Makalah Konstitusi Dan UUD
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pengertian
konstitusi, dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pada UUD, tetapi ada
jugayang menyamakan dengan pengertian UUD. Bagi para sarjana ilmu politik istilah constitutinmerupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-perturan baik yang tertulismaupun yang
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana suatu
pemerintahandiselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Undang-Undang Dasar
adalah hukum dasar tertulis yang menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dalam suatu negara yang mengatur bentuk, sistem pemerintahan,pembagian
kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan,dll.Keterkaitan konstitusi dengan
UUD yaitu konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan
UUD adalah hukum dasar tertulis.
UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya
makinelastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu
pemeritahan diselenggarakan
Konstitusi
model Amerika (yang tertulis) sekaligus dapat dikatakan “Abad UUD” dimulai
dengandiundangkannya UUD tertulis yang pertama yaitu UUD Amerika Serikat pada tahun 1789 dandeklarasi francis
tentang hak-hak manusia dan warga negara 1789. Kedua dokumen tersebut
selainmemberikan model yang kemudian diikuti oleh para perancng UUD yang lain,
dalam hal bentukmaupun substansi, juga memberikan berbagai wawasan mengenai
mengapa dan bagaimana UUDharus ada yang kemudian diikuti oleh berbagai
konstitusi tertulis di berbagai negara di Eropa.
Undang-Undang
Dasar berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasayang
selanjutnya ditentukan sebagai ideologi yang melandasi negara. UUD menentukan
cara-carabagaimana pusat-pusat kekuasaan ini melakukan kerjasama dan
menyesuaikan diri satu sama lain;UUD merekam hubungan kekuasaan dalam suatu
negara.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD1945 atauUUD '45,
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
peranan konstitusi dan Undang-Undang Dasar dalam praktik ketatanegaraan2.
2. Bagaimana
peranan konvensi dalam praktik ketatanegaraan3.
3. Seperi
apa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Mendeskripsikan peranan
konstitusi dan Undang-Undang Dasar dalam
praktik ketatanegaraan2.
2. Mendeskripsikan
peranan konvensi dalam praktik ketatanegaraan3.
3. Mendeskripsikan
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
DAN DEFINISI KONSTITUSI
Istilah
konstitusi berasal dari Bahasa Prancis (consituer=membentuk). Yang dimaksud
adalah Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu
negara. Jika berdasarkan Bahasa Belanda (Growneth) : Wet = UUD & Ground =
tanah air. Dan berdasarkan Bahasa Latin (cume=bersama-sama &
statuere=berdiri). Yang berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
a. Konstitusi
dalam arti sempit
Konstitusi
sebagai Dokumen Hukum (Legal Dokumen) adalah keseluruhan sistim aturan yang
menetapkan dan mengatur prinsip-prinsip pokok kekuasaan Negara, maksud dan
tujuan Negara, organisasi kekuasaan Negara, fungsi,kewenangan, tanggung jawab
serta pembatasan terhadap kekuasaan Negara, mengatur hubungan antar lembaga
tinggi negara, jaminan atas perlindungan HAM dan hak kebebasan warga negara.
b. Konstitusi
dalam arti luas
Konstitusi
disamping sebagai dokumen hukum juga memuat aspek non hukum (non legal) yang
dapat berwujud pandangan hidup,cita-cita, moral, keyakinan filsafat dan
religius serta politik suatu bangsa terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasalnya.
A.
Definisi
Konstitusi (UUD)
Para ahli ada yang menyamakan arti
keduanya, dan ada juga yang membedakan keduanya.
·
L.J. Van Apeldoorn
Konstitusi
adalah memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis. UUD adalah bagian tertulis
dari konstitusi.
·
Sri Sumantri
Menyamakan
arti keduanya sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar
negara-negara di dunia.
·
E.C.S. Wade
UUD
adalah naskah yang memberikan rangka dan tugas pokok dari badang-badang
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.
·
Hermen Heller membagi
pengertian menjadi 3:
1.
Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakan sebagar
suatu kenyataan. (mengandung arti
politis dan sosiologis)
2.
Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat (mengandung
arti hukum atau yuridis)
3.
Konstitusi adalah yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku di suatu
negara.
·
C.F. Strong
Konstitusi adalah suatu kumpulan
asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah
dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.
Berdasarkan pendapat para ahli,dapat
disimpulkan bahwa konstitusi meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis.
UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Dengan demikian konstitusi disrtikan sebagai
berikut:
a. Suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan
kekuasaan kepada para penguasa.
b. Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus
petugasnya dari suatu sistem politik.
c. Suatu gambaran dari lembaga-lembaga negara.
d. Suatu
gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Konstitusi terbagi menjadi dua,
tertulis dan tidak tertulis. Contoh yang tertulis adalah UUD 1945. Sedangkan
contoh konstitusi yang tidak tertulis adalah Konvensi. Konvensi adalah hukum
dasar yang tidak tertulis yang merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Ciri konvensi:
a. Tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945
b. Sebagai
pelengkap atau mengisi kekosongan karena tidak diatur dalam UUD
c. Dilaksanakan
berulang-ulang
d. Hanya
digunakan dalam praktek ketatanegaraan
Kalau
dalam bidang hukum/pengadilan disebut yurisprudensi. Contoh: Pidato kenegaraan
di sidang paripurna.
