Makalah Perkembangan Politik Menjelang Pilkada Di Aceh



BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling  berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok,  blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang  berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
B.            Rumusan Masalah
1.        Apa itu politik
2.        Bagaimana perkembangan politik ?
3.        Apa saja masalah politik yang terjadi di Aceh ?
4.        Bagaimana perkembangan politik menghadapi pilkada di Aceh ?
C.    Tujuan
1.      Menjelaskan pengertian politik.
2.      Mengetahui masalah masalah politik
3.      Menjelaskan perkembangan politik menjelang pilkada di Aceh.




BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Politik
Pengertian Politik Secara Umum, Politik adalah pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, terkhusus pada negara. Pengertian Politik jika ditinjau dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik terbagi atas dua yaitu pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan pengertian politik dalam arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Pengertian politik Secara Singkat atau sederhana adalah teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil atau individu. Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara. Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai "Politikus" 
Politik Berasal dari bahasa yunani yaitu "polis" berarti negara atau kota dan "teta" berarti urusan. Politik pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh Aristoteles dimana kata politik pada awalnya, pada masa itu Aristoteles menyebut Zoon Politikon. Dari Zoon Politikon kemudian terus berkembang menjadi polites, politeia, politika, politikos. "Polites" adalah warganegara. "Politeia" adalah hal-hal yang berhubungan dengan negara. "Politika" adalah pemerintahan negara. "Politikos" adalah kewarganegaraan, dengan demikian politik berarti menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahan. 
Pengertian Politik Menurut Definisi Para Ahli - Pengertian politik menurut definisi Aristoteles menyatakan bahwa pengertian politik adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Pengertian Politik menurut definisi Joice Mitchel yang mengatakan bahwa pengertian politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya. Pengertian politik menurut definisi Prof. Meriam Budhiarjo, pengertian politik adalah macam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Pengertian politik menurut definisi Johan Kaspar Blunchli adalah ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai bentuk atau manifestasi pembangunannya. Pengertian politik menurut definisi F. Soltau, mengatakan bahwa pengertian politik adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu. Pengertian politik menurut definisi Robert, mengatakan bahwa pengertian politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia. Pengertian politik menurut definisi Paul Janet yang mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian politik adalah Ilmu yang mengatur perkembangan negara begitu juga prinsip-prinsip pemerintahan. Pengertian politik menurut definisi Ibnu Aqil adalah hal-hal praktis yang mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rasulullah SAW. Pengertian politik menurut definisi Litre adalah ilmu memerintah dan mengatur negara. 
Perilaku Politik- Pengertian perilaku politik adalah perilaku suatu individu atau kelompok dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai seorang politik. Perilaku Politik atau Contoh-contoh perilaku politik adalah sebagai berikut.. 
1.      Ikut serta dalam pesta politik 
2.      Menjalankan hak untuk memilih pimpinan politik
3.      Menjalankan atau mengikuti hak untuk memilih dan mengikuti suatu parpol, ormas dan organisasi lainnya 
4.      Ikut dalam menentukan atau memilih wakil rakyat/pemimpin
5.      Mengemukakan kritikan atau menurunkan para pelaku politik.
Macam-Macam Sistem Politik - Terdapat banyak sekali macam-macam sistem politik yang dikembangkan oleh suatu negara yang ada diseluruh dunia seperti fasisme, komunisme, liberalisme, marxisme, kapitalisme, feminisme, federalisme, demokrasi, globalisme, diktatorisme, fundamentalisme keagamaan, imprealisme, rasisme, oligarki, monarki, libertarianisme, sosialisme, nasionalisme, theoraksi, totaliteralisme.
B.            Perkembangan Politik
Sistem politik demokrasi di Indonesia mengalami pasang runtuh sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak merdeka,perkembangan politik di Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.      Sistem politik Indonesia sebelum Amendemen UUD 1945
Perkembangan politik dan sistem politik suatu negara dapat disimpulkan, salah satunya, dari perkembangan partai-partai politiknya. Perkembangan partai politik di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda. Ini menjadi manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pola kepartaian pada masa itu menunjukkan keanekaragaman, ada yang bertujuan sosial (Budi Utomo dan Muhammadiyah), ada yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti Masyumi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan ada juga partai-partai yang mendasarkan diri pada suatu ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berasaskan nasionalisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang
berasaskan komunisme. Di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik tidak diperbolehkan, kecuali pembentuk partai golongan Islam (Masyumi).
