BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang
merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak
peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar
dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan
dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum
sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil.
Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah
mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai
membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi
perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang
terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut
saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat.
Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh
di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung
usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal,
mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari
negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang
menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua
kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa
Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan
beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang
tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut
dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia
menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu
kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam
menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di
dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi
nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa itu politik
2.
Bagaimana perkembangan politik ?
3.
Apa saja masalah politik yang terjadi di
Aceh ?
4.
Bagaimana perkembangan politik
menghadapi pilkada di Aceh ?
C. Tujuan
1.
Menjelaskan
pengertian politik.
2.
Mengetahui
masalah masalah politik
3.
Menjelaskan
perkembangan politik menjelang pilkada di Aceh.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Politik
Pengertian Politik Secara Umum, Politik adalah
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses
pembuatan keputusan, terkhusus pada negara. Pengertian Politik jika ditinjau
dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik terbagi atas dua yaitu
pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan pengertian politik dalam
arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti kepentingan umum adalah
segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara
maupun pada daerah. Pengertian politik Secara Singkat atau sederhana
adalah teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil atau individu.
Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang membicarakan
mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara. Seseorang yang
menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut
sebagai "Politikus"
Politik Berasal dari bahasa yunani yaitu
"polis" berarti negara atau kota dan
"teta" berarti urusan. Politik pertama kali diperkenalkan dan
digunakan oleh Aristoteles dimana kata politik pada awalnya, pada
masa itu Aristoteles menyebut Zoon Politikon. Dari Zoon Politikon
kemudian terus berkembang menjadi polites, politeia, politika, politikos.
"Polites" adalah warganegara.
"Politeia" adalah hal-hal yang berhubungan dengan
negara. "Politika" adalah pemerintahan
negara. "Politikos" adalah kewarganegaraan, dengan demikian
politik berarti menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahan.
Pengertian Politik Menurut Definisi Para Ahli
- Pengertian politik menurut definisi Aristoteles menyatakan
bahwa pengertian politik adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang
dikehendaki. Pengertian Politik menurut definisi Joice Mitchel yang
mengatakan bahwa pengertian politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau
pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya. Pengertian politik menurut
definisi Prof. Meriam Budhiarjo, pengertian politik adalah macam-macam
kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.
Pengertian politik menurut definisi Johan Kaspar Blunchli adalah ilmu
yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan
pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai
bentuk atau manifestasi pembangunannya. Pengertian politik menurut
definisi F. Soltau, mengatakan bahwa pengertian politik adalah ilmu
yang mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan
melaksanakan tujuan itu. Pengertian politik menurut definisi Robert,
mengatakan bahwa pengertian politik adalah seni memerintah dan mengatur
masyarakat manusia. Pengertian politik menurut definisi Paul
Janet yang mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian politik adalah Ilmu
yang mengatur perkembangan negara begitu juga prinsip-prinsip pemerintahan. Pengertian
politik menurut definisi Ibnu Aqil adalah hal-hal praktis yang
mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun
tidak digariskan oleh Rasulullah SAW. Pengertian politik menurut
definisi Litre adalah ilmu memerintah dan mengatur negara.
Perilaku Politik- Pengertian perilaku
politik adalah perilaku suatu individu atau kelompok dalam memenuhi hak dan
kewajibannya sebagai seorang politik. Perilaku Politik atau Contoh-contoh
perilaku politik adalah sebagai berikut..
1.
Ikut
serta dalam pesta politik
2.
Menjalankan
hak untuk memilih pimpinan politik
3.
Menjalankan
atau mengikuti hak untuk memilih dan mengikuti suatu parpol, ormas dan
organisasi lainnya
4.
Ikut
dalam menentukan atau memilih wakil rakyat/pemimpin
5.
Mengemukakan
kritikan atau menurunkan para pelaku politik.
Macam-Macam Sistem Politik - Terdapat
banyak sekali macam-macam sistem politik yang dikembangkan oleh suatu negara
yang ada diseluruh dunia seperti fasisme, komunisme, liberalisme, marxisme,
kapitalisme, feminisme, federalisme, demokrasi, globalisme, diktatorisme,
fundamentalisme keagamaan, imprealisme, rasisme, oligarki, monarki,
libertarianisme, sosialisme, nasionalisme, theoraksi, totaliteralisme.
