas hubungan khusus antara ilmu negaradengan ilmu politik, ilmu
hukum tata negara dalam arti luas dan ilmu perbandingan hukum tata negara.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
kerangka pemikiran yang telah dijelaskan pada latar belakang di atas timbul
pertanyaan yaitu:
1.
Apa Pengertian Dari Ilmu Negara.?
2.
Bagaimana sifat-sifat dan unsur-unsur suatu negara ?
3.
Apakah tujuan dan fungsi negara ?
C. Tujuan Pembahasan
Untuk
menjelaskan tentang pengertian dari ilmu negara dan bagaimana hubungan antara
ilmu negara dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, baik hubungannya dengan
ilmu politik dan ilmu hukum tanda negara juga ilmu perbandingan hukum
tanda negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ilmu Negara
Ilmu
Negara adalah Georg Jellinek sebagaimana dituangkan dalam
bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara
Umum). Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory
of State atau The General Theory of State, Political Science atau Political
Theory (Inggris), dan Theorie d’Etat (Prancis).
Ilmu
Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi
pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa
dalam negara-negara yang ada atau pernah ada didunia ini, misalnya tentang
terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara,
bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum
dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan
mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak
membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum tersebut dalam suatu negara
tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
M.
Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara menyatakan
bahwa Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari negara secara umum mengenai
asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara
bersifat abstrak dan umum, bahkan tidak terikat ruang, tempat, waktu.
disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya
dipakai persuasi (meyakinkan). Lagi pula pemakaian pemaksaan secara ketat
, selain memerlukanorganisasi yan ketat, juga memerlukan biaya yang
tinggi.Unsur paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap
warga negara harusmembayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat
dikenakan denda, atau disitamiliknya, atau di beberapa negara malahan dapat
dikenakan hukuman kurungan.
B.
Pengertian Negara
Negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok
darikekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaanuntuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala-gejalakekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam
suasana kerja sama, sekaligus suasanaantagonis dan penuh pertentangan.
Negara
adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapatmemaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yangdapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidpan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara
dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan
bersama, baik olehindividu, golongan atau asosiasi, maupu oleh negara sendiri.
Dengan demikian negara dapatmengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan
sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama. Dalam rangka ini boleh
dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas :
1. Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan
satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan ;
2. Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arahtercapainya
tujuan-tujuan dari masyrakat seluruhnya. Negara menentukan
bagaimanakegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu
sama lain dandiarahkan kepada tujuan nasional.Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah beserta segala
alat perlengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuatdan
teratur, maka dari itu, semua golongan atau asosiasi
yang memperjuangkan kekuasaan harusdapat menempatkan diri dalam rangka ini.
C.
Sifat-Sifat dan Unsur-Unsur Suatu Negara
1.
Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat
khusus yang merupaka manifesti dari kedaulatan yang dimilikinyadan yang hanya
terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau
organisasilainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat
memaksa, sifat monopoli,dan sifat mencakup semua.
Ø Sifat memaksa Agar peraturan
perundangan-undangan ditaati dan dengan demikian dandengan demikian penertiban
dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah,maka negara memiliki
sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakaikekerasan fisik
secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan
sebagainya.Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan,
akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.Di dalam
masyarakat yang bersifat homogen dan ada konsensus nasional yang kuat
mengenaitujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaanini tidak begitu menonjol
; akan tetapi di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus
nasionalnya kurang kuat, seringkali sifat paksaaan ini akan lebih tampak.
Dalam hal demikian di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya
dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi
(meyakinkan). Lagi pula pemakaian pemaksaan secara ketat , selain
memerlukanorganisasi yan ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi.Unsur paksa
dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara
harusmembayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan
denda, atau disitamiliknya, atau di beberapa negara malahan dapat dikenakan
hukuman kurungan.
1. Sifat
monopoli.
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalammasyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaanatau aliran
politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena
dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
2. Sifat
mencakup semua ( all-encompassing, all-embracing ).
