Makalah Mazahab dan Perbandingan Mazhab
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Fiqh sangat luas
pembahasaanya baik dalam menentukan hukum maupun dalam peraktek kesehariannya.
Di dalam menentukan hukum banyak terjadi perbedaan-perbedaan pendapat para
fukaha, perbedaan tersebut menimbulkan perbandingan hasil ijtihad mereka.
Perbandingan hasil ijtihad para fukaha tersebut dikenal dengan nama
perbandingan mazhab.
Perbandingan mazhab
merupakan pendapat-pendapat para mujtahid dalam menentukan berbagai masalah.
Perbandingan mazhab memuat hal-hal yang bertalian tentang kedudukan ijtihad
dalam Islam, yang didalamnya juga terdapat kajian-kajian tentang sebab-sebab
timbulnya perbedaan pendapat tentang hukum Islam dan hikmah serta implikasinya
dalam kehidupan bermasyarakat.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud mazhab dan perbandingan mazhab?
2.
Apa saja ruang lingkup
pembahasannya?
3.
Apa tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan mazhab?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
penyusunan makalah ini yaitu:
1. Bagi
pendidik (dosen)
Merupakan
suatu cara dimana pendidik (dosen) dapat mengukur sampai dimana kemampuan
mahasiswa dalam mencari dan memahami materi yang dikerjakan serta pelengkap
ilmu bagi pendidik itu sendiri.
2. Bagi
peserta didik (mahasiswa)
Merupakan wadah dimana
peserta didik (mahasiswa) dituntut untuk kritis dan aktif dalam pencarian
materi dan penempatan materi yang dicantumkan didalam makalah ini serta
tambahan wawasan / ilmu pengetahuan bagi peserta didik (mahasiswa) itu dalam
mata kuliah perbandingan mazhab.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Perbandingan
Mazhab
1.
Definisi Mazhab
Secara etimologi مذهب berasal dari shigoh masdar mimy (kata
sifat) dan isim makan (kata yang menunjukan tempat) yang diambil dari fi’il
madhy ذهبyang artinya pergi, bisa juga
berarti الرأي artinya pendapat.
Sedangkan
menurut istilah terdapat ada beberapa pendapat, antara lain:
a.
Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran
(paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkann suatu
hukum Islam dari al-Qur’an dan Hadits.
b.
Menurut K. H. E Abdurrahman, mazhab dalam istilah Islam berarti
pendapat, paham aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam
seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam
Syafi’I, mazhab Imam Malik, dan lain-lain.
c.
Menurut A. Hasan, mazhab yaitu sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat
seorang alim ulam besar dalam urusan agama baik dalm masalah ibadah maupun
masalah lainnya.
Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah
Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam
Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
Selanjutnya Imam Mazhab dan
mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti
cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid
tentang masalah hukum Islam.
Dari
beberapa pengertian diatas meliputi dua maksud, yaitu:
a.
Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang
Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada
al-Qur’an dan Hadits.
b.
mazhab aialah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang
hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan Hadits.
Jadi, Mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh
Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
Kemudian Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok
uamat Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas,
sesudah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam , baik dari
golongan ahli hadits maupun ahli ra’yi.
Ada
9 peletak ushul dan manhaj (metode) fiqh yang semakin berkembang pesat para pengikutnya
semakin banyak dan kokoh, yaitu:
1.
Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashry (wafat 110 H).
2.
Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabr bin Zauthy (wafat 150 H).
3.
Imam Auza’iy Abu Amr Abd. Rahman bin Amr bin Muhammad (wafat 175
H).
4.
Imam Sufyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsury (wafat 160 H).
5.
Imam al-Laits bin Sa’ad (wafat 175 H).
6.
Imam Malik bin Anas al-Ashabahy (wafat 198 H).
7.
Imam Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H).
8.
Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I (wafat 204 H).
9.
Imam Ahmad Ibnu Hanbal (wafat 241 H).
Dan
masih banyak lagi mazhab yang dibina oleh para Imam Mazhab yang tidak mashur
dan tidak banyak pengikutnya.