B.
Perkembangan Politik
Sistem
politik demokrasi di Indonesia mengalami pasang runtuh sejak berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sejak merdeka,perkembangan politik di Indonesia
dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Sistem
politik Indonesia sebelum Amendemen UUD 1945
Perkembangan politik dan sistem politik suatu negara
dapat disimpulkan, salah satunya, dari perkembangan partai-partai politiknya.
Perkembangan partai politik di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda. Ini
menjadi manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Pola kepartaian pada masa
itu menunjukkan keanekaragaman, ada yang bertujuan sosial (Budi Utomo dan Muhammadiyah),
ada yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti Masyumi, Partai
Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai Kristen Indonesia
(Parkindo), dan ada juga partai-partai yang mendasarkan diri pada suatu
ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berasaskan
nasionalisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang
berasaskan komunisme. Di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik tidak diperbolehkan, kecuali pembentuk partai golongan Islam (Masyumi).
Menurut Mohammad Mahfud M.D. dalam bukunya Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasiperkembangan politik di Indonesia setelah kemerdekaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga periode.
berasaskan komunisme. Di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik tidak diperbolehkan, kecuali pembentuk partai golongan Islam (Masyumi).
Menurut Mohammad Mahfud M.D. dalam bukunya Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasiperkembangan politik di Indonesia setelah kemerdekaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga periode.
a.
Periode Demokrasi Liberal (1945–1959)
Masa ini ditandai
dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peranan partai-partai
politik sangat dominan dalam menentukan arah tujuan negara melalui badan
perwakilan. Masa ini berakhir dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
b.
Periode Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Masa ini ditandai
dengan adanya persaingan (rivalitas) tiga kutub,
yaitu antara Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh partai-partai berhaluan nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai berhaluan sosialis, dan pihak militer yang dimotori oleh TNI AD. Saat itu, partai politik memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah sehingga kurang menunjukkan aset yang berarti dalam pencaturan politik di Indonesia. Puncak periode ini adalah terjadinya Pemberontakan G-30-S/PKI tanggal 30 September 1965.
yaitu antara Soekarno (Presiden RI) yang didukung oleh partai-partai berhaluan nasionalis, PKI yang didukung oleh partai-partai berhaluan sosialis, dan pihak militer yang dimotori oleh TNI AD. Saat itu, partai politik memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah sehingga kurang menunjukkan aset yang berarti dalam pencaturan politik di Indonesia. Puncak periode ini adalah terjadinya Pemberontakan G-30-S/PKI tanggal 30 September 1965.
c.
Periode Orde Baru (1966–1998)
Inilah masa
pemerintahan Soeharto (Presiden RI yang kedua) yang
melakukan “pembenahan” dalam sistem politik, antara lain, mengenai jumlah partai politik, yaitu melalui penyederhanaan partai politik (fusi) menjadi tiga, yaitu
melakukan “pembenahan” dalam sistem politik, antara lain, mengenai jumlah partai politik, yaitu melalui penyederhanaan partai politik (fusi) menjadi tiga, yaitu
·
PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang berdasarkan
ideologi Islam,
·
Golkar (Golongan Karya) yang berdasarkan
asas kekaryaan dan
keadilan sosial.
keadilan sosial.
·
PDI (Partai Demokrasi Indonesia) yang
berdasarkan demokrasi,
nasionalisme, dan keadilan, merupakan fusi dari Parkindo, Partai
Katolik, PNI, dan Murba.
nasionalisme, dan keadilan, merupakan fusi dari Parkindo, Partai
Katolik, PNI, dan Murba.
Terlepas
dari pasang surutnya peran partai politik dalam menentukan perkembangan sistem
politik Indonesia, Sistem Politik Demokrasi Pancasila yang dikehendaki UUD 1945
sebelum terjadi amendemen sebagai berikut.
·
Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk
pemerintahan republik.
·
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang dan tugas menjalankan
kedaulatan rakyat, menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan
mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden bila
Presiden melanggar UUD.
·
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan
lembaga tinggi negara yang bertugas menetapkan UU, menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan memberikan persetujuan kepada
Presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain.