Menurut Mohammad Mahfud M.D. dalam bukunya Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasiperkembangan politik di Indonesia setelah kemerdekaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga periode.
a.         Periode Demokrasi Liberal (1945–1959)
Masa ini ditandai dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peranan partai-partai politik sangat dominan dalam menentukan arah tujuan negara melalui badan perwakilan. Masa ini berakhir dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
b.         Periode Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Masa ini ditandai dengan adanya persaingan (rivalitas) tiga kutub,
yaitu antara Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh partai-partai berhaluan nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai berhaluan sosialis, dan pihak militer yang dimotori oleh TNI AD. Saat itu, partai politik memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah sehingga kurang menunjukkan aset yang berarti dalam pencaturan politik di Indonesia. Puncak periode ini adalah terjadinya Pemberontakan G-30-S/PKI tanggal 30 September 1965.
c.         Periode Orde Baru (1966–1998)
Inilah masa pemerintahan Soeharto (Presiden RI yang kedua) yang
melakukan “pembenahan” dalam sistem politik, antara lain, mengenai jumlah partai politik, yaitu melalui penyederhanaan partai politik (fusi) menjadi tiga, yaitu
·           PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang berdasarkan ideologi Islam,
·           Golkar (Golongan Karya) yang berdasarkan asas kekaryaan dan
keadilan sosial.
·           PDI (Partai Demokrasi Indonesia) yang berdasarkan demokrasi,
nasionalisme, dan keadilan, merupakan fusi dari Parkindo, Partai
Katolik, PNI, dan Murba.
Terlepas dari pasang surutnya peran partai politik dalam menentukan perkembangan sistem politik Indonesia, Sistem Politik Demokrasi Pancasila yang dikehendaki UUD 1945 sebelum terjadi amendemen sebagai berikut.
·           Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
·           MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang dan tugas menjalankan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden bila Presiden melanggar UUD.
·           DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas menetapkan UU, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
·           Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Wewenang dan tugas presiden adalah menetapkan peraturan pemerintah; mensahkan atau menolak untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR; mencabut peraturan pemerintah yang tidak disetujui oleh DPR; menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR; mengangkat duta dan konsul; memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi; serta mengangkat menteri-menteri.
·           DPA (Dewan Pertimbangan Agung) merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewajiban untuk memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan memiliki hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah. Usul atau nasihat DPA hanya mengikat Presiden secara moral dan tidak secara konstitusional, oleh sebab itu, nasihat atau usul tersebut boleh diperhatikan dan dijalankan ataupun sebaliknya. Karena tidak memiliki hak memaksa, kedudukan DPA lemah.
·           BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) merupakan lembaga tinggi negara yang berperan atau bertugas memeriksa jalannya keuangan negara. BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan terlepas dari pengaruh pemerintah, namun tidak berarti kedudukan BPK di atas pemerintah.
·           MA (Mahkamah Agung) merupakan lembaga tinggi negara dan
memegang kekuasan yudikatif. MA dan badan peradilan di bawahnya memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
2.      Sistem politik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945
Sistem politik hasil amandemen UUD 1945 tidak mengenal adanya
lembaga tertinggi negara. Semua lembaga berada pada posisi yang sebanding.
Selain itu, ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan Pertimbangan Agung), dan ada pula beberapa lembaga negara yang baru, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial). Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai berikut.
a.       Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintah adalah republik yang terdiri dari 33 provinsi dengan asas desentralisasi sehingga terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.
b.      Parlemen terdiri dari dua kamar (sistem bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan perwakilan dari rakyat,sedangkan anggota DPD adalah perwakilan provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilu. Masa jabatannya adalah lima tahun. DPR memiliki kekuasaan membuat undang-undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
c.       Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara yang
berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan
presiden dan wakil presiden, serta mengubah dan menetapkan UUD. Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki masa jabatan lima tahun.
d.      Eksekutif dipegang dan dijalankan oleh Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang terdiri dari menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen.
e.       Kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya bersama Mahkamah Konstitusi.