Munculnya mazhab-mazhab menunjukkan betapa majunya perkembangan
hukum islam pada waktu itu. Hal ini terutama disebabkan oleh tiga faktor yang
sangat menentukan bagi perkembangan hukum islam sesudah wafatnya rasulullah
SAW. Yaitu:
Semakin luasnya daerah kekuasaan islam, mencakup wilayah-wilayah
di semenanjung arab, irak, mesir, syam, parsi dan lainnya.
Pergaulan kaum muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya. Mereka
terpengaruh oleh budaya, adat istiadat serta tradisi bangsa tersebut.
Akibat jauhnya
Negara-negara yang ditaklukkan itu dengan ibu kota khilafah (pemerintahan)
islam, membuat para gubernur, para hakim dan para ulama harus melakukan ijtihad
guna memberikan jawaban terhadap problem dan masalah-masalah baru yang
dihadapi.
Perkembangan mazhab-mazhab ini tidaklah sama. Ada yang mendapat
sambutan dan memiliki pengikut yang mengembangkan dan meneruskannya. Namun ada
kalanya suatu mazhab kalah pengaruhnya oleh mazhab-mazhab lain yang datang
kemudian, sehingga pengikutnya menjadi surut.
Dari sekian banyak mazhab yang popular hingga saat ini, dan yang
bertahan dan terus berkembang sampai sekarang, dan banyak diikuti oleh umat
islam di Indonesia ada empat mazhab dikalangan ahl al-sunnah wa
al-jama’ah atau biasa disebut dengan mazhab sunni. Jadilah
namanya:
1.
Mazhab Hanafi yang di nisbatkan kepada nama mujtahid Abu Hanifah
al-Nu’man bin Tsabit (w. 150 H/767 M).
2.
Mazhab Maliki yang dinisbatkan kepada nama Malik bin Anas (w. 179
H/795 M).
3.
Mazhab Al-Syafi’i yang dinisbatkan kepada nama Muhammad bin Idris
Al-Syafi’I (w.204 H/819 M).
4.
Mazhab Hanbali yang dinisbatkan kepada nama Abu Abdillah Ahmad bin
Hanbal (w. 241 H/855 M).
Dari keempat mazhab inilah kemudian hukum islam berkembang
keseluruh dunia. Maka dimasing-masing Negara dapat dilihat mazhab apa yang
dominan. Seperti di Saudi Arabia, yang dominan adalah mazhab Hanbali. Di India,
Turki, Pakistan yang dominan adalah mazhab Hanafi sebagai mazhab yang paling
banyak pengikutnya. Di Afrika Utara yang dominan adalah mazhab Maliki.
Sedangkan di Indonesia dan Malasia mazhab yang dominan adalah mazhab
al-Syafi’i. perlu kita ketahui bahwa dalam masa berabad-abad, mazhab itu
mendominasi perkembangan hukum islam dan pemikirannya. Bahkan tidak jarang
pemikiran hukum islam di dalam masing- masing mazhab itu dipahami secara
doctrinal dan dogmatik. Artinya, pendapat imam mazhab dan para
ulama-ulama besar yang mengikatkan dirinya kepada mazhab tertentu menjadi
sebuah doktrin. Inilah yang kemudian disebut dengan mazhab fial-aqwal (mengikuti
mazhab dari pendapat yang sudah matang, tanpa mempelajari metodologinya
Mazhab-mazhab yang masih
bertahan yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan
Ibadiyah. Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada .
2.
Pengertian Perbandingan Mazhab
Kata “Perbandingan” memiliki makna yang berbeda bergantung pada
sudut ilmu yang digunakan.