·
Presiden merupakan lembaga tinggi negara
yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Wewenang dan
tugas presiden adalah menetapkan peraturan pemerintah; mensahkan atau menolak
untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR; mencabut peraturan
pemerintah yang tidak disetujui oleh DPR; menyatakan perang dan membuat
perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR; mengangkat duta dan
konsul; memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi; serta mengangkat
menteri-menteri.
·
DPA (Dewan Pertimbangan Agung) merupakan
lembaga tinggi negara yang memiliki kewajiban untuk memberi jawaban atas
pertanyaan Presiden dan memiliki hak untuk mengajukan usul kepada pemerintah.
Usul atau nasihat DPA hanya mengikat Presiden secara moral dan tidak secara
konstitusional, oleh sebab itu, nasihat atau usul tersebut boleh diperhatikan
dan dijalankan ataupun sebaliknya. Karena tidak memiliki hak memaksa, kedudukan
DPA lemah.
·
BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
merupakan lembaga tinggi negara yang berperan atau bertugas memeriksa jalannya
keuangan negara. BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan terlepas
dari pengaruh pemerintah, namun tidak berarti kedudukan BPK di atas pemerintah.
·
MA (Mahkamah Agung) merupakan lembaga
tinggi negara dan
memegang kekuasan yudikatif. MA dan badan peradilan di bawahnya memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
memegang kekuasan yudikatif. MA dan badan peradilan di bawahnya memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
2. Sistem
politik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945
Sistem
politik hasil amandemen UUD 1945 tidak mengenal adanya
lembaga tertinggi negara. Semua lembaga berada pada posisi yang sebanding.
Selain itu, ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan Pertimbangan Agung), dan ada pula beberapa lembaga negara yang baru, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial). Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai berikut.
lembaga tertinggi negara. Semua lembaga berada pada posisi yang sebanding.
Selain itu, ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan Pertimbangan Agung), dan ada pula beberapa lembaga negara yang baru, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial). Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai berikut.
a. Bentuk
negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintah adalah republik yang terdiri dari
33 provinsi dengan asas desentralisasi sehingga terdapat pemerintahan daerah
dan pemerintahan pusat.
b. Parlemen
terdiri dari dua kamar (sistem bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan
merupakan perwakilan dari rakyat,sedangkan anggota DPD adalah perwakilan
provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan
melalui pemilu. Masa jabatannya adalah lima tahun. DPR memiliki kekuasaan
membuat undang-undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
c. Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara yang
berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan
presiden dan wakil presiden, serta mengubah dan menetapkan UUD. Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki masa jabatan lima tahun.
berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan
presiden dan wakil presiden, serta mengubah dan menetapkan UUD. Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki masa jabatan lima tahun.
d. Eksekutif
dipegang dan dijalankan oleh Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilu untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih
kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Presiden sebagai kepala pemerintahan
membentuk kabinet yang terdiri dari menteri-menteri. Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen.
bertanggung jawab kepada parlemen.
e. Kekuasaan
yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya bersama Mahkamah Konstitusi.
Adapun Komisi Yudisial berwenang memberikan usulan mengenai
pengangkatan Hakim Agung.
Adapun Komisi Yudisial berwenang memberikan usulan mengenai
pengangkatan Hakim Agung.
f. Pemilu
diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPD, juga memilih Presiden dan
Wakil Presiden dalam satu paket.
g. Sistem
kepartaian adalah multipartai. Jumlah partai yang mengikuti Pemilu pada tahun
2004 adalah 24 partai dan pada tahun 2009 adalah 34 partai politik.
h. BPK
merupakan badan yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada
DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan
memerhatikan pertimbangan dari DPD dan selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
i.
Pada pemerintahan daerah, yaitu provinsi
dan kabupaten/kota dibentuk pula badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
·
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh
DPRD Provinsi di wilayah
provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota.
Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota.
Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
·
Kekuasaan eksekutif pada provinsi
dipegang oleh gubernur, sedang pada daerah kabupaten/kota dipegang oleh
bupati/wali kota yang semuanya dipilih langsung oleh rakyat di daerah
masing-masing melalui Pemilu.
·
Kekuasaan yudikatif pada provinsi
dijalankan oleh pengadilan tinggi dan untuk kabupaten/kota dijalankan oleh
pengadilan negeri.
C.
