Makalah Konstitusi Dan UUD

Makalah Konstitusi Dan UUD

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pengertian konstitusi, dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pada UUD, tetapi ada jugayang menyamakan dengan pengertian UUD. Bagi para sarjana ilmu politik istilah constitutinmerupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-perturan baik yang tertulismaupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana suatu pemerintahandiselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis yang menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dalam suatu negara yang mengatur bentuk, sistem pemerintahan,pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan,dll.Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makinelastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan Konstitusi model Amerika (yang tertulis) sekaligus dapat dikatakan “Abad UUD” dimulai dengandiundangkannya UUD tertulis yang pertama yaitu UUD Amerika Serikat pada tahun 1789 dandeklarasi francis tentang hak-hak manusia dan warga negara 1789. Kedua dokumen tersebut selainmemberikan model yang kemudian diikuti oleh para perancng UUD yang lain, dalam hal bentukmaupun substansi, juga memberikan berbagai wawasan mengenai mengapa dan bagaimana UUDharus ada yang kemudian diikuti oleh berbagai konstitusi tertulis di berbagai negara di Eropa.
Undang-Undang Dasar berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasayang selanjutnya ditentukan sebagai ideologi yang melandasi negara. UUD menentukan cara-carabagaimana pusat-pusat kekuasaan ini melakukan kerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain;UUD merekam hubungan kekuasaan dalam suatu negara.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD1945 atauUUD '45,

1.2  Rumusan Masalah

1.      Bagaimana peranan konstitusi dan Undang-Undang Dasar dalam praktik ketatanegaraan2.
2.      Bagaimana peranan konvensi dalam praktik ketatanegaraan3.
3.      Seperi apa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia

1.3  Tujuan Penulisan

1.      Mendeskripsikan peranan konstitusi dan Undang-Undang Dasar dalam praktik ketatanegaraan2.
2.      Mendeskripsikan peranan konvensi dalam praktik ketatanegaraan3.
3.      Mendeskripsikan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PENGERTIAN DAN DEFINISI KONSTITUSI
Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Prancis (consituer=membentuk). Yang dimaksud adalah Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara. Jika berdasarkan Bahasa Belanda (Growneth) : Wet = UUD & Ground = tanah air. Dan berdasarkan Bahasa Latin (cume=bersama-sama & statuere=berdiri). Yang berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
a.       Konstitusi dalam arti sempit
Konstitusi sebagai Dokumen Hukum (Legal Dokumen) adalah keseluruhan sistim aturan yang menetapkan dan mengatur prinsip-prinsip pokok kekuasaan Negara, maksud dan tujuan Negara, organisasi kekuasaan Negara, fungsi,kewenangan, tanggung jawab serta pembatasan terhadap kekuasaan Negara, mengatur hubungan antar lembaga tinggi negara, jaminan atas perlindungan HAM dan hak kebebasan warga negara.
b.      Konstitusi dalam arti luas
Konstitusi disamping sebagai dokumen hukum juga memuat aspek non hukum (non legal) yang dapat berwujud pandangan hidup,cita-cita, moral, keyakinan filsafat dan religius serta politik suatu bangsa terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasalnya.

A.    Definisi Konstitusi (UUD)
            Para ahli ada yang menyamakan arti keduanya, dan ada juga yang membedakan keduanya.
·         L.J. Van Apeldoorn
Konstitusi adalah memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis. UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi.
·         Sri Sumantri
Menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara di dunia.
·         E.C.S. Wade
UUD adalah naskah yang memberikan rangka dan tugas pokok dari badang-badang pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
·         Hermen Heller membagi pengertian menjadi 3:
1. Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakan sebagar suatu kenyataan.  (mengandung arti politis dan sosiologis)
2. Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat (mengandung arti hukum atau yuridis)
3. Konstitusi adalah yang ditulis dalam suatu naskah            sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku di suatu negara.
·         C.F. Strong
            Konstitusi adalah suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.
            Berdasarkan pendapat para ahli,dapat disimpulkan bahwa konstitusi meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Dengan demikian konstitusi disrtikan sebagai berikut:
a.       Suatu kumpulan kaidah yang memberikan     pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para        penguasa.
b.      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan           sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
c.       Suatu  gambaran dari lembaga-lembaga negara.
d.      Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Konstitusi terbagi menjadi dua, tertulis dan tidak tertulis. Contoh yang tertulis adalah UUD 1945. Sedangkan contoh konstitusi yang tidak tertulis adalah Konvensi. Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis yang merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Ciri konvensi:
a.       Tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945
b.      Sebagai pelengkap atau mengisi kekosongan karena tidak diatur dalam UUD
c.       Dilaksanakan berulang-ulang
d.      Hanya digunakan dalam praktek ketatanegaraan
Kalau dalam bidang hukum/pengadilan disebut yurisprudensi. Contoh: Pidato kenegaraan di sidang paripurna.

