Makalah Pancasila



Makalah Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

1. 1    Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1. 2    Rumusan Masalah
Dalam Makalah ini, permasalahan ynag dibahas adalah sebagai berikut:
1.    Mengapa Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara Republik Indonesia?
2.    Bagaimana kronologi Pancasila sehingga menjadi dasar Negara Republik Indonesia?
3.    Bagaimana perkembangan Pancasila sebagai dasar Negara?
1. 3    Tujuan
          Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
1.    Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pedidikan Pancasila.
2.    Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
3.    Untuk mengetahui perkembangan Pancasila sebagai dasar Negara.



BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Pancasila
1.    Pengertian Pancasila Secara Historis
·      Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
·      Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
2.    Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia Pancasila Berbentuk :
·      Hirarkis (berjenjang).
·      Piramid.
3.    Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
B.            Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian  Pancasila  sebagai  dasar  negara  diperoleh  dari  alinea  keempat  Pembukaan UUD  1945  dan  sebagaimana  tertuang  dalam  Memorandum  DPR-GR  9  Juni  1966  yang menandaskan  Pancasila  sebagai  pandangan  hidup  bangsa  yang  telah  dimurnikan  dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum  DPR-GR  itu  disahkan  pula  oleh  MPRS  dengan  Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan  MPR  No.V/MPR/1973  dan  Ketetapan  MPR  No.IX/MPR/1978  yang menegaskan  kedudukan  Pancasila  sebagai  sumber  dari  segala  sumber  hukum  atau  sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah  sifat  dasar  Pancasila  yang  pertama  dan  utama,  yakni  sebagai  dasar  negara (philosophische  grondslaag)  Republik  Indonesia.  Pancasila  yang  terkandung  dalam  alinea keempat  Pembukaan  UUD  1945  tersebut  ditetapkan  sebagai  dasar  negara  pada  tanggal  18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir  d’etre  ensemble)  dan  memahami  Pancasila  dari  sejarahnya  dapat  diketahui  bahwa Pancasila  merupakan  sebuah  kompromi  dan  konsensus  nasional  karena  memuat  nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan.
Penetapan Pancasila sebagai  dasar  negara  tak  hendak  menghapuskan  perbedaan  (indifferentism),  tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”. Mengenai  hal  itu  pantaslah  diingat  pendapat  Prof.Dr.  Supomo:  “Jika  kita  hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia,  maka  Negara  kita  harus  berdasar  atas  aliran  pikiran  Negara  (Staatside) integralistik.  Negara  tidak  mempersatukan  diri  dengan  golongan  yang  terbesar  dalam masyarakat, juga  tidak  mempersatukan  diri  dengan  golongan  yang  paling  kuat, melainkan
Mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya” Penetapan  Pancasila  sebagai  dasar  negara  itu  memberikan  pengertian  bahwa  negara Indonesia  adalah  Negara  Pancasila.  Hal  itu  mengandung  arti  bahwa  negara  harus  tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam  seluruh perundang-undangan.
Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan,  dipertahankan  dan  dikembangkan  dengan  tujuan  untuk  melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang  adil  dan  beradab),  agar  masing-masing  dapat  hidup  layak sebagai  manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan  kesejahteraan  umum,  yaitu kesejahteraan  lahir  batin  seluruh  rakyat,  dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak  azasi  semua  warga  bangsa  Indonesia.  Perlindungan  dan  pengembangan  martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila  seperti  yang  tertuang  dalam  Pembukaan  UUD  1945  dan  ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal.  Setiap  sila  (dasar/  azas)  memiliki  hubungan  yang  saling  mengikat  dan menjiwai  satu  sama  lain  sedemikian  rupa  hingga  tidak  dapat  dipisah-pisahkan.  Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu,  Pancasila  pun  harus  dipandang  sebagai  satu  kesatuan  yang  bulat  dan  utuh,  yang  tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain.