Semua
peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk
semua orang tanpakecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang
dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara
ke arah tercapainya masyarakatyang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula,
menjadi warga negara tidak berdasarkankemauan sendiri ( involuntary
membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana keanggotaan
bersifat sukarela.
D.
Unsur-unsur Negara
Negara terdiri atas beberapa
unsur yang dapat diperinci sebagai Wilayah Setiap negara menduduki
tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan
negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah,tetapi juga laut
disekelilingnya dan angkasa diatasnya. Karena kemajuan teknologidewasa ini
masalah wilayah lebih rumit daripada di masa lampau. Sebagai contoh,
jika pada masa lampau laut sejauh 3 mil dari pantai (sesuai dengan jarak
tembak meriam)dianggap sebagai perairan teritorial yang dikuasai sepenuhnya oleh
negara itu, maka peluru-peluru
missile
sekarang membuat 3 mil tidak
ada artinya. Oleh karena itu, beberapa negara (termasuk
Indonesia) mengusulkan agar perairan teritorial diperlebarmenjadi 12 mil.
Di samping itu kemajuan teknologi yang memungkinkan penambanganminyak serta
mineral lain di lepas pantai, atau yang dinamakan landas benua ( continental self
) telah mendorong sejumlah besar negara untuk menuntut penguasaan atas
wilayahyang lebih luas. Wilayah ini diusulkan selebar 200
mil sebagai economic zone
agar jugamencakup hak menangkap ikan dan
kegiatan ekonomis lainnya.Dalam mempelajari wilayah suatu negara perlu
diperhatikan beberapa variabel, antara lain besarkecilnya suatu negara. Menurut
hukum internasional, berdasarkan prinsip the sovereign equalityof
nations, semua negara sama martabatnya. Tetapi dalam kenyataan sendiri
negara kecil seringmengalami kesukaran untuk mempertahankan kedaulatannya,
apalagi kalau tetangganya negara besar.Di lain pihak, negara yang luas
wilayahnya menghadapi bermacam-macam masalah, apalagikalau mencakup berbagai
suku bangsa, ras, dan agama. Juga faktor geografis, seperti iklim dan sumber
daya alam merupakan variabel yang perlu diperhitungkan. Juga perbatasan
merupakan permasalahan ; misalnya apakah perbatasan merupakan perbatasan
alamiah (laut, sungai,gunung), apakah negara itu tidak mempunyai hubungan
dengan laut sama sekali (land-locked),atau apakah negara itu merupakan benua
atau nusantara.
1. Penduduk.
Setiap
negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkausemua penduduk di
dalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, perludiperhatikan
faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan,
tingkatkecerdasan, homogenitas, dan masalah nasionalisme. Dalam hubungan antara
dua negarayang kira-kira sama tingkat industrinya, negara yang sedikit
penduduknya sering lebihlemah kedudukannya daripada negara yang banyak
penduduknya. (Prancis terhadapJerman dalam Perang Dunia II). Sebaliknya, negara
yang padat penduduknya (India,China) menghadapi persoalan bagaimana menyediakan
fasilitas yang cukup sehinggarakyatnya dapat hidup secara layak. Di masa lampau
ada negara yang mempunyaikecerendungan untuk memperluas negaranya melalui
ekspansi. Dewasa ini cara yangdianggap lebih layak adalah meningkatkan produksi
atau menyelenggarakan programkeluarga berencana untuk membatasi pertambahan
penduduk. Dalam memecahkan persoalan semacam ini faktor-faktor seperti
tinggi-rendahnya tingkat pendidikan,kebudayaan, dan teknologi dengan
sendirinya memainkan peran yang sangat penting.
2. Pemerintah.
Setiap
negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskandan melaksanakan
keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalamwilayahnya.
Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang
dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama
negara danmenyelenggarakan kekuasaan dari negara. Bermacam-macam kebijaksanaan
ke arahtercapainya tujuan-tujuan lasyarakat dilaksanakannya sambil menertibkan
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mencakup
semua penduduk, sedangkan pemerintah hanya mencakup sebagian kecil
daripadanya. Pemerintah sering berubah,sedangkan negara terus bertahan (kecuali
kalau ada pengaruh dari negara lain).Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3. Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan
yang tertinggi untuk membuat undang-undangdan melaksanakannya dengan semua cara
(termasuk paksaan) yang tersedia. Negaramempunyai kekuasaan yang tertinggi ini
untuk memaksa semua penduduknya agarmenaati undang-undang serta
peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam- internal sovereignty ).
Di samping itu negara mempertahankan kemerdekaannya terhadapserangan-serangan
dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar ( external sovereignty
). Untuk itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga
negaranya.Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini
tidak terlalu samadengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik. Kedaulatan
yang bersifat mutlak sebenarnyatidak ada, sebab pemimpin kenegaraan (raja
atau diktator) selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan
faktor-faktor yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan secara mutlak.
Apalagikalau menghadapi masalah dalam hubungan internasional ; perjanjian-perjanjian
internasional pada dasarnya membatasi kedaulatan suatu negara. Kedaulatan
umumnya tidak dapat dibagi- bagi, tetapi dalam negara federal sebenarnya
kekuasaan dibagi antara negara dan negara-negara bagian.
E.
Apakah tujuan dan
fungsi negara ?
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang
hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat
dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakankebahagiaan bagi
rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth)
Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah :
Memungkinkan rakyatnya berkembang sertamenyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin ( The freest possible development andcreative self-expression of its
members ). Dan menurut Harold J. Laski : Menciptakan keadaandi mana rakyat
dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal ( Creation of
thoseconditions under wich the members of the state may attain the maximum
satisfaction of theirdesires ) Tujuan negara Republik Indonesia
sebagai tercantum sebagai di dalam Undang-Undang Dasar1945 ialah : « Untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraanumum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan yang Mahaesa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dankerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, sertamewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila)
Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk
membangun masyarakat komunis,sehingga bonul publicum selalu ditafsirkan
dalam rangka tercapainya masyarakat komunis.Tafsiran itu memengaruhi
fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negaradianggap
sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti segala alat kekuasaannya
harusdikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi negara di bidang
kesejahteraan dankeadilan (termasuk hak-hak asasi warga negara) terutama
ditekankan pada aspek kolektifnya,dan sering mengorbankan aspek
perseorangannya.Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya,
menyelenggarakan beberapa minimumfungsi yang mutlak, yaitu :1.
Ø Melaksanakan
penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama danmencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus
melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai
stabilisator.
Ø Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Dewasa ini fungsi ini sangat pentng,
terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam
usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
Ø Pertahanan
Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar. Untukini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
Ø Menegakkan
keadilan
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan
peradilan.Sarjana lain, Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi Negara.
1.
Keamanan ektern
2.
Ketertiba intern
3.
Keadilan
4.
Kesejahteraan umum
KebebasanKeseluruhan fungsi
negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yangtelah
ditetapkan bersama.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Maka
jelas meskipun terdapat hubungan berangkai yang sangat erat antara ilmu negara,
ilmupolitik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu perbandingan hukum tata negara,
dan digolongkanbahwa objeknya yang sama, namun terhadap persoalan-persoalan
yang dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlainan.
B.
Saran
Penulis sadar bahwa isi dari
makalah ini belum sempurna seperti apa yang diharapkan, makadari itu penulis
mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing atasketidaksempurnaan
penulisan makalah ini agar kedepannya bisa lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.academia.edu/6473504/Makalah_Ilmu_Negara
Prof. DR. Sjachran Basah,
SH.,CN.
ILMU NEGARA: Pengantar Metode
dan SejarahPerkembangan.
PT. Citra Aditya Bakti.
Bandung. 1994.M. Nasroen.
Ilmu Perbandingan
Pemerintahan.Penerbit Beringin, Jakarta. 1957.Mohammad Hatta.
Pengantar Ke Jalan Ilmu dan
Pengetahuan.PT. Pembangunan Jakarta.Cetakan ketiga.

Post a Comment