Adapun Komisi Yudisial berwenang memberikan usulan mengenai
pengangkatan Hakim Agung.
f.       Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPD, juga memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket.
g.      Sistem kepartaian adalah multipartai. Jumlah partai yang mengikuti Pemilu pada tahun 2004 adalah 24 partai dan pada tahun 2009 adalah 34 partai politik.
h.      BPK merupakan badan yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari DPD dan selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
i.        Pada pemerintahan daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota dibentuk pula badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
·           Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi di wilayah
provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota.
Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
·           Kekuasaan eksekutif pada provinsi dipegang oleh gubernur, sedang pada daerah kabupaten/kota dipegang oleh bupati/wali kota yang semuanya dipilih langsung oleh rakyat di daerah masing-masing melalui Pemilu.
·           Kekuasaan yudikatif pada provinsi dijalankan oleh pengadilan tinggi dan untuk kabupaten/kota dijalankan oleh pengadilan negeri.
C.           Masalah Politik Yang dihadapi Aceh
Provinsi Aceh baru saja melangsungkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada April 2012 lalu. Itu merupakan pemilihan kepada daerah Aceh yang kedua pasca-MoU Helsinski, yang menjadi momentum perdamaian di Aceh setelah sekian lama didera konflik berkepanjangan. Pilkada 2012 melibatkan persaingan antara lima pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, termasuk Irwandi Yusuf yang merupakan calon petahana. Kesempatan pilkada kali ini menjadi momen menarik dan sekaligus penting bagi kelangsungan demokrasi dan perdamaian di Aceh. 
Pilkada yang pertama kali dilakukan pasca-MoU Helsinski pada April 2006 mengundang spekulasi atas kemungkinan terjadinya konflik yang menyebabkan pilkada  tersebut akan gagal, namun spekulasi tersebut terbantahkan dengan terpilihnya pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar. Pilkada 2006 bahkan berlangsung dalam kondisi yang relatif damai –kendati tetap diwarnai sejumlah tindak kekerasan dan intimidasi-- bila mengingat Aceh baru saja lepas dari konflik menahun.
Berdasarkan pertimbangan dan pengalaman Pilkada 2006, banyak pihak yang mengharapkan Pilkada 2012 akan sukses. Namun, perkembangan menjelang pelaksanaan Pilkada 2012 menunjukkan lain. Ketegangan yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pilkada yang seharusnya berlangsung di tahun 2011, hingga sengketa yang harus diselesaikan di tingkat Mahkamah Konstitusi. Sengketa tersebut termasuk di dalamnya tentang keabsahan calon independen dalam pilkada. Publik Aceh dalam menghadapi Pilkada 2012 seolah terbelah antara kubu Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan yang maju dari jalur independen dengan kubu Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf di sisi lain. Ketegangan itu juga memunculkan korban jiwa di salah satu kubu. Ketegangan yang memuncak ini seolah menjadi “langkah mundur” jika menengok kelangsungan Pilkada 2006 yang tidak terlalu banyak gejolak.
Jurnal Penelitian Politik kali ini menyajikan ulasan tentang perkembangan demokrasi lokal di Aceh. Berangkat dari latar belakang yang terurai di atas, artikel yang kami tampilkan menyangkut persoalan konstelasi politik dan demokrasi lokal di Aceh. Tema ini menyangkut perkembangan dan perbandingan dua pilkada yang sudah dilangsungkan di Aceh dengan perkembangan dukungan terhadap pemenang Pilkada 2012 Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Permasalahan kesejahteraan dan pembangunan yang tidak merata dan dukungan politik menjadi isu sentral dalam artikel berjudul “Disparitas Regional dan Konflik Pilkada Aceh 2012”. Ketimpangan pembangunan yang berujung pada ketidakpuasan sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh menjadi sorotan, terkait dengan peta dukungan terhadap lima pasangan cagub dan cawagub yang bertanding pada Pilkada 2012. Uraian artikel tersebut menggarisbawahi dukungan yang kuat kepada pasangan pemenang Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang terkonsentrasi di Pantai Timur, sedangkan keempat pasangan lainnya, terutama Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, mendulang suara dari Pantai Barat dan wilayah tengah. Argumen menarik dari artikel tersebut adalah kaitan antara dukungan suara yang bersinggungan dengan ketimpangan pembangunan dengan peluang munculnya upaya pembentukan provinsi baru.