Secara tepat  dalam  Seminar  Pancasila  tahun  1959,  Prof.  Notonagoro  melukiskan  sifat  hirarkis-piramidal  Pancasila  dengan  menempatkan  sila  “Ketuhanan  Yang  Mahaesa”  sebagai  basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan  Yang  Mahaesa”.  Secara  tegas,  Dr.  Hamka  mengatakan:  “Tiap-tiap  orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan  demikian  dapatlah  disimpulkan  bahwa  Pancasila  sebagai  dasar  negara sesungguhnya berisi:
1.    Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/  perwakilan,  serta  ber-Keadilan  sosial bagi  seluruh  rakyat Indonesia.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/  perwakilan,  dan  ber-Keadilan  sosial bagi  seluruh  rakyat Indonesia.
3.    Persatuan  Indonesia,  yang  ber-Ketuhanan  yang  mahaesa,  yang  ber-Kemanusiaan yang  adil  dan  beradab,  ber-Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/  perwakilan,  dan  ber-Keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat Indonesia.
4.    Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber Kemanusiaan yang adil dan beradab,  yang  ber-Persatuan  Indonesia,  dan  ber Keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat Indonesia.
5.    Keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia,  yang  ber-Ketuhanan  yang  mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan  dalam  permusyawaratan/ perwakilan.

C.           Kronologi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Proses perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar Negara tidak dapat dipisahkan dengan proses perumusan dan pengesahan pembikaan UUD 1945, sebab di samping diciptakan untuk menyongsong lahirnya negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, pembukaan UUD 1945 dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang fundamental. Oleh karena itu, keduanya mempunyai hubungan asasi. Sejarah perumusan dan pengesahan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila Dasar Negara secara kronologis sebagai berikut.
Proses perumusan Pembukaan Uud 1945 dimulai sejak Jepang masih menguasai tanah air Indonesia, yaitu di dalam sidang-sidang BPUPKI. Pembentukan badan penyelidik ini dilatar belakangi oleh :
1.    Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang menderita kekalahan dan mendapat tekanan terus menerus dari serangan-serangan pihak sekutu.
2.    Adanya tuntutan dan desakan dari para pemimpin bangsa Indonesia kepada pemerintah bala tentara Jepang agar segera memerdekakan Indonesia atau setidaknya diambil tindakan, langkah dan usaha yang nyata untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Karena peristiwa-peristiwa itu dan untuk menarik simpati dari bangsa Indonesia, pada tanggal 7 September 1944 pemerintah bala tentara Jepang mengeluarkan janji “Kemerdekaan Indonesia di kemudian hari” yang menurut rencana akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.
Sebagai realisasi janji politik, pada tanggal 29 April 1945 oleh Gunseikan (kepala pemerintah bala tentara Jepang di Jawa) dibentuklah suatu badan yang diberi nama Dokuritzu Zyunbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Dalam  rapat  BPUPKI  tanggal  1  juni  1945,  Dalam  maklumat  itu  sekaligus  dimuat dasar  pembentukan  Badan  Penyelidik  Usaha-Usaha  Persiapan  Kemerdekaan  Indonesia (BPUPKI).  Tugas  badan  ini  adalah  menyelidiki  dan  mengumpulkan  usul-usul  untuk selanjutnya  dikemukakan  kepada  pemerintah  Jepang  untuk  dapat  dipertimbangkan  bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan mengenai calon dasar negara untuk Indonesia. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.    Peri Kebangsaan
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Persatuan Indonesia
3.    Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.    Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.    Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.    Mufakat atau Demokrasi
4.    Kesejahteraan Sosial
5.    Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.    Sosio nasionalisme
2.    Sosio demokrasi
3.    Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong  Royong.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu :
1.    Ir. Soekarno
2.    Drs. Muh. Hatta
3.    Mr. A.A. Maramis
4.    K.H. Wachid Hasyim
5.    Abdul Kahar Muzakkir
6.    Abikusno Tjokrosujoso
7.    H. Agus Salim
8.    Mr. Ahmad Subardjo
9.    Mr. Muh. Yamin
Panitia  Kecil  yang  beranggotakan  sembilan  orang  ini  pada  tanggal  itu  juga melanjutkan  sidang  dan  berhasil  merumuskan  calon  Mukadimah  Hukum  Dasar,  yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Untuk  pengesahan  Preambul,  terjadi  proses  yang  cukup  panjang.  Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya,  rakyat  Indonesia  bagian  Timur  mengusulkan  agar  pada  alinea  keempat preambul,  di  belakang  kata  “ketuhanan”  yang  berbunyi  “dengan  kewajiban  menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh  Muh.  Hatta  disampaikan  kepada  sidang  pleno  PPKI,  khususnya  kepada  para  anggota tokoh-tokoh  Islam,  antara  lain  kepada  Ki  Bagus  Hadikusumo,  KH. Wakhid  Hasyim  dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh  karena  pendekatan  yang  terus-menerus  dan  demi  persatuan  dan  kesatuan, mengingat  Indonesia  baru  saja  merdeka,  akhirnya  tokoh-tokoh  Islam  itu  merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa” hingga akhirnya menjadi Pancasila seperti saat ini.