2.2  KEDUDUKAN,SIFAT,HAKIKAT DAN FUNGSI UUD1945
A.    Kedudukan UUD1945
1.      Sebagai norma hukum
·         UUD bersifat mengikat terhadap pemerintah,setiap lembaga negara/masyarakat setiap WNI dan penduduk.
·         Berisi norma-norma yaitu aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati
2.      Sebagai hukum dasar
·         UUD merupakan sumber hukum tertinggi bagi hukum yang lebih rendah. Maka setiap produl hukum UU, PP, Kepres, Perda dan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan dan bersumber pada ketentuan UUD Negara RI 1945.
·         Sebagai alat kontrol yaitu mengecek apakah norma hukum positif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
B.     Sifat UUD1945
a.       Bersifat Singkat
Singkat bila dibandingkan dengan UUD negara yang umumnya lebih dari 80 pasal. Walaupun singkat umum sudah cukup lengkap.
b.      Bersifat Supel
Negara kita dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman tanpa merubah UUD dengan melalui pembuatan peraturan-peraturan baru yang lebih rendah daripada UUD, misal TAP UU dan konvensi
C.    Hakikat UUD1945
Pada hakikatnya konstitusi mengandung tiga hal pokok :
a.       Jaminan hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk.
b.      Sistem ketatanegraan yang mendasar.
c.       Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga Negara.
Menurut Miriam Budiardjo (1996) , UUD hendaknya memuat ketentuan sebagai berikut:
1.      Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan atara lain legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2.      Hak-hak asasi manusia.
3.      Prosedur mengubah UUD.
4.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu daru UUD.
5.      Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali

D.    Fungsi UUD1945
Secara umum fungsi UUD1945 adalah :
1.      Tata aturan dalam pendirian lembaga2 yang permanen (lembaga suprastruktur dan insfrastruktur).
2.      Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
3.      Sumber hukum dasar yang tertinggi. Artinya bahwa seluruh peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD)

2.3  PEMBUKAAN UUD 1945
1.      Makna Pembukaan UUD1945
Alinea I :
1.      Dalil Obyektif (a. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan b. Semua bangsa di dunia mempunyai hak asasi: hak untuk merdeka).
2.      Pernyataan subyektif (aspirasi bangsa Indonesia membebaskan diri dari penjajahan).
3.      Landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri.
Alinea II:
1.      Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia sampai pada tingkat yang menentukan.
2.      Momentum harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.      Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,berdaulat,adil dan makmur.
Alinea III:
1.      Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan RI.
2.      Motivasi spiritual yang luhur.
3.      Ketaqwaan terhadap Tuhan YME berkat ridhonya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Alinea IV:
1.      Tujuan Negara.
2.      Bentuk negara adalah Republik.
3.      Negara yang berkedaulatan rakyat/demokrasi.
4.      Dasar negara adalah PANCASILA.

2.      Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
1.      Pokok pikiran negara persatuan/integralistik.
a.       Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Negara mengatasi segala faham golongan dan perorangan.
c.       Negara menghendaki persatuan
Jabaran terdapat pada pasal 1 (1), 32, 35, 36.
2.      Pokok pikiran keadilan sosial.
Negara hendak mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jabaran terdapat pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 33, 34.
3.      Pokok pikiran kedaulatan Rakyat.
Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Jabaran terdapat pada pasal 1, 2, 3, 6, 4, 15, 17, 22, 37.
4.      Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kewajiban Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Jabaran terdapat pada pasal 9, 29.