Pada artikel lainnya membahas mengenai perkembangan Partai Aceh (PA) sebagai kekuatan utama politik lokal. PA yang merupakan transformasi GAM yang pada era konflik merupakan kekuatan bersenjata, pada era damai sudah bertansformasi menjadi kekuatan politik yang medan perjuangannya adalah parlemen dan pemerintahan lokal. Transformasi GAM menjadi PA masih menjadi salah satu tolok ukur bagi kelangsungan perdamaian di Aceh, menyusul ditinggalkannya jalan kekerasan menjadi jalan konstitusional. Kondisi internal PA dan perkembangan perdamaian Aceh masih sejalan, meskipun kita harus tetap memperhatikan komponen kekuatan masyarakat sipil sebagai bagian dari stabilitas perdamaian Aceh ke depannya.
Jurnal Penelitian Politik kali ini juga hadir dengan resume hasil penelitian yang dilakukan oleh kelompok penelitian di Pusat Penelitian Politik LIPI (P2P LIPI). Tim penelitian pertama mengkaji topik menarik mengenai problematika peran ganda gubernur di daerah otonomi khusus, dengan mengambil studi kasus Aceh, Papua, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peranan gubernur di era otonomi daerah sering problematik antara perannya dalam mewakili pemerintah pusat dan menerapkan kebijakan pemerintah pusat di daerah pada satu sisi, dan di sisi lain bagaimana gubernur menyelaraskan hubungan dengan lembaga-lembaga yang ada di lingkup pemerintahannya. Peranan gubernur di keempat daerah penelitian tersebut menunjukkan perbedaan yang terkait karakter kekhususan masing-masing daerah serta juga terkait dengan tuntutan dan perdebatan tentang kekhususan/keistimewaan yang dianggap belum tuntas.
Penelitian kedua yang ditampilkan dihasilkan dari laporan penelitian yang melihat fungsi pengawasan DPR di era reformasi. Dinamika politik era reformasi tidak serta-merta membuat DPR menjadi lebih baik. Ini karena terkadang “godaan” politik transaksional antara DPR dan pemerintah menjadikan mereka lebih banyak menggunakan fungsi pengawasan sebagai “kartu truf” dan peningkatan posisi tawar dengan pemerintah. Belum lagi adanya anggapan bahwa fungsi pengawasan diukur dari seberapa sering penggunaan hak angket dan interpelasi yang diajukan, dibandingkan mekanisme dengar pendapat yang merupakan skema sederhana tapi sepatutnya juga efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Akibat persepsi demikian, membuat penggunaan hak angket dan interpelasi menjadi bias dan sarat dengan politik transaksional, yang pada gilirannya menjadikan DPR semakin terpuruk bahkan lemah dalam pelaksanaan fungsi utamanya, yaitu fungsi legislasi.
Laporan penelitian yang terakhir adalah hasil dari penelitian yang mengkaji diplomasi Indonesia dan isu keamanan energi. Tim peneliti melihat perkembangan dan perubahan posisi Indonesia dari negara pengekspor migas menjadi net importir merupakan hal krusial yang harus diikuti perubahan paradigma dalam pengembangan cetak biru kebijakan energi nasional. Hal itu harus dibarengi dengan penguatan diplomasi dan pengembangan energi yang tidak lagi bersandar pada energi fosil, namun juga energi terbarukan dan jaringan mitra internasional yang dapat menguatkan posisi Indonesia sebagai negara net importir. Namun perkembangan dari skema kebijakan energi Indonesia masih terlalu menekankan pada aspek domestik (domestic heavy) yang menempatkan Indonesia sebagai area eksploitasi dan belum melihat potensi internasional sebagai sumber yang dapat dijadikan alternatif. Hal itu terlihat dari Pertamina yang belum didukung secara maksimal sebagai pemain di tingkat regional bahkan global. Penelitian ini juga melihat peranan pemerintah belum konsisten dalam menerapkan energi sebagai sebuah komoditas strategis yang harus diperjuangkan dengan mengedepankan kepentingan nasional, sembari tetap mengedepankan efisiensi. 
D.           Strategi Politik Jakarta untuk Aceh
Masyarakat Internasional kemungkinan belum melupakan wilayah Aceh,dan akan senantiasa memantau berbagai dinamika perkembangan politik di daerah bekas konflik tersebut.Hal ini terkait dengan proses perdamaian di daerah serambi Mekkah itu tidak terlepas dari peranan EU,Paman Sam dan mendapat dukungan penuh dari PBB sehhingga rakyat Aceh erhasil dengan baik melalui suatu Pilkada pertama di bawah pantau dan pengawasan masyarakat internasional.