Masalah Politik Yang dihadapi Aceh
Provinsi
Aceh baru saja melangsungkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada April 2012
lalu. Itu merupakan pemilihan kepada daerah Aceh yang kedua pasca-MoU
Helsinski, yang menjadi momentum perdamaian di Aceh setelah sekian lama didera
konflik berkepanjangan. Pilkada 2012 melibatkan persaingan antara lima pasangan
calon gubernur dan calon wakil gubernur, termasuk Irwandi Yusuf yang merupakan
calon petahana. Kesempatan pilkada kali ini menjadi momen menarik dan sekaligus
penting bagi kelangsungan demokrasi dan perdamaian di Aceh.
Pilkada
yang pertama kali dilakukan pasca-MoU Helsinski pada April 2006 mengundang
spekulasi atas kemungkinan terjadinya konflik yang menyebabkan pilkada
tersebut akan gagal, namun spekulasi tersebut terbantahkan dengan
terpilihnya pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar. Pilkada 2006 bahkan
berlangsung dalam kondisi yang relatif damai –kendati tetap diwarnai sejumlah
tindak kekerasan dan intimidasi-- bila mengingat Aceh baru saja lepas dari
konflik menahun.
Berdasarkan
pertimbangan dan pengalaman Pilkada 2006, banyak pihak yang mengharapkan
Pilkada 2012 akan sukses. Namun, perkembangan menjelang pelaksanaan Pilkada
2012 menunjukkan lain. Ketegangan yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan
pilkada yang seharusnya berlangsung di tahun 2011, hingga sengketa yang harus
diselesaikan di tingkat Mahkamah Konstitusi. Sengketa tersebut termasuk di
dalamnya tentang keabsahan calon independen dalam pilkada. Publik Aceh dalam
menghadapi Pilkada 2012 seolah terbelah antara kubu Irwandi Yusuf dan Muhyan
Yunan yang maju dari jalur independen dengan kubu Zaini Abdullah dan Muzakir
Manaf di sisi lain. Ketegangan itu juga memunculkan korban jiwa di salah satu
kubu. Ketegangan yang memuncak ini seolah menjadi “langkah mundur” jika
menengok kelangsungan Pilkada 2006 yang tidak terlalu banyak gejolak.
Jurnal
Penelitian Politik kali ini menyajikan ulasan tentang perkembangan demokrasi
lokal di Aceh. Berangkat dari latar belakang yang terurai di atas, artikel yang
kami tampilkan menyangkut persoalan konstelasi politik dan demokrasi lokal di
Aceh. Tema ini menyangkut perkembangan dan perbandingan dua pilkada yang sudah
dilangsungkan di Aceh dengan perkembangan dukungan terhadap pemenang Pilkada 2012
Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Permasalahan kesejahteraan dan pembangunan
yang tidak merata dan dukungan politik menjadi isu sentral dalam artikel
berjudul “Disparitas Regional dan Konflik Pilkada Aceh 2012”. Ketimpangan
pembangunan yang berujung pada ketidakpuasan sejumlah kabupaten di Provinsi
Aceh menjadi sorotan, terkait dengan peta dukungan terhadap lima pasangan cagub
dan cawagub yang bertanding pada Pilkada 2012. Uraian artikel tersebut
menggarisbawahi dukungan yang kuat kepada pasangan pemenang Zaini Abdullah dan
Muzakir Manaf yang terkonsentrasi di Pantai Timur, sedangkan keempat pasangan
lainnya, terutama Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, mendulang suara dari Pantai
Barat dan wilayah tengah. Argumen menarik dari artikel tersebut adalah kaitan
antara dukungan suara yang bersinggungan dengan ketimpangan pembangunan dengan
peluang munculnya upaya pembentukan provinsi baru.
Pada
artikel lainnya membahas mengenai perkembangan Partai Aceh (PA) sebagai
kekuatan utama politik lokal. PA yang merupakan transformasi GAM yang pada era
konflik merupakan kekuatan bersenjata, pada era damai sudah bertansformasi
menjadi kekuatan politik yang medan perjuangannya adalah parlemen dan
pemerintahan lokal. Transformasi GAM menjadi PA masih menjadi salah satu tolok ukur
bagi kelangsungan perdamaian di Aceh, menyusul ditinggalkannya jalan kekerasan
menjadi jalan konstitusional. Kondisi internal PA dan perkembangan perdamaian
Aceh masih sejalan, meskipun kita harus tetap memperhatikan komponen kekuatan
masyarakat sipil sebagai bagian dari stabilitas perdamaian Aceh ke depannya.