Secara lughoh perbandingan
berasal dari bahasa Arab yaitu Muqaranah al-Mazahib( مقارنة المذاهب ) yaitu
mengumpulkan, membandingkan dan menghimpun. Sedangkan menurut istilah ulam
fiqh:
“Perbandingan mazhab adalah
mengumpulkan pendapat para Imam Mujtahidin dengan dalil-dalilnya tentang suatu
masalah yang diperselisihkan padanya, kemudian membandingkan dalil-dalilnitu
satu sama lainnya, agar Nampak setelah dimunaqasyahkan pendapat mana yang
terkuat dalilnya”.
Jadi, Perbandingan mazhab
adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha’ beserta
dalil-dalinya mengenai berbagi masalah, baik yang disepakati, maupun yang
diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara
mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan
pendapat yang paling kuat dalilnya. Objek pembahasan dari perbandingan mazhab adalah
membandingkan, baik permasalahanya maupun dalil-dalilnya.
Sehubungan dengan hal ini, penulis mengutip beberapa pakar hukum
Islam yang memberikan batasan atau definisi “Perbandingan Mazhab” .
a. Abdurrahman memberikan
definisi perbandingan mazhab sebagai “Ilmu yang memperbandingkan satu mazhab
dengan mazhab lainnya. Karena di antara mazhab-mazhab tersebut terdapat
perbedaan.
b. Wahab Afif menjelaskan
perbandingan mazhab/fiqh muqaran adalah “Ilmu pengetahuan yang membahas
pendapat-pendapat fuqaha beserta dalil-dalilnya mengenai masalah-masalah, baik
yang disepakai maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil
masing-masing untuk menemukan pendapat yang paling kuat.” Dengan demikian dapat
dipahami bahwa “Perbandingan Mazhab”, berdasarkan paparan diatas, adalah ilmu
pengetahuan yang membahas, terutama masalah fiqh dilihat dari dalil-dalil yang
digunakan oleh para fuqaha, dengan cara mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji
serta mendiskusikannya untuk menemukan pendapat fuqaha yang paling kuat.
B.
Macam-Macam Mazhab
Dalam
hukum islam, mazhab-mazhab dapat dikelompokkan kepada:
- Ahl al-Sunnah wa Al-jama’ah
a.
Ahl al-Ra’yu
Mazhab
ini lebih banyak menggunakan akal (nalar) dalam berijtihad. Seperti imam abu
hanifah. Beliau adalah seorang yang rasional, yang mendasarkan ajarannya dari
al-qur’an dan sunnah, ijma’,qiyas, serta istihsan.
b.
Ahl al-Hadits
Mazhab
ini lebih banyak menggunakan hadits dalam berijtihad dari pada menggunakan
akal, yang penting hadits yang digunakan itu hadits shahih. yang termasuk dalam
mazhab ini adalah:
-Mazhab
Maliki
Mazhab ini dibina oleh Imam Malik bin Anas. Ia cendrung kepada
ucapan dan perbuatan (praktek) Nabi Muhammad SAW. Dan praktek para sahabatnya
serta ulama madinah.
-Mazhab
Syafi’i
Mazhab ini mengikuti imam Syafi’i. beliau adalah murid imam malik
yang pandai. beliau membina mazhabnya antara Ahli al-Ra’yu dan Ahli al-Hadits.
-Mazhab
Hanbali
Mazhab ini mengikuti Imam Ahmad Ibn Hanbal. Ia lebih banyak
menitikberatkan kepada hadits dalam berijtihad dan tidak menggunakan Ra’yu dalam
berijtihad kecuali dalam keadaan darurat. Yaitu ketika tidak ditemukan hadits,
walaupun hadits dha’if yang tidak terlalu dha’if.
-Mazhab
Zhahiri
Mazhab yang mengikuti Imam Daud bin Ali. Mazhab ini lebih cendrung
kepada dzohir nash.
- Syi’ah.
Pada mulanya Syi’ah ini adalah mazhab politik yang beranggapan
bahwa yang berhak menjadi khalifah adalah Saidina Ali ra. Dan keluarganya
setelah Nabi SAW wafat.
Mazhab ini kemudian pecah menjadi beberapa golongan, yang terkenal
sampai sekarang, yaitu:
-Syi’ah
Zaidiyah.