Pilkada yang diikuti oleh berbagai partai politik lokal Aceh selaras MOU Helsinki 15 Agustus 2005 waktu itu berlangsung dengan relatif baik,yang  dimenangi oleh Partai Aceh yang di dominasi oleh mantan tokoh GAM(Gerakan Aceh Merdeka).Partai Aceh berhasil menyingkirkan Partai politik nasional Indonesia.Hal ini tentu saja sangat mengkhawatirkan Jakarta,karenaya melalui suatu strategi jitunya MK  mengeluarkan aturanya yang membolehkan kandidat perorangan berpartisipasi dalam Pilkada .
Undang undang MK tersebut sebenarnya tidak hanya dikhususkan bagi daerah Aceh yang masih terikat dengan MOU Helsinki itu,tetapi kemudian aturan MK digunakan oleh sebagian elite politik Aceh yang tidak mampu bersaing " melawan" Partai Aceh yang sekarang di pimpin  oleh Muzakkir Manaf,mantan Menteri Pertahaan GAM sebagai dalih diperbolehkannya keikutsertaan kandidat perorangan atau independen dalam Pilkada Aceh.
Sebagaimana dikehendaki oleh Jakarta supaya Partai Aceh tersingkir dari pilkada,maka hal tersebut benar-benar terjadi Partai Aceh tetap kokoh pendidiriannya menentang aturan MK dan mengancam akan membeikot pilkada jika kandidat independen di perbolehkan ikut serta dalam pilkada Aceh yang akan di laksanakan tanggal 16 Ferbuari 2012.Namun Jakarta tidak peduli,bahkan pendaftaran kandidat peserta Pilkada yang tadinya sudah di tutup  dibuka kembali sehingga semakin banyak kandidat yanhg bertarung untuk merebut kursi Gubernur dan Wakil Gubernuyr Aceh.Dan seiring dengan itu pula kursi-kursi DPRA  juga semakin terpecah sesuai dengan dengan kandidat-kandidat partai politik  yang bersangkutan.
Dalam Pilkada Aceh akan diikuti paling tidak oleh balon cagub dan cawagug yang menurut ketua Dewan kelompok kerja fasilitas uji baca Al-Qur'an ,Komisi Independen Pemilihan(KIP)Aceh sudahlulus tes baca kitab susi itu.Pertama,pasangan Darmi M.Daud-Ahmad Fauzi calon dari perorangan atau independen yang belakangan diketahui sekitar 54.474 fotokopi KTP tidak sah,serta harus melengkapinya dua kali ganda sebagai sanksinya.Jika hal itu tidak mampu direaqlisasikannya,maka pasangan tersebut dianggap mengundurkan diri.
Kedua,pasangan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pemilihan,suatui koalisi  antara Partai Indonesia dan Aceh.Patut di pertanyakan ada apa rupanya sehingga Muhammad Nazar,mantan Ketua SIRA(Sental Informasi Referendum of Aceh)itu yang sebelumnya berpasangan dengan Irwandi Yusuf sekarang membelot kepasangan barunya,Nova Iriansyah.Padahal bersama Irwandi Yusuf pada pilkada pertama berhasil meraih suara mayoritas mutlak dari rakyat Aceh karena berasal dari kandidat independen.Tetapi sekarang diusunhg oleh Partai Demokrat yang di luar Aceh saja sedanag dihujat oleh bangsa Indonesia,karena berbagai skandal korupsi yang belum mampu dituntaskannya.
Rakyat Aceh masih trauma terhadap Jakarta,meskipun perdamaian di Aceh dicapai pada masa rejim SBY atas kerjakeras  Farid Husein-M.Yusuf Kala   hingga tercapainya MOU Helsinki tersebut.Dalam konteks ini rakyat Aceh yang sangat dinamis itu sulit kiranya jika mereka akan menjatuhkan pilihannya kepada Nazar-Nova yang diusung Demokrat itu.Pasangan ketiga,dari independen Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan yang tentu saja akan menghadapi saingan kuat dari balon-balon lainnya.Selama ia memerintah bersama Nazar,rakyat wilayah Aceh kelihatannya masih dikecewakan dengan berbagai kegagalannya  dalam mengentaskan dampak konflik,serta masih banyak korban  perang Aceh-Indonesia belum terealisasikan.Kemudian juga pada masa pemerintahannya pula wilayah Aceh di nodai oleh aktifitas teroris ,hingga beberapa tahun lamanya wilayah Aceh di jadikan kamp latihan teroris sebagai persiapan untuk melancarkan kekerasan di Indonesia.