Jurnal
Penelitian Politik kali ini juga hadir dengan resume hasil penelitian yang
dilakukan oleh kelompok penelitian di Pusat Penelitian Politik LIPI (P2P LIPI).
Tim penelitian pertama mengkaji topik menarik mengenai problematika peran ganda
gubernur di daerah otonomi khusus, dengan mengambil studi kasus Aceh, Papua,
DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peranan gubernur di era otonomi
daerah sering problematik antara perannya dalam mewakili pemerintah pusat dan
menerapkan kebijakan pemerintah pusat di daerah pada satu sisi, dan di sisi
lain bagaimana gubernur menyelaraskan hubungan dengan lembaga-lembaga yang ada
di lingkup pemerintahannya. Peranan gubernur di keempat daerah penelitian tersebut
menunjukkan perbedaan yang terkait karakter kekhususan masing-masing daerah
serta juga terkait dengan tuntutan dan perdebatan tentang
kekhususan/keistimewaan yang dianggap belum tuntas.
Penelitian
kedua yang ditampilkan dihasilkan dari laporan penelitian yang melihat fungsi
pengawasan DPR di era reformasi. Dinamika politik era reformasi tidak
serta-merta membuat DPR menjadi lebih baik. Ini karena terkadang “godaan”
politik transaksional antara DPR dan pemerintah menjadikan mereka lebih banyak
menggunakan fungsi pengawasan sebagai “kartu truf” dan peningkatan posisi tawar
dengan pemerintah. Belum lagi adanya anggapan bahwa fungsi pengawasan diukur
dari seberapa sering penggunaan hak angket dan interpelasi yang diajukan,
dibandingkan mekanisme dengar pendapat yang merupakan skema sederhana tapi
sepatutnya juga efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Akibat persepsi
demikian, membuat penggunaan hak angket dan interpelasi menjadi bias dan sarat
dengan politik transaksional, yang pada gilirannya menjadikan DPR semakin
terpuruk bahkan lemah dalam pelaksanaan fungsi utamanya, yaitu fungsi
legislasi.
Laporan
penelitian yang terakhir adalah hasil dari penelitian yang mengkaji diplomasi
Indonesia dan isu keamanan energi. Tim peneliti melihat perkembangan dan perubahan
posisi Indonesia dari negara pengekspor migas menjadi net importir merupakan
hal krusial yang harus diikuti perubahan paradigma dalam pengembangan cetak
biru kebijakan energi nasional. Hal itu harus dibarengi dengan penguatan
diplomasi dan pengembangan energi yang tidak lagi bersandar pada energi fosil,
namun juga energi terbarukan dan jaringan mitra internasional yang dapat
menguatkan posisi Indonesia sebagai negara net importir. Namun perkembangan
dari skema kebijakan energi Indonesia masih terlalu menekankan pada aspek
domestik (domestic heavy) yang menempatkan Indonesia sebagai area eksploitasi
dan belum melihat potensi internasional sebagai sumber yang dapat dijadikan
alternatif. Hal itu terlihat dari Pertamina yang belum didukung secara maksimal
sebagai pemain di tingkat regional bahkan global. Penelitian ini juga melihat
peranan pemerintah belum konsisten dalam menerapkan energi sebagai sebuah
komoditas strategis yang harus diperjuangkan dengan mengedepankan kepentingan
nasional, sembari tetap mengedepankan efisiensi.
D.
Strategi
Politik Jakarta untuk Aceh
Masyarakat
Internasional kemungkinan belum melupakan wilayah Aceh,dan akan senantiasa
memantau berbagai dinamika perkembangan politik di daerah bekas konflik
tersebut.Hal ini terkait dengan proses perdamaian di daerah serambi Mekkah itu
tidak terlepas dari peranan EU,Paman Sam dan mendapat dukungan penuh dari PBB
sehhingga rakyat Aceh erhasil dengan baik melalui suatu Pilkada pertama di
bawah pantau dan pengawasan masyarakat internasional.
Pilkada
yang diikuti oleh berbagai partai politik lokal Aceh selaras MOU Helsinki 15
Agustus 2005 waktu itu berlangsung dengan relatif baik,yang dimenangi
oleh Partai Aceh yang di dominasi oleh mantan tokoh GAM(Gerakan Aceh
Merdeka).Partai Aceh berhasil menyingkirkan Partai politik nasional
Indonesia.Hal ini tentu saja sangat mengkhawatirkan Jakarta,karenaya melalui
suatu strategi jitunya MK mengeluarkan aturanya yang membolehkan kandidat
perorangan berpartisipasi dalam Pilkada .
