BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu
agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya.
Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala
tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan
memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum
akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban
dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada
di dalam maupun di luar perusahaan.
Dilihat dari sudut pandang
terminologi bahasa, tampak bahwa kata “badan usaha” terdiri
dari dua suku kata, yakni “badandan usaha”. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di jelaskan, badan mempunyai makna bervariasi,
antara lain: badan bisa diartikan sekumpulan orang yang merupakan suatu
kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Kata usaha juga mempunyai makna
bervariasi, antara lain: usaha bisa diartikan kegiatan di bidang perdagangan
(dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan. Seorang
pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan dalam rangka perusahaan, ia
adalah seorang pengusaha atau usahawan.
Badan
usaha itu sendiri didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
untuk mencari laba. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi
berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini,
banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis
kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap
kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya
perekonomian Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah
sebagai berikut :
1.
Apa saja bentuk-bentuk
badan usaha?
2.
Apa perbedaan berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1.
Untuk mengetahui
bentuk-bentuk badan usaha.
2.
Untuk mengetahui perbedaan
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum.
Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas
sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba
atau memberi layanan kepada masyarakat. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan
B.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.
Dalam pasal 33 UUD 1945, disebutkan bahwa Bumi, Air, dan
kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara. Dalam penguasaan dan
pengelolaan kekayaan tersebut pemerintah mwmbwntuk badan usaha.
a. Tujuan
Pendirian BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan Negara yang terpisahkan.
Maksud dan tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah :
1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian perekonomian
nasional pada
umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
2) Mengejar
keuntungan
3) Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4) Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan Koperasi.
5) Memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, Koperasi dan
masyarakat.
Untuk mengoptimalkan BUMN pemerintah
mengeluarkan Undang-undang Baru yaitu Undang Undang RI No. 19 Tahun 2003
tentang badan Usaha Milik Negara.
b.
Bentuk BUMN
Pada tahun 1969 pemerintah
mengklasifikasikan badan Usaha Milik Negara menjadi empat macam yaitu
perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan
(persero) dan perusahaan negara diluar ketiga macam BUMN atas UU No. 9 tahun
1969.
1)
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Ciri pokok
berdasarkan menurut UU No. 9 tahun 1969 adalah :
·
Tujuan melayani kepentingan umum
·
Bagian dari Departemen atau Direktorat jenderal sehingga
tidak otonom
·
Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari
departemen atau direktorat jenderal.
·
Dipimpin oleh kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah
·
Diawasi langsung oleh pemerintah secara hirarkisfungsional,
diperiksa oleh akuntan Negara dan disahkan oleh menteri.
·
Modalnya berasal dari anggran pendapatan dan belanja
Negara tahunan
·
Para pegawainya berstatus pegawai negeri
·
Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang
bersifat strategis
2) Perusahaan Umum (Perum)
Berdasarkan Undang undang terbaru maksud dan tujuan pendirian perum adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh
masyarakat yang berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ciri-ciri perum adalah :
·
Tujuannya melayani kepentingan umum
·
Berstatus badan hukum dan dilindungi undang undang
·
Pada umumnya bergerak dibidang jasa jasa vital
·
Dapat dituntut dan menuntut sertahubungan hukumnya diatur
secara perdata
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh pemerintah dari kekayaan
Negara yang dipisahkan
·
Pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur
tersendiri diluar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
·
Laporan tahunan perusahaan yang memuat laporan untung
rugi dan neraca kekayaan disampaikan kepada pemerintah.
Contohnya
adalah Perum Peruri (percetakan Uang RI) dan Perum Perumnas (Perumahan
Nasional)
3)
Perusahaan
Perseroan
Modal terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negaraRI. Tujuan utamanyaadalah mengejar
keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah :
·
Tujuan utamanya mengejar keuntungan
·
Modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian
dimiliki oleh Negara
·
Pemegang kekuasan tertinggi di persero adalah rapat umum
pemegang saham (RUPS)
·
Dipimpin oleh direksi dan dalam kepengurusannya dibawah
pengawasan komisaris
·
Karywan persero BUMN merupakan pekerja BUMN yang
pengangkatan, pemberhentian, promosi jabatanserta hak dan kwajibannya
ditetapkan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c.