D.           Pengesahan Pembukaan UUD 1945/ Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia
Sidang pleno panitia persiapan kemerdekaan Indonesia tangggal 18 agustus 1945 dimulai jam 11.30 dengan acara pokok membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk rancangan preambul hukum dasar) untuk ditetapkan menjadi UUD (termasuk pembukaan UUD) suatu negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum sidang pleno dimulai, atas tangggung jawab Ketua PPKI, maka badan itu disempurnakan dengan ditambahkan 6 orang anggota baru untuk mewakili golongan-golongan yang belum terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama. Dengan ditambahnya ke-6 anggota PPKI, maka badan ini dianggap sebagai badan yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Sidang pleno PPKI mengambil beberapa keputusan sebgai berikut:
1.    Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia dengan jalan:
2.    Menetapkan piagam jakarta dengan beberapa perubahan menjadi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.
3.    Menetapkan rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan menjadi UUD Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
4.    Memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
5.    Membentuk Komite Nasional Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua PPKI. Sebagaimana disebutkan di atas bahwa Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan ditetapkan menjadi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.
E.            Perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara
Semenjak ditetapkan sebagai dasar Negara oleh ppki pada 18 agustus 1945, pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia. Koento wibisono memberikan tahapan perkembangan pancasila sebagai dasar Negara dalam 3 tahap yaitu :
1.    Tahap 1945 – 1968 sebagai tahap politik
2.    Tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi
3.    Tahap 1995 – 2020 sebagai tahap repositioning pancasila
Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum ketatanegaraan. Hal ini patut dipahami karena adanya perbedaan pendekatan yaitu segi politik dan dari segi hukum.
1.    1945-1968 merupakan tahap politik, dimana orientasi pengembangan pancasila diarahkan kepada nation and character building. Hal ini sebagai perwujdan keinginan bangsa Indonesia untuk survival dari berbagai rintangan yang muncul baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga atmosfir politis sebagai panglima sangat dominan. Di sisi lain pada masa ini muncul gerakan pengakajian ilmiah terhadap pancasila sebagai dasar Negara, misalnya oleh Notonegoro dan Driyarkara. Kedua ilmuan tersebut menyatakan bahwa pancasila merupakan suatu paham atau aliran filsafat Indonesia, dan ditegaskan bahwa pancasila merupakan rumusan ilmiah falsafatik tentang manusia dan realitas, sehingga pancasila tidak lagi dijadikan alternative melainkan menjadi suatu imperative dan suatu pilosopial consensus dengan komitmen transenden sebagai tali pengikat kesatuan dan persatuan dalam menyongsong kehidupan masa depan bangsa yang bhineka tunggal eka. Bahkan notonegoro menyatakan bahwa pembukaan UUD 1945  merupakan staatfundamental  norm yang tidak dapat diubah secara hukum oleh siapapun.
2.    1969-1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi yaitu upaya mengisi kemerdekaan melalui program-program ekonomi. Orientasi pengembangan pancasila diarahkan padabidang ekonomi sebagai ideologi. Pada tahap ini pembangunan ekonomi menunjukkan keberhasilan secara spektakuler. Walaupun bersamaan dengan itu muncul gejala ketidakmerataan dalam pembagian hasil pembangunan. Kesenjangan social merupakan fenomena yang dilematis dengan program penataran p4 yang selama itu dilaksanakan oleh pemerintah. Keadaan ini semakin memprihatikan setelah kejadian gejala kkn dan kroniisme yang nyata-nyata bertentangan dengan nilai pancasila itu sendiri. Bersamaan dengan itu perkembangan perpolitikan dunia, setelah hancurnya Negara-negara komunis, lahirnya 3 raksasa kapitalisme dunia yaitu As, eropa, dan jepang. Oleh karena itu pancasila sebagai dasar Negara tidak hanya dihantui oleh subersifnya komunisme, melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang aneksasinya kapitalisme, disamping menghadapi tantangan baru yaitu kkn dan kroniisme.
