Makalah Pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1
Latar Belakang
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut
dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme
juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk
berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan
demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang harus
diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai,
menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan
khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara
Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1. 2 Rumusan
Masalah
Dalam Makalah ini, permasalahan ynag
dibahas adalah sebagai berikut:
1.
Mengapa
Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara Republik Indonesia?
2.
Bagaimana
kronologi Pancasila sehingga menjadi dasar Negara Republik Indonesia?
3.
Bagaimana
perkembangan Pancasila sebagai dasar Negara?
1. 3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini
adalah:
1.
Untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah Pedidikan Pancasila.
2.
Untuk
menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
3.
Untuk
mengetahui perkembangan Pancasila sebagai dasar Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
1. Pengertian Pancasila Secara Historis
· Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno
berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
· Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945
disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5
Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah
Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4
Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar
Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
2. Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus
1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan
UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya
tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional
sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili
seluruh Rakyat Indonesia Pancasila Berbentuk :
· Hirarkis (berjenjang).
· Piramid.
3. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang
disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
Kesimpulan
dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45, hal ini
diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
B.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh
dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan
sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR
9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa yang telah
dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi
dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum
DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS
dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978
yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber
dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah
sifat dasar Pancasila yang pertama dan
utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische
grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang
terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar
negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat
dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan
syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le
desir d’etre ensemble) dan memahami
Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa
Pancasila merupakan sebuah kompromi dan
konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Maka
Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam
masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan.
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara tak hendak
menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum
semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam
seloka “Bhinneka Tunggal Ika”. Mengenai hal itu
pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo:
“Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan
keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka
Negara kita harus berdasar atas aliran
pikiran Negara (Staatside) integralistik. Negara
tidak mempersatukan diri dengan golongan
yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak
mempersatukan diri dengan golongan yang
paling kuat, melainkan
Mengatasi
segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan
rakyatnya” Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara itu memberikan pengertian bahwa negara
Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu
mengandung arti bahwa negara harus tunduk
kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Mengenai
hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu
negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan
dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil
dan beradab), agar masing-masing dapat
hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan
kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir
batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
(keadilan sosial).”
Pandangan
tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga
merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan
martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat
kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua
talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila
seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi
Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap
sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang
saling mengikat dan menjiwai satu sama lain
sedemikian rupa hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila
lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila
pun harus dipandang sebagai satu kesatuan
yang bulat dan utuh, yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat
dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar
negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan
yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat
diantitesiskan satu sama lain.
Secara
tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959,
Prof. Notonagoro melukiskan sifat
hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan
sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis
bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah
dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara
tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang
beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang
perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah
akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan
demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila
sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1. Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia,
yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab,
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber
Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, dan ber Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan
yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
C.
Kronologi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Proses
perumusan dan pengesahan Pancasila Dasar Negara tidak dapat dipisahkan dengan proses
perumusan dan pengesahan pembikaan UUD 1945, sebab di samping diciptakan untuk
menyongsong lahirnya negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945, pembukaan UUD 1945 dan Pancasila merupakan satu kesatuan yang
fundamental. Oleh karena itu, keduanya mempunyai hubungan asasi. Sejarah
perumusan dan pengesahan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila Dasar Negara secara
kronologis sebagai berikut.
Proses
perumusan Pembukaan Uud 1945 dimulai sejak Jepang masih menguasai tanah air
Indonesia, yaitu di dalam sidang-sidang BPUPKI. Pembentukan badan penyelidik
ini dilatar belakangi oleh :
1. Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara
Jepang menderita kekalahan dan mendapat tekanan terus menerus dari
serangan-serangan pihak sekutu.
2. Adanya tuntutan dan desakan dari para
pemimpin bangsa Indonesia kepada pemerintah bala tentara Jepang agar segera
memerdekakan Indonesia atau setidaknya diambil tindakan, langkah dan usaha yang
nyata untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Karena
peristiwa-peristiwa itu dan untuk menarik simpati dari bangsa Indonesia, pada
tanggal 7 September 1944 pemerintah bala tentara Jepang mengeluarkan janji
“Kemerdekaan Indonesia di kemudian hari” yang menurut rencana akan diberikan
pada tanggal 24 Agustus 1945.
Sebagai
realisasi janji politik, pada tanggal 29 April 1945 oleh Gunseikan (kepala
pemerintah bala tentara Jepang di Jawa) dibentuklah suatu badan yang diberi
nama Dokuritzu Zyunbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPK).
Dalam
rapat BPUPKI tanggal 1 juni 1945,
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan
ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan
usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada
pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan
mengenai calon dasar negara untuk Indonesia. Pada sidang pertama itu, banyak
anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno,
yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara yang terdiri atas lima
hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain
itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas
lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Usulan
ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung
Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal,
yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima
hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno
mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya
tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong
Royong.