-Syi’ah
Imamiyah
- Mazhab-mazhab yang Telah Musnah
Sebagian dari mazhab-mazhab para fuqoha’, ada yang memiliki
pengikut-pengikut yang menjalankannya, namun pada suatu waktu mereka kalah
pengaruh dari mazhab-mazhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikut-pengikutnya
menjadi surut. Imam-imam yang pernah terkenal dari mazhab-mazhab tersebut yang
kurang atau tidak berkembang lagi. Adalah:
-Abu ‘Amr Abd. Rahman bin Muhammad al-Auza’iy. Dari Dzul Kala’ di
Yaman. Keluarganya berasal dari tawanan ‘Ain al-Tamar. Ia dilahirkan di
Ba’labak tahun 88 H. al-Auza’iy termasuk tokoh hadits yang tidak menyukaiqiyas,
orang-orang syam bahkan hakim syam mengikuti mazhabnya. Mazhab ini surut di
hadapan mazhab al-Syafi’i di syam dan dihadapan mazhab Maliki di Andalusia pada
pertengahan abad ke-3 H. al-Auza’iy wafat pada tahun 157 H.
-Abu Sulaiman Daud bin Ali bin Khalaf
al-Ashababani yang terkenal dengan al-Zhahiry, dilahirkan di kuffah pada tahun
202 H. ia adalah orang yang paling fanatik kepada al-Syafi’i dan menulis dua
buku tentang keutamaannya serta memujinya. Kemudian ia membuat aliran (mazhab) tersendiri.
Mazhabnya terus berkembang sampai pertengahan abad ke-5, kemudian surut. Karena
ia mempunyai pendapat-pendapat yang bertentangan dengan jumhur. Karena
pendapatnya dihasilkan dengan tidak menggunakan Qiyas dan Ra’yu.
Tetapi hanya mengamalkan Zhahir al-Qur’an dan Sunnah.
-Mazhab al-Thabary. Pembangun mazhab ini ialah Abu Ja’far bin
Jarir al-Thabary, dilahirkan tahun 224 H dan wafat di Baghdad tahun 320 H.
beliau mempelajari Fiqh al-Syafi’i dan Malik serta Fiqh ulama Kufah. Kemudian
membentuk mazhab sendiri yang berkembang di Baghdad.
-Mazhab al-Laits. Pembangun mazhab ini ialah Abu al-Harits
al-Laitsi bi Sa’ad al-Fahmy, wafat tahun 174 H.Al-Syafi’i mengakui bahwa
al-Laitsi ini lebih pandai dalam soal Fiqh dari pada malik. Akan tetapi
pengikut-pengikutnya tidak bersungguh-sungguh mengembangkan mazhabnya sehingga
lenyap. Mazhab al-Laitsi lenyap pada pertengahan abad ke-3 H.
C.
Ruang Lingkup Perbandingan
Mazhab
Mazhab-mazhab yang telah tumbuh dan berkembang yang menjadi
pegangan masyarakat, ternyata memiliki metode atau cara-cara yang berbeda satu
sama lain dalam melakukan istimbat hukum.
Perbedaan tersebut berkisar pada perbedaan pola piker para imam
mazhab, serta sistematika sumber hyang digunakan, juga latar belakang imam
tersebut yang kemudian berimplikasi pada berbedanya produk hukum yang
dihasilkan. Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap nash dan
karakteristiknya.
Daerah atau tempat imam itu tinggal juga menjadi sebab mendasar
terjadinya ikhtilaf pada dalil-dalil dan masalah yang sama, sehingga itu juga
menjadi bahasan yang menarik dalam perbandingan mazhab ini.
Bidang kajian perbandingan mazhab ialah seluruh masalah fiqh yang
didalamnya terdapat dua pendapat atau lebih. Sedangkan masalah-masalah fiqh
yang terjadi ijma’ atau ittifa, maka masalah
tersebut tidak termasuk dalam kajjian perbandingan mazhab.
