Segala puji kami hanturkan ke hadirat Allah SWT yang telah menganugerahkan rahmat dan karunia-Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah sesuai dengan kaidah-kaidah dan
ketentuan yang berlaku.
Makalah
tentang Pencurian/Perampokan ini merupakan salah satu tugas dari mata Hukum Pidana Islam/Jinayah.
Pada
kesempatan ini penulis tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
dosen sekaligus pembimbing kami yang telah memberikan konstribusi besar dalam
menyelesaikan makalah ini.
Dengan kerendahan hati penulis menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis
mengharapkan saran dan kritikan yang sifatnya membangun guna perbaikan dan
kesempurnaan penulis dalam membuat makalah lainnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi
pihak lain yang membutuhkannya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam sebagai agama yang haq dan
menyeru kepada kebenaran memiliki hokum tersendiri (syariat) yang menjadi acuan
dan landasan bagi muslim khususnya dan bagi seluruh ummat manusia untuk hidup
di muka bumi ini.
Hukum Islam atau dalam istilah
lain syariat Islam yang di patuhi serta dilaksanakan oleh manusia yang dalam
hal ini muslim keseluruhannya mengacu dari apa yang tertulis di dalam Al Quran
dan As Sunnah serta beberapa tambahan dari hasil ijtihad dari para ulama yang
telah disepakati, disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan
dengan regulasi yang telah ditentukan Allah dan Rasulnya.
Al Quran dan As Sunnah, sebagai
pokok panduan hokum Islam, terkandung didalamnya aturan-aturan hidup, bagaimana
harus bersikap yang sepantasnya sebagai manusia, apa yang perlu didahulukan dan
apa yang harus ditinggalkan dan lain sebagainya. Selain itu,
ketentuan-ketentuannya tidak hanya menyangkut masalah ibadah atau hubungan
manusia dengan Sang Pencipta alam semesta, melainkan terdapat pula aturan yang
menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia itu sendiri, baik itu
hubungan yang menberi dampak positif maupun hubungan yang memberi dampak
negatif atau korelasi antara keduanya.
Tatanan moral Al Quran dan As Sunnah harus kita ikuti dan
kita patuhi untuk menciptakan suatu kehidupan yang hayati dan damai di bumi
ini, sebab pada dasarnya Al Quran itu merupakan sebuah kitab hidayah yakni
petunjuk yang paling sempurna bagi kehidupan umat manusia dan As Sunnah
merupakan segala sesuatu ajaran yang terlontar dari pola prilaku, perkataan, hingga
impian dari utusan Allah, Muhammad SAW yang menjadi teladan mulia dan sempurna
bagi setiap yang mengamalkannya.
Al Quran menyebutkan tentang hak-hak perekonomian dengan
memerintahkan kepada kaum muslimin dalam Q.S. Adz-Dzariyaat ayat19 yang
berbunyi, “Dan pada harta mereka ada hak tertentu bagi orang miskin yang
meminta dan orang membutuhkan yang tidak meminta.” Inilah salah satu contoh bentuk regulasi sempurna yang menitik beratkan
pada moral dan pola sikap dalam hal penataan perekonomian yang baik dan Islami.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana yang dimaksud dengan pencuri dan apa
hukumnya ?
2.
Bagaimana yang dikatakan dengan perampok dan apa
hukumnya ?
3.
Bagaimana cara pencegahan pencuri dan perompok ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Perampokan
Perampokan (hirabah) berasal dari kata Harb yang
artinya perang. Menurut buku Fiqh Sunnah jilid 9 karya Sayyid Sabiq, Hirabah
adalah keluarnya gerombolan bersenjata didaerah islam untuk mengadakan
kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, mengoyak kehormatan, merusak
tanaman, peternakan, citra agama, akhlak, ketertiban dan undang-undang baik
gerombolan tersebut dari orang islam sendiri maupun kafir Dzimmi atau kafir
Harbi.
Menurut buku yang berjudul Tindak Pidana dalam Syariat Islam
karya Prof.Abdur Rahman I Doi Ph.D, Hirabah adalah suatu tindak kejahatan yang
dilakukan oleh satu kelompok atau seorang bersenjata yang mungkin akan
menyerang musafir atau orang yang berjalan dijalan raya atau ditempat manapun
dan mereka merampas harta korbannya dan apabila korbannya berusaha lari dan
mencari atau meminta pertolongan maka mereka akan menggunakan kekerasan.