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia
Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini
pada tanggal itu juga melanjutkan sidang
dan berhasil merumuskan calon Mukadimah
Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam
Jakarta”.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang
cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih
dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat
setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang
menemuinya.
Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan
agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi
“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul
ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada
sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada
Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku
Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
Oleh
karena pendekatan yang terus-menerus dan
demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia
baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh
Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”di belakang kata Ketuhanan dan diganti
dengan “Yang Maha Esa” hingga akhirnya menjadi Pancasila seperti saat ini.
D.
Pengesahan Pembukaan UUD 1945/ Pancasila Dasar
Negara Republik Indonesia
Sidang
pleno panitia persiapan kemerdekaan Indonesia tangggal 18 agustus 1945 dimulai
jam 11.30 dengan acara pokok membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk rancangan
preambul hukum dasar) untuk ditetapkan menjadi UUD (termasuk pembukaan UUD)
suatu negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum
sidang pleno dimulai, atas tangggung jawab Ketua PPKI, maka badan itu
disempurnakan dengan ditambahkan 6 orang anggota baru untuk mewakili
golongan-golongan yang belum terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama. Dengan
ditambahnya ke-6 anggota PPKI, maka badan ini dianggap sebagai badan yang
mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Sidang
pleno PPKI mengambil beberapa keputusan sebgai berikut:
1. Mengesahkan UUD Negara Republik
Indonesia dengan jalan:
2. Menetapkan piagam jakarta dengan
beberapa perubahan menjadi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.
3. Menetapkan rancangan Hukum Dasar dengan
beberapa perubahan menjadi UUD Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal
sebagai UUD 1945.
4. Memilih presiden dan wakil presiden
Republik Indonesia.
5. Membentuk Komite Nasional Indonesia,
yang kemudian dikenal sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Pengesahan
UUD Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua PPKI. Sebagaimana
disebutkan di atas bahwa Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan ditetapkan
menjadi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.
E.
Perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara
Semenjak
ditetapkan sebagai dasar Negara oleh ppki pada 18 agustus 1945, pancasila telah
mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia.
Koento wibisono memberikan tahapan perkembangan pancasila sebagai dasar Negara
dalam 3 tahap yaitu :
1. Tahap 1945 – 1968 sebagai tahap politik
2. Tahap 1969 – 1994 sebagai tahap
pembangunan ekonomi
3. Tahap 1995 – 2020 sebagai tahap
repositioning pancasila
Penahapan
ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum ketatanegaraan. Hal ini
patut dipahami karena adanya perbedaan pendekatan yaitu segi politik dan dari
segi hukum.
1. 1945-1968 merupakan tahap politik,
dimana orientasi pengembangan pancasila diarahkan kepada nation and character
building. Hal ini sebagai perwujdan keinginan bangsa Indonesia untuk survival
dari berbagai rintangan yang muncul baik dari dalam maupun luar negeri,
sehingga atmosfir politis sebagai panglima sangat dominan. Di sisi lain pada
masa ini muncul gerakan pengakajian ilmiah terhadap pancasila sebagai dasar
Negara, misalnya oleh Notonegoro dan Driyarkara. Kedua ilmuan tersebut
menyatakan bahwa pancasila merupakan suatu paham atau aliran filsafat
Indonesia, dan ditegaskan bahwa pancasila merupakan rumusan ilmiah falsafatik
tentang manusia dan realitas, sehingga pancasila tidak lagi dijadikan
alternative melainkan menjadi suatu imperative dan suatu pilosopial consensus
dengan komitmen transenden sebagai tali pengikat kesatuan dan persatuan dalam
menyongsong kehidupan masa depan bangsa yang bhineka tunggal eka. Bahkan
notonegoro menyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan
staatfundamental norm yang tidak dapat diubah secara hukum oleh siapapun.
2. 1969-1994 sebagai tahap pembangunan
ekonomi yaitu upaya mengisi kemerdekaan melalui program-program ekonomi.
Orientasi pengembangan pancasila diarahkan padabidang ekonomi sebagai ideologi.
Pada tahap ini pembangunan ekonomi menunjukkan keberhasilan secara spektakuler.
Walaupun bersamaan dengan itu muncul gejala ketidakmerataan dalam pembagian
hasil pembangunan. Kesenjangan social merupakan fenomena yang dilematis dengan
program penataran p4 yang selama itu dilaksanakan oleh pemerintah. Keadaan ini
semakin memprihatikan setelah kejadian gejala kkn dan kroniisme yang
nyata-nyata bertentangan dengan nilai pancasila itu sendiri. Bersamaan dengan
itu perkembangan perpolitikan dunia, setelah hancurnya Negara-negara komunis,
lahirnya 3 raksasa kapitalisme dunia yaitu As, eropa, dan jepang. Oleh karena
itu pancasila sebagai dasar Negara tidak hanya dihantui oleh subersifnya
komunisme, melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang aneksasinya
kapitalisme, disamping menghadapi tantangan baru yaitu kkn dan kroniisme.