Secara eksplisit dapat kami kemukakan bahwa ruang lingkup
pembahasan perbandingan mazhab meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Hukum-hukum amaliyah,
baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para Mujtahid,
dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan
dasar oleh mereka dalam menetapkanhukum.
2. Dalil-dalil yang dijadikan
dasar oleh para mujtahid, baik dari al-qur’an, alhadits atau dalil-dalil syara’
lainnya.
3. Metode atau cara mereka
berijtihad dan cara beristimbat dari sumber-sumber hukum yang mereka jadikan
dasar dalam menetapkan hukum.
4. Latar belakang para
mujtahid itu sendiri, latar belakang timbulnya suatu mazhab dan
perbedaan-perbedaan yang kemudian muncul di tengah-tengah mazhab yang ada.
5. Pola pemikiran para imam
mazhab, hal-hal yang mempengaruhinya seperti sisitematika sumber hukum, sistem
istidlal masing-masing mazhab.
6. Kondis sosiologis serta
hukum-huum yang berlaku di tempat dimana para muqarin hidup
D.
Tujuan Perbandingan Mazhab
Tujuan secara praktis, adalah tujuan yang bisa dirasakan, baik
oleh muqarin (pelaku perbandingan) atau masyarakat secara umum.
- Untuk menimbulkan rasa saling
menghormati atau toleransi dengan berbeda pendapat ini menandakan bahwa
Islam menghargai kebebasan menyatakan pendapat.
- Dapat mendekatkan mazhab di
satu pihak, sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali ataupun
jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga terjalin persaudaraan Islam.
- Memberikan kesadaran kepada
masyarakat bahwa perbedaan adalah sunatullah yang tidak bisa dihindari
dimana pun ia berada
- Dapat menimbulkan rasa puas
dalam mengamalkan suatu hukum sebagai hasil pendapat imam mazhab.
- Dapat menenteramkan jiwa karena
membandingkan adalah jalan yang mudah untuk mengetahui cara-cara para imam
dalam menentukan hukum.
- Dengan memperhatikan landasan
berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab
dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar
dari Nushush al-Qur’an dan as-Sunnah dengan perbedaan interprestasi, atau
mereka mengambil Qiyas, Mashalah Mursalah, Istihsab, atau prinsip-prinsip
umum dalam nash-nash syariat Islam dalam menyelesaikan semua persoalan
yang hidup dala masyarakat, baik ibadah maupun mu’amalah, yang dalil-dalil
ijtihad itupun digali dari nash-nash al-Qur’an dan Sunnah.
اختِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ. (رواه البيهقى عن ابن عمر)
“Perbedaan
pendapat dari umatku (ulama) adalah rahmat”. (HR. al-Baihaqy dari Ibnu Umar).
Adapun tujuan secara akademik, sebagai tujuan yang sarat dengan
unsur-unsur ilmiah, paling tidak, ada tujuan besar, yaitu sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pendapat, konsep, teori, dasar, kaidah, metode, teknik
ataupun pendekatan yang digunakan oleh tiap-tiap imam mazhab fiqh dalam
menggali hukum Islam dan menetapkan hukumnya.
2.
Untuk mengetahui betapa luasnya pembahasan ilmu fiqh dan betapa
kayanya khazanah hukum Islam yang diwariskan oleh para imam mazhab, hampir
tidak bisa dihindari, langsung ataupun tidak langsung, konsep perbandingan
mazhab.
3.
Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yang digunakan
setiap Imam Mazhab (Imam Mujtahid) dalam mengistinbath hukum dari
dalil-dalilnya, dimana setiap Imam Mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak
keluar dari dalil-dalil al-Qur'an at’u as-Sunnah.