Sedangkan menurut buku Fiqh Jinayah (Upaya menanggulangi
kejahatan dalam Islam) karya Prof.Drs.H.A.Djazuli, Hirabah adalah suatu tindak
kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan dan disertai dengan kekerasan.
Jadi, Hirabah itu adalah suatu tindak kejahatan ataupun pengerusakan dengan
menggunakan senjata/alat yang dilakukan oleh manusia secara terang-terangan
dimana saja baik dilakukan oleh satu orang ataupun berkelompok tanpa
mempertimbangkan dan memikirkan siapa korbannya disertai dengan tindak
kekerasan.
Dalam teknis operasional hirabah ini ada beberapa
kemungkinan yaitu:
- Seseorang pergi dengan niat
untuk mengambil harta secara terang-terangan dan mengadakan intimidasi,
namun ia tidak jadi mengambil harta dan tidak membunuh,
- Seseorang pergi dengan niat
untuk mengambil harta secara terang-terangan dan kemudian mengambil harta
termaksud tetapi tidak membunuh,
- Seseorang berangkat dengan niat
merampok kemudian membunuh tetapi tidak mengambil harta korban,
- Seseorang berangkat untuk
merampok kemudian pelaku mengambil harta dan membunuh pemiliknya.
Al
quran menjelaskan bahwa perampokan itu merupakan suatu dosa besar, dan dasar
hukum Hirabah adalah Q.S.Al-Maidah ayat 33 yang berbunyi, “Sesungguhna pembalasan
terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan
dimuka bumi, hanyalah (mereka) dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan
kakinya secara silang, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Yang
demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka didunia dan di akhirat
mereka beroleh siksaan yang berat.”
Selain
dari itu Rasulullah SAW juga melaknat bahwa pelaku Hirabah tidak pantas mengaku
sebagai seorang Islam. Sabda Rasulullah SAW:
سن
حمل علينا السلا ح فليس منا
“Barang siapa
membawa senjata untuk mengacau kita, maka bukanlah mereka termasuk umatku!” (H.R.Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
Untuk menjatuhi hukuman kepada
pelaku Hirabah terdapat beberapa syarat, yaitu:
1. Pelaku Hirabah Adalah Orang Mukallaf
Mukallaf
adalah syarat untuk dapat ditegakkan suatu hadd padanya. Kemudian mukallaf
adalah orang yang berakal dan dewasa. Anak kecil dan orang gila tidak tidak
bisa dianggap sebagai pelaku Hirabah yang harus di hadd, sesungguhnya ia
terlibat dalam sindikat hirabah. Karena anak kecil dan orang gila tidak bisa
dibebani atau dihukum menurut syara.
- Pelaku
Hirabah Membawa Senjata
Untuk dapat menjatuhkan hadd Hirabah disyaratkan pula bahwa
dalam melancarkan Hirabah pelakunya terbukti membawa senjata, karena senjata
itulah yang merupakan kekuatan yang diandalkan olehnya dalam melancarkan
Hirabah. Bila pelaku tidak menggunakan atau membawa senjata maka tindakannya
tidak bisa dikatakan Hirabah. Abu Hanifah mengatakan bahwasannya tindakan yang
hanya bersenjatakan batu dan tongkat itu tidak di hukumi sebagai tindakan
hirabah.
- Lokasi
Hirabah Jauh Dari Keramaian
Sebagian ulama mengatakan bahwa lokasi Hirabah harus
ditempat padang yang jauh dari keramaian, sebab apabila terjadi tindak
kejahatan dikeramaian maka korban bisa meminta pertolongan sehingga kekuatan
pelaku kejahatan dapat dipatahkan. Tetapi sebagian ulama juga mengatakan bahwa tindak
kejahatan di tempat padang dan di tempat keramaian sama saja bernama Hirabah.
Karena ayat mengenai Hirabah secara umum menyangkut segala Hirabah baik
ditempat padang ataupun ditempat keramaian.