2.4  HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI, PEMBUKAAN UUD1945 DAN UUD1945
1.      Hubungan Antara Proklamasi dan Pembukaan UUD1945
a.       Proklamasi mempunyai dua makna esensial yaitu :
1. Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia
2. Mengganti system colonial menjadi system nasional
b.      Pembukaan UUD 1945 menjelaskan makna kemerdekaan yang dinnyatakan dalam proklamasi dan merupakan pelaksanaan proklamasi, pernyataan kemerdekaan, tujuan, tugas Negara, bentuk, dan dasar Negara.
2.      Hubungan Antara Pembukaan UUD1945 dan UUD1945
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 adalah UUD 1945 menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan dari dan diwujudkan dalam pasal pasal UUD 1945 tersebut. UUD menciptakan pokok pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya ( batang tubuh). Pokok pokok pikiran tersebut adalah pancasila itu sendiri.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu :
·      Undang-undang dasar ditentukan
·      Yang diatur dalam UUD adalah pembenuakan pemerintahan Negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelengaraan Negara.
·      Negara Indonesia berbentuk republic yang berkedaulatan rakyat
·      Ditentukannya dasar kerohanian Negara (dasar filsafat Negara Pancasila)
3.      DINAMIKA UUD1945
1.      Dinamika Pelaksanaan UUD1945 dalam kurun waktu (18-8-1945 sd 5-7-1595)
Pada tahun ini, UUD masih bersifat sementara, pelaksanaan UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan secara murni, berikut ini adlah beberapa hal yang terjadi pada zaman ini. Perkembangan ketatanegaran :
a.       Dibentuknya KNIP
b.      Pembentukan partai-partai politik
c.       Perubahan system cabinet persentil menjadi cabinet parlementer.
Namun perkembangan ketatanegaraan ini memiliki effek buruk terhadap Negara ini, yaitu meningkatnya ketidakstabilan dibidang politik, ekonomi, pemerintahan, dan keamanan.
·         Bentuk pemerintahan saat itu adalah RIS, Konstitusi RIS (18 Agustus 1945 -27 Desember 1949)
a.       Negara RI buaknlah Negara kesatuan tetapi Negara federal.
b.      System cabinet parlementer dan berdasarkan demokrasi liberal.
·         Konstitusi UUDS  (27 Desember 19 49 -17 Agustus 1950)
a.       Negara RI menjadi Negara kesatuan.
b.      Menganut sistem parlementer dan berdasarkan kebebasan individu.
Pada tanggal 5 juli 1959 dikeluarkan dekrit presiden yang berisikan :
1.      Menetapkan pembubaran konstituante
2.      Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia diseluruh tumpah darah Indonesia dan UUDS 1960 tidak berlaku lagi.
3.      Pembentukan MPRS dan DPRS dalam kurun waktu yang sesingkat singkatnya.
2.      Dinamika pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun waktu 5 juli 1959-sekarang
·         Masa Orde lama
Penyimpangan yang terjadi adalah :
1.      Konsep pancasila menjadi konsep nasakom
2.      Produk hukum yang setingkat UU tanpa persetujuan DPR dalam bentuk ketetapan presiden.
3.      MPRS mengangkat presiden seumur hidup
4.      Presiden membubarkan DPR
5.      Hak budget tidak jalan
6.      Pempinan lembaga tertinggi dan tinggi Negara diangkat jadi menteri yang artinya menjadi pembantu presiden.
Akibat penyimpangan terhadap UUD 1945 :
1.      Tidak berjalannya pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945
2.      Memburuknya keadaan politik dan keamanaan, serta ada pemberontkan G30SPKI
Dengan adanya penyimpangan tersebut, maka mahasiswa melakukan penyampaian TRITURA yang berisikan:
1.      Bubarkan PKI
2.      Bersihkan cabinet dari unsure PKI
3.      Turunkan harga-harga
4.      Presiden soekarno mengeluarkan perintah supersemar 11 maret

·         Orde baru
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/ private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
      Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
1.      Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
2.      Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
3.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Akibat peaksanaan pemerintahan selama orde baru:
1.      Dalam bidang ketatanegaraan telah terjadi pemusatan kekuasaan pada presiden.
2.      Pelaksanaan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan dilaksanakan sesuai penafsiran menurut penguasa.
3.      Supremasi hokum diabaikan.
4.      Menyuburkan KKN.
5.      Konglomerat mendapatkan superioritas hokum.
6.      Meknisme hubungan pusat dan daerah cenderung sentralisasi.
7.      Diabaikan hak-hak azasi manusia.
8.      Kebijaksanaan yang tidak transparan.
9.      Terjadi krisis multidimensional dalm seluruh aspek kehidupan.
·         Masa reformasi
1.      Periode Transisi (21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999)
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI, dalam masa ini pernah terjadi sidang istimewa MPR  untuk menentukan langkah-langkah reformasi, yang hasilnya adalah :
1.      Mencabut tap MPR tentang referendum
2.      Pencabutan tap MPR no. ii/98 tentang GBHN
3.      Pokok reformasi pembangunan sebagai haluan Negara.
4.      Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
5.      Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
6.      Pemilihan umum
7.      Penyelenggaraan otonomi daerah
8.      Hak azasi manusia
9.      Pencabutan tap II/78 tentang p-4 dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara.
Pada tanggal 14-21 oktober diadakan siding umum MPR yang menghasilkan keputusan :
1.      Menolak pertanggung jawaban presiden Habibie.
2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3.      Menetapkan GBHN amandemen tahap pertama.
2.      Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR.



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

3.2  Saran



















DAFTAR PUSTAKA

Ir Iryanto Al,M.M. Modul Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, 2009


Label:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.