Undang
undang MK tersebut sebenarnya tidak hanya dikhususkan bagi daerah Aceh yang
masih terikat dengan MOU Helsinki itu,tetapi kemudian aturan MK digunakan oleh
sebagian elite politik Aceh yang tidak mampu bersaing " melawan"
Partai Aceh yang sekarang di pimpin oleh Muzakkir Manaf,mantan Menteri
Pertahaan GAM sebagai dalih diperbolehkannya keikutsertaan kandidat perorangan
atau independen dalam Pilkada Aceh.
Sebagaimana
dikehendaki oleh Jakarta supaya Partai Aceh tersingkir dari pilkada,maka hal
tersebut benar-benar terjadi Partai Aceh tetap kokoh pendidiriannya menentang
aturan MK dan mengancam akan membeikot pilkada jika kandidat independen di
perbolehkan ikut serta dalam pilkada Aceh yang akan di laksanakan tanggal 16
Ferbuari 2012.Namun Jakarta tidak peduli,bahkan pendaftaran kandidat peserta
Pilkada yang tadinya sudah di tutup dibuka kembali sehingga semakin
banyak kandidat yanhg bertarung untuk merebut kursi Gubernur dan Wakil
Gubernuyr Aceh.Dan seiring dengan itu pula kursi-kursi DPRA juga semakin
terpecah sesuai dengan dengan kandidat-kandidat partai politik yang
bersangkutan.
Dalam
Pilkada Aceh akan diikuti paling tidak oleh balon cagub dan cawagug yang
menurut ketua Dewan kelompok kerja fasilitas uji baca Al-Qur'an ,Komisi
Independen Pemilihan(KIP)Aceh sudahlulus tes baca kitab susi
itu.Pertama,pasangan Darmi M.Daud-Ahmad Fauzi calon dari perorangan atau
independen yang belakangan diketahui sekitar 54.474 fotokopi KTP tidak
sah,serta harus melengkapinya dua kali ganda sebagai sanksinya.Jika hal itu
tidak mampu direaqlisasikannya,maka pasangan tersebut dianggap mengundurkan
diri.
Kedua,pasangan
Muhammad Nazar-Nova Iriansyah yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai
Persatuan Pemilihan,suatui koalisi antara Partai Indonesia dan Aceh.Patut
di pertanyakan ada apa rupanya sehingga Muhammad Nazar,mantan Ketua SIRA(Sental
Informasi Referendum of Aceh)itu yang sebelumnya berpasangan dengan Irwandi
Yusuf sekarang membelot kepasangan barunya,Nova Iriansyah.Padahal bersama
Irwandi Yusuf pada pilkada pertama berhasil meraih suara mayoritas mutlak dari
rakyat Aceh karena berasal dari kandidat independen.Tetapi sekarang diusunhg
oleh Partai Demokrat yang di luar Aceh saja sedanag dihujat oleh bangsa
Indonesia,karena berbagai skandal korupsi yang belum mampu dituntaskannya.
Rakyat
Aceh masih trauma terhadap Jakarta,meskipun perdamaian di Aceh dicapai pada
masa rejim SBY atas kerjakeras Farid Husein-M.Yusuf Kala
hingga tercapainya MOU Helsinki tersebut.Dalam konteks ini rakyat Aceh yang
sangat dinamis itu sulit kiranya jika mereka akan menjatuhkan pilihannya kepada
Nazar-Nova yang diusung Demokrat itu.Pasangan ketiga,dari independen Irwandi
Yusuf-Muhyan Yunan yang tentu saja akan menghadapi saingan kuat dari
balon-balon lainnya.Selama ia memerintah bersama Nazar,rakyat wilayah Aceh
kelihatannya masih dikecewakan dengan berbagai kegagalannya dalam mengentaskan
dampak konflik,serta masih banyak korban perang Aceh-Indonesia belum
terealisasikan.Kemudian juga pada masa pemerintahannya pula wilayah Aceh di
nodai oleh aktifitas teroris ,hingga beberapa tahun lamanya wilayah Aceh di
jadikan kamp latihan teroris sebagai persiapan untuk melancarkan kekerasan di
Indonesia.