- Tindakan
Hirabah secara terang-terangan
Tindakan Hirabah harus dilakukan secara terang-terangan
sesungguhnya tidak dapat dikatakan Hirabah apabila dilakukan secara
sembunyi-sembunyi adapun suatu tindak kejahatan secara sembunyi-sembunyi itu
dinamakan dengan mencuri. Bila pelaku merebut harta kemudian melarikan diri
maka itu disebut dengan penjambret atau perampas.
Hukuman
Hirabah yang ditentukan oleh ayat Al quran ada empat macam yaitu:
- Dibunuh,
- Disalib,
- Dipotong tangan dan kakinya
secara silang,
- Dibuang dari negeri tempat
kediamannya.
Adapun
pengklasifikasian jenis sanksi atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, para
ulama berbeda pendapat.
Hukuman Hirabah dapat hapus karena tobat sebelum berhasil
dibekuk dan sebab-sebab yang menghapuskan hukuman pada kasus pencurian yakni:
- Terbukti bahwa dua orang
saksinya itu dusta dalam persaksiannya,
- Pelaku menarik kembali
pengakuannya,
- Mengembalikan harta yang dicuri
sebelum diajukan ke sidang, (Menurut Imam Abu Hanifah)
- Dimilikinya harta yang dicuri
itu dengan sah oleh pencuri sebelum diajukan ke pengadilan. (Menurut Imam
Abu Hanifah)
Sebagaimana
firman Allah SWT tentang sindikat Hirabah yang mengadakan pengerusakan diatas
bumi kemudian mereka bertobat sebelum sindikat itu dibekuk maka Allah SWT
sesungguhnya akan mengampuni atas apa yang telah dilakukan oleh sindikat itu
dan mereka tidak akan dijatuhi hukuman Hirabah. Firman Allah SWT Q.S.Al-Maidah
ayat 33-34 yang berbunyi, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan diatas bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau salib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bersilang atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Yang demikian itu
sebagai penghinaan untuk mereka didunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan
yang besar, kecuali orang-orang yang tobat (diantara mereka) sebelum kamu dapat
menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasannya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
Tobatnya sindikat Hirabah sebelum mereka dapat dibekuk
adalah merupakan suatu pertanda mereka mulai sadar, insyaf, dan memiliki maksud
hendak memperbaiki hidupnya menjadi bersih, dan menjauhi pengerusakan diatas
bumi dengan jalan Hirabah.
Mengenai masalah tobatnya para pelaku Hirabah ini, Ibnu
Rusyd dalam kitab Bidayah Al Mujtahid memberi ulasan akan apa yang dapat
digugurkan oleh tobat, para ulama masih berbeda pendapat satu sama lain dan
perbedaan itu dikategorikan menjadi empat kelompok yaitu:
- Tobat hanya dapat menggugurkan
hadd hirabah saja. Sedangkan hak-hak Allah SWT dan manusia lainnya tetap
dituntut. (Pendapat Malik)
- Tobat dapat menggugurkan hadd
Hirabah dan semua hak Allah SWT, seperti hak dan tuntutan terhadap
perbuatan zina, meminum minuman keras, dan sebagainya. Sedangkan hak
manusia tetap dituntut kecuali bila pihak korban telah memaafkan.
- Tobat menggugurkan semua hak
Allah, tetapi tetap dituntut hak manusia dalam kasus pembunuhan dan
perampasan harta yang masih ada pada pelaku Hirabah.
- Tobat menggugurkan semua hak
manusia, baik dalam kasus pembunuhan maupun perampasan harta, kecuali
harta yang masih ada pada pelaku Hirabah.
Adapun
syarat-syarat bertobat adalah harus tobat lahir dan batin. Fiqh hanya dapat
menyoroti lahirnya saja. Karena tidak ada yang mengetahui batin kecuali Allah
SWT dan bila pelaku Hirabah bertobat sebelum dibekuk maka tobatnya akan
diterima. Dan wajiblah atas imam untuk menerima kedatangan pelaku hirabah yang
bertobat sebelum dibekuk.
B.
Pencurian
Pencurian adalah orang yang mengambil benda atau barang
milik orang lain secara diam-diam untuk dimiliki. Hal
ini, tidka ada salahnya bila dikemukakan, yaitu :
1. Menipu:
yaitu mengambil hak orang lain secara licik sehingga orang lain menderita
kerugian ;
2. Korupsi:
yaitu mengambil hak orang lain, bik perorangan atau masyaarakat, dengan
menggunakan kewenangan atasjabatan atau kekuasaannya sehingga merugikan orang
lain ;
3. Menyuap:
yaitu sesorang memberikan sesuatu baik berupa barang ataupun uang maupaun
lainnya kepada orang lain agar pemberi memperoleh keuntungan baik materil
maupun moril, sedangkan pemberianna itu ada pihak lain yang dirugikan.