Sebetulnya, proses ijtihad sudah ada sejak Rasulullah SAW masih
hidup. Beliau pernah mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ra ke negeri Yaman untuk
menyebarkan agama Islam. E. Ruang Lingkup dan Syarat-Syarat Ijtihad Ijtihad
mendapat legalitas dalam Islam, bahkan dianjurkan. Banyak ayat al-Qur’an dan
al-Hadits yang menyinggung urgensitas ijtihad. Apapun hasilnya, ijtihad
merupakan kegiatan yang terpuji. Dengan demikian tidak sembarang orang dapat
melakukan ijtihad. Ia harus benar-benar ahli dalam ilmu agama. Yakni ahli dan
memahami ilmu fiqh, ilmu tafsir, ilmu nahwu dan lain sebagainya.
Oleh karena itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar
seseorang dapat melakukan proses ijtihad. Oleh sebab itu ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapt melakukan proses ijtihad.
Syarat-syarat tersebut adalah:
1.
Memiliki kemampuan untuk menggali hukum dan al-Qur’an.
2.
Memiliki ilmu yang luas tentang hadits Nabi SAW
3.
Menguasai persoalan-persoalan yang telah disepakati ulama
4.
Memahami Qiyas serta dapat menggunakannya dalam usaha menghasilkan
sebuah hukum.
5.
Menguasai bahasa Arab dan gramatikanya secara mendalam, seperti
ilmu nahwu, sharaf, balaghah dan lain sebagainya.
6.
Memahami serta menghayati tujuan utama pemberlakuan hukum Islam.
7.
Mempunyai pemahaman serta metodologi yang dapat dibenarkan untuk
menghasilkan keputusan hukum.
8.
Mempunyai niat serta akidah yang benar.
Tujuan dari muqaranah bukan untuk melemahkan atau menjatuhkan
mazhab lain melaikan untuk mencari titik temu dalil hukum yang lebih kuat,
serta mendekatkan dan mempererat mazhab yang ada.
E.
Hukum Mengamalkan Hasil Muqaronah Mazahib
Sebagian Ulama Muta’akhirin
berpendapat, bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan
mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat mereka ini dianggap lemah, karena tidak
berdasarkan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan Sunnah tidak melarang untuk pindah
mazhab atau talfiq.
Orang yang enggan mengamalkan hukum dengan hasil muqaranah atau
perbandingan, bagai orang yang enggan memakan buah yang lebih bergizi karena
belum terbiasa, padahal ia membutuhkannya.
Dalam kehidupan sekarang
ini, masalah taklifi sudah tidak bisa dihindari lagi, karena secara realita
sudah dilaksanakan, bahkan sudah melembaga dikalangan masyarakat, sekalipun
mereka tidak menyadarinya. Misalnya telah lama dalam menetapkan berbagai
ketentuan hukum, seperti mengenai waris dan wasiat, banyak keluar dari mazhab
Hanafi, padahal Mesir adalah salah satu Negara yang menganut mazhab Abu
Hanifah.
F.
Kewajiban Muqarin (pelaku Muqaranah)
Melakukan muqaranah
(perbandingan) terhadap ijtihad atau pendapat para Imam Mazhab adalah suatu
pekerjaan yang tidak mudah oleh sebab itu tidak semua orang dapat melakukannya,
karean studi perbandingan ini akan menentukan sikap setelah menilai pendapat
setiap mazhab, untuk mengambil pendapat mana yang lebih relevan dan lebih kuat
argumentasinya.
Syarat-syarat
muqarin :
- Memiliki sifat teliti dalam
mengambil mazhab dari kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal, bahwa
pendapat itu memang benar pendapat Ashhab al-Mazhabib. Kemudian hendaknya
mengambil dari pendapat mazhab tersebutyang terkuat dalilnya dan tidak
mengambil yang lemah dalilnya supaya mudah menolaknya.
- Mengambil dan memilih
dalil-dalil yang terkuat dari setiap mazhab serta tidak membatasi diri
pada dalil-dalil yang lemah dan menyelesaikan suatu masalah.
- Memiliki pengetahuan tentang
ushul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil
dan menentukan hukum.
- Mengetahui pendapat-pendapat
ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya dan
harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang
mereka jadikan pegangan.
- Hendaklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat
mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalil yang terkuat, mentarjih salah
satunya secara objektif.
G.
Latar Belakang Timbulnya Mazhab dan Dampaknya
Terhadap Perkembangan Fiqih
Dikalangan jumhur pada masa ini muncul tiga belas mazhab yang
berarti pula terlahir tiga belas mujtahid. Akan tetapi dari jumlah itu, ada
sembilan Imam mazhab yang paling popular dan melembaga di kalangan jumhur umat
islam dan pengikutnya. Pada periode inilah kelembagaan fiqih, berikut
pembukuannya mulai dikondifikasikan secara baik, sehingga memungkinkan semakin
berkembang pesat para pengikutnya yang semakin banyak dan kokoh.
Di samping berdampak positif, muncul dan perkembangannya mazhab
itu juga menimbulkan dampak negatif.Setelah muculnya mazhab-mazhab dalam hukum
islam dan hasil ijtihad para imam mazhab telah banyak dibukukan, ulama
sesudahnya lebih cenderung untuk mencari dan menetapkan produk-produk
izyihadhadiyah para mujtahid sebelumnya, meskipun sebagian dari hasil ijtihad
mereka sudah berkurang atau tidak sesuai lagi dengan kondisi yang dihadapi
ketika itu, lebih dari itu , sikap toleran si bermazhab pun semakin menipis
dikalangan sesama pengikut mazhab fiqih yang ada.
Kemunduran fiqih isalm yang
langsung sejak pertengahan abad ke-4 sampai-sampai akhir abd ke-13 Hijriyah ini
sering disebut sebagai periode taqlid dan penutupan pintu ijtihad disebut
demikian, kerena sikap dan paham yang mengikuti pendapat para ulama mujtahid
sebelumnya dianggap sebagai tindakan yang lumrah, bahkan dipandang tepat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mazhab adalah aliran pemikiran atau pokok pikiran atau dasar yang
digunakan oleh imam mujtahid dalam meng-istinbath-kan hukum Islam. Mazhab
terdiri dari imam mujtahid, materi fiqh, komunitas (muurid/pengikut) dan karya
imam mazhab. Mazhab secara garis besar terbagi dua; mazhab ahlu al-sunnah dan
syi’ah.
Perbandingan mazhab (fiqh muqaran) adalah suatu ilmu yang
mengumpulkan pendapat-pendapat para ulama fiqh, dalam suatu masalah fiqh yang
diikhtilafkan dengan cara mengumpulkan, meneliti dan mengkaji serta mendiskusikan
dalil-dalil masing-masing pendapat (mazhab) secara objektif untuk mencari
pendapat yang paling terkuat dan paling sesuai dengan prinsip umum hukum Islam.
Perbandingan mazhab sebagai metode bisa dilihat
dari tata cara menyelesaikan masalah fiqh sesuai dengan tahapan-tahapannya.
Perbandingan mazhab dipandang sebagai ilmu dapat dilihat dari ontologi
(terminologi mazhab dan perbandingan mazhab); epistemologi (cara atau bagaimana
perbandingan mazhab menyelesaikan masalah) dan aksiologi (fungsi dan tujuan
perbandingan mazhab).
B.
Saran
Berdasarkan berbagai
penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat
Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam yang paling dini
perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya cirri dan pandangan
yang berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang
satu. Untuk itu kita umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan arif dalam
memendang serta memahami arti perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan
bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan – selama perbedaan itu
bergerak menuju kebenaran – dan Islam adalah satu dalam keragaman.
DAFTAR
PUSTAKA
Dedi
Supriyadi, M.Ag, Perbandingan Mazhab Dengan Pendekatan Baru, Bandung: CV
Pustaka Setia, 2008.
http://ragab304.wordpress.com/2009/02/13/mazhab-hanafi/,
selasa 21 mei 2013.
Hasan, M.
Ali, Perbandingan Mazhab, Cet.IV, Jakarta: PT Rajawali Press, 2002.

Post a Comment