Hal
ini bisa terjadi karena kelengahan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar,karenanya
pasangan itu juga sulit kiranya akan mendapat dukungan mutlak dari rakyat
Aceh.Lalu bagaimana dengan kandidat keempat yang berasal dari ulama ,Teungku
Ahmad yanhg tentu saja relatif besar pengaruhnya dalam masyarakat Aceh yang
coba menjalankan syari'at islam secara utuh.Oleh sebaba itu balon yang kekempat
ini boleh jadi akan menjadi sandungan bagi kandidat lainnya serta
merupakan"kuda hitam"yang akan membuat kejutan-kejutan besar dalam
pilkada Aceh nanti,16 Februari 2012.
Selain
keempat pasangan kandidat Cagub Cawagub Aceh tersebut,masih terdapat beberapa
calon lainnya yang mendaftar belakangan di daerah Pidie,Seumelue,Aceh
Utara,Aceh Barat Daya,Aceh Singkil yang jikapun tidak berhasil meraih dukungan
mayorira rakyat Aceh,tetapi sedikit banyak bisa menghambat lajunya kandidat
keeempat diatas yang baru lulus uji baca Al Qur'an didepan para juri yang
terdiri dari:Teungku Ridwan Johan, Teungku Jailani Muhammad,Teungku
Abusabki Abbas.Hal ini dikemukan oleh Ketua Kelompok Kerja Fasilitas Uji
Baca Al Qur'an,Komisi Independen Pemilihan(KIP) Aceh,Akmal Abzal.
Jika
mengamati banyaknya para kandidat cagub cawagub Aceh,maka bisa diperkirakan
pilkada tidak akan berlangsung mulus dalam sekali
putaran,tetapi akan berlangsung minimal dua putaran yang di warnai memanasnya
suhu politik Aceh.Dalam kontesk ini aparat keamanan perlu neutral dan tegas
dalam mengamankan proses pilkada Aceh yang kedua itu,apalagi sekiranya Partai
Aceh dukungan mayoritas Rakyat Aceh sebelumnya itu akan merealisasikan ancaman
pembeikotannya tersebut,maka pilkada tersebut semakin kurang bermakna dan
tidak representatif .Jika konstalasi politik seperti itu terjadi,maka daerah
bekas konflik itu akan potensial kekerasan yang jika sedikit saja tersulut maka
meledaklah apa yang tidak diharapkan.
Sekarang
saja sudah dua kali terjadi ledakan granat di Banda Aceh oleh orang-orang
tidak dikenal terhadap kediaman tim sukses Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan di
Lamprit,Kota Banda Aceh.Berikutnya terjadi lagi penembakan terhadap orang yak
tidak bersalkah oleh orang-orang yang juga tidak dikenal di Aceh utara yang
menimbulkann korban jiwa.Nah,Jakarta perlu dengan sangat hati-hati sekiranya
hendak mewarnai proses pilkada Aceh,karena rakyat Aceh belum melupakan
bagaimana dampak yang dialaminya ketika terjadi invasi besar-besaran dari
Jakarta.Selain itu masalah korban konflik dan korban Gempa Tsunami Aceh
belum bisa diseleslsaikan,banyak masalah sosial yang ditinggalkan oleh Kuntoro
Mangkusubroto ketika bertugas di Aceh yang sampai sekarangpun masih
terabaikan.Karenanya Jakarta tidak perlu campur tangan dalam masalah
Aceh,biarlah masyarakat Aceh menyelesaikan masalahnya sendiri melalui
musyawarah . Tetapi Jakarta perlu menghormati MOU Helsinki yang telah
ditandatanginya didepan masyarakat Internasional,dan sekiranya masih ingin
mendorong rakyat Aceh kearah kedamaian dan kesejahteraan sehingga akan
tercapai suatu rekonsiliasi nasional ,maka berbagai masalah HAM di Aceh
segera diselesaikan dengan baik.
E.
Politik
Aceh Memanas Menghadapi Pilkada
Mabes
Polri menyinyalir suhu politik Provinsi Aceh memanas menjelang pilkada serentak
2017. Polri mengamati sejumlah kelompok politik memperkuat konsolidasi
menghadapi agenda politik tersebut.