Hal ini bisa terjadi karena kelengahan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar,karenanya pasangan itu juga sulit kiranya akan mendapat dukungan mutlak dari rakyat Aceh.Lalu bagaimana dengan kandidat keempat yang berasal dari ulama ,Teungku Ahmad yanhg tentu saja relatif besar pengaruhnya dalam masyarakat Aceh yang coba menjalankan syari'at islam secara utuh.Oleh sebaba itu balon yang kekempat ini boleh jadi akan menjadi sandungan bagi kandidat lainnya serta merupakan"kuda hitam"yang akan membuat kejutan-kejutan besar dalam pilkada Aceh nanti,16 Februari 2012.
Selain keempat pasangan kandidat Cagub Cawagub Aceh tersebut,masih terdapat beberapa calon lainnya yang mendaftar belakangan di daerah Pidie,Seumelue,Aceh Utara,Aceh Barat Daya,Aceh Singkil yang jikapun tidak berhasil meraih dukungan mayorira rakyat Aceh,tetapi sedikit banyak bisa menghambat lajunya kandidat keeempat diatas yang baru lulus uji baca Al Qur'an didepan para juri yang terdiri dari:Teungku Ridwan Johan,  Teungku Jailani Muhammad,Teungku Abusabki Abbas.Hal ini dikemukan  oleh Ketua Kelompok Kerja Fasilitas Uji Baca Al Qur'an,Komisi Independen Pemilihan(KIP) Aceh,Akmal Abzal.
Jika mengamati banyaknya para kandidat cagub cawagub Aceh,maka bisa diperkirakan pilkada tidak akan  berlangsung  mulus dalam sekali putaran,tetapi akan berlangsung minimal dua putaran yang di warnai memanasnya suhu politik Aceh.Dalam kontesk ini aparat keamanan perlu neutral dan tegas dalam mengamankan proses pilkada Aceh yang kedua itu,apalagi sekiranya Partai Aceh dukungan mayoritas Rakyat Aceh sebelumnya itu akan merealisasikan ancaman pembeikotannya  tersebut,maka pilkada tersebut semakin kurang bermakna dan tidak representatif .Jika konstalasi politik seperti itu terjadi,maka daerah bekas konflik itu akan potensial kekerasan yang jika sedikit saja tersulut maka meledaklah apa yang tidak diharapkan.
Sekarang saja sudah dua kali terjadi ledakan granat di Banda Aceh  oleh orang-orang tidak dikenal terhadap  kediaman tim sukses Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan di Lamprit,Kota Banda Aceh.Berikutnya terjadi lagi penembakan terhadap orang yak tidak bersalkah oleh orang-orang yang juga tidak dikenal di Aceh utara yang menimbulkann korban jiwa.Nah,Jakarta perlu dengan sangat hati-hati sekiranya hendak mewarnai proses pilkada Aceh,karena rakyat Aceh belum melupakan bagaimana dampak yang dialaminya ketika terjadi invasi besar-besaran dari Jakarta.Selain itu masalah korban konflik  dan korban Gempa Tsunami Aceh belum bisa diseleslsaikan,banyak masalah sosial yang ditinggalkan oleh Kuntoro Mangkusubroto ketika bertugas di Aceh yang sampai sekarangpun masih terabaikan.Karenanya Jakarta tidak perlu campur tangan dalam masalah Aceh,biarlah masyarakat Aceh menyelesaikan masalahnya sendiri melalui musyawarah . Tetapi Jakarta perlu menghormati MOU Helsinki yang telah ditandatanginya didepan masyarakat Internasional,dan sekiranya masih ingin mendorong rakyat Aceh kearah kedamaian dan kesejahteraan sehingga akan  tercapai suatu rekonsiliasi nasional ,maka berbagai masalah HAM di Aceh segera diselesaikan dengan baik.