Usaha-usaha Pemberdayaan BUMN
Usaha usaha pemerintah dalam rangka pemberdayaan BUMN agar dapat lebih maju
dan hasilnya dapat dinikmati leh rakyat antara lain :
1) Dikeluarkan
inpres No. 5 tahun 1988, yang menginstruksikan kepada menteri Keuangan agar
mengatur penyehatan dan penyempurnaan pengelolaanBUMN.
2) Pemerintah
mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) No. 12 tahun 1998 yang mengatur berbagai
langkah untuk meningkatkan efisiensi, daya ssaing dan pengembangan usah persero
sehingga dapat menjadi badan usaha yang lebih maju dan mandiri.
3) Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 1998, dengan demikian perum
bergerak lebih luas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yaitu sebagai berikut :
4) Maksud dan
tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
memupuk keuntungan berdsarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
5) Mendukung pembiayaan
dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sesuai ayat 1 dngan persetujuan menteri
keuangan, perum dapat melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang
usahanya dan atau melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
6) Kegiatan
penyertaan modal diatur Menteri Keuangan. Dalam PP ini Perum ditetapkan sebagai
perusahaan yang mandiri.
d. Ciri-Ciri
BUMN
1) Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
3) Kekuasaan penuh
dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko
yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
7) Agar pengusaha swasta
tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
8) Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
9) Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
10) Merupakan salah
satu stabilisator perekonomian negara.
11) Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
12) Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13) Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
15) Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri.
16) Bila memperoleh
keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah
badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik orang
perorang maupun bersama-sama oleh banyak orang dalam bentuk pemilikan saham
atau simpanan pokok Koperasi. Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha
milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perorangan, firma,
persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.
a.
Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang)
bertanggungjawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan
pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh
badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.
Keunggulan Badan Usaha perseorangan adalah :
1) Mudah membentuk
dan membubarkannya.
2) Bekerjanya sangat sederhana.
3) Manajemen fleksibel
dan.
4) Pemilik menerima
semua keuntungan.
Kelemahan badan usaha perseorangan adalah :
1) Tanggung jawab
tidak terbatas.
2) Tidak tentu
kelangsungan usahanya.
3) Kesuliatan dalam
menambah modal.
4) Terbatasnya manajemen.
b.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua
orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban
perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian
didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma,
cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.
Setiap anggota firma harus :
1) Memberikan dan
menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk usaha dan harus dicantumkan
dalam akta pendirian, dibuat dihadapan notaries, didaftarkan di pengadilan dan
diumumkan dalam berita Negara.
2) Mempunyai
tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang
dilakukan oleh firma.
3) Mempunyai kuasa
penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat
diperlukan.
Keunggulan Firma adalah :
1) Prosedur
pendirian mudah.
2) Kemampuan
financial lebih besar.
3) Setiap keputusan
diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
4) Status hukum
jelas.
5) Adanya pembagian
kerja diantara anggota.
6) Sesuai dengan
kecakapan serta keahliannya masing-masing.
Kelemahan Firma adalah :
1) Adanya tanggung
jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan.
2) Kontinuitas Firma
kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar.
3) Kekurangcakapan
salah satu anggota menimbulkan kerugian atas
Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.
4) Rawan konflik internal, yaitu ketegangan
diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
c.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (Commanditaire vennotschap-CV) adalah suatu badan
usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan
sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero
pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan
usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh
kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.
Keunggulan C.V. adalah :
1) Pendiriannya mudah.
2) Modal yang
dikumpulkan banyak.
3) Kemampuan untuk
mendapatkan kredit lebih besar.
4) Kesempatan ekspansi
lebih besar.
5) Manajemen dapat
diverifikasikan.
Kelemahan C.V adalah
1) Tanggung jawab
yang tidak terbatas oleh sekutu aktif.
2) Kelangsungan hidup
perusahaan kurang terjamin.
3) Sukar untuk menarik
kembali investasinya.
d.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi
perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada
dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup
adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya
dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah
PT yang saham sahamnya dijual umum.
Pemegang saham sebagai pemilik PT mempunyai hak hak
tertentu antara lain :
1) Mengumumkan pembagian
laba (dividen).
2) Menentukan manajemen
yang tidak memihak.
3) Menyetujui penambahan
saham, sebelum saham saham dijual.
4) Meneliti jalannya
perusahaan.
5) Memiliki direksi.