Dasar sangsi dalam al-quran yatiu allah berfirman didalam
surat al-maidah ayat 38 yang artinya, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan
yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang
mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari allah. Dan Allah maha perkasa lagi
maha bijaksana.”
Dasar sangsi dalam hadits
yang artinya, “dari Ibnu Umar r.a katanya : Rasulullah pernah
memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang bernilai sebayak tiga dirham” (HR. Bukhori Muslim)
Berdasarkan ayat alquran yang secara tegas mengungkapakan
bahwa sanksi hokum terhadap pelanggaran pidana pencurian, yaitu potong tangan
dengan syarat sebagi berikut:
1.
Nilai
harta yang dicuri jumlahnya mencapai satu nisab, yaitu kadar harta tertentu
yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang.
2.
Barang
curian itu dapat diperjual belikan.
3.
Barang
atau uang yang dicuri bukan milik baitul mal.
4.
Pencuri sudah baligh
5.
Perbuatan dilakukan atas kehendaknya
bukan atas paksaan orang lain.
6.
Tidak
dalam kondisi dilandas krisis ekonomi.
7.
Pencuri
melakukan perbuatannya bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
8.
Korban
pencuri bukan orang tua sendiri dan bukan pula keluarga dekatnya.
9.
Pencuri bukan pembantu korbannya.
10. Ketentuan potong tangan Apabila ia mencuri
untuk yang pertama kalinya maka dipotong tangannya yang kanan (dari pergelangan
tangan sampai telapak tangan) bila mencuri kedua kalinya di potong kaki kirinya
(dari ruas tumit), mencuri yang ketiga dipotong tangannya yang kiri, dan yang
keempat, dipotong kakinya yang kanan, kalau ia masih juga mencuri untuk kelima
kalinya maka ia harus dipenjarakan sampai tobat dan dihukum mati.
11. Ketentuan diatas tidak berlaku
apabila orang yang mencuri harta bapaknya sendiri tidak dipotong tangannya
begitu juga sebaliknya. Demikian pula bila salah seorang suami istri mencuri
harta yang lain, orang miskin yang mencuri dari baitul mal dan sebagainya tidak
dipotong.
Hukuman pencurian dapat terhapus karena tobat sebelum
berhasil dibekuk dan sebab-sebab yang menghapuskan hukuman pada kasus pencurian
sama seperti terhapusnya hukuman perampokan, yakni :
1. Pelaku menarik kembali pengakuannya,
- Mengembalikan harta yang dicuri sebelum diajukan ke
sidang, (Menurut Imam Abu Hanifah)
3. Terbukti bahwa saksi mata dusta
dalam persaksiannya,
- Dimilikinya harta yang dicuri itu dengan sah oleh
pencuri sebelum diajukan ke pengadilan. (Menurut Imam Abu Hanifah)
C.
Dampak,
Solusi dan Pencegahannya
Salah satu yang dibanggakan oleh manusia adalah harta.
Ajaran islam bukan materialisme, melainkan islam mengajarkan kepada umat islam
untuk berusaha sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk mencari harta. Syari’at
islam yang ditetapkan oleh allah swt. dan nabi Muhammad saw. Memuat seperangkat
aturan dalam hal memperoleh harta. Memperoleh harta dengan cara haram seperti
berbuat curang, merugikan orang lain, mencari keuntungan yang berlebihan, dan
lain-lain yang harus dihindari oleh umat islam. Mengganggu dan merusak harta berarti mengganggu dan
merusak system nilai yang berkaitan dengan bidang ekonomi. Asas-asas pembinaan
dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan oleh syariat Islam berlandaskan
atas prinsip suka sama suka, tidak merugikan sepihak, jujur, transparan, dan
lain-lain. Sebagai konsekuensi dari system dan tata aturan bagaimana cara
memperoleh atau mendapatkan harta, maka syariat islam menetapkan aturannya.
Mengambil hak orang lain berarti merugikan sepihak.