3. 1995-2020 merupakan tahap repositioning
pancasila, Karena dunia masa kini sedang dihadapkan kepada gelombang perubahan
secara cepat, mendasar, spektakuler, sebagai implikasi arus globalisasi yang
melanda diseluruh penjuru dunia, khususnya diabad XXI sekarang ini, bersamaan
arus informasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia. Reformasi telah
merombak semua segi kehidupan secara mendasar, maka semakin terasa urgensinya
untuk menjadikan pancasila sebagai dasar Negara dalam kerangka mempertahankan
jati diri bangsa dan persatuan dan kesatuan bangsa, lebih-lebih kehidupan
perpolitikan nasional yang tidak menentu di era reformasi ini.
Berdasarkan
hal tersebut di atas Oentung Wibisono (2001) menyarankan perlunya reposisi
pancasila yaitu reposisi pancasila sebagai Dasar Negara yang mengandung makna
Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan pembukaan UUD 1945. Di
eksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu:
1. Realitasnya
Bahwa nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya dikonkritisasikan sebagai muatan cerminan kondisi
obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, suatu rangkaian
nilai-nilai yang bersifat “Sein Im Sollen dan Sollen Im Sein”.
2. Idealitasnya
Bahwa idealisme yang
terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan di
objektifasikan sebagai kata kerja untuk membangkitkan gairah dan optimisme para
warga masyarakat guna melihat hari depan secara porspektif, menuju hari esok
yang lebih baik.
3. Fleksibilitasnya
Dalam arti bahwa
pancasila buaknlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan
digmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi
kebutuhan zaman yang terus menerus berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan
nilai hakikinya pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional
sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan
semangat “Bhineka Tunggal Ika”.
Reposisi
pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan
moral, sehingga moralitas pancasila dapat dijadikan dasar dan arah untuk
mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas pancasila harus disertai
penegakkan hukum (penegakkan supremasi hukum).
F.
Makna Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Indonesia
Nilai-nilai
luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah tersapu oleh
kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai
dasar negara tidak sebagai sesuatu substantif, melainkan
di-instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di Orde Baru
yang “berideologikan ekonomi”, Pancasila dijadikan asas tunggal yang
dimanipulasikan untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai
Mandatoris MPR. Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena pembangunan
menghadapi jalan buntu. Krisis moral budaya juga timbul sebagai implikasi
adanya krisis ekonomi. Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai dan arena
kehidupan menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan
piritual. Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan sindiran
dalam kehidupan yang penuh paradoks.
Pembukaan
UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif
dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita
akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan
kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus
diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang
melekat padanya, yaitu :
Realitasnya:
dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan
sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam
masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen dan sollen
im sein. Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya
bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata
kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna
melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik.
Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah
selesai dan mandeg dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi
tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan
demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual,
relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa
dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”
Revitalisasi
Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral,
sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya
mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena
keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif
akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan
moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur
Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
6. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara
Republik Indonesia karena Pancasila merupakan cerminan karakter bangsa
dan negara Indonesia yang beragam dan Pancasila dapat mengatasi
keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya
perbedaan.
7. Kronologi Pancasila dijadikan sebagai
dasar negara RI, tanggal 29 mei 1945 disiapkan rancangan dasar negara RI,
tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno mengajukan usul tentang Konsepsi dasar
filsafat negara Indonesia merdeka yang diberi nama pancasila,tanggal 22 juni
diusulkan supaya hukum dasar yang akan dirancang diberi semacam preambul,
tanggal 6 juli 1945 BPUPKI dibubarkan diganti PPKI, 9 Agustus PPKI dibentuk,
tanggal 18 Agustus 1945 sidang pleno PPKI membahas naskah rancangn hukum dasar
dan pengesahan UUD.
8. Perkembangan pancasila sebagai dasar
Negara:
· Tahap 1945 – 1968 sebagai tahap politik
· Tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan
ekonomi
· Tahap 1995 – 2020 sebagai tahap
repositioning pancasila
Dalam kondisi kehidupan berbangsa
dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka
Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan
terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform”
dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan
dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Melalui revitalisasi inilah
Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan
dapat mengembangkan nilai praksisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila
sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para
pendahulu kita semenjak tahun 1908, merupakan suatu kewajiban etis dan moral
yang perlu diyakinkan kepada para mahasiswa sekarang.
B.
Saran
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah
negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh
rasa tanggung jawab.
Sebagai
generasi penerus bangsa, kita harus meningkatkan pemahaman kita terhadap pancasila
sebagai dasar negara dan dapat menempatkan pancasila dalam posisi yang
sebenarnya sehingga tetap akan menjiwai perjuangan bangsa Indonesia di masa
sekarang dan di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila,
Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam,
H. Burhanuddin, 1998. Filsafat
Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
A.T. Soegito. dkk. 2011. Pendidikan Pancasila, Cet. 6. Semarang:
UNNES PRESS.
Hadnomo, Muhammad Noor dwi. Pancasila Sebagai Dasar Negara. STMIK
AMIKOM Yogyakarta.

Post a Comment