"Situasi
di Aceh memang ada peningkatan suhu politik," ujar Kepala Divisi Humas
Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (11/5).
Menurutnya,
Pilkada 2017 di Aceh ada persaingan antara tokoh-tokoh lokal dan tokoh
nasional. Boy berharap, persaingan yang akan terjadi di pemilihan nanti menjadi
persaingan sehat.
Selain
itu, dia juga mengimbau kepada masing-masing tokoh untuk tidak memprovokasi dan
mengarahkan massa bertindak brutal. Polri mengimbau jangan sampai ada
penghasutan sehingga mengarahkan massa berkonflik fisik.
Polri
mempersilakan kepada calon baru maupun pejawat untuk berkonsolidasi. Pendukung
masing-masing dapat memperkuat barisan untuk memenangkan pilkada dengan santun
dan arif. Boy mengingatkan jangan sampai ada rencana untuk melanggar hukum
dalam konsolidasi.
Pihaknya
mengingatkan masyarakat di Aceh harus dibiarkan memilih tokoh yang dianggap
layak memimpin. Jangan sampai kebebasan mereka memilih diintervensi. Ancaman
dan berbagai tindakan yang meresahkan, dinilainya, harus ditinggalkan.
Jika
hal itu terjadi, kata Boy, artinya akan mencederai proses demokrasi. Belum
lagi, tambahnya, pilkada di Aceh dimonitor oleh seluruh masyarakat Indonesia,
bahkan oleh dunia internasional.
"Demokrasi
tidak boleh diiringi dengan kekerasan. Elite harus bekerja sama agar pilkada
berjalan demokratis. Masyarakat berpartisipasi tanpa ada rasa takut," ujar
Boy.
Anggota
DPD Daerah Pemilihan Aceh Fahrul Razy mengatakan, konstelasi politik menjelang
pilkada sejauh ini masih positif. Sudah banyak tokoh yang mencalonkan diri
sebagai gubernur, baik dari partai nasional, independen, maupun partai
lokal.
Dia
memprediksi, lebih dari lima orang akan mencalonkan jadi gubernur. Partai Aceh
mencalonkan wakil gubernur saat ini, yaitu Muzakir Manaf.
Menurutnya,
partai-partai nasional masih melihat situasi politik dan dinamika ke depan. Ia
menilai, mereka berhati-hati dalam menentukan calon karena pejawat sudah
mempersiapkan diri untuk naik.
Dia
menilai, partai lokal lebih proaktif melobi untuk mempersiapkan kandidatnya.
Selain Muzakir Manaf, Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga berencana mencalonkan
kembali.
Mengenai
potensi konflik, Fahrul menjelaskan, hanya sebatas kepada konflik internal
maupun sesama partai. Karena, masing-masing kandidat punya pendukung fanatik.
Kondisi masyarakat Aceh, dinilainya, baru saja pulih dari konflik. Kini, mereka
tengah membangun demokrasi. "Mari kita sama-sama menjaga agar tidak ada
kekerasan dan intimidasi," jelasnya.
Sementara,
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pembahasan perubahan Qanun Nomor
7/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna
khusus di Banda Aceh.
Rapat
dipimpin oleh Ketua DPRA Tgk Muharuddin, didampingi satu dari tiga wakil ketua,
yakni T Irwan Djohan. Rapat dihadiri 38 anggota dewan ditambah dua pimpinan
dari 81 anggota DPRA. Ketua DPRA Tgk Muharuddin mengatakan, usulan perubahan
qanun ini mengatur tentang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) legislatif.
Pembahasan ini merupakan inisiatif DPRA.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Politik di Aceh
dalam menghadapi pilkada secara keseluruhannya mengalami perubahan yang baik
dan kemajuan dikarenakan pendidikan yang sudah memadai tentang politik. Akan
tetapi ada beberapa hal yang kurang baik masalah politik menjelang pilkada di
Aceh, contohnya terjadi keributan antar partai politik yang menjadi korban
adalah masyarakat biasa yang kurang paham akan politik. Itu semua dikarenakan
kurang control oleh partai masing-masing kepada pendukungnya atau kepada kader
partainya.
B.
Saran
Kami
selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak
sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih
terbatasnya kemampuan kami.
Oleh
karena itu, Kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat
bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.
Daftar
Pustaka
Klik Download Now untuk download dalam bentuk docx



Post a Comment