2.2
KEDUDUKAN,SIFAT,HAKIKAT
DAN FUNGSI UUD1945
A.
Kedudukan
UUD1945
1. Sebagai
norma hukum
·
UUD bersifat mengikat
terhadap pemerintah,setiap lembaga negara/masyarakat setiap WNI dan penduduk.
·
Berisi norma-norma
yaitu aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati
2. Sebagai
hukum dasar
·
UUD merupakan sumber
hukum tertinggi bagi hukum yang lebih rendah. Maka setiap produl hukum UU, PP,
Kepres, Perda dan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan dan
bersumber pada ketentuan UUD Negara RI 1945.
·
Sebagai alat kontrol
yaitu mengecek apakah norma hukum positif yang lebih rendah sesuai dengan
ketentuan UUD 1945.
B.
Sifat
UUD1945
a. Bersifat
Singkat
Singkat
bila dibandingkan dengan UUD negara yang umumnya lebih dari 80 pasal. Walaupun
singkat umum sudah cukup lengkap.
b. Bersifat
Supel
Negara
kita dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman tanpa merubah UUD dengan
melalui pembuatan peraturan-peraturan baru yang lebih rendah daripada UUD,
misal TAP UU dan konvensi
C.
Hakikat
UUD1945
Pada
hakikatnya konstitusi mengandung tiga hal pokok :
a. Jaminan hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga
negara dan penduduk.
b. Sistem ketatanegraan yang mendasar.
c. Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga Negara.
Menurut Miriam Budiardjo
(1996) , UUD hendaknya memuat ketentuan sebagai berikut:
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan atara lain legislatif, eksekutif,
dan yudikatif.
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah UUD.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu daru UUD.
5. Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat
semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali
D.
Fungsi
UUD1945
Secara
umum fungsi UUD1945 adalah :
1. Tata aturan dalam pendirian lembaga2 yang permanen
(lembaga suprastruktur dan insfrastruktur).
2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara
serta dengan negara lain.
3. Sumber hukum dasar yang tertinggi. Artinya bahwa
seluruh peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku harus mengacu pada
konstitusi (UUD)
2.3
PEMBUKAAN
UUD 1945
1.
Makna
Pembukaan UUD1945
Alinea
I :
1. Dalil
Obyektif (a. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan b.
Semua bangsa di dunia mempunyai hak asasi: hak untuk merdeka).
2. Pernyataan
subyektif (aspirasi bangsa Indonesia membebaskan diri dari penjajahan).
3. Landasan
pokok dalam mengendalikan politik luar negeri.
Alinea
II:
1. Perjuangan
pergerakan bangsa Indonesia sampai pada tingkat yang menentukan.
2. Momentum
harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Kemerdekaan
harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,berdaulat,adil dan
makmur.
Alinea
III:
1. Pengukuhan
dari proklamasi kemerdekaan RI.
2. Motivasi
spiritual yang luhur.
3. Ketaqwaan
terhadap Tuhan YME berkat ridhonya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Alinea
IV:
2. Bentuk
negara adalah Republik.
3. Negara
yang berkedaulatan rakyat/demokrasi.
4. Dasar
negara adalah PANCASILA.
2.
Pokok
Pikiran Pembukaan UUD 1945
1. Pokok
pikiran negara persatuan/integralistik.
a. Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Negara
mengatasi segala faham golongan dan perorangan.
c. Negara
menghendaki persatuan
Jabaran
terdapat pada pasal 1 (1), 32, 35, 36.
2. Pokok
pikiran keadilan sosial.
Negara
hendak mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jabaran
terdapat pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 33, 34.
3. Pokok
pikiran kedaulatan Rakyat.
Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Jabaran terdapat pada
pasal 1, 2, 3, 6, 4, 15, 17, 22, 37.
4. Pokok
pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kewajiban
Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Jabaran terdapat pada pasal 9, 29.
2.4
HUBUNGAN
ANTARA PROKLAMASI, PEMBUKAAN UUD1945 DAN UUD1945
1.
Hubungan
Antara Proklamasi dan Pembukaan UUD1945
a. Proklamasi mempunyai dua makna esensial yaitu
:
1. Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia
2. Mengganti system colonial menjadi system
nasional
b. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan makna
kemerdekaan yang dinnyatakan dalam proklamasi dan merupakan pelaksanaan
proklamasi, pernyataan kemerdekaan, tujuan, tugas Negara, bentuk, dan dasar
Negara.
2.
Hubungan
Antara Pembukaan UUD1945 dan UUD1945
Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 adalah UUD 1945 menyatakan
bahwa Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan dari dan diwujudkan dalam
pasal pasal UUD 1945 tersebut. UUD menciptakan pokok pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya ( batang tubuh). Pokok pokok
pikiran tersebut adalah pancasila itu sendiri.
Alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 memunyai hubungan yang bersifat kausal organis
dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu :
· Undang-undang dasar ditentukan
· Yang diatur dalam UUD adalah pembenuakan
pemerintahan Negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala
aspek penyelengaraan Negara.