Keunggulan PT :
1) Adanya pembatasan
tanggung jawab atas utang utang perusahaan.
2) Kelangsungan hidup
perusahaan lebih terjamin.
3) Pemilikan saham
dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil.
4) Saham mudah
diperjual belikan.
5) Mudah menarik
modal dari masyarakat.
Kelemahan PT :
1) Biaya pendirian
relatif tinggi.
2) Harus mengadakan
laporan pajak kepada pemerintah.
3) Tidak ada alat
yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
4) Perlunya izin
khusus untuk membuka usaha tertentu.
3.
Badan Usaha Koperasi
Sesuai
dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas
kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam Bab III Pasal 4,
disebutkan fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun
ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan
permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, koperasi
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1) Koperasi adalah milik orang seorang
dan badan hukum koperasi.
2) Kewenangan dan kebijakan koperasi
ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.
3) Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
4) Pengelolaan koperasi dan usahanya
sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.
5) Semua kewajiban dan risiko yang
terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
6) Mempunyai perangkat organisasi yang
terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
b. Berdasarkan fungsinya, koperasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Sebagai salah satu lembaga
perekonomian masyarakat.
2) Sebagai tulang punggung perekonomian
negara.
3) Sebagai dinamisator dan stabilisator
perekonomian masyarakat dan negara.
4) Sebagai lembaga produktif untuk
memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
5) Sebagai lembaga ekonomi untuk
meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.
6) Sebagai partner kerja pemerintah
dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.
c. Berdasarkan permodalannya, koperasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
Modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1) Modal sendiri koperasi berasal dari:
·
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang
wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi,
·
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus
sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,
·
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan,
·
Hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang
modal yanmg dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah dan tidak mengikat.
2) Modal pinjaman dapat berasal dari
·
Anggota,
·
Koperasi lainnya dan atau anggotanya,
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya,
·
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
·
Sumber lainnya yang sah.
4. Yayasan
Yayasan
merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari
untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
Yayasan dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Yayasan dibentuk dengan memisahkan
kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
b. Didirikan dengan akta notaris.
c. Tidak memilik anggota dan tidak
dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan
tujuan Yayasan.
d. Yayasan dapat dibubarkan oleh
pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi
dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
·
Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·
Terbatasnya dana
C.
Badan
Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan
hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha,
sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk
Badan Hukum terdiri dari :
1
Perseroan
Terbatas (“PT”)
·
Memiliki ketentuan minimal
modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum
modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari
modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
·
Pemegang Saham hanya
bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
·
Berdasarkan peraturan
perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
2
Yayasan
·
Bergerak di bidang sosial,
keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
·
Kekayaan Yayasan dipisahkan
dengan kekayaan pendiri yayasan.
3
Koperasi
·
beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas
kekeluargaan.
·
Sifat keanggotaan koperasi
yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota
koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk
menjadi anggota koperasi.
D.
Badan
Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Lain halnya dengan badan
usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak
terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Badan usaha bukan berbentuk
badan hukum terdiri dari:
1
Persekutuan
Perdata
·
Suatu perjanjian di mana
dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
·
Para sekutu bertanggung
jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
2
Firma
·
Suatu Perseroan yang
didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
·
Para anggota memiliki
tanggung jawab renteng terhadap Firma.
3
Persekutuan
Komanditer (“CV”)
·
Terdiri dari Pesero Aktif
dan Pesero Pasif/komanditer.
·
Pesero Aktif bertanggung
jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Disebut
kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan
ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber daya alam,
modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba
atau memberi layanan kepada masyarakat. Bentuk – bentuk badan usaha secara
garis besar terbagi atas tiga yaitu BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Daerah)
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dan
Koperasi yang mana masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahannya.
B.
Saran
Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi
kita untuk mengetahui teori - teori tentang masing - masing badan usaha baik
itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya. Dalam mendirikan badan usaha
harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian
tidak mengalami kerugian.
DAFTAR PUSTAKA
http://nissaajah91.wordpress.com/2012/11/04/bentuk-badan-usaha-dan prosedur-pendirian-usaha.html
http://books.google.co.id/books?id=pQP2rauL0HMC&printsec=frontcover&hl=id#v=onepage&q&f=false
Klik Download Now untuk mendownload versi docx



Post a Comment