E.            Politik Aceh Memanas Menghadapi Pilkada
Mabes Polri menyinyalir suhu politik Provinsi Aceh memanas menjelang pilkada serentak 2017. Polri mengamati sejumlah kelompok politik memperkuat konsolidasi menghadapi agenda politik tersebut. 
"Situasi di Aceh memang ada peningkatan suhu politik," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (11/5).
Menurutnya, Pilkada 2017 di Aceh ada persaingan antara tokoh-tokoh lokal dan tokoh nasional. Boy berharap, persaingan yang akan terjadi di pemilihan nanti menjadi persaingan sehat.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masing-masing tokoh untuk tidak memprovokasi dan mengarahkan massa bertindak brutal. Polri mengimbau jangan sampai ada penghasutan sehingga mengarahkan massa berkonflik fisik. 
Polri mempersilakan kepada calon baru maupun pejawat untuk berkonsolidasi. Pendukung masing-masing dapat memperkuat barisan untuk memenangkan pilkada dengan santun dan arif. Boy mengingatkan jangan sampai ada rencana untuk melanggar hukum dalam konsolidasi.
Pihaknya mengingatkan masyarakat di Aceh harus dibiarkan memilih tokoh yang dianggap layak memimpin. Jangan sampai kebebasan mereka memilih diintervensi. Ancaman dan berbagai tindakan yang meresahkan, dinilainya, harus ditinggalkan.
Jika hal itu terjadi, kata Boy, artinya akan mencederai proses demokrasi. Belum lagi, tambahnya, pilkada di Aceh dimonitor oleh seluruh masyarakat Indonesia, bahkan oleh dunia internasional.
"Demokrasi tidak boleh diiringi dengan kekerasan. Elite harus bekerja sama agar pilkada berjalan demokratis. Masyarakat berpartisipasi tanpa ada rasa takut," ujar Boy.
Anggota DPD Daerah Pemilihan Aceh Fahrul Razy mengatakan, konstelasi politik menjelang pilkada sejauh ini masih positif. Sudah banyak tokoh yang mencalonkan diri sebagai gubernur, baik dari partai nasional, independen, maupun partai lokal. 
Dia memprediksi, lebih dari lima orang akan mencalonkan jadi gubernur. Partai Aceh mencalonkan wakil gubernur saat ini, yaitu Muzakir Manaf.
Menurutnya, partai-partai nasional masih melihat situasi politik dan dinamika ke depan. Ia menilai, mereka berhati-hati dalam menentukan calon karena pejawat sudah mempersiapkan diri untuk naik.
Dia menilai, partai lokal lebih proaktif melobi untuk mempersiapkan kandidatnya. Selain Muzakir Manaf, Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga berencana mencalonkan kembali.
Mengenai potensi konflik, Fahrul menjelaskan, hanya sebatas kepada konflik internal maupun sesama partai. Karena, masing-masing kandidat punya pendukung fanatik. Kondisi masyarakat Aceh, dinilainya, baru saja pulih dari konflik. Kini, mereka tengah membangun demokrasi. "Mari kita sama-sama menjaga agar tidak ada kekerasan dan intimidasi," jelasnya. 
Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pembahasan perubahan Qanun Nomor 7/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna khusus di Banda Aceh.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRA Tgk Muharuddin, didampingi satu dari tiga wakil ketua, yakni T Irwan Djohan. Rapat dihadiri 38 anggota dewan ditambah dua pimpinan dari 81 anggota DPRA. Ketua DPRA Tgk Muharuddin mengatakan, usulan perubahan qanun ini mengatur tentang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) legislatif. Pembahasan ini merupakan inisiatif DPRA.



BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan

Politik di Aceh dalam menghadapi pilkada secara keseluruhannya mengalami perubahan yang baik dan kemajuan dikarenakan pendidikan yang sudah memadai tentang politik. Akan tetapi ada beberapa hal yang kurang baik masalah politik menjelang pilkada di Aceh, contohnya terjadi keributan antar partai politik yang menjadi korban adalah masyarakat biasa yang kurang paham akan politik. Itu semua dikarenakan kurang control oleh partai masing-masing kepada pendukungnya atau kepada kader partainya.

B.            Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, Kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.

Daftar Pustaka

http://www.republika.co.id/berita/koran/politik-koran/16/05/12/o71y492-politik-aceh-memanas


Klik Download Now untuk download dalam bentuk docx

Label: , ,

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.