· Negara Indonesia berbentuk republic yang
berkedaulatan rakyat
· Ditentukannya dasar kerohanian Negara (dasar
filsafat Negara Pancasila)
3.
DINAMIKA
UUD1945
1.
Dinamika
Pelaksanaan UUD1945 dalam kurun waktu (18-8-1945 sd 5-7-1595)
Pada
tahun ini, UUD masih bersifat sementara, pelaksanaan UUD 1945 tidak dapat
dilaksanakan secara murni, berikut ini adlah beberapa hal yang terjadi pada
zaman ini.
Perkembangan ketatanegaran :
a. Dibentuknya KNIP
b. Pembentukan partai-partai politik
c. Perubahan system cabinet persentil menjadi
cabinet parlementer.
Namun
perkembangan ketatanegaraan ini memiliki effek buruk terhadap Negara ini, yaitu
meningkatnya ketidakstabilan dibidang politik, ekonomi, pemerintahan, dan
keamanan.
·
Bentuk pemerintahan saat itu adalah RIS, Konstitusi RIS
(18 Agustus 1945 -27 Desember 1949)
a. Negara RI buaknlah Negara kesatuan tetapi
Negara federal.
b. System cabinet parlementer dan berdasarkan
demokrasi liberal.
·
Konstitusi UUDS (27 Desember 19 49 -17 Agustus 1950)
a. Negara RI menjadi Negara kesatuan.
b. Menganut sistem parlementer dan berdasarkan
kebebasan individu.
Pada tanggal 5 juli 1959 dikeluarkan dekrit
presiden yang berisikan :
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap
bangsa Indonesia diseluruh tumpah darah Indonesia dan UUDS 1960 tidak berlaku
lagi.
3. Pembentukan MPRS dan DPRS dalam kurun waktu
yang sesingkat singkatnya.
2.
Dinamika
pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun waktu 5 juli
1959-sekarang
·
Masa Orde lama
Penyimpangan yang terjadi adalah :
1. Konsep pancasila menjadi konsep nasakom
2. Produk hukum yang setingkat UU tanpa
persetujuan DPR dalam bentuk ketetapan presiden.
3. MPRS mengangkat presiden seumur hidup
4. Presiden membubarkan DPR
5. Hak budget tidak jalan
6. Pempinan lembaga tertinggi dan tinggi Negara
diangkat jadi menteri yang artinya menjadi pembantu presiden.
Akibat penyimpangan terhadap UUD 1945 :
1. Tidak berjalannya pemerintahan yang ditetapkan
dalam UUD 1945
2. Memburuknya keadaan politik dan keamanaan,
serta ada pemberontkan G30SPKI
Dengan adanya penyimpangan tersebut, maka mahasiswa melakukan
penyampaian TRITURA yang berisikan:
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan cabinet dari unsure PKI
3. Turunkan harga-harga
4. Presiden soekarno mengeluarkan perintah
supersemar 11 maret
·
Orde baru
Pada
masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang
dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang
Konglomerat/ private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33
UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan
sumberalam kita.
Pada
masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara
melalui sejumlah peraturan:
1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan
bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan
perubahan terhadapnya.
2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD
1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang
Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Akibat peaksanaan pemerintahan selama orde baru:
1. Dalam bidang ketatanegaraan telah terjadi
pemusatan kekuasaan pada presiden.
2. Pelaksanaan kehidupan demokrasi berdasarkan
pancasila dan dilaksanakan sesuai penafsiran menurut penguasa.
3. Supremasi hokum diabaikan.
4. Menyuburkan KKN.
5. Konglomerat mendapatkan superioritas hokum.
6. Meknisme hubungan pusat dan daerah cenderung
sentralisasi.
7. Diabaikan hak-hak azasi manusia.
8. Kebijaksanaan yang tidak transparan.
9. Terjadi krisis multidimensional dalm seluruh aspek
kehidupan.
·
Masa reformasi
1. Periode Transisi (21 Mei 1998 – 19 Oktober
1999)
Pada
masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan
oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI, dalam
masa ini pernah terjadi sidang istimewa MPR
untuk menentukan langkah-langkah reformasi, yang hasilnya adalah :
1. Mencabut tap MPR tentang referendum
2. Pencabutan tap MPR no. ii/98 tentang GBHN
3. Pokok reformasi pembangunan sebagai haluan
Negara.
4. Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari KKN
5. Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil
presiden
6. Pemilihan umum
7. Penyelenggaraan otonomi daerah
8. Hak azasi manusia
9. Pencabutan tap II/78 tentang p-4 dan penetapan
pancasila sebagai dasar Negara.
Pada tanggal 14-21 oktober diadakan siding
umum MPR yang menghasilkan keputusan :
1. Menolak pertanggung jawaban presiden Habibie.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3. Menetapkan GBHN amandemen tahap pertama.
2. Periode UUD 1945 Amandemen
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir),
serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang
belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum
dan Sidang Tahunan MPR.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Ir Iryanto Al,M.M. Modul
Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, 2009

Post a Comment