3.    1995-2020 merupakan tahap repositioning pancasila, Karena dunia masa kini sedang dihadapkan kepada gelombang perubahan secara cepat, mendasar, spektakuler, sebagai implikasi arus globalisasi yang melanda diseluruh penjuru dunia, khususnya diabad XXI sekarang ini, bersamaan arus informasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia. Reformasi telah merombak semua segi kehidupan secara mendasar, maka semakin terasa urgensinya untuk menjadikan pancasila sebagai dasar Negara dalam kerangka mempertahankan jati diri bangsa dan persatuan dan kesatuan bangsa, lebih-lebih kehidupan perpolitikan nasional yang tidak menentu di era reformasi ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas Oentung Wibisono (2001) menyarankan perlunya reposisi pancasila yaitu reposisi pancasila sebagai Dasar Negara yang mengandung makna Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan pembukaan UUD 1945. Di eksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu:
1.    Realitasnya
Bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkritisasikan sebagai muatan cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat “Sein Im Sollen dan Sollen Im Sein”.
2.    Idealitasnya
Bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan di objektifasikan sebagai kata kerja untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara porspektif, menuju hari esok yang lebih baik.
3.    Fleksibilitasnya
Dalam arti bahwa pancasila buaknlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan digmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus menerus berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhineka Tunggal Ika”.
Reposisi pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan moral, sehingga moralitas pancasila dapat dijadikan dasar dan arah untuk mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas pancasila harus disertai penegakkan hukum (penegakkan supremasi hukum).
F.            Makna Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Nilai-nilai luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah tersapu oleh kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara tidak sebagai sesuatu substantif, melainkan di-instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di Orde Baru yang “berideologikan ekonomi”, Pancasila dijadikan asas tunggal yang dimanipulasikan untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai Mandatoris MPR.   Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena pembangunan menghadapi jalan buntu. Krisis moral budaya juga timbul sebagai implikasi adanya krisis ekonomi. Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai dan arena kehidupan menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan piritual. Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan sindiran dalam kehidupan yang penuh paradoks.
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen dan sollen im sein. Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik. Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”
Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
6.    Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Republik Indonesia karena Pancasila  merupakan cerminan karakter bangsa dan negara Indonesia yang beragam dan Pancasila dapat  mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan.
7.    Kronologi Pancasila dijadikan sebagai dasar negara RI, tanggal 29 mei 1945 disiapkan rancangan dasar negara RI, tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno mengajukan usul tentang Konsepsi dasar filsafat negara Indonesia merdeka yang diberi nama pancasila,tanggal 22 juni diusulkan supaya hukum dasar yang akan dirancang diberi semacam preambul, tanggal 6 juli 1945 BPUPKI dibubarkan diganti PPKI, 9 Agustus PPKI dibentuk, tanggal 18 Agustus 1945 sidang pleno PPKI membahas naskah rancangn hukum dasar dan pengesahan UUD.
8.    Perkembangan pancasila sebagai dasar Negara:
·      Tahap 1945 – 1968 sebagai tahap politik
·      Tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi
·      Tahap 1995 – 2020 sebagai tahap repositioning pancasila
Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Melalui revitalisasi inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai praksisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu kita semenjak tahun 1908, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan kepada para mahasiswa sekarang.
B.            Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus meningkatkan pemahaman kita terhadap pancasila sebagai dasar negara dan dapat menempatkan pancasila dalam posisi yang sebenarnya sehingga tetap akan menjiwai perjuangan bangsa Indonesia di masa sekarang dan di masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
A.T. Soegito. dkk. 2011. Pendidikan Pancasila, Cet. 6. Semarang: UNNES PRESS.
Hadnomo, Muhammad Noor dwi. Pancasila Sebagai Dasar Negara. STMIK AMIKOM Yogyakarta.
Label:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.