Ketentuan menunjukan bahwa perampokan/pencurian yang di kenai sanksi hukum
adalah suatu hal yang bukan pura-pura ataupun karena keterpaksaan. Sanksi
hukuman diberikan bertujuan antara lain sebagai berikut:
1.
Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti,
agar tidak terjadi kejahatan, mengingat hukumannya yang berat.
2.
Membuat para perampok/pencuri timbul
rasa jera, sehingga ia tidak melakukan untuk kali berikutnya.
3.
Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar menghargai dan
menghormati hasil jeri payah orang lain.
4.
Menimbulkan
semangat produktivitas melalui persaingan sehat.
5.
Memberikan
arahan agar para orang kaya melihat kondisi masyarakat, sehingga tidak hanya
mementingkan diri sendiri.
Sesuai dengan yang dicontohkan oleh
Rasulullah SAW dan dilakukan oleh khulafaurrasyidin setelah Rasulullah SAW
tiada, mewujudkan ketertiban dan keamanan adalah tanggung jawab bersama antara
masyarakat itu sendiri dan hakim. Jadi, bila ada seseorang maupun sindikat yang
mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, maka hakim wajib bertindak
segera. Manfaat dari kerjasama antara masyarakat dan hakim salah satunya adalah
situasi menjadi tentram dan aman terkendali. Dengan demikian masyarakat dapat
menghirup nikmatnya ketentraman dan menekuni pekerjaannya dengan baik yang
bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Penanggulangan
tindak pidana perampokan dan pencurian dalam perspektif Islam dapat diwujudkan
dengan tujuan yang terarah dan dapat memberikan kontribusi yang sesuai dalam
ajaran agama dan aturan yang ada misalnya :
- Mengurangi pengangguran agar
fikiran dari pada tuna karya ini tidak kebabblasan sampai pada akhirnya
memutuskan untuk mencuri atau merampok.
- Menambah lapangan pekerjaan
yang layak sehingga dapat mengasilkan sesuatu misalnya uang atau yang
lainya.
- Menumbuhkan semangat
produktivitas melalui persaingan sehat.
- Menumbuhkan kesadaran kepada
setiap orang agar menghargai dan menghormati hasil jerih payah orang lain.
- Memberikan arahan agar para
orang kaya melihat kondisi masyarakat, sehingga tidak hanya memikirkan
diri sendiri. Dengan demikian kecemburuan sosial, yaitu penumpukan harta
pada orang-orang tertentu dapat dihindari.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perampokan
dan pencurian merupakan dua dari sekian banyak jinayah atau tindak pidana yang
terdapat pengaturan dan penjelasannya di dalam Al Quran dan As Sunnah.
Maraknya
kasus pencurian maupun perampokan dikalangan masyarakat dikarenakan degradasi
moral, kurangnya pengetahuan tentang agama, kemiskinan, lemahnya system
perekonomian Negara, lapangan pekerjaan yang kurang memadai, dan kurangnya kepedulian dari masyarakat level
atas serta pemerintah sehingga menimbulkan kecemburuan social yang berlebihan
pada masyarakat level bawah.
Hukuman-hukuman
yang tampaknya berat yang diberikan pada kasus jinayah perampokan dan pencurian
ini bukanlah suatu bentuk kekejaman Islam atau
bentuk pelanggaran HAM. Hukuman-hukuman ini diberikan tidak lebih untuk memberikan
efek jera dan sebagai tindakan menakut-nakuti masyarakat agar kejahatan ini
tidak semestinya dilakukan.
Pencegahan tindak pidana perampokan dan pencurian dapat
diwujudkan dengan tujuan yang terarah dan dapat memberikan kontribusi yang
sesuai dalam ajaran agama dan aturan yang ada seperti menambah lapangan
pekerjaan, memberikan pendidikan moral dan keagamaan kepada masyarakat, dan
lain sebagainya sehingga tercipta masyarakat yang aman, tertib, damai, dan
sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman. 1998. Fiqih Islam. Bandung : PT. Sinar Baru
Algensindo.
Ali, Zainudin. 2007. Hukum Pidana
Islam. Jakarta : Sinar Grafika.
Syarifudin, Amir. 1999. Fiqh Sunnah
II. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Klik Download Here untuk download dalam versi